WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 8 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Bahan Koreksi Pelaksanaan Pesta Demokrasi 

by admin2 08/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan  bahwa BPK bukan hanya memastikan pengelolaan keuangan Pemilu telah dilakukan dengan akuntabel dan transparan, namun juga sebagai koreksi untuk pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya menjadi lebih baik sesuai yang diamanatkan UU Pemilu. Hal tersebut disampaikannya pada Workshop Pemeriksaan Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu (5/11).  

Pemeriksaan Kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran Pemilu tahun 2024 ini melibatkan 37 tim BPK dari BPK perwakilan di seluruh Indonesia. Melalui workshop, Anggota I BPK juga berharap pemeriksaan BPK akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan tepat waktu serta memberikan pandangan menyeluruh, sehingga dapat memastikan penggunaan keuangan negara sudah benar. 

Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko
08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan atas WIPO

by Admin 07/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya entry meeting antara BPK yang dimpipin langsung Ketua BPK RI Isma Yatun dengan WIPO di kantor WIPO, Jenewa, Swiss, Senin (4/11/2024).

Pemeriksaan BPK atas WIPO baru pertama kali dilakukan setelah BPK dinyatakan sebagai pemeriksa eksternal pada 64th Assembly Meeting WIPO pada Juli 2023 untuk 2024-2027. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK menyatakan kepada Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, bahwa entry meeting tersebut diperlukan untuk mendapatkan pemahaman atas
proses bisnis dan risiko dalam rangka menyusun strategi audit dan merencanakan audit terinci pada Maret 2025.

Untuk merencanakan audit WIPO, BPK telah melakukan serah terima dengan pemeriksa WIPO sebelumnya, United Kingdom National Audit Office (NAO). BPK juga telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Independent Advisory Oversight Committee (IAOC) of WIPO yang memberikan pandangan mengenai proses audit WIPO dan hasilnya.

Isma Yatun juga mengapresiasi manajemen WIPO yang telah memberikan akses terhadap sistem WIPO bagi pemeriksa yang penting bagi penyelesaian pemeriksaan. “Komunikasi yang terjalin sangat baik dengan Manajemen WIPO juga menentukan keberhasilan pemeriksaan yang dilakukan BPK,” jelas Isma Yatun.

Direktur Jenderal WIPO menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan interim oleh tim BPK dan berharap hasil pemeriksaan nanti memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Selain WIPO, BPK telah dipercaya menjadi pemeriksa eksternal organisasi internasional seperti International Atomic Energy Agency (2016 – 2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), dan Coral Initiative Triangle: Coral Reef, Fishery, and Food Security (2023). Pemeriksaan organisasi internasional lainnya yang dilakukan BPK menjadi bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya BPK.

07/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Periksa Penyelenggaraan Proyek MLFF di Jalan Tol, Ini Temuannya

by Admin 06/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pada semester I tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol. Pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol sampai semester I tahun 2023 itu dilaksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan jalan tol telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan di antaranya penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal itu seperti BPJT tidak melakukan evaluasi secara memadai atas dokumen pra feasibility study(FS) dan FS atas MLFF, calon pemrakarsa, serta identifikasi risiko atas kendala yang akan dihadapi dalam penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS). 

Hal ini mengakibatkan potensi tidak dapat terlaksananya MLFF, dan teknologi GNSS berpotensi tidak dapat diimplementasikan ke sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF.

Kemudian, jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II belum diperpanjang sesuai dengan target tanggal operasi komersial dalam amandemen ketiga. Ini mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat memperoleh penerimaan atas jaminan pelaksanaan apabila Badan Usaha Pelaksana gagal dalam melaksanakan kewajibannya. 

Temuan lainnya yakni BPJT belum mengenakan denda keterlambatan pemenuhan tanggal operasi komersial parsial, mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terkendali dan tidak jelas.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Kepala BPJT untuk mengevaluasi kembali secara komprehensif atas perjanjian kerja sama Penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang mempengaruhinya, dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Periksa Tol, BPK Rekomendasikan Evaluasi Proyek Jalan Tol  
06/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pemeriksaan BPK Hasilkan Rekomendasi Senilai Rp338 Triliun Sejak 2005

by Admin 05/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Setiap rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. BPK pun terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, sepanjang periode 2005-semester I 2024, BPK telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun.

Tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 578.471 rekomendasi (78 persen) sebesar Rp172,62 triliun. Kemudian, rekomendasi yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 125.844 rekomendasi (17,0 persen) sebesar Rp122,04 triliun.

