WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

SLIDER

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Pengelolaan Aset Pemda, Ini Hasil Temuan BPK

by Admin 28/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, terdapat permasalahan aset lancar pada 22 pemda. Permasalahan itu, antara lain, ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian, kas yang ditentukan penggunaannya, digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk membayar pinjaman daerah pada bank, membayar bunga pinjaman, dan membiayai kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan pendapatan asli daerah (PAD)/dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan tidak terpulihkan sampai dengan 31 Desember 2023.

BPK juga menemukan bahwa penyajian piutang serta penyisihan piutang belum didukung dengan perincian dan belum dilengkapi dengan dokumen sumber yang memadai. Selain itu, saldo persediaan disajikan tidak berdasarkan perhitungan kondisi yang sebenarnya, belum didukung dengan perincian dan dokumen sumber yang memadai, serta persediaan alat olahraga yang diadakan dan telah dibayar seluruhnya, belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.

Adapun terkait permasalahan aset tetap, terjadi pada 14 pemda. BPK menemukan permasalahan bahwa pencatatan atas aset tetap belum dilakukan atau tidak akurat, serta disajikan dengan nilai yang tidak wajar. Aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung bangunan, JIJ, dan aset tetap lainnya, tidak diketahui keberadaannya dan dicatat secara gabungan.

Penyajian akumulasi penyusutan juga tidak akurat karena pemda belum menerapkan perubahan kebijakan akuntansi masa manfaat dan kebijakan kapitalisasi aset tetap ke aset induknya.

Selain itu, pencatatan aset tetap berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) yang belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, serta belum didukung dokumen sumber yang memadai.

Terkait permasalahan ini, salah satu rekomendasi BPK kepada pemda adalah membukukan piutang secara tertib dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan serta melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Akuntasi atas nilai piutang dan nilai persediaan.

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Implementasi GRC Sektor Publik Jadi Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan 

by admin2 28/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Implementasi Governance Risk and Compliance (GRC) di sektor publik adalah kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, termasuk transformasi digital dan risiko global. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun saat menjadi keynote speaker dalam Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta (25/11). 

Dalam keynote speech-nya, Isma juga menekankan bahwa pendekatan collaborative governance memungkinkan upaya yang lebih responsif dan efektif bagi tercapainya policy design melalui partisipasi dan kolaborasi yang inklusif dari seluruh sektor. Elemen krusial yang dimiliki BPK dalam upaya kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan adalah melalui mandat pemeriksaan Hasil pemeriksaan BPK, baik berupa opini, rekomendasi, maupun simpulan, dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan publik, sehingga hasil pemeriksaan BPK juga akan memberikan dampak yang lebih bermanfaat dan tangible.  

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Manfaat Big Data dalam Mengukur Dampak Pemeriksaan

by Admin 26/11/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi tantangan dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK setiap tahunnya berisi berbagai rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara.

Namun, untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut benar-benar berdampak positif, BPK perlu alat yang lebih canggih untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang akurat. Oleh karena itu, kemajuan teknologi, khususnya Big Data, menjadi sangat penting bagi BPK dalam meningkatkan kemampuan analisis dampak dari hasil pemeriksaannya.

Seperti disampaikan oleh Pemeriksa Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Rico Nasri Yanedi dalam acara sharing knowledge beberapa waktu lalu, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

Big data internal mencakup data yang berasal langsung dari proses pemeriksaan dan kegiatan operasional BPK, sedangkan big data eksternal diperoleh dari sumber di luar BPK, seperti lembaga pemerintah lain, lembaga riset, atau media sosial.

Dengan mengintegrasikan big data internal dan eksternal, BPK dapat melakukan pengukuran dampak yang lebih mendalam.

Berikut sejumlah manfaat yang dihasilkan dari penggunaan big data untuk mengukur dampak hasil pemeriksaan:

Pemantauan implementasi rekomendasi
Melalui big data, BPK dapat secara real-time memantau efektivitas implementasi rekomendasi. Misalnya, apakah rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi anggaran benar-benar diterapkan oleh entitas yang diaudit.

