WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Permasalahan Belanja Pemerintah Daerah 

by Admin 06/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasional dan belanja modal.

06/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDERUncategorized

Duduk Bersama, BPK dan BAKN DPR Bahas Subsidi Listrik dan Pupuk 

by admin2 05/12/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA—BPK dan BAKN melaksanakan focus group discussion (FGD) membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas subsidi listrik dan pupuk. Pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat BPK, Jakarta (3/12) ini, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo memaparkan temuan-temuan pemeriksaan, isu strategis, dan rencana pemeriksaan subsidi dan kompensasi oleh BPK. 

Wakil Ketua BAKN, Andreas Eddy Susetyo dalam pertemuan menyoroti soal ketidaksesuaian data dalam pengelolaan subsidi, sistem administarasi data, serta sistem tata kelola distribusi pupuk yang dianggap terlalu rumit. BAKN DPR dorong BPK manfaatkan teknologi big data analytics dalam pemeriksaan subsidi pupuk dan listrik. 

05/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Membangun Internal Tim Pemeriksa yang Kondusif melalui Komunikasi Asertif

by admin2 05/12/2024
written by admin2

Oleh: Rafiq Andhika Maulana, Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 memberi mandat kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Mandat tersebut dilaksanakan oleh setiap insan pemeriksa BPK, baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemeriksaan mengatur bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa setelah diterbitkannya surat tugas. Tim pemeriksa terdiri atas seorang Ketua Tim dan beberapa Anggota Tim. Maka dari itu dalam rangka melaksanakan pekerjaannya, pemeriksa tidak bekerja seorang diri.

Kegiatan pemeriksaan merupakan tugas dan tanggung jawab kolektif tim pemeriksa dalam rangka menjalankan mandat Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Tugas dan tanggung jawab kolektif tersebut mengharuskan seorang pemeriksa agar mampu mengembangkan kemampuan kerja sama tim. Pemeriksa dapat mengembangkan kemampuan kerja sama tim yang baik dengan membangun komunikasi asertif. Komunikasi asertif diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mengungkapkan perasaan, keinginan, dan pandangan kepada orang lain secara jujur dan tegas dengan tetap menunjukan rasa hormat serta empati kepada lawan bicara (Aprilistyan, dkk, 2022).

Seseorang dengan komunikasi asertif yang baik akan melihat sudut pandang orang lain sama pentingnya dengan sudut pandang diri sendiri. Penerapan komunikasi asertif pada tim pemeriksa diperlukan agar setiap individu di dalam tim pemeriksa dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka dan tegas dengan penuh rasa hormat, sehingga terhindar dari konflik yang disebabkan oleh ketidakcakapan dalam berkomunikasi. Individu yang asertif memiliki kemampuan pengelolaan konflik win-win solution dan melihat hambatan dari dua arah secara bijaksana dengan tujuan meningkatkan moral kerja, kinerja, produktivitas, dan kerja sama tim yang solid (Widyastuti, 2017).

Peningkatan kualitas moral, kinerja, produktivitas, serta kerja sama tim merupakan wadah agar terbentuknya keadaan tim yang kondusif. Tim pemeriksa dengan kondisi internal yang kondusif dapat tercermin dengan diterapkannya sikap asertif pada pengelolaan konflik, tujuan pemeriksaan, dan nilai-nilai dasar BPK.

Sikap Asertif di dalam Tim Pemeriksa

Komunikasi asertif timbul di saat seorang pemeriksa bersikap terbuka, tegas, dan hormat dalam mengutarakan keinginannya. Pemeriksa dengan sikap yang terbuka mampu menyampaikan tanggung jawabnya sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Sikap terbuka dibutuhkan oleh setiap individu di dalam tim pemeriksa. Sikap terbuka seorang Ketua Tim memberikan rasa aman dan kejujuran kepada Anggota Tim. Anggota Tim dengan sikap terbuka mampu meningkatkan rasa saling percaya kepada sesama Anggota Tim maupun Ketua Tim. Sikap terbuka yang terbangun dengan baik memungkinkan pemeriksa untuk bertukar pikiran ketika mengalami kendala saat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.