Adapun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 29.441 rekomendasi (4, persen) sebesar Rp18,09 triliun. Sedangkan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.390 rekomendasi (1 persen) sebesar Rp25,29 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2024, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun. Sebagai informasi, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

05/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK) (Sumber: Freepik).
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pendanaan Pembangkit Listrik EBT tak Memadai

by Admin 04/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Pendanaan pembangunan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) perlu ditingkatkan. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai.

Hal tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

“Kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai. Terdapat keterbatasan operator listrik untuk
mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

Secara keseluruhan selama 2021-semester I tahun 2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur
tenaga listrik dalam Rencana Kerja dan Anggran Perusahaan (RKAP) PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan. Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp138,2 triliun atau sebesar 60,03 persen dari RKAP atau sebesar 28,39 persen dari proyeksi investasi RUPTL.

Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal dimana belum ada penyusunan Komite Pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP).

Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya proyek pengembangan EBT dan bauran EBT sesuai target dan potensi defisit kelistrikan di beberapa daerah.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mendorong segera dilakukan penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detail skema, sumber, dan pembagian porsi pendanaan serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastrukturketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

Percepat Realisasi Proyek Penyediaan Tenaga Listrik
04/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Cermat Menganalisis Jadi Tips Peserta Ini Selesaikan  Kuis TTS

by admin2 04/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Mengawali November 2024, Redaksi Warta Pemeriksa kembali mengundi pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa. Soal yang redaksi sajikan dalam kuis ini bervariasi, mengenai pemeriksaan BPK dan juga pengetahuan umum. Tingkat kesulitannya pun bervariasi.   

Meydiansyah, salah satu pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa saat dihubungi Redaksi Warta Pemeriksa membagikan tips untuk dapat menyelesaikan kuis ini adalah cermat karena beberapa jawaban adalah analisis ringan dari pemberitaan di Warta Pemeriksa Digital (WPD). 

Nah, tips ini layak untuk dicoba. Siapa tahu Anda bisa menjadi pemenang kuis TTS edisi selanjutnya. 

Ini daftar lengkap pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 7 Tahun 2024

Candra Dwi F.- 0895xxxxxxxx

Fatimah Dzirwatil I.- 0877xxxxxxxx

Aqila Amirah A.-0812xxxxxxxx

Lutfi Dwi  A.- 0895xxxxxxxx

M.Meydiansyah Ashari- 0812xxxxxxxx

Selamat bagi para pemenang. Bagi yang belum beruntung, jangan patah semangat untuk terus mengikuiti kuis TTS Warta Pemeriksa BPK edisi selanjutnya di wartapemeriksa.bpk.go.id. 

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

04/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Mengenal Surat Perikatan dalam Praktik Audit Sektor Publik

by admin2 04/11/2024
written by admin2

Oleh: Mokhamad Meydiansyah Ashari, Pemeriksa Ahli Pertama pada Pusat Kemitraan Global BPK RI

Surat perikatan audit (engagement letter) merupakan salah satu dokumen kunci dalam proses audit. Dokumen ini berfungsi sebagai kesepakatan formal antara auditor dan entitas yang diaudit (auditee). International Standards on Auditing (ISA) 210 dan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 1210 yang berjudul Agreeing the Terms of Audit Engagements mengatur komponen utama surat perikatan audit mencakup tujuan audit, ruang lingkup, tanggung jawab auditor dan auditee, serta jangka waktu pelaksanaan. 

Kedua standar audit juga menekankan pentingnya surat perikatan audit dalam memperjelas tanggung jawab auditor dan auditee, serta memastikan pemahaman yang jelas tentang tujuan dan batasan audit (IFAC, 2022). Sejalan dengan ini, laporan Joint Inspection Unit (JIU) yang merupakan unit pengawasan eksternal lintas organisasi pada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa peraturan keuangan dan aturan setiap organisasi harus secara jelas dan formal mendefinisikan mandat, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit eksternal melalui perjanjian tertulis, surat perikatan, atau kontrak (Zahran et al., 2010). 

Laporan JIU tersebut juga memberikan rekomendasi tentang elemen-elemen yang harus tercakup dalam surat perikatan, antara lain: sifat, cakupan, dan tanggung jawab,fungsi audit eksternal, independensi dan akses terhadap catatan, personel, dan aset, serta standar profesional dan etika yang harus diterapkan oleh Supreme Audit Institution (SAI) yang menjadi eksternal auditor di PBB. Tentunya implementasi surat perikatan pada antara auditor dengan organisasi PBB merupakan salah satu contoh penerapan dalam audit sektor publik di dunia internasional.

