WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Ungkap Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi

by admin2 07/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sebab, tindak lanjut rekomendasi akan dapat membantu peningkatan kinerja entitas.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Desember lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota III menegaskan pentingnya peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut yang optimal akan berdampak signifikan pada kepatuhan terhadap regulasi, penyajian laporan keuangan yang sesuai standar, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan peningkatan kinerja entitas secara keseluruhan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat BPK RI itu juga membahas program kerja mendatang dan penyelesaian permasalahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (KementerianATR/BPN).

Anggota III turut menyampaikan pentingnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang berbasis pada ketaatan terhadap peraturan, peningkatan kinerja entitas, serta penyusunan laporan yang berkualitas. Menurutnya, tiga aspek ini menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di pemerintahan. Ditekankan pula perlunya sinergi antara hasil pemeriksaan dengan pencapaian visi dan misi kementerian.

Anggota III menegaskan, BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan BPK. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan BPK dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk upaya perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan kementeriannya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran serta program pada Kementerian ATR/BPN.

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
07/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan IHPS I 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto

by admin2 03/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Penyerahan IHPS I 2024 dilakukan langsung oleh Ketua BPK didampingi para Anggota BPK.

Ketua BPK Isma Yatun dalam kesempatan itu mengungkap peran BPK dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan negara.BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance.

Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada bulan Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada bulan November 2025.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain itu, IHPS I Tahun 2024 mengungkapkan peran BPK dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun, komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar, dan penyampaian rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

03/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Upaya Pemerintah Jalankan Transisi Energi

by Admin 31/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021 sampai semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendukung Prioritas Nasional (PN) 5 – penguatan infrastruktur, Program Prioritas (PP) 4-energi dan ketenagalistrikan, pada Kegiatan Prioritas (KP) 1-keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK dalam mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7 menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.

BPK mencatat, pemerintah telah melakukan upaya antara lain yakni menyusun peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) yang menjelaskan skema proyeksi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan produksi energi melalui transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) dan energi bersih. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan terdapat permasalahan utama yang diidentifikasi dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah terkait kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan. Permasalahan tersebut, antara lain keterbatasan kemampuan operator listrik dalam memenuhi  target pembangunan infrastruktur jaringan listrik.

Keterbatasan tersebut baik dari segi kemampuan pendanaan, perencanaan, maupun pelaksanaan Commercial Operation Date (COD) pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk yang terlambat dan belum dapat terealisasi. Hal tersebut mengakibatkan koneksi jaringan ketenagalistrikan berpotensi belum dapat mendukung penyediaan listrik dan penghematan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mampu mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pembangunan jaringan transmisi, gardu, dan aktivitas perencanaan dan pembangunan lainnya yang terkait, termasuk didalamnya pengembangan kerangka pendanaan, dan pembiayaan, serta mengurai kendala dan sinergi percepatan penyelesaian proyek infrastruktur jaringan.

Permasalahan selanjutnya yakni kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menimbulkan hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT. Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri.

Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN. Lembaga keuangan seperti Asian Developmen Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedarautiau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Hal ini mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti,  serta klaim penjaminan pemerintah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi keselarasan regulasi atas persyaratan TKDN dan pengadaan sehingga dapat mengakomodasi pendanaan dari luar
negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT.

Kemudian, kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT belum memadai. Terdapat keterbatasan operator listrik untuk mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan. Secara keseluruhan selama 2021 sampai semester I tahun 2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur tenaga listrik dalam RKAP PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan. Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp 230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 138,2 triliun atau sebesar 60,03 persen dari RKAP atau sebesar 28,39 persen dari proyeksi investasi RUPTL.

Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal dimana belum ada penyusunan Komite Pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP). Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya proyek pengembangan EBT dan bauran EBT sesuai target dan potensi defisit kelistrikan di beberapa daerah.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mendorong segera dilakukan penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detail skema, sumber, dan
pembagian porsi pendanaan serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan EBT untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan mengungkapkan 7 temuan yang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan.

31/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Dorong Kemenkomdigi Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 27/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Anggota III menegaskan, tindak lanjut rekomendasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid bersama Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi dan Inspektur Jenderal Kemenkomdigi di Kantor Pusat BPK RI,
Jakarta, pada 20 Desember 2024.