Kode Etik Pemeriksa mengatur dengan jelas bahwa pemeriksa harus bersikap tegas dalam mengungkap fakta pemeriksaan. Sikap tegas merupakan bentuk komunikasi asertif pemeriksa agar konsisten menyampaikan kebenaran. Ketegasan seorang Ketua Tim mencerminkan kepemimpinan yang objektif. Sikap tegas Anggota Tim melahirkan kepatuhan dan komitmen terhadap tujuan pemeriksaan.

Komunikasi asertif dapat diterapkan dengan baik apabila pemeriksa saling memahami satu sama lain. Kemampuan memahami satu sama lain merupakan sikap hormat yang ditunjukan melalui keterbukaan dan ketegasan dalam berkomunikasi. Ketua Tim menghargai dan mengarahkan Anggota Tim dengan membagi tanggung jawab tim secara adil. Anggota tim menjalankan arahan Ketua Tim sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Sikap hormat akan membentuk internal tim pemeriksa yang solid dan terbebas dari dinamika konflik.

Komunikasi Asertif terhadap Pengelolaan Konflik

Pengelolaan konflik merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk mengatur perselisihan atau sengketa yang muncul di dalam organisasi maupun kelompok, agar dapat terselesaikan dengan cepat dan lebih baik (Widyastuti, 2017). Pengelolaan konflik dapat dilakukan melalui pendekatan yang bersifat komunikatif. Pemeriksa dapat menggunakan komunikasi asertif dalam manajemen konflik konstruktif. Konflik konstruktif diartikan sebagai persoalan yang mengarah pada pencarian solusi agar kedua belah pihak yang berkonflik memperoleh kepuasan yang sama (win – win solution). Tim pemeriksa yang menghadapi konflik konstruktif memerlukan sikap terbuka setiap pemeriksa, ketegasan untuk selalu menyampaikan fakta, serta menghargai pandangan dari pemeriksa lainnya guna mencari jalan tengah yang solutif.

Sikap Asertif dalam Tujuan Pemeriksaan

Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran, kesesuaian, dan kepatuhan atas bukti-bukti pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan dan praktik terbaik (benchmark). Keyakinan seorang pemeriksa dibangun di atas sikap asertif dengan mengedepankan kebenaran berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan. Kebenaran disampaikan dengan konsisten dan penuh komitmen agar tim pemeriksa mampu mencapai tujuan pemeriksaan yang diharapkan. Hasil suatu pemeriksaan diharapkan mampu meyakinkan stakeholder (pemangku kepentingan) BPK berdasarkan fakta pemeriksaan.

Penerapan Sikap Asertif pada Nilai Dasar BPK

Nilai-nilai dasar BPK berkorelasi dengan sikap asertif setiap pemeriksa. Kondisi internal tim pemeriksa yang terbuka merupakan wujud penerapan nilai integritas. Keterbukaan merupakan sikap asertif yang menunjukan seorang pemeriksa tidak menyembunyikan kebenaran dan selalu transparan kepada pemeriksa lainnya. Tim pemeriksa menerapkan sikap tegas sebagai wujud implementasi nilai independensi. Penerapan sikap tegas merupakan komitmen dan keteguhan tim pemeriksa, agar tujuan pemeriksaan tercapai sesuai dengan harapan penugasan. Kemampuan pemeriksa untuk menghargai satu sama lain merupakan wujud penerapan nilai profesionalisme. Setiap pemeriksa menghargai tugas dan tanggung jawab yang diberikan di dalam tim pemeriksa. Pemeriksa yang bekerja secara profesional memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dapat diselesaikan dengan baik.

Daftar Pustaka

Aprilistyan, S. Ikhwan, K. (2022). Kontribusi Komunikasi Asertif dan Kepemimpinan dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Kerja: Kajian Literatur. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis, dan Keuangan, Vol 2 No. 6. 389 – 400.

Widyastuti Tri. (2017). Pengaruh Komunikasi Asertif terhadap Pengelolaan Konflik. Akademi Pariwisata BSI Bandung, Vol 1 No. 1. 1 – 7.

05/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Audit BPK Ungkap Perencanaan Kebutuhan BMN Belum Memadai

by Admin 03/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan badan milik negara (BMN). Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK, perencanaan kebutuhan BMN belum memadai.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan itu telah dicantumkan dalam IHPS I 2024.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).

