WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Renstra

BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Peran BPK dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Mencapai Tujuan Negara

by admin2 26/07/2024
written by admin2

Oleh: Abdul Aziz, Pengolah Data dan Informasi di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23E ayat (1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak terbatas pada laporan keuangan, tetapi pemeriksaan juga dilakukan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bentuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kewenangan yang dimiliki BPK inilah yang diharapkan meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Sehingga tujuan negara yang terdapat di pembukaan UUD Negara RI 1945 dapat tercapai.

Program Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK mengacu pada Rencana Strategis. Renstra adalah suatu proses yang fundamental sebagai pedoman organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya. BPK juga mempertimbangkan dokumen anggaran khususnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Renstra BPK memuat strategi, kebijakan, dan program pemeriksaan yang dapat mendorong pengelolaan keuangan negara mencapai tujuan negara. Dari renstra kemudian dijabarkan menjadi dua arah kebijakan. Arah kebijakan pertama yaitu peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. Arah kebijakan kedua yaitu peningkatan sinergi dan tata kelola organisasi. Adanya renstra merupakan upaya yang dilakukan oleh BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan agar memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Wujud dari peran BPK dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari tugas pokoknya yaitu pemeriksaan. Terdapat 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 atas 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (termasuk LK BPK yang diperiksa oleh Akuntan Publik) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, terdapat 80 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terdapat ikhtisar dari 651 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP keuangan yang mencakup 0,15% dari total pemeriksaan, 288 LHP kinerja (44,24%), dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (55,61%). Secara lebih rinci dapat dilihat dari gambar berikut.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa terdapat 6.197 temuan yang berisi mengenai 8.869 permasalahan. Permasalahan yang ditemukan diantaranya permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), permasalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Permasalahan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian keuangan negara, dan kekurangan penerimaan negara. Dari temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/Perusahaan, serta mengupayakan potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintah atau entitas yang telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2023 atas LHP yang diterbitkan 2005-2023, secara kumulatif sampai dengan 2023 entitas telah menyerahkan aset dan/atau menyetorkan uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp136,88 triliun. Secara lebih rinci dapat dilihat pada gambar berikut.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan sarana untuk mengawal proses peningkatan pengelolaan negara agar pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau entitas yang telah diperiksa semakin efektif, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat semakin ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian negara dapat dipulihkan atau dihindari, dan penerimaan atau entitas yang telah diperiksa dapat ditingkatkan. Rekomendasi BPK wujud dari peran BPK untuk mengawal pengelolaan keuangan negara agar dilaksanakan sesuai peraturan yang ada, tertib, mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sehingga terjadi peningkatan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan tujuan Renstra BPK 2020-2024. Muara dari Renstra BPK 2020-2024 yaitu menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

26/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Susun Renstra 2025-2029, BPK Perkuat Pemeriksaan Kebijakan Publik

by Admin 29/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) BPK 2025-2029. Renstra BPK merupakan dokumen perencanaan BPK untuk periode lima tahunan. Melalui renstra ini, BPK sebagai lembaga yang mengawal keuangan negara bertekad meningkatkan dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya dengan memperkuat pemeriksaan terkait kebijakan publik.

Dalam penyusunan Renstra 2025-2029, BPK memperhatikan ekspektasi yang terus meningkat dari pemangku kepentingan. BPK pun berupaya bertindak strategis dalam melakukan tugas dan fungsinya karena pendekatan business as usual dinilai tidak relevan terlebih untuk mengantisipasi ketidakpastian di masa depan.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam penyusunan Renstra BPK 2025-2029, perlu mempertimbangkan tinjauan masa depan dalam lingkup pemeriksaan pengelolaan keuangan negara,” demikian diungkapkan dalam Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Renstra BPK RI Tahun 2025-2029.

Penyusunan Renstra BPK melibatkan seluruh pihak internal yang terdapat di BPK dan pihak eksternal yang terkait agar memperoleh data dan gambaran menyeluruh atas potensi dan permasalahan yang dapat mempengaruhi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Tinjauan masa depan memfasilitasi penyusunan strategi dan kebijakan dalam mengantisipasi ketidakpastian yang tinggi melalui identifikasi tren, peluang, dan tantangan di berbagai bidang, eksplorasi berbagai perkembangan untuk menyusun strategi masa depan, serta identifikasi dampak jangka panjang dari kebijakan yang diambil.

Selain fokus ke masa depan, penyusunan Renstra BPK diarahkan kepada upaya nyata BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri dalam ikut mengawal pencapaian tujuan negara. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan pemeriksaan BPK tidak hanya difokuskan kepada aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan saja, tetapi juga mencakup pelaksanaan kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan negara.

Penyusunan Renstra BPK diperlukan untuk dapat mengembangkan dasar dan kebijakan pemeriksaan BPK yang dapat menilai tingkat ketercapaian atau keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara.

Selain sebagai dokumen perencanaan strategis BPK untuk periode lima tahun ke depan, Renstra BPK juga bertujuan sebagai referensi bagi unit/satuan kerja dalam perencanaan operasional untuk kegiatan tahunan selama periode lima tahun ke depan. Selain itu, juga untuk membangun komitmen bersama dari pimpinan puncak sampai dengan pelaksana atas strategi organisasi yang diambil dan implementasinya.

BPK pertama kali menyusun Renstra yakni untuk periode 2006-2010. Hingga saat ini, BPK telah menyusun empat dokumen renstra yaitu Renstra 2006-2010, Renstra 2011-2015, Renstra 2016-2020, dan Renstra 2020-2024.

“Perjalanan penyusunan empat Renstra BPK sebelumnya bervariasi dan mengalami perubahan serta perbaikan menyesuaikan dengan perkembangan metodologi dan peraturan penyusunan renstra maupun kondisi BPK dan lingkungan BPK,” ungkap BPK.

BPK akan memiliki renstra terbaru paling lambat pada Januari 2025. Hal itu akan ditetapkan melalui Peraturan BPK paling lambat Januari 2025 dengan memperhatikan penetapan RPJMN 2025-2029 oleh Pemerintah.

29/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id