WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru untuk 17 Negara

by Admin 12/11/2024
written by Admin

GIANYAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelenggarakan pelatihan audit ekonomi biru di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 11-15 November 2024 ini diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara.

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya BPK untuk mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia. BPK menjembatani perbedaan pengetahuan dalam ekonomi biru, memberdayakan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan praktik ekonomi biru ecara berkelanjutan yang tidak hanya memacu perkembangan ekonomi, tapi juga melestarikan sumber daya kelautan.

“BPK menyelenggarakan pelatihan audit blue economy untuk menunjukkan komitmen BPK dalam memperkuat jaringan antara auditor dan profesional dalam pengelolaan dan tanggung jawab atas sumber daya kelautan,” kata Anggota VI BPK Fathan Subchi saat membuka pelatihan internasional bertema Hands-On Audit Training in The Blue Economy: The Development of Audit Design Matrix (ADM) on Fishery, Coastal, and Mangrove di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar Bali, Senin (11/11/2024).

Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran mandiri (self-learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sesi tatap muka  langsung. Pelatihan diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara dari lima benua yaitu Amerika (Belize dan Jamaica), Eropa (Polandia), Afrika (Mesir, Gambia, Tanzania, Kenya, dan Mauritius), Asia (Korea Selatan, Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Arab Saudi, Oman, dan Sri Lanka), serta Oseania (Papua Nugini).

Pada pelatihan ini dipaparkan tentang strategi audit dan ekonomi biru di Indonesia oleh BPK RI, serta presentasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Road Map Blue Economy, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai Coastal and Marine Development Control: A Case Study of Mangrove Rehabilitation in Bali. Para peserta juga menyajikan Country Paper yang membahas blue economy sesuai konteks negara masing-masing, dengan tujuan membangun jaringan berbasis pertukaran pengetahuan.

Peserta pelatihan juga mengikuti sesi pembelajaran di luar kelas, termasuk kunjungan ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Bali untuk mempelajari mangrove, serta mengunjungi Pantai Amed di Karangasem untuk mengamati pengelolaan wilayah pesisir, serta mengunjungi Pelabuhan Benoa untuk melihat praktik penangkapan ikan terukur di Indonesia.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperluas perspektif mereka tentang perkembangan blue economy, meningkatkan keterampilan dalam menyusun ADM untuk perencanaan audit, serta membangun komunitas pembelajar yang fokus pada audit blue economy.

12 Negara Ikuti Pelatihan Audit SDGs yang Digelar BPK
12/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Banyak Permasalahan dalam Belanja Operasi dan Modal Pemda

by Admin 11/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasi dan belanja modal.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat permasalahan belanja operasi pada 33 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, dan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BOS serta Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kemudian, realisasi belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, belanja jasa konsultansi, belanja pemeliharaan, belanja untuk diserahkan kepada masyarakat, belanja barang jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta belanja barang jasa yang bersumber dari dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK juga menemukan permasalahan lain, yaitu nilai anggaran dan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai melebihi nilai pagu maksimal. Permasalahan berikutnya adalah kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial yang belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Realisasi belanja hibah pun melampaui anggaran induk dan tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain belanja operasi, terdapat permasalahan belanja modal pada 29 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Selain itu, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Serahkan IHPS I 2024, BPK Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pemda dan BUMD
11/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat

by Admin 08/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Bahan Koreksi Pelaksanaan Pesta Demokrasi 

by admin2 08/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan  bahwa BPK bukan hanya memastikan pengelolaan keuangan Pemilu telah dilakukan dengan akuntabel dan transparan, namun juga sebagai koreksi untuk pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya menjadi lebih baik sesuai yang diamanatkan UU Pemilu. Hal tersebut disampaikannya pada Workshop Pemeriksaan Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu (5/11).  

Pemeriksaan Kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran Pemilu tahun 2024 ini melibatkan 37 tim BPK dari BPK perwakilan di seluruh Indonesia. Melalui workshop, Anggota I BPK juga berharap pemeriksaan BPK akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan tepat waktu serta memberikan pandangan menyeluruh, sehingga dapat memastikan penggunaan keuangan negara sudah benar. 

Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko
08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
MAJALAHUncategorized

Majalah Warta Pemeriksa Edisi September 2024

by admin2 08/11/2024
written by admin2

Majalah Warta Pemeriksa edisi September 2024 telah hadir. Pada edisi ini, Redaksi mengangkat topik mengenai Pelantikan lima Anggota BPK periode 2024- 2029 yang dilaksanakan di Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2024. Lima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Kelima Anggota BPK terpilih merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI.

Isu utama lainnya yang disiapkan adalah hasil peer review dari Supreme Audit Institution (SAI) Swiss di area teknologi informasi. Hasil reviu ini akan menjadi bekal penting untuk Rencana Strategis (Renstra) BPK 2025-2029.

Simak juga liputan menarik lainnya mengenai teknologi informasi dan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting  tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi lainnya  yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinisi Jambi.

Masih banyak informasi menarik lain yang telah redaksi siapkan. Selamat menikmati Majalah Warta Pemeriksa Edisi September  2024.

08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan atas WIPO

by Admin 07/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya entry meeting antara BPK yang dimpipin langsung Ketua BPK RI Isma Yatun dengan WIPO di kantor WIPO, Jenewa, Swiss, Senin (4/11/2024).