Surat perikatan audit dapat meminimalkan perbedaan interpretasi dengan mendokumentasikan persyaratan dan ruang lingkup audit yang telah disepakati sehingga berperan penting dalam mengurangi kesalahpahaman antara auditor dan auditee (Carey et al., 1996).  Tentunya hal ini sangat relevan dalam konteks audit sektor publik, di mana berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat, terlibat dalam pengawasan penggunaan dana publik. Dalam konteks audit sektor publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua aspek utama yang sangat diperhatikan, dan surat perikatan audit memainkan peran kunci dalam memastikan hal tersebut. Surat perikatan audit sering mencakup pengungkapan risiko yang teridentifikasi sebelum audit dimulai. Hackenbrack et al. (2014) mengemukakan bahwa surat perikatan sering digunakan untuk mengungkap risiko khas pada klien tersebut, memungkinkan kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri secara memadai. Pengungkapan risiko ini penting dalam audit sektor publik karena membantu auditor mempersiapkan prosedur audit yang tepat dan memungkinkan auditee melakukan tindakan mitigasi.

Komponen krusial dalam surat perikatan salah satunya adalah ruang lingkup audit. Di sektor publik, ini sering mencakup evaluasi program-program yang melibatkan penggunaan anggaran negara. Carey et al. (1996) didalam jurnal ilmiahnya menulis bahwa klien sering kali meremehkan pentingnya ruang lingkup dalam surat perikatan, sementara auditor memandangnya sebagai bagian penting dari proses komunikasi. Maka sudah seharusnya tanggung jawab auditor dan auditee harus diuraikan secara rinci dalam surat perikatan audit sehingga terdapat kesepahaman yang sama diantara kedua belah pihak. 

Penerapan pada Sektor Publik di Indonesia

Audit sektor publik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai badan yang menjaga akuntabilitas keuangan negara, maka mayoritas dari kegiatan pemeriksaan dilaksanakan oleh dan atas nama BPK. Kegiataan ini  mencakup pemeriksaan laporan keuangan, pinjaman dan hibah luar negeri, tidak luput kepatuhan dalam kontrak karya pengelolaan sumber daya alam. 

Di Indonesia, penerapan audit telah mengikuti standar dan praktik internasional, namun disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan spesifik lembaga-lembaga pemerintah dalam bentuk Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK, sebagai lembaga audit tertinggi di Indonesia, menggunakan Surat Tugas yang didalamnya mencakup nomor surat, nama pemeriksa, objek pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, entitas yang diperiksa, serta pemberi tugas. Surat tugas memang sedikit berbeda dengan surat perikatan, namun hal ini dikarenakan dalam menjalankan tugasnya, BPK dipayungi oleh mandat konstitusional yakni Undang-Undang (UU) Dasar 1945 dan diperkuat dengan UU Paket Keuangan Negara sehingga wewenang tersebut sifatnya mutlak dan hanya dapat dibatasi oleh UU yang lain. Hal ini berimplikasi bahwa auditee yang merupakan pemerintah pusat maupun daerah, kementerian/lembaga, maupun badan usaha tidak dapat menolak pemeriksaan yang dilaksanakan BPK.

Adapun saat BPK mengaudit organisasi internasional seperti International Atomic Energy Agency (IAEA), International Maritime Organization (IMO), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF), dan yang terbaru World Intelectual Property Organization maka BPK menggunakan surat perikatan audit sebagaimana diamanatkan oleh ISA. Hal ini disebabkan standar audit yang diminta lembaga multinasional tersebut mengacu kepada standar tersebut. Selain itu, untuk membantu memastikan efektivitas audit dalam organisasi yang kompleks serta melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan juga menerangkan mengenai independensi BPK, maka surat perikatan audit menjadi alat penting untuk mengatasi tantangan tersebut.

Sejalan dengan praktik internasional dan wacana revisi SPKN, BPK juga perlu melakukan peninjauan ataupun diskusi terkait urgensi pengaturan surat perikatan audit baik dalam pemeriksaan di Indonesia maupun pemeriksaan internasional. Meskipun surat tugas sudah dipandang memadai. Namun, hal ini penting untuk memastikan relevansi dengan perkembangan terbaru dalam standar dan praktik audit terbaik (best practices), mengakomodasi perubahan dalam struktur dan operasi organisasi yang diaudit, meningkatkan efektivitas audit, dan mempertahankan kesesuaian dengan peraturan dan standar yang terus berkembang.