Dalam forum tersebut, Anggota III BPK memberikan sambutan tentang Peran BPK RI dalam mendukung “Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara” yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kemenkomdigi. BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Anggota III BPK menyampaikan bahwa BPK melalui pemeriksaan akan mendorong perbaikan tata kelola keuangan di Kemenkomdigi agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada Semester II Tahun 2024, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Pemeriksaan kinerja berkaitan dengan kegiatan Pencegahan Penyebarluasan Konten yang Dilarang Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang Bertanggungjawab.

Anggota III BPK mengingatkan agar Kemenkomdigi menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja tersebut dan rekomendasi pemeriksaan keuangan tahun sebelumnya, agar dapat meningkatkan tata kelola keuangan, termasuk perbaikan mekanisme pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pertemuan, Anggota III BPK mengapresiasi Kemenkomdigi yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK-semester I tahun 2024 sebesar 82,94 persen dari total rekomendasi sebanyak 1.800 rekomendasi.  “Kemenkomdigi diharapkan lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta dapat memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan Kemenkomdigi,” kata Anggota III.

27/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Upaya Pemerintah Majukan Riset dan Inovasi

by Admin 25/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menegaskan BPK mendukung komitmen pemerintah dalam memajukan riset dan inovasi.  Dukungan itu dilakukan BPK melalui pemeriksaan yang berkualitas terkait pengelolaan riset.

Hal tersebut disampaikan Akhsanul dalam pertemuan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko bersama Sekretaris Utama BRIN dan Inspektur Utama BRIN di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dalam forum tersebut, Akhsanul memberikan sambutan tentang :Peran BPK RI dalam mendukung Pengelolaan Kegiatan Riset dan inovasi”. “BPK berkomitmen mendorong pencapaian visi Pemerintah melalui hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” kata Akhsanul.

Akhsanul menambahkan, BPK melalui pemeriksaan akan mendorong capaian salah satu Asta Cita Pemerintah Tahun 2025-2029 terkait riset dan inovasi, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pemeriksaan BPK juga harus berkualitas, adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis.

Pada semester II Tahun 2024, BPK pun telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi. Anggota III BPK menegaskan bahwa pihak BRIN untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja tersebut, karena dapat mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi yang tidak hanya di BRIN, namun juga di seluruh Indonesia, seperti riset yang komprehensif dalam rangka mendorong Program Swasembada Pangan.

Dalam kesepatan itu, Anggota III BPK mengapresiasi BRIN yang telah menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sampai dengan semester I tahun 2024 sebesar 85,04 persen dari total rekomendasi sebanyak 3.189 rekomendasi. Anggota III BPK menyampaikan agar BRIN lebih meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK. “Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BRIN, jelas Akhsanul Khaq.

25/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 23/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III BPK Akhsanul Khaq dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria membahas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pembahasan itu dilakukan saat Mendes dan jajarannya mengunjungi kantor BPK dan bertemu Anggota III pada Selasa (17/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dapat diwujudkan melalui ketaatan pada peraturan, upaya perbaikan kinerja entitas dan pelaporan yang berkualitas. Selanjutnya, Anggota III juga menekankan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan upaya meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Tindak lanjut yang optimal atas rekomendasi pemeriksaan akan meningkatkan kepatuhan, penyajian yang sesuai standar, efektivitas SPI dan pengungkapan serta kinerja entitas.

Anggota III BPK RI turut menekankan upaya sinergi antara Pemeriksaan BPK dan pencapaian visi misi entitas. BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya

Sebagai informasi, BPK terus melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan

Pada periode 2005-semester I 2024, BPK secara keseluruhan telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun. Adapun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun.

23/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Harga Sejumlah Komoditas Pangan tak Sesuai Acuan

by Admin 19/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga pangan harus lebih dimaksimalkan. Sebab, harga sejumlah komoditas pangan melampaui harga acuan. 

