WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

IHPS

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Potensi kerugian pada 27 K/L

by Admin 15/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian pada 27 kementerian/lembaga (K/L). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 9 K/L. Salah satu permasalahan itu terjadi pada rekanan Kementerian Kesehatan, di antaranya atas pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya, Construction of Women and Child Respiration Care Building (Loan IsDB) RSUP Persahabatan, dan Pembangunan RS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Makassar

“Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 8 K/L lainnya,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Permasalahan lain yang juga ditemukan BPK adalah aset dikuasai pihak lain terjadi pada 11 K/L. Enam bidang tanah pada Kementerian Perdagangan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain dan dua di antaranya dalam proses sengketa karena tidak didukung bukti sertifikat. Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 10 K/L lainnya 

Selain itu, terdapat permasalahan potensi lainnya yang terjadi pada 13 K/, antara lain, piutang atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, aset tetap tidak diketahui keberadaannya, rekanan belum melaksanakan pemeliharaan dan pemberian jaminan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait, antara lain, agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas
negara, melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah, serta melakukan reviu atas pertanggungjawaban belanja.

Rekomendasi lainnya adalah agar lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas penatausahaan BMN, melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset, serta melakukan perjanjian atas penggunaan dan pemanfaatan BMN.

15/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Restrukturisasi BUMN, BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk PT PPA

by Admin 14/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, pemberian pinjaman kepada PT DPS (BUMN titip kelola) belum sesuai ketentuan kebijakan investasi dan perjanjian, di antaranya pemberian pinjaman atas refinancing pinjaman Bank MNC kepada PT DPS tidak memenuhi aspek kelayakan. Kemudian, PT PPA belum memperoleh pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman dari PT DPS sebagaimana ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, aset yang dijadikan objek jaminan tidak mencukupi nilai penjaminan dan tidak sesuai kondisi fisik aset.

Hal ini mengakibatkan fasilitas pembiayaan kepada PT DPS yang telah lewat jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp29,86 miliar serta ketidakcukupan collateral coverage dibandingkan outstanding pokok pinjaman PT DPS sebesar Rp53,48
miliar berpotensi merugikan PT PPA.

Dampak lainnya, PT PPA juga tidak dapat segera memanfaatkan dana dari pengembalian pinjaman yang gagal bayar dan pendapatan bunga yang tidak diterima. Ketiga, PT PPA menanggung beban penyisihan kerugian yang signifikan atas pinjaman yang tidak memiliki collateral coverage yang memadai.

BPK merekomendasikan Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT DPS, melakukan upaya penagihan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT DPS, dan melakukan upaya pemenuhan jaminan sesuai collateral coverage minimal 125 persen dari nilai pinjaman.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah kegiatan investasi pada PT MGI (entitas anak PT PPA – kepemilikan tidak langsung) tidak memperhatikan prinsip profitabilitas serta pengelolaan dan pemantauan pinjaman pada PT MGI belum sesuai ketentuan kebijakan investasi.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT MGI. Kemudian, menagih PT MGI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp3,34 miliar dan memerintahkan Kepala Divisi SPI melakukan audit penggunaan dana, serta melaporkan hasilnya kepada BPK.

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 
14/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal UPOV, BPK Berkontribusi dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Dunia 

by Admin 08/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditunjuk menjadi pemeriksa eksternal pada the International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) atau Organisasi Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman periode tahun 2025-2029. Melalui perannya sebagai pemeriksa eksternal di UPOV, maka BPK berkontribusi dalam pertanian berkelanjutan di dunia. 

Penunjukan tersebut diumumkan melalui surat Sekretaris Jenderal UPOV yang diterima Ketua BPK Isma Yatun pada November 2024 setelah keputusan tersebut diambil dalam Sesi ke-57 Dewan UPOV pada 25 Oktober 2024 di Jenewa, Swiss.

Penunjukan BPK tersebut cukup istimewa mengingat Indonesia bukan merupakan negara anggota UPOV dan menunjukkan pengakuan internasional terhadap profesionalisme dan kompetensi BPK dalam melaksanakan audit di tingkat global.