Analisis tren dan pola
Big data memudahkan BPK untuk menganalisis pola dan tren implementasi rekomendasi dari waktu ke waktu. Ini membantu dalam mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan.

Evaluasi dampak sosial dan ekonomi
Big data memungkinkan BPK untuk mengevaluasi apakah rekomendasi yang diberikan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi di lapangan, seperti penurunan tingkat pengangguran atau peningkatan akses layanan publik.

Deteksi anomali dan risiko
Melalui analisis big data, BPK bisa mendeteksi anomali yang mungkin mengindikasikan potensi masalah atau risiko baru, seperti entitas yang berulang kali gagal mengimplementasikan rekomendasi.

26/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Minta BPDPKS Perbaiki Penentuan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

by Admin 25/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja tahun 2021-2023 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPDPKS terkait tarif pungutan ekspor dan pengelolaan belanja insentif biodiesel.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, pengusulan tarif Pungutan Ekspor (PE) BPDPKS tidak diatur dengan prosedur spesifik dan perubahan tarif PE tahun 2022 tidak didukung alasan dan pertimbangan yang lengkap, sehingga kebijakan tarif PE tahun 2022 tidak dapat diyakini telah disusun dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Selain itu, BPDPKS juga kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan PE secara optimal selama tahun 2022 dan berisiko mengalami kesulitan pendanaan kegiatan pada tahun berikutnya.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS untuk menyusun SOP tentang pengusulan penetapan tarif PE untuk memastikan dasar pertimbangan dalam dokumen pengusulan tarif PE oleh BPDPKS telah konsisten dan didukung data yang lengkap,” tulis BPK dalam IHPS I 2024.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa pengelolaan belanja insentif biodiesel belum memperhatikan keberlanjutan pembiayaan, yaitu belanja insentif biodiesel mencapai 90 persen dari total penggunaan dana BPDPKS atau melebihi kebijakan anggaran pembiayaan kegiatan biodiesel, dan tidak didukung perencanaan pembiayaan berkelanjutan.

Akibatnya, program penyediaan dan pemanfaatan biodiesel berisiko tidak memiliki sumber pembiayaan yang keberlanjutan, dan BPDPKS berisiko mengalami kesulitan pendanaan atas program yang mendukung tujuan BPDPKS.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan antara lain agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS menyusun kajian bersama Dirjen terkait pada Kementerian ESDM yang sekurang-kurangnya memuat perencanaan jangka panjang kebijakan biodiesel di Indonesia beserta perencanaan pembiayaannya secara berkelanjutan.

25/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara PublikUncategorized

Masa Depan Keberlanjutan: Kompas Baru Bagi Sektor Publik

by admin2 25/11/2024
written by admin2

Oleh: Muhammad Rafi Bakri. Pengelola Data dan Informasi di BPK

Internasional Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan S2 menandai era baru transparansi global dengan menetapkan baseline universal untuk sustainability reporting. Standar ini tidak hanya menandakan perubahan, tetapi juga membuka babak baru yang berani. Misi IFRS jelas dan ambisius, mengharuskan sektor privat untuk mengungkapkan wawasan penting yang memengaruhi keputusan terkait risiko dan peluang keberlanjutan. Standar ini tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga memberdayakan stakeholder laporan keuangan, yaitu mereka yang mempercayakan sumber daya mereka kepada entitas ini.

IFRS S1 “General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information” mewajibkan entitas untuk memberikan penjelasan rinci tentang risiko dan peluang terkait sustainability. Informasi ini harus disajikan di laporan keuangan untuk membantu stakeholder membuat keputusan yang tepat dalam alokasi sumber daya ke entitas tersebut. Data terkait sustainability sangat penting karena kapasitas entitas untuk menghasilkan arus kas dalam jangka pendek, menengah, atau panjang sangat terkait erat dengan hubungannya dengan para pemangku kepentingan, masyarakat luas, ekonomi, dan lingkungan alam—semuanya terhubung dalam entity’s value chain.

