WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Pajak

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Informasi Perpajakan Kurang Efektif

by Admin 21/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan informasi perpajakan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021-2023. Pemeriksaan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan informasi perpajakan kurang efektif dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan informasi perpajakan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan kebutuhan data eksternal belum sepenuhnya memperhatikan sumber data dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemantauan kegiatan penghimpunan data ekstemal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) diketahui bahwa realisasi penghimpunan data eksternal dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah.

Hal tersebut di antaranya terjadi karena Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) tidak memiliki data yang diminta DJP dan/atau data yang diminta merupakan jenis data baru. Selain itu, DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional. “Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Pengelolaan kegiatan penghimpunan data eksternal dan pemantauan kegiatan penyiapan data perpajakan juga belum optimal. Berdasarkan hasil permeriksaan atas data monitoring penghimpunan data eksternal diketahui bahwa DJP belum menerima seluruh data eksternal dari ILAP Nasional dan ILAP Regional sesuai yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Namun, atas penyampaian surat imbauan yang tidak direspon oleh ILAP, Direktorat DIP hanya melakukan koordinasi lisan dengan person in charge pada ILAP terkait, dan tidak melakukan pengiriman kembali surat imbauan yang dapat dilakukan sampai dengan 4 kali sebagaimana yang diatur dalam SOP. Akibat permasalahan itu, terdapat risiko ketidaklengkapan dan ketidakakuratan data dan informasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan oleh DJP.

Permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan data perpajakan dalam kegiatan penelitian,pengawasan, penyelesaian keberatan, dan penyelesaian sengketa perpajakan belum optimal. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Account Representatives (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang diuji petik belum memanfaatkan data pemicu dan data penguji dalam proses penggalian potensi perpajakan secara optimal.

KPP juga belum memanfaatkan informasi perpajakan atas 98 laporan hasil analisis (LHA) yang diterbitkan Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP, bahkan 19 LHA di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati daluwarsa penetapan. Akibatnya, timbul risiko tidak optimalnya penggalian potensi perpajakan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan prioritas kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal, dan melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga yang memiliki data sektor e-commerce dan perkebunan untuk dilakukan evaluasi, termasuk usulan perubahan regulasi terkait e-commerce dalam pemenuhan kebutuhan data eksternal secara sistematis dan berkesinambungan.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penghimpunan data ILAP secara berkala kepada Menteri Keuangan untuk mendorong tindak lanjut yang lebih efektif di tingkat nasional atas pemenuhan data ILAP dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap informasi perpajakan yang belum dimanfaatkan oleh AR pada KPP dan menindaklanjutinya sehingga tidak terjadi permasalahan berulang.

21/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Ditjen Pajak Diminta Kembalikan Restitusi Rp11,62 Triliun

by Super Admin 30/12/2020
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Ditjen Pajak tepat waktu dalam mengembalikan restitusi.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Melaksanakan pencairan kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu dan melakukan monitoring atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP),” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Restitusi adalah agar kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan ke wajib pajak. Ditjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) atas permohonan itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

SPMKP itu kemudian menjadi dasar bagi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Baru setelah SP2D terbit wajib pajak bisa menerima kelebihan pembayaran pajak mereka di rekening bank.

LHP BPK menemukan sejumlah masalah dalam prosedur itu, Antara lain SKPKPP terlambat terbit, atau SKPKPP sudah terbit tetapi tidak segera ditindaklanjuti dengan penerbitan SPMKP. Atau SPMKP sudah tebit namun penerbitan SP2D tidak dilakukan karena SPMKP dinilai kurang lengkap, dan sebagainya.

Nilai sebesar Rp11,62 triliun yang diungkap di LHP adalah jumlah restitusi yang sudah diterbtikan SKPKPP, tetapi belum diterbitkan SPMKP.

Temuan lain yang juga diungkap di LHP adalah adanya indikasi restitusi sebesar Rp72,86 miliar dan US$57,91 ribu yang belum diterbitkan SKPKPP, serta Rp6,07 miliar yang SKPKPP-nya terlambat diterbitkan.

Praktik itu tidak sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan demi menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan ketertiban administrasi, pengembalian restitusi ditetapkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diajukan.

Selain itu, keterlambatan ini juga memiliki konsekuensi bunga. Sebab, UU KUP juga menetapkan dalam tiap keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak mendapat imbalan bunga 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan sampai diterbitkannya SKPKPP.

Pemeriksaan BPK mengungkapkan Ditjen Pajak berpotensi membayar imbalan bunga sebesar Rp185,51 juta atas SKPKPP yang terlambat terbit, serta membayar Rp8,78 miliar dan US$11.892 atas SKPKPP yang belum juga diterbitkan.

Dampak lain dari keterlambatan pengembalian ini adalah tidak akuratnya laporan perpajakan.  Pasalnya, restitusi yang belum dikembalikan itu tercatat sebagai penerimaan pajak. Padahal, ia justru komponen pengurang penerimaan.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan monitoring yang lebih baik terhadap prosedur restitusi pajak hingga pengembalian itu bisa dilakukan tepat waktu. (Hms)

30/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id