Sebagai pemeriksa eksternal, BPK akan bertanggung jawab mengaudit operasional keuangan dan administrasi UPOV selama periode lima tahun yaitu 2025-2029. Tugas ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan, evaluasi sistem pengendalian internal, serta penilaian efektivitas dan efisiensi program-program UPOV dalam perlindungan varietas tanaman baru.

Sebagai informasi, UPOV merupakan organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1961 untuk memberikan dan mempromosikan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif. Visi UPOV adalah untuk menciptakan sistem yang efektif dan seimbang dalam perlindungan varietas tanaman baru, dengan tujuan mendorong pengembangan varietas tanaman baru demi kepentingan masyarakat. 

Sementara misinya adalah menyediakan dan memajukan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif, mendorong pengembangan varietas baru tanaman untuk kepentingan masyarakat, serta membantu pembangunan pertanian berkelanjutan di seluruh dunia.

Dengan terpilih sebagai auditor eksternal UPOV, BPK tidak hanya menambah portofolio pemeriksaan internasionalnya, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam tata kelola organisasi internasional, khususnya dalam bidang perlindungan varietas tanaman. 

Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang memiliki kapabilitas tinggi dalam bidang audit dan pengawasan keuangan.

Prestasi ini menambah daftar panjang kepercayaan internasional kepada BPK. Saat ini, BPK telah dipercaya sebagai pemeriksa eksternal di berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023-2025), World Intellectual Property Organization (2024-2029), International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028), dan Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (2027-2029).

08/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan IHPS I 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto

by admin2 03/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Penyerahan IHPS I 2024 dilakukan langsung oleh Ketua BPK didampingi para Anggota BPK.

Ketua BPK Isma Yatun dalam kesempatan itu mengungkap peran BPK dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan negara.BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance.

Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada bulan Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada bulan November 2025.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain itu, IHPS I Tahun 2024 mengungkapkan peran BPK dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun, komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar, dan penyampaian rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

03/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Upaya Pemerintah Jalankan Transisi Energi

by Admin 31/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021 sampai semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendukung Prioritas Nasional (PN) 5 – penguatan infrastruktur, Program Prioritas (PP) 4-energi dan ketenagalistrikan, pada Kegiatan Prioritas (KP) 1-keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7 menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

BPK mencatat, pemerintah telah melakukan upaya antara lain yakni menyusun peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) yang menjelaskan skema proyeksi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan produksi energi melalui transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) dan energi bersih. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan utama yang diidentifikasi dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah terkait kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan. Permasalahan tersebut, antara lain keterbatasan kemampuan operator listrik dalam memenuhi  target pembangunan infrastruktur jaringan listrik.

Keterbatasan tersebut baik dari segi kemampuan pendanaan, perencanaan, maupun pelaksanaan Commercial Operation Date (COD) pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk yang terlambat dan belum dapat terealisasi. Hal tersebut mengakibatkan koneksi jaringan ketenagalistrikan berpotensi belum dapat mendukung penyediaan listrik dan penghematan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mampu mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pembangunan jaringan transmisi, gardu, dan aktivitas perencanaan dan pembangunan lainnya yang terkait, termasuk didalamnya pengembangan kerangka pendanaan, dan pembiayaan, serta mengurai kendala dan sinergi percepatan penyelesaian proyek infrastruktur jaringan.

Permasalahan selanjutnya yakni kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT. Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri.

Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN. Lembaga keuangan seperti Asian Developmen Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedarautiau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Hal ini mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti,  serta klaim penjaminan pemerintah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi keselarasan regulasi atas persyaratan TKDN dan pengadaan sehingga dapat mengakomodasi pendanaan dari luar
negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT.

Kemudian, kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai. Terdapat keterbatasan operator listrik untuk mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan. Secara keseluruhan selama 2021 sampai semester I tahun 2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur tenaga listrik dalam RKAP PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan. Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp 230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 138,2 triliun atau sebesar 60,03 persen dari RKAP atau sebesar 28,39 persen dari proyeksi investasi RUPTL.

Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal dimana belum ada penyusunan Komite Pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP). Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya proyek pengembangan EBT dan bauran EBT sesuai target dan potensi defisit kelistrikan di beberapa daerah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mendorong segera dilakukan penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detail skema, sumber, dan
pembagian porsi pendanaan serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

31/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Dorong Kemenkomdigi Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 27/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Anggota III menegaskan, tindak lanjut rekomendasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid bersama Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi dan Inspektur Jenderal Kemenkomdigi di Kantor Pusat BPK RI,
Jakarta, pada 20 Desember 2024.

Dalam forum tersebut, Anggota III BPK memberikan sambutan tentang Peran BPK RI dalam mendukung “Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara” yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kemenkomdigi. BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Anggota III BPK menyampaikan bahwa BPK melalui pemeriksaan akan mendorong perbaikan tata kelola keuangan di Kemenkomdigi agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada Semester II Tahun 2024, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Pemeriksaan kinerja berkaitan dengan kegiatan Pencegahan Penyebarluasan Konten yang Dilarang Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang Bertanggungjawab.

Anggota III BPK mengingatkan agar Kemenkomdigi menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja tersebut dan rekomendasi pemeriksaan keuangan tahun sebelumnya, agar dapat meningkatkan tata kelola keuangan, termasuk perbaikan mekanisme pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pertemuan, Anggota III BPK mengapresiasi Kemenkomdigi yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK-semester I tahun 2024 sebesar 82,94 persen dari total rekomendasi sebanyak 1.800 rekomendasi.  “Kemenkomdigi diharapkan lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta dapat memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan Kemenkomdigi,” kata Anggota III.

27/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Upaya Pemerintah Majukan Riset dan Inovasi

by Admin 25/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menegaskan BPK mendukung komitmen pemerintah dalam memajukan riset dan inovasi.  Dukungan itu dilakukan BPK melalui pemeriksaan yang berkualitas terkait pengelolaan riset.

Hal tersebut disampaikan Akhsanul dalam pertemuan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko bersama Sekretaris Utama BRIN dan Inspektur Utama BRIN di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dalam forum tersebut, Akhsanul memberikan sambutan tentang :Peran BPK RI dalam mendukung Pengelolaan Kegiatan Riset dan inovasi”. “BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” kata Akhsanul.

Akhsanul menambahkan, BPK melalui pemeriksaan akan mendorong capaian salah satu Asta Cita Pemerintah Tahun 2025-2029 terkait riset dan inovasi, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pemeriksaan BPK juga harus berkualitas, adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis.

Pada semester II Tahun 2024, BPK pun telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi. Anggota III BPK menegaskan bahwa pihak BRIN untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja tersebut, karena dapat mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi yang tidak hanya di BRIN, namun juga di seluruh Indonesia, seperti riset yang komprehensif dalam rangka mendorong Program Swasembada Pangan.

Dalam kesepatan itu, Anggota III BPK mengapresiasi BRIN yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sampai dengan semester I tahun 2024 sebesar 85,04 persen dari total rekomendasi sebanyak 3.189 rekomendasi. Anggota III BPK menyampaikan agar BRIN lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK. “Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BRIN, jelas Akhsanul Khaq.

25/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 23/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III BPK Akhsanul Khaq dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria membahas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pembahasan itu dilakukan saat Mendes dan jajarannya mengunjungi kantor BPK dan bertemu Anggota III pada Selasa (17/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dapat diwujudkan melalui ketaatan pada peraturan, upaya perbaikan kinerja entitas dan pelaporan yang berkualitas. Selanjutnya, Anggota III juga menekankan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan upaya meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Tindak lanjut yang optimal atas rekomendasi pemeriksaan akan meningkatkan kepatuhan, penyajian yang sesuai standar, efektivitas SPI dan pengungkapan serta kinerja entitas.

Anggota III BPK RI turut menekankan upaya sinergi antara Pemeriksaan BPK dan pencapaian visi misi entitas. BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya

Sebagai informasi, BPK terus melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan

Pada periode 2005-semester I 2024, BPK secara keseluruhan telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun. Adapun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun.

23/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meminta para pemeriksa mencermati perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022.
BeritaBerita TerpopulerSLIDERSorotan

Ketua BPK Ungkap Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

by Admin 20/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadiri perayaan HUT ke-6 Ikatan Pimpinan Tinggi (PIMTI) Perempuan Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan karena akan memiliki efek yang luas dan menyebar atau the ripple effect.