Lebih lanjut, IFRS S2 “Climate-Related Disclosures” mengharuskan entitas untuk mengungkapkan risiko dan peluang yang terkait dengan perubahan iklim. Tujuan pengungkapan terkait perubahan iklim adalah untuk membantu pengguna laporan keuangan memahami proses tata kelola, pengendalian, dan prosedur yang digunakan institusi untuk memantau, mengelola, dan mengawasi risiko serta peluang terkait iklim.

Kedua standar tersebut secara bertahap pasti akan diterapkan di sektor publik. International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), yang merupakan standar akuntansi global untuk entitas publik, sangat adaptif terhadap perubahan dalam IFRS. Urgensi terkait sustainability dan perubahan iklim juga dirasakan oleh entitas publik, sehingga penyesuaian standar diperlukan. Bahkan, Dewan IPSAS (IPSASB) telah menargetkan agar standar ini selesai disusun dan ditetapkan pada tahun 2025.

Akibatnya, Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia (PSAP) turut mengalami perubahan. Penyesuaian ini akan mengharuskan semua entitas sektor publik, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, untuk menyusun laporan keuangan yang mengungkapkan informasi terkait sustainability dan perubahan iklim. Ini bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi membawa harapan besar dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Selain itu, transparansi yang didorong oleh standar ini diharapkan dapat meminimalkan risiko green-fraud.

Proses penerapan standar baru oleh entitas sektor publik di Indonesia memunculkan kekhawatiran. Pasalnya, entitas sektor publik cenderung lebih lama dalam mengadopsi suatu pedoman baru dibanding sektor privat. Contoh yang jelas adalah adopsi accrual basis yang telat dalam sistem akuntansi pemerintah, yang baru diterapkan Indonesia pada tahun 2015—bertahun-tahun setelah banyak negara lain mulai melakukan transisi ini pada awal tahun 2000-an. Sekarang, pertanyaannya bukan lagi apakah perubahan ini diperlukan, tetapi tantangan apa yang akan dihadapi pemerintah Indonesia selama proses adopsi ini dan yang lebih penting, apakah pemerintah dapat mengatasinya?

Permasalahan pertama adalah ketersediaan dan keandalan data. Sustainability reporting bergantung pada data yang akurat dan terperinci untuk menilai risiko terkait iklim, dan sebagian besar pemerintah harus mengevaluasi seberapa baik data ini terintegrasi dengan kerangka tata kelola data yang ada. Mengidentifikasi dan mengamankan sumber data yang andal sangat penting untuk memantau dampak finansial dari kejadian cuaca ekstrem dan masalah terkait sustainability lainnya. Namun, banyak entitas sektor publik menghadapi sistem data yang terfragmentasi dan akses terbatas ke informasi berkualitas tinggi yang terstandar, yang mempersulit upaya untuk memenuhi persyaratan pelaporan yang ketat yang ditetapkan oleh standar ini.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan tidak hanya akurasi tetapi juga kredibilitas laporan keberlanjutan. Sustainability reporting masih dalam tahap awal, yang menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah untuk mengembangkan proses dan pengendalian yang kuat yang terintegrasi dengan sistem data yang sebelumnya tidak termasuk dalam pelaporan keuangan tradisional. Tingkat pengawasan akan sangat besar—informasi terkait keberlanjutan harus memenuhi standar kualitas yang sama ketatnya dengan laporan keuangan dan dilaporkan secara bersamaan, memastikan tidak ada kesenjangan dalam transparansi.

Terakhir, kapasitas sumber daya manusia di dalam institusi pemerintah menjadi tantangan mendesak. Akuntan akan dihadapkan pada akun-akun baru, metode pencatatan yang tidak dikenal, dan pengungkapan yang rumit dalam proses pelaporan. Ketidakpastian yang terlibat, terutama dengan kontingensi, adalah faktor kritis. Akuntan sekarang akan ditugaskan untuk mengantisipasi skenario di mana aliran transaksi tidak dapat ditentukan dengan pasti, memaksa mereka untuk menilai risiko yang bersifat prediktif.

