WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

PEMERIKSAAN

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan Entitas Selesaikan Temuan Berulang

by Admin 08/01/2024
written by Admin

JAKARTA,  WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun  meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk menaruh perhatian terhadap temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di entitas masing-masing. Temuan berulang harus diselesaikan demi terus meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Hal tersebut ditekankan Ketua BPK saat kegiatan entry meeting dengan pimpinan K/L di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Pada kesempatan baik ini, perlu saya sampaikan bahwa masih terdapat temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di kementerian/lembaga yang bapak dan ibu pimpin,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, temuan-temuan itu salah satunya adalah permasalahan dalam pengelolaan kas. Permasalahan yang ditemui BPK terkait hal itu, antara lain, keterlambatan penyetoran kas dan potongan pajak ke kas negara, saldo kas di neraca tidak sesuai dengan keberadaan fisik, serta belum tertibnya pengelolaan kas tunai dan pelaksanaan pembukuan
bendahara.

Ada juga permasalahan dalam persediaan, di antaranya belum tertibnya pencatatan, pelaksanaan stock opname, dan proses pemindahtanganan persediaan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, penyimpanan dan pengamanan persediaan belum memadai, serta aplikasi persediaan belum sepenuhnya akurat mencatat pengelolaan persediaan.

Temuan signifikan dan berulang lainnya adalah berupa permasalahan aset tetap dan aset lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa aset tetap tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, aset tetap dikuasai digunakan pihak lain, serta penatausahaan aset tetap tidak tertib.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP).”

“Besar harapan saya agar pimpinan K/L beserta jajarannya memberikan perhatian, komitmen dan menyiapkan langkah preventif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting ini juga menyinggung mengenai adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan proses bisnis pemerintah, yang dapat memengaruhi Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL). Pertama, mengenai pembentukan entitas baru, yaitu Otorita IKN, yang pertama kali akan diberikan opini pada tahun ini.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP),” kata Ketua BPK.

Kedua, proses percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama atas akun yang dikecualikan pada K/L yang masih mendapat predikat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

Ketua BPK juga menekankan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara yang berkualitas dan komprehensif, termasuk evaluasi atas capaian kinerja pemerintah, tentunya sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan.

“Kami meyakini, bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya.”

08/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Kiprah BPK di IMO

by admin2 24/11/2023
written by admin2

Pada 30 November 2019, BPK RI terpilih menjadi external auditor IMO. Indonesia mengungguli Italia dan Inggris, yang bersaing sebagai kandidat external auditor IMO untuk periode 2020 – 2023 pada sidang IMO Assembly ke 31 di Markas Besar IMO, London, Inggris. terpilihnya Indonesia sebagai eksternal auditor IMO menunjukkan kompetensi BPK semakin diakui secara internasional serta menggambarkan unggulnya diplomasi Indonesia.

Selengkapnya dapat disimak pada infografik berikut.

24/11/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

BPK Minta Persentase Penyelesaian TLRHP Kementan Ditingkatkan

by Achmad Anshari 27/07/2023
written by Achmad Anshari

Dalam LHP LK Kementerian Pertanian dan LHP atas LK Belanja Subsidi pupuk Tahun 2022, BPK mencatat masih ada permasalahan terkait dalam LK Kementan yang harus segera ditindaklanjuti. Mengenai LK Belanja Subsidi Pupuk, permasalahan yang menjadi sorotan diantaranya data petani yang terdaftar di e-RDKK tidak valid, penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, serta penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tidak sesuai ketentuan.

Meskipun demikian, Anggota IV BPK, Haerul Saleh, mengapresiasi LK Kementan TA 2022 yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyampaian LHP LK Kementerian Pertanian dan LHP atas LK Belanja Subsidi pupuk Tahun 2022 dilaksanakan di Balai Embrio Ternak (BET), Kabupaten Bogor (25/7).

Dalam acara tersebut, Anggota IV BPK juga menyoroti Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLHRP) oleh Kementan. Berdasarkan hasil telaah BPK, dari 1.843 rekomendasi BPK, Kementerian Pertanian telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK sebanyak 1.484 rekomendasi atau 80,52%. Persentase tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi 85% atau bahkan selesai 100%.

27/07/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Pemeriksaan Kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M pada Kementerian Agama

by Achmad Anshari 04/07/2023
written by Achmad Anshari

Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelaksanaan ibadah haji mengungkapkan 16 temuan yang memuat 22 permasalahan.

Selengkapnya simak pada infografik berikut.

04/07/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Periksa Sektor Pariwisata, BPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

by Achmad Anshari 26/12/2022
written by Achmad Anshari

BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas kegiatan pengembangan dan pemasaran pariwisata. Dalam hal ini, objek pemeriksaannya adalah kegiatan pengembangan dan pemasaran kawasan pariwisata tahun buku 2019, 2020, dan 20221 (s.d. triwulan III) pada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia / PPI (Persero) dan instansi terkait di DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Selengkapnya dapat disimak pada infografik berikut.