Pemeriksaan BPK atas WIPO baru pertama kali dilakukan setelah BPK dinyatakan sebagai pemeriksa eksternal pada 64th Assembly Meeting WIPO pada Juli 2023 untuk 2024-2027. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK menyatakan kepada Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, bahwa entry meeting tersebut diperlukan untuk mendapatkan pemahaman atas
proses bisnis dan risiko dalam rangka menyusun strategi audit dan merencanakan audit terinci pada Maret 2025.

Untuk merencanakan audit WIPO, BPK telah melakukan serah terima dengan pemeriksa WIPO sebelumnya, United Kingdom National Audit Office (NAO). BPK juga telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Independent Advisory Oversight Committee (IAOC) of WIPO yang memberikan pandangan mengenai proses audit WIPO dan hasilnya.

Isma Yatun juga mengapresiasi manajemen WIPO yang telah memberikan akses terhadap sistem WIPO bagi pemeriksa yang penting bagi penyelesaian pemeriksaan. “Komunikasi yang terjalin sangat baik dengan Manajemen WIPO juga menentukan keberhasilan pemeriksaan yang dilakukan BPK,” jelas Isma Yatun.

Direktur Jenderal WIPO menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan interim oleh tim BPK dan berharap hasil pemeriksaan nanti memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Selain WIPO, BPK telah dipercaya menjadi pemeriksa eksternal organisasi internasional seperti International Atomic Energy Agency (2016 – 2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), dan Coral Initiative Triangle: Coral Reef, Fishery, and Food Security (2023). Pemeriksaan organisasi internasional lainnya yang dilakukan BPK menjadi bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya BPK.

07/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Periksa Penyelenggaraan Proyek MLFF di Jalan Tol, Ini Temuannya

by Admin 06/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pada semester I tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol. Pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol sampai semester I tahun 2023 itu dilaksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan jalan tol telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan di antaranya penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal itu seperti BPJT tidak melakukan evaluasi secara memadai atas dokumen pra feasibility study(FS) dan FS atas MLFF, calon pemrakarsa, serta identifikasi risiko atas kendala yang akan dihadapi dalam penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS). 

Hal ini mengakibatkan potensi tidak dapat terlaksananya MLFF, dan teknologi GNSS berpotensi tidak dapat diimplementasikan ke sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF.

Kemudian, jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II belum diperpanjang sesuai dengan target tanggal operasi komersial dalam amandemen ketiga. Ini mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat memperoleh penerimaan atas jaminan pelaksanaan apabila Badan Usaha Pelaksana gagal dalam melaksanakan kewajibannya. 

Temuan lainnya yakni BPJT belum mengenakan denda keterlambatan pemenuhan tanggal operasi komersial parsial, mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terkendali dan tidak jelas.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Kepala BPJT untuk mengevaluasi kembali secara komprehensif atas perjanjian kerja sama Penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang mempengaruhinya, dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Periksa Tol, BPK Rekomendasikan Evaluasi Proyek Jalan Tol  
06/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pemeriksaan BPK Hasilkan Rekomendasi Senilai Rp338 Triliun Sejak 2005

by Admin 05/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Setiap rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. BPK pun terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, sepanjang periode 2005-semester I 2024, BPK telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun.

Tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 578.471 rekomendasi (78 persen) sebesar Rp172,62 triliun. Kemudian, rekomendasi yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 125.844 rekomendasi (17,0 persen) sebesar Rp122,04 triliun.

Adapun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 29.441 rekomendasi (4, persen) sebesar Rp18,09 triliun. Sedangkan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.390 rekomendasi (1 persen) sebesar Rp25,29 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2024, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun. Sebagai informasi, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

05/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK) (Sumber: Freepik).
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pendanaan Pembangkit Listrik EBT tak Memadai

by Admin 04/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Pendanaan pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) perlu ditingkatkan. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai.

Hal tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

“Kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai. Terdapat keterbatasan operator listrik untuk
mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

Secara keseluruhan selama 2021-semester I tahun 2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur
tenaga listrik dalam Rencana Kerja dan Anggran Perusahaan (RKAP) PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan. Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp138,2 triliun atau sebesar 60,03 persen dari RKAP atau sebesar 28,39 persen dari proyeksi investasi RUPTL.

Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal dimana belum ada penyusunan Komite Pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP).

Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya proyek pengembangan EBT dan bauran EBT sesuai target dan potensi defisit kelistrikan di beberapa daerah.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mendorong segera dilakukan penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detail skema, sumber, dan pembagian porsi pendanaan serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastrukturketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

Percepat Realisasi Proyek Penyediaan Tenaga Listrik
04/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perbaiki Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat

by Admin 01/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk meningkatkan pengelolaan kas. Rekomendasi ini disampaikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kas Pemerintah Pusat tahun 2021-2023 cukup efektif dalam mendukung pemenuhan pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan. Meskipun demikian, masih terdapat hal yang perlu ditingkatkan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penentuan nilai penggunaan SAL yang dianggarkan sebagai sumber pembiayaan APBN belum sepenuhnya mempertimbangkan pemanfaatan nilai SAL secara optimal. “Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021-2023 sebesar Rp24,14 triliun-Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan, namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

Selain itu, pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan nilai Pembiayaan Lainnya-SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan. Akibatnya, dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN belum memberikan manfaat yang optimal serta Pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN, agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan, serta
menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR.

01/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id