Dibalik tantangan yang begitu banyak, terdapat manfaat yang sangat besar apabila IFRS S1 dan S2 dapat diterapkan oleh sektor publik di Indonesia. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara terkait sustainability dan perubahan iklim akan menjadi outcome utama dari standar tersebut.

25/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Tingkatkan Akurasi Data Pangan

by Admin 22/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas data pangan yang dimiliki pemerintah perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2024 terkait kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023, data pangan belum sepenuhnya valid dan mutakhir. 

22/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Minta LPDP Lebih Cermat dalam Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa

by Admin 21/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK merekomendasikan LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai. BPK mengungkapkan bahwa pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan.

Selain itu, terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya, meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.

Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

“LPDP juga agar melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Proritas 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas iklim usaha, investasi dan reformasi ketenagakerjaan. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

21/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Anggota VI BPK Dorong Komite Audit Tingkatkan Tata Kelola PTN-BH

by Admin 20/11/2024
written by Admin

MAKASSAR — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Fathan Subchi menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) 21 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia di Hotel Universitas Hasanuddin (Unhas), pada Jumat (14/11/2024). Pada pemaparannya, Anggota VI BPK RI menekankan bahwa lembaganya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif dan responsif.

“BPK RI akan mendalami kebijakan dan masalah publik dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, ia menegaskan peran penting Komite Audit dalam statuta PTN-BH. Peran penting itu ialah melakukan pengawasan atau supervisi proses audit internal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik. Kemudian melaksanakan pemantauan risiko dan menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

“Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK RI dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota VI BPK menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dan kerja sama antara BPK RI sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Sampai dengan Tahun 2023, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepada 12 PTN-BH. Selain itu, BPK sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh manajemen PTN-BH. Dalam penyelesaian rekomendasi ini, diharapkan peran serta dan dorongan kepada manajemen PTN-BH dari Komite Audit untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI,” jelas Anggota VI BPK.

Anggota VI BPK juga menyinggung bahwa selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, BPK RI setiap tahun melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek, di mana secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH.

“Hasil pemeriksaan BPK RI kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTNBH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH,” kata Anggota VI BPK.

Terkait pengelolaan aset tetap PTN-BH ini, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa.

Selain itu, Anggota VI BPK juga menyinggung permasalahan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BP PTN-BH) yang bersumber dari APBN, di mana terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.

“Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH; dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH,” katanya.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota VI BPK RI menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.

Peran Komite Audit
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menekankan bahwa Komite Audit juga berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.

“Masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing,” ujar Anggota VI BPK RI.

BPK RI menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.

“Maka peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini,” tegas Anggota VI.

20/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perbaiki Pengawasan Perizinan Pelaku Usaha Minerba

by Admin 19/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pengawasan untuk perizinan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,. Trdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.

Selain itu, ditemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil. Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan.

“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

19/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita FotoSLIDERUncategorized

Dorong Pencapaian TPB, BPK Selenggarakan Pelatihan Audit Blue Economy 

by admin2 18/11/2024
written by admin2

BALI, WARTA PEMERIKSA- BPK menyelenggarakan pelatihan berskala internasional The Development of Audit Design Matrix on Fishery, Coastal, and Mangrove di Badiklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN Bali) pada 11-15 November 2024. Pelatihan ini diharapkan akan menjembatani gap kompetensi terkait proses perencanaan audit blue economy serta dapat membangun jaringan kolaborasi global dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang perairan. 

Dalam pembukaan pelatihan yang diikuti oleh peserta dari 17 negara, Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan bahwa BPK akan menjabat sebagai Ketua INTOSAI pada 2028. BPK memimpin inisiatif global dalam audit publik dan menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. 

BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru untuk 17 Negara
18/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi Global
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    07/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
  • Hadiri SAI20 Summit 2025, Ketua BPK Dorong Kolaborasi...

    30/06/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id