26/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan KJP Plus dan KJMU

by Achmad Anshari 10/11/2022
written by Achmad Anshari

BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan program Kartu jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d. 2021 dilaksanakan pada Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya. Selengkapnya dapat dilihat pada infografik berikut.

10/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDER

Tinjau Pengelolaan Pertambangan Mineral, ini Harapan Anggota IV BPK

by Achmad Anshari 27/10/2022
written by Achmad Anshari

Anggota IV BPK, Haerul Saleh, hadir di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan walkthrough atau pengamatan secara langsung atas kegiatan pertambangan nikel, salah satunya di PT Ceria Nugraha Indotama pada 22-24 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Haerul berharap semoga PT Ceria Nugraha Indotama senantiasa memenuhi kewajiban-kewajibannya secara tertib dan dapat menjadi contoh bagi perusahaan yang lain. BPK juga mengharapkan dukungan kelancaran data dan informasi agar penugasan pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain PT Ceria Nugraha Indotama, peninjauan juga dilaksanakan di smelter feronikel PT Antam, PT Vale Indonesia, dan PT Virtue Dragon Nickel Industry. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

27/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Kerugian Investasi Asabri Rp7,52 trilliun Tidak Dapat Dibebankan ke Dana Pensiun

by Super Admin 28/12/2020
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak penghitungan akuntansi yang membebankan kerugian investasi PT Asabri (Persero) pada akumulasi iuran pensiun.

Penegasan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Pembebanan kerugian investasi akumulasi iuran pensiun yang dikelola PT Asabri pada dana yang dibatasi penggunaannya dan utang jangka panjang dalam negeri lainnya per 31 Desember 2019 tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan akumulasi iuran pensiun”, demikian tercantum dalam LHP.

Penegasan itu muncul setelah BPK mendapati nilai akumulasi iuran pensiun yang dikelola PT Asabri mengalami penyusutan. Pada 2018, nilai akumulasi iuran pensiun yang dikelola PT Asabri sebesar Rp25,19 triliun.

Namun, pada 2019, nilainya turun menjadi Rp17,66 triliun, alias berkurang Rp7,52 triliun atau menyusut 29,85%. BPK tidak sependapat dengan model penghitungan seperti itu. Akumulasi iuran pensiun adalah dana yang berasal dari iuran peserta pensiun, dalam hal ini anggota TNI-Polri.

Iuran ini merupakan dana pihak ketiga yang dikelola PT Asabri, hingga dicatat dalam pos Aset Lainnya. Pada saat bersamaan, dana ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarnya bila anggota TNI-Polri memasuki usia pensiun, hingga dicatat dalam pos Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.174/PM.02/2017, penurunan nilai akumulasi iuran pensiun hanya dapat terjadi bila pemilik dana, yaitu anggota TNI-Polri yang sudah pensiun, mengambil kembali haknya atas dana tersebut.

BPK menemukan penyusutan akumulasi iuran pensiun itu tidak terjadi karena peserta iuran mengambil kembali haknya, tapi karena PT Asabri kurang berhati-hati mengelola investasi hingga timbul kerugian.

Penyebab kerugian PT Asabri sudah diungkap sebelumnya oleh BPK dalam LHP Kinerja atas   Efektivitas Program Pensiun PNS, TNI, dan Polri Tahun 2019 Nomor 130/LHP/XV/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019.

LHP tersebut mengungkapkan penempatan saham yang dilakukan tidak dengan prinsip kehati-hatian oleh PT Asabri. Penghitungan yang membebankan nilai kerugian investasi PT Asabri terhadap akumulasi iuran pensiun karenanya tidak dapat diterima.

Hal itu bertentangan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, lampiran 1, kerangka konseptual, yang menyatakan “informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur serta dapat diverifikasi.”

BPK juga berpendapat penurunan nilai investasi PT Asabri (Persero) tidak dapat mengurangi kewajiban pemerintah terhadap hak anggota TNI dan Polri, karena mereka belum memproleh hak atas iuran yang ditempatkannya.

Atas permasalahan ini, BPK antara lain merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar bersama Menteri BUMN selaku pemegang saham untuk, meminta PT Asabri memperbaiki penyajian investasi pada laporan keuangan 2018 dan 2019.

Selain itu, BPK merekomendasikan kedua menteri untuk mengukur kewajiban pemerintah sebagai pengendali PT Asabri yang timbul sebagai pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2014.

BPK juga merekomendasikan agar ditetapkan kebijakan pertanggungjawaban atas penurunan nilai investasi dari akumulasi iuran pensiun dan dampaknya atas kewajiban pemerintah kepada anggota TNI-Polri dengan memperhatikan PP Nomor 102 Tahun 2015 dan PP Nomor 71 Tahun 2010. (Hms)

28/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sebuah ekskavator sedang bekerja di areal terdampak lumpur Sidoarjo. (Foto: Youtube Aljazeera English)
BeritaSLIDER

Pengelolaan Piutang Rp1,91 Triliun Dana Lapindo Belum Memadai

by Achmad Anshari 23/12/2020
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan piutang dana lumpur Lapindo yang masih macet.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan piutang dana antisipasi lumpur Sidoarjo secara lebih terukur dan menyusun rencana penyelesaian (roadmap) piutang penanggulangan lumpur Sidoarjo dan menyetorkan pengembalian piutang yang diperoleh ke kas negara,” demikian ungkap rekomendasi tersebut.