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021-semester I tahun 2023 dilaksanakan pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen belum seluruhnya stabil terjaga pada tingkat harga pembelian pemerintah (HPP)/harga acuan pembelian (HAP)/harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau konsumen. Hal ini ditunjukkan dari sebagian besar harga komoditas pangan strategis baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen meningkat selama tahun 2021-2023, khususnya pada komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. 

Selain itu, rata-rata peningkatan harga pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022, bahkan telah melewati harga acuan yang ditetapkan Bapanas.

“Akibatnya, harga sebagian pangan strategis berpotensi tidak terjangkau oleh masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” demikian disampaikan BPk dalam IHPS I 2024. 

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas supaya memerintahkan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar lebih optimal dalam melaksanakan stabilisasi harga pangan strategis dan evaluasi atas instrumennya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkapkan 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan 1 permasalahan pemborosan.

19/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024

Perbaiki Pengelolaan Investasi Non Permanen Pemerintah

by Admin 16/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 41 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut mengatur mengenai investasi non permanen yang dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.

BPK pun melaksanakan pemeriksaan yang meliputi pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023, khususnya pada aspek dana bergulir, investasi non permanen lainnya – dana abadi, dan investasi non permanen lainnya – non dana abadi.

Pemeriksaan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas (PP) 8 –penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) reformasi fiskal. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8,
khususnya target 8.1 – mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 sampai 2023 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (DKPI) dengan skema dana abadi pada BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) belum didukung dengan pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan.

Selain itu, surplus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil kelolaan dana abadi belum digunakan sebagai penambah pokok DKPI. Hal ini mengakibatkan pengelolaan DKPI tidak memiliki landasan kerangka operasional yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembentukan DKPI. Selain itu, akumulasi surplus PNBP sebagai hasil pengembangan
BLU LDKPI tidak dapat memberikan manfaat untuk menekan beban pengeluaran pembiayaan APBN.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku BUN antara lain agar mengusulkan konsep pengaturan sumber pendanaan serta mekanisme pengembangan, penggunaan, penyaluran, akuntabilitas dan pengawasan terkait pengelolaan DKPI dalam skema dana abadi. Selain itu, Menteri Keuangan perlu untuk menginstruksikan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU segera melakukan penilaian dan penetapan atas usulan penambahan investasi pemerintah yang berasal dari surplus anggaran pada BLU LDKPI, dengan mempertimbangkan kebutuhan penambahan investasi
pemerintah pada DKPI dan Rencana Strategis Bisnis BLU LDKPI.

16/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan 1.045 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL

by Admin 13/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.045 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebanyak 652 permasalahan sebesar Rp5,03 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 393 permasalahan.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 469 permasalahan sebesar Rp1,12 triliun, potensi kerugian sebanyak 41 permasalahan sebesar Rp466,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 142 permasalahan sebesar Rp3,44 triliun. 

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp854,42 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan tersebut adalah permasalahan kerugian yang terjadi pada 74 K/L. Terkait masalah itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, antara lain, terjadi pada Kementerian Agama. BPK menemukan permasalahan kekuranfan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan konstruksi di 54 satker, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Instansi Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan Pembangunan Asrama Haji Banten.

Kemudian, pekerjaan pemeliharaan gedung pada 10 satker, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 63 K/L lainnya. Adapun kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 48 K/L

Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara lain, kekurangan pemotongan uang muka pada satker penyediaan perumahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Selain itu, kelebihan perhitungan tagihan item pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor Kemensetneg. Pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi personil sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai kontrak.

13/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW

by Admin 11/12/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus dipercaya untuk menjadi pemeriksa eksternal lembaga internasional. Terbaru, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.

Pemilihan tersebut disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, 25-29 November 2024. Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal (initial term) tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024. 

Dalam proses pemilihan, BPK mendapat dukungan dari delegasi negara-negara yang tergabung dalam panel seleksi, yang mengapresiasi kinerja BPK dalam audit internasional.

Sebagai informasi, OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat OPCW berada di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut serta memastikan bahwa negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia.

Saat ini, anggota OPCW mencakup 193 negara pihak. Visi OPCW adalah untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, sementara misinya adalah untuk mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan bahwa senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.

Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization(2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), dan International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028). 

Peran tersebut menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan audit yang transparan dan akuntabel.

11/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id