WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

IHPS I 2024

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Perencanaan Kebutuhan BMN Belum Memadai

by Admin 31/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan barang milik negara (BMN). Berdasarkan pemeriksaan BPK, perencanaan kebutuhan BMN belum memadai. Berikut hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, serta instansi terkait lainnya.

31/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD

by Admin 23/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Belanja modal masih menjadi salah satu persoalan yang kerap memengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Beberapa permasalahan yang terjadi, antara lain, berupa kelebihan pembayaran hingga realisasi belanja yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, dari 546 LKPD Tahun 2023 yang diperiksa BPK, sebanyak 53 LKPD memperoleh opini selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu 48 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 3 Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan 2 opini Tidak Wajar (TW). Terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain, terkait belanja modal.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, permasalahan belanja modal tersebut terjadi pada 29 pemda. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Selain itu, anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Kemudian, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

BPK merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain untuk memantau dan mengendalikan proses realisasi pertanggungjawaban belanja yang menjadi tanggung jawabnya serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke rekening kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

23/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Antikorupsi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kontribusi BPK dalam Memerangi Korupsi 

by Admin 17/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berperan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada periode 2017 sampai 28 Juni 2024, BPK menyampaikan 29 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp32,90 triliun dan 437 laporan hasil PKN dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp61,19 triliun kepada instansi penegak hukum. BPK juga telah melaksanakan 371 kasus pemberian keterangan ahli (PKA) pada tahap persidangan.

17/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Potensi kerugian pada 27 K/L

by Admin 15/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian pada 27 kementerian/lembaga (K/L). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 9 K/L. Salah satu permasalahan itu terjadi pada rekanan Kementerian Kesehatan, di antaranya atas pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya, Construction of Women and Child Respiration Care Building (Loan IsDB) RSUP Persahabatan, dan Pembangunan RS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Makassar

“Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 8 K/L lainnya,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Permasalahan lain yang juga ditemukan BPK adalah aset dikuasai pihak lain terjadi pada 11 K/L. Enam bidang tanah pada Kementerian Perdagangan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain dan dua di antaranya dalam proses sengketa karena tidak didukung bukti sertifikat. Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 10 K/L lainnya 

Selain itu, terdapat permasalahan potensi lainnya yang terjadi pada 13 K/, antara lain, piutang atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih, aset tetap tidak diketahui keberadaannya, rekanan belum melaksanakan pemeliharaan dan pemberian jaminan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait, antara lain, agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas
negara, melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah, serta melakukan reviu atas pertanggungjawaban belanja.

Rekomendasi lainnya adalah agar lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas penatausahaan BMN, melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset, serta melakukan perjanjian atas penggunaan dan pemanfaatan BMN.

15/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Restrukturisasi BUMN, BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk PT PPA

by Admin 14/01/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, pemberian pinjaman kepada PT DPS (BUMN titip kelola) belum sesuai ketentuan kebijakan investasi dan perjanjian, di antaranya pemberian pinjaman atas refinancing pinjaman Bank MNC kepada PT DPS tidak memenuhi aspek kelayakan. Kemudian, PT PPA belum memperoleh pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman dari PT DPS sebagaimana ketentuan perjanjian pinjaman. Selain itu, aset yang dijadikan objek jaminan tidak mencukupi nilai penjaminan dan tidak sesuai kondisi fisik aset.

Hal ini mengakibatkan fasilitas pembiayaan kepada PT DPS yang telah lewat jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp29,86 miliar serta ketidakcukupan collateral coverage dibandingkan outstanding pokok pinjaman PT DPS sebesar Rp53,48
miliar berpotensi merugikan PT PPA.

Dampak lainnya, PT PPA juga tidak dapat segera memanfaatkan dana dari pengembalian pinjaman yang gagal bayar dan pendapatan bunga yang tidak diterima. Ketiga, PT PPA menanggung beban penyisihan kerugian yang signifikan atas pinjaman yang tidak memiliki collateral coverage yang memadai.

BPK merekomendasikan Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT DPS, melakukan upaya penagihan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT DPS, dan melakukan upaya pemenuhan jaminan sesuai collateral coverage minimal 125 persen dari nilai pinjaman.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah kegiatan investasi pada PT MGI (entitas anak PT PPA – kepemilikan tidak langsung) tidak memperhatikan prinsip profitabilitas serta pengelolaan dan pemantauan pinjaman pada PT MGI belum sesuai ketentuan kebijakan investasi.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PPA, antara lain, agar mengupayakan pemulihan pinjaman PT MGI. Kemudian, menagih PT MGI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp3,34 miliar dan memerintahkan Kepala Divisi SPI melakukan audit penggunaan dana, serta melaporkan hasilnya kepada BPK.