LHP BPK mengungkap permasalahan bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia pada 10 Juli 2015 memberikan pinjaman kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya lewat perjanjian bernomor PRJ-16/MK.01/2015.

Pinjaman itu terealisasi sebesar Rp 773,38 miliar dan berlaku selama 4 tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian 10 Juli 2019. Bunga disepakati 4,8% per tahun ditambah klausul denda yang menyatakan “apabila tidak dapat mengembalikan sesuai jadwal dan/atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai pinjaman”.

Pinjaman itu merupakan dana talangan (bail out) pemerintah kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi berupa pembelian tanah dan bangunan kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo.

Namun, BPK menemukan piutang itu mulai macet. Sampai tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian, yaitu 10 Juli 2019, piutang belum lunas. Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya hanya pernah sekali melakukan pengembalian, yaitu pada 20 Desember 2018, sebesar Rp5 miliar.

Per 31 Desember 2019, piutang itu terus bertambah terutama karena klausul denda per hari, hingga menjadi Rp773,38 miliar (pokok piutang), Rp163,95 miliar (bunga), dan Rp981,42 miliar (denda), dengan nilai total mencapai Rp1,91 triliun.

Ketidaktepatan waktu Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya melunasi utang sebelum jatuh tempo menyebabkan denda per hari terus bergulir hingga nilai denda sudah melampaui pokok piutang.

LHP BPK juga mengungkap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2017, sebuah piutang diklasifikasikan kurang lancar apabila piutang tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo sampai satu tahun setelah jatuh tempo.

Piutang atas Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya sudah melampui satu tahun sejak jatuh tempo hingga termasuk piutang tidak lancar.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar pemerintah tetap melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan penagihan dan juga melakukan penyisihan piutang dan penilaian jaminan atas dana talangan tersebut. (Hms)

23/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

BPK Akan Pertajam Pemeriksaan

by Admin 14/10/2020
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mempertajam pemeriksaan dengan meningkatkan fokus ke akun berisiko tinggi, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan fokus tersebut yakni terhadap pinjaman daerah, belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal, dan manajemen kas.

“Kita akan back to standard. Kita akan melakukan pemeriksaan secara tajam terhadap berbagai hal,” katanya dalam rapat koordinasi pelaksana BPK di Jakarta, belum lama ini.

Agung menambahkan untuk pinjaman daerah, selain prosedur standar yang umum dilakukan, pemeriksa perlu mencermati variasi praktik pinjaman daerah yang lain.

“Jangan hanya berpedoman pada definisi formal pinjaman. Misalnya pemda melakukan pekerjaan yang belum dianggarkan pada tahun berjalan, tahun depan diakui sebagai pinjaman,” katanya.

Akun berikutnya yang perlu diperhatikan, sambung Agung, adalah belanja hibah dan bantuan sosial (bansos). Hal itu terutama perlu dicermati dengan adanya Pemilu serentak pada 2019.

Asersi laporan keuangan yang paling signifikan untuk akun belanja hibah dan bansos adalah asersi keterjadian transaksi benar telah terjadi dan berkaitan dengan entitas.

“Pemeriksa perlu memastikan hibah dan bansos tidak dilakukan terus menerus ke pihak yang sama, dokumen pertanggungjawaban lengkap, dan memberikan manfaat,” kata Agung.

Belanja Modal

Untuk belanja modal, Ketua BPK menyampaikan uji petik tidak harus selalu diarahkan pada belanja modal bernilai besar. Hal ini perlu dilakukan untuk menutup fraud pada belanja modal rendah.

Agung mengatakan BPK juga akan meningkatkan fokus perhatian terhadap manajemen kas. Sama halnya dengan belanja modal, seluruh asersi laporan keuangan akun kas penting dicermati pemeriksa.

Selain pengujian pengendalian dan pengujian substantif yang rutin dilaksanakan, sambungnya, ada satu prosedur khusus yang perlu diterapkan untuk pemeriksaan tahun 2020.

“Yaitu cash opname secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ini untuk mencapai tujuan utama cash opname tersebut, yaitu melihat kualitas manajemen kas entitas,” katanya.

Pada bidang nonpemeriksaan, BPK akan melanjutkan implementasi Supreme Audit Institution Performance Measurement Framework (SAI PMF) yang dimulai tahun lalu.

Agung berharap, SAI PMF dapat dilembagakan sebagai penilaian kinerja kelembagaan BPK. Salah satunya komunikasi, seperti dengan slogan ‘Akuntabilitas untuk Semua’ atau ‘Accountability for All’.

Hal ini dimaksudkan agar publik semakin memahami arti penting akuntabilitas keuangan negara. “Saya mengharapkan slogan ini dapat diwujudkan, melalui berbagai kegiatan,” kata Agung. (Rd)

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id