Salah satu temuan BPK adalah bahwa perencanaan kebutuhan BMN (RKBMN) belum memadai dan belum sepenuhnya menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran, yang ditunjukkan, antara lain, aplikasi SIMAN belum optimal mendukung perubahan rencana kebutuhan BMN untuk kebutuhan revisi anggaran.

Kemudian, terdapat K/L yang tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan BMN, namun mendapatkan alokasi anggaran dan merealisasikan belanja untuk pengadaan BMN.

Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan perencanaan kebutuhan BMN dalam rangka efisiensi belanja sesuai kebutuhan riil BMN belum sepenuhnya dapat tercapai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan BMN dan penganggarannya melalui perbaikan regulasi dan penyempurnaan Aplikasi SIMAN.

03/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap 7.845 Ketidakpatuhan dalam LKPD 2023

by Admin 02/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 7.845 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) sebanyak 5.883 permasalahan sebesar Rp3,49 triliun dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 1.962 permasalahan.

Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.147 permasalahan sebesar Rp2,45 triliun, potensi kerugian sebanyak 693 sebesar Rp405,20 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.043 permasalahan sebesar Rp631,20 miliar.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp726,74 miliar, di antaranya Pemprov Papua sebesar Rp21,34 miliar, Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp16,49 miliar, dan Pemkot Palembang sebesar Rp15,33 miliar.

Salah satu contoh permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK adalah kekurangan volume pekerjaan pada Pemkot Palembang, yaitu atas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan pada 10
SKPD di antaranya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan Kecamatan Sukarami.

Temuan lainnya adalah belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada Pemprov Sulawesi Selatan, antara lain, atas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); belanja insentif pemungutan pajak daerah kepada Sekretaris
Daerah; pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada 4 RSUD; belanja jasa penyelenggaraan acara pesta rakyat hari ulang tahun Sulawesi Selatan yang melebihi standar satuan harga (SSH) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan belanja barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang melebihi SSH pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain agar melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja/pekerjaan secara berjenjang, serta memproses kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah atau memperhitungkan
pada pembayaran termin berikutnya.

02/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Ukur Dampak Pemeriksaan, BPK Manfaatkan Big Data

by Admin 29/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanfaatkan big data dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan. Dalam penerapannya, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

29/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Pengelolaan Aset Pemda, Ini Hasil Temuan BPK

by Admin 28/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, terdapat permasalahan aset lancar pada 22 pemda. Permasalahan itu, antara lain, ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian, kas yang ditentukan penggunaannya, digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk membayar pinjaman daerah pada bank, membayar bunga pinjaman, dan membiayai kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan pendapatan asli daerah (PAD)/dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan tidak terpulihkan sampai dengan 31 Desember 2023.

BPK juga menemukan bahwa penyajian piutang serta penyisihan piutang belum didukung dengan perincian dan belum dilengkapi dengan dokumen sumber yang memadai. Selain itu, saldo persediaan disajikan tidak berdasarkan perhitungan kondisi yang sebenarnya, belum didukung dengan perincian dan dokumen sumber yang memadai, serta persediaan alat olahraga yang diadakan dan telah dibayar seluruhnya, belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.

Adapun terkait permasalahan aset tetap, terjadi pada 14 pemda. BPK menemukan permasalahan bahwa pencatatan atas aset tetap belum dilakukan atau tidak akurat, serta disajikan dengan nilai yang tidak wajar. Aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung bangunan, JIJ, dan aset tetap lainnya, tidak diketahui keberadaannya dan dicatat secara gabungan.

Penyajian akumulasi penyusutan juga tidak akurat karena pemda belum menerapkan perubahan kebijakan akuntansi masa manfaat dan kebijakan kapitalisasi aset tetap ke aset induknya.

Selain itu, pencatatan aset tetap berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) yang belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, serta belum didukung dokumen sumber yang memadai.

Terkait permasalahan ini, salah satu rekomendasi BPK kepada pemda adalah membukukan piutang secara tertib dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan serta melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Akuntasi atas nilai piutang dan nilai persediaan.