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 
14/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024

Perbaiki Pengelolaan Investasi Non Permanen Pemerintah

by Admin 16/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 41 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut mengatur mengenai investasi non permanen yang dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.

BPK pun melaksanakan pemeriksaan yang meliputi pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023, khususnya pada aspek dana bergulir, investasi non permanen lainnya – dana abadi, dan investasi non permanen lainnya – non dana abadi.

Pemeriksaan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas (PP) 8 –penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) reformasi fiskal. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8,
khususnya target 8.1 – mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (DKPI) dengan skema dana abadi pada BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) belum didukung dengan pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan.

Selain itu, surplus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil kelolaan dana abadi belum digunakan sebagai penambah pokok DKPI. Hal ini mengakibatkan pengelolaan DKPI tidak memiliki landasan kerangka operasional yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembentukan DKPI. Selain itu, akumulasi surplus PNBP sebagai hasil pengembangan
BLU LDKPI tidak dapat memberikan manfaat untuk menekan beban pengeluaran pembiayaan APBN.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku BUN antara lain agar mengusulkan konsep pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan terkait pengelolaan DKPI dalam skema dana abadi. Selain itu, Menteri Keuangan perlu untuk menginstruksikan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU segera melakukan penilaian dan penetapan atas usulan penambahan investasi pemerintah yang berasal dari surplus anggaran pada BLU LDKPI, dengan mempertimbangkan kebutuhan penambahan investasi
pemerintah pada DKPI dan Rencana Strategis Bisnis BLU LDKPI.

16/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 1.045 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL

by Admin 13/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.045 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebanyak 652 permasalahan sebesar Rp5,03 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 393 permasalahan.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 469 permasalahan sebesar Rp1,12 triliun, potensi kerugian sebanyak 41 permasalahan sebesar Rp466,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 142 permasalahan sebesar Rp3,44 triliun. 

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp854,42 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan tersebut adalah permasalahan kerugian yang terjadi pada 74 K/L. Terkait masalah itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, antara lain, terjadi pada Kementerian Agama. BPK menemukan permasalahan kekuranfan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan konstruksi di 54 satker, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Instansi Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan Pembangunan Asrama Haji Banten.

Kemudian, pekerjaan pemeliharaan gedung pada 10 satker, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 63 K/L lainnya. Adapun kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 48 K/L

Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara lain, kekurangan pemotongan uang muka pada satker penyediaan perumahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Selain itu, kelebihan perhitungan tagihan item pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor Kemensetneg. Pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi personil sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai kontrak.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 945 Permasalahan SPI dalam LKKL

by Admin 10/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun 2023, terdapat 945 permasalahan kelemahan SPI.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, dari 945 permasalahan kelemahan SPI, sebanyak 264 (28 persen) merupakan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 495 (52 persen) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 186 (20 persen) kelemahan struktur pengendalian intern. 

BPK mengungkapkan bahwa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan terjadi pada 72 K/L. Dari jumlah itu, pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat terjadi pada 65 K/L

Pencatatan belum dilakukan atau tidak akurat, salah satunya terjadi pada Kementerian Keuangan. BPK menemukan bahwa terdapat rekening satker yang belum terdata pada aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

Kemudian, sebanyak 143 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dicatat lebih rendah dari yang seharusnya dan 1.619 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dicatat berulang. Selain itu, 3.239 barang sitaan dan agunan dicatat dengan nilai yang tidak akurat dan belum dimutakhirkan.

BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja terjadi pada 80 K/L. Terkait hal ini, ada penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 39 K/L.

Permasalahan itu, antara lain, penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako, bantuan sosial BLT El nino dan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak yatim piatu kepada keluarga penerima manfaat pada Kementerian Sosial tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan.

Kemudian, ada permasalahan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja juga terjadi pada 38 K/L lainnya.

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data rekening, serta menerapkan metode pencatatan secara tepat dan konsisten

Rekomendasi lainnya adalah melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan sosial.

10/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Permasalahan Belanja Pemerintah Daerah 

by Admin 06/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasional dan belanja modal.

06/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id