Kesimpulan

Surat perikatan audit merupakan elemen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas audit sektor publik. Dokumen ini memfasilitasi pemahaman bersama antara auditor dan auditee mengenai ruang lingkup audit, tanggung jawab masing-masing pihak, dan risiko potensial. Pengalaman BPK dalam mengaudit organisasi internasional menegaskan peran surat perikatan audit dalam meminimalkan kesalahpahaman dan meningkatkan efektivitas audit.

Di Indonesia, meskipun BPK menggunakan Surat Tugas berdasarkan mandat konstitusional, penggunaan surat perikatan audit dalam konteks internasional menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas lembaga ini terhadap standar global. Ke depan, BPK perlu membahas fisibilitas dan manfaat surat perikatan audit dalam konteks nasional.

Implementasi yang baik dari surat perikatan audit dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi auditor dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses audit di sektor publik. Dengan terus mengikuti perkembangan standar internasional dan melakukan penyesuaian yang diperlukan, BPK dapat mempertahankan perannya sebagai lembaga audit yang kredibel dan efektif dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Referensi:

Carey, P. J., Clarke, B., & Smyrnios, K. X. (1996). An empirical investigation into the audit engagement letter: Use, content and effectiveness. Australian Accounting Review, 6(2), 64-69.

Hackenbrack, K., Jenkins, N. T., & Pevzner, M. (2014). Relevant but delayed information in negotiated audit fees. Review of Accounting Studies, 19, 456-489.

International Federation of Accountants (IFAC). (2022). Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements, Volume I. IFAC.

International Organization of Supreme Audit Institutions. (2010). ISSAI 1210 – Agreeing the terms of audit engagements. https://www.issai.org/pronouncements/issai-1210/Zahran, M. M., Chulkov, N. V., & Inomata, T. (2010). The audit function in the United Nations system (JIU/REP/2010/5). Joint Inspection Unit, United Nations

04/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perbaiki Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat

by Admin 01/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk meningkatkan pengelolaan kas. Rekomendasi ini disampaikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kas Pemerintah Pusat tahun 2021-2023 cukup efektif dalam mendukung pemenuhan pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan. Meskipun demikian, masih terdapat hal yang perlu ditingkatkan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penentuan nilai penggunaan SAL yang dianggarkan sebagai sumber pembiayaan APBN belum sepenuhnya mempertimbangkan pemanfaatan nilai SAL secara optimal. “Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021-2023 sebesar Rp24,14 triliun-Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan, namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

Selain itu, pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan nilai Pembiayaan Lainnya-SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan. Akibatnya, dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN belum memberikan manfaat yang optimal serta Pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN, agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan, serta
menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR.

01/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pemeriksaan BPK Ungkap Pengadaan CBP Belum Diatur Secara Jelas

by Admin 31/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP). Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 yang  dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, BPK mengungkapkan bahwa tata cara pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga acuan pembelian beras luar negeri belum diatur secara jelas.

CBP merupakan bagian dari penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur tata cara pengadaan CPP khususnya pengadaan CBP baik yang diserap dari dalam negeri maupun pembelian dari luar negeri belum disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Bapanas.

Tata cara pengadaan CBP selama ini dilaksanakan oleh Perum BULOG. Selain itu, Bapanas juga belum menetapkan kriteria harga pembelian pemerintah atau harga acuan pembelian yang dapat dijadikan patokan bagi Perum BULOG dalam pembelian beras dari luar negeri. “Akibatnya, pengendalian atas pengadaan CPP khususnya pengadaan beras dari luar negeri lemah,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala Bapanas agar menyusun dan menetapkan regulasi/ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP meliputi pengadaan dalam negeri dan luar negeri yang mengacu pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelolaan dan penyaluran, serta menetapkan harga
acuan pembelian luar negeri yang jelas sebagai acuan Perum BULOG dalam pengadaan beras luar negeri.

Selain soal pengadaan CBP, BPK juga menemukan permasalahan bahwa harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga
komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebihoptimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

31/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Rampungkan Dua LHP PKN, BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

by Admin 30/10/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dari dua penghitungan keuangan negara (PKN). PKN ini dilakukan BPK atas permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Pada Selasa (29/10/2024), BPK telah menyerahkan dua Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Kantor Pusat BPK.Dua laporan itu adalah LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya. Sedangkan LHP lainnya adalah LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa ada penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp348,69 miliar.

BPK juga menemukan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp27,72 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Auditor Utama Investigasi, I Nyoman Wara, kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo. “Besar harapan kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dapat memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara ini untuk proses penyidikan kasus dimaksud,” jelas I Nyoman Wara.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

30/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Bangun Budaya Kerja Tanpa Perundungan

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id