Ketua BPK mengatakan, the ripple effect dari pemberdayaan perempuan akan menjangkau lebih banyak aspek kehidupan dengan medium teknologi digital, tak terkecuali di masa mendatang. “Karena, teknologi yang kita ciptakan hari ini akan membentuk masa depan,” kata Ketua BPK dalam pidatonya.

Salah satu dampak berkelanjutan yang paling signifikan dari pemberdayaan perempuan di era digital adalah peningkatan dalam aspek pendidikan. Pendidikan adalah pondasi bagi perempuan untuk meraih kemandirian, mengembangkan potensi diri, meraih kemandirian, dan pada akhirnya berkontribusi secara optimal bagi keluarga dan masyarakat. Hal ini selaras dengan konsep perempuan sebagai madrasah, baik sebagai peletak pondasi pendidikan pertama manusia maupun sebagai seorang pemimpin.

Ketua BPK menjelaskan, perempuan yang berpendidikan akan mampu mendidik anak-anaknya dengan lebih baik, menanamkan nilai-nilai moral, dan membimbing mereka menjadi generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.  “Salah satu refleksi value orang yang terdidik dengan baik adalah “adab sebelum ilmu” yang tetap relevan di era digital ini dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.”


Dalam dinamika yang serba cepat dan informasi yang lebih mudah diakses, kata Ketua BPK, hal tersebut menjadi semakin penting ditanamkan untuk generasi mendatang dalam menjaga etika dan moral ketika berinteraksi dengan orang lain dan memanfaatkan teknologi.

Ketua BPK menambahkan, konsep “Pemimpin sebagai Madrasah” juga menempatkan seorang perempuan pemimpin tidak hanya sebagai sosok pengatur atau pengambil keputusan, namun juga sebagai seorang pendidik yang terus-menerus belajar dan mengajarkan yang berakar dari ilmu pengetahuan, akhlak mulia, dan keteladanan.

“Untuk itu, kita harus berupaya bersama untuk memastikan bahwa semua perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan meraih potensi penuh mereka di era digital,” ujar Ketua BPK.

Teknologi digital dapat menyediakan akses sumber daya pendidikan serta fleksibilitas bagi perempuan di berbagai lokasi geografis dan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya sekaligus membantu menurunkan the literacy gender gap. Gap ini muncul sebagai dampak dari akses yang tidak setara terhadap pendidikan dasar, yang kemudian menjadi akar penyebab ketidaksetaraan perempuan dalam partisipasi dalam pendidikan dan kegiatan sosial-ekonomi lainnya.

Masih rendahnya akses perempuan, bahkan untuk mengenyam pendidikan dasar adalah missed opportunities. Sebuah studi World Bank menunjukkan, jika setiap anak perempuan di dunia menyelesaikan 12 tahun pendidikan dasar berkualitas, maka pendapatan seumur hidup perempuan dapat meningkat sebesar $15 triliun hingga $30 triliun. Selain itu, perempuan yang berpendidikan lebih cenderung berinvestasi dalam pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka, memastikan bahwa generasi berikutnya memiliki perangkat dan pengetahuan untuk berkembang.

Hal ini menciptakan siklus yang baik, di mana wanita yang berdaya membesarkan anak-anak yang berdaya dan peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan, sehingga melestarikan dampak positif yang lintas generasi. Lebih jauh lagi, era digital memberi perempuan peluang ekonomi yang sebelumnya tidak dapat diakses dan memungkinkan perempuan menjadi wirausahawan, pekerja lepas, maupun pekerja jarak jauh, yang mendobrak batasan geografis dan peran gender tradisional.

“Dan pada momen ulang tahun keenam PIMTI ini, besar harapan saya, agar para pemimpin perempuan dalam PIMTI telah menyiapkan diri untuk lebih adaptif dan agile dalam digital leadership hingga akhirnya mampu meningkatkan akses perempuan terhadap posisi kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan yang lebih inklusif. Pada akhirnya, memberdayakan perempuan di era digital, tak hanya menggulirkan the ripple effect, namun juga memberikan dampak transformatif, baik untuk keluarga, komunitas, maupun masa depan suatu bangsa,” kata Ketua BPK. 

20/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id