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Manfaat Big Data dalam Mengukur Dampak Pemeriksaan

by Admin 26/11/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi tantangan dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK setiap tahunnya berisi berbagai rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara.

Namun, untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut benar-benar berdampak positif, BPK perlu alat yang lebih canggih untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang akurat. Oleh karena itu, kemajuan teknologi, khususnya Big Data, menjadi sangat penting bagi BPK dalam meningkatkan kemampuan analisis dampak dari hasil pemeriksaannya.

Seperti disampaikan oleh Pemeriksa Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Rico Nasri Yanedi dalam acara sharing knowledge beberapa waktu lalu, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

Big data internal mencakup data yang berasal langsung dari proses pemeriksaan dan kegiatan operasional BPK, sedangkan big data eksternal diperoleh dari sumber di luar BPK, seperti lembaga pemerintah lain, lembaga riset, atau media sosial.

Dengan mengintegrasikan big data internal dan eksternal, BPK dapat melakukan pengukuran dampak yang lebih mendalam.

Berikut sejumlah manfaat yang dihasilkan dari penggunaan big data untuk mengukur dampak hasil pemeriksaan:

Pemantauan implementasi rekomendasi
Melalui big data, BPK dapat secara real-time memantau efektivitas implementasi rekomendasi. Misalnya, apakah rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi anggaran benar-benar diterapkan oleh entitas yang diaudit.

Analisis tren dan pola
Big data memudahkan BPK untuk menganalisis pola dan tren implementasi rekomendasi dari waktu ke waktu. Ini membantu dalam mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan.

Evaluasi dampak sosial dan ekonomi
Big data memungkinkan BPK untuk mengevaluasi apakah rekomendasi yang diberikan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi di lapangan, seperti penurunan tingkat pengangguran atau peningkatan akses layanan publik.

Deteksi anomali dan risiko
Melalui analisis big data, BPK bisa mendeteksi anomali yang mungkin mengindikasikan potensi masalah atau risiko baru, seperti entitas yang berulang kali gagal mengimplementasikan rekomendasi.

26/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Minta BPDPKS Perbaiki Penentuan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

by Admin 25/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja tahun 2021-2023 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPDPKS terkait tarif pungutan ekspor dan pengelolaan belanja insentif biodiesel.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, pengusulan tarif Pungutan Ekspor (PE) BPDPKS tidak diatur dengan prosedur spesifik dan perubahan tarif PE tahun 2022 tidak didukung alasan dan pertimbangan yang lengkap, sehingga kebijakan tarif PE tahun 2022 tidak dapat diyakini telah disusun dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Selain itu, BPDPKS juga kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan PE secara optimal selama tahun 2022 dan berisiko mengalami kesulitan pendanaan kegiatan pada tahun berikutnya.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS untuk menyusun SOP tentang pengusulan penetapan tarif PE untuk memastikan dasar pertimbangan dalam dokumen pengusulan tarif PE oleh BPDPKS telah konsisten dan didukung data yang lengkap,” tulis BPK dalam IHPS I 2024.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa pengelolaan belanja insentif biodiesel belum memperhatikan keberlanjutan pembiayaan, yaitu belanja insentif biodiesel mencapai 90 persen dari total penggunaan dana BPDPKS atau melebihi kebijakan anggaran pembiayaan kegiatan biodiesel, dan tidak didukung perencanaan pembiayaan berkelanjutan.

Akibatnya, program penyediaan dan pemanfaatan biodiesel berisiko tidak memiliki sumber pembiayaan yang keberlanjutan, dan BPDPKS berisiko mengalami kesulitan pendanaan atas program yang mendukung tujuan BPDPKS.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan antara lain agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS menyusun kajian bersama Dirjen terkait pada Kementerian ESDM yang sekurang-kurangnya memuat perencanaan jangka panjang kebijakan biodiesel di Indonesia beserta perencanaan pembiayaannya secara berkelanjutan.

25/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Tingkatkan Akurasi Data Pangan

by Admin 22/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas data pangan yang dimiliki pemerintah perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2024 terkait kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023, data pangan belum sepenuhnya valid dan mutakhir. 

22/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id