WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

super admin

Suara Publik

Peran Audit BPK dalam Mengurangi Korupsi

by super admin 11/10/2020
written by super admin

Oleh: Darlinsah Wartawan Deliknews.com (Juara III Lomba Karya Jurnalistik BPK 2020 Kategori Opini)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara yang menjalankan tugasnya bebas dan mandiri, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

BPK satu-satunya auditor negara yang melaksanakan fungsi pengawasan eksternal yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi yaitu dalam UUD Tahun 1945.

Menurut UUD Tahun 1945 Pasal 23F, anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan dilantik oleh Presiden.

Di Indonesia, korupsi masih menjadi masalah nyata yang perlu diperhatikan. Lantas bagaimana peran audit BPK dalam pengurangan korupsi pada lembaga yang mengelola uang negara?

Anggota BPK haruslah orang-orang hebat dan profesional dalam melakukan pemeriksaan, melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH), dibutuhkan keberanian mengungkapkan kebenaran, kemampuan menyajikan secara profesional dan berkualitas, serta mampu diuji di depan pengadilan.

BPK memiliki fasilitas yang cukup besar diberikan oleh negara, guna memaksimalkan kinerja, independensi dan keprofesionalan, untuk itu harus memberikan kontribusi dalam perbaikan tata kelola penggunaan uang negara.

BPK sejatinya bukanlah badan yang berwenang mengungkap kasus korupsi, namun berkontribusi dalam membongkar kasus korupsi.

Besarnya peran BPK dalam mengurangi angka korupsi di Indonesia dapat tercapai dengan maksimal bila benar-benar menjunjung tinggi kode etik dan independensi.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil laporan audit tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pengujian dan review yang bersifat investigasi, dapat dilakukan dalam membantu pihak yang berwenang atau APH dalam pengusutan suatu kasus tindak pidana korupsi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian, paling lama 1 bulan sejak diketahui unsur pidana tersebut.

Sebagai contoh, dalam menuntaskan pengungkapan kasus besar Jiwasraya yang diduga merugikan negara belasan Triliun, dan telah ditetapkan Lima orang tersangka, namun Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK.

Hingga awal Maret 2020 kemarin, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih melakukan sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan BPK sebelum melakukan pelimpahan tahap pertama berkas Lima tersangka tersebut.

BPK sendiri dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Dari uraian diatas dan sesuai UU No.15 tahun 2006, BPK tidak berwenang menyatakan suatu tindak pidana korupsi secara langsung, tetapi laporan yang diberikan kepada pihak berwajib sangat berkontribusi untuk mengurangi dan mengungkap tindak pidana korupsi.

Keberadaan BPK dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan, penggunaan keuangan negara dan penilaian terhadap hasil pemeriksaan, berkontribusi sebagai rujukan bagi para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur birokrasi.

Disis lain, adanya pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK kepada suatu lembaga, bukan berarti lembaga itu tidak ada temuan atau korupsi. WTP hanya mengartikan bahwa pemerintah atau lembaga tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Namun, hasil audit BPK tetaplah penting untuk membantu meningkatkan transparansi dan memberantas korupsi.

Salah satu indikator yang dapat digunakan dalam mengukur akuntabilitas suatu lembaga adalah dengan melihat seberapa aktif lembaga itu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksan, berdasarkan hasil pemeriksaannya untuk melakukan perbaikan.

Tindaklanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Menyoal peran audit BPK dalam pengurangan tindak pidana korupsi, menurut hemat penulis, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan kasus-kasus korupsi dan untuk menjadikan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih belum bisa terlepas dari peran audit BPK.

Kita berharap kepada BPK, sebagai lembaga pengawas keuangan negara sebagaimana diamanatkan konsitusi, agar melakukan pemeriksaan dengan profesional tanpa intervensi pihak lain, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Sebab, kondisi Indonesia saat ini belum bisa terlepas dari oknum-oknum pencuri uang rakyat, maka BPK harus tetap hadir membantu penegak hukum mengungkap korupsi yang menghambat pembangunan.

11/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaFeaturedSLIDER

Presiden Apresiasi Kerja Cepat BPK

by super admin 08/10/2020
written by super admin

Presiden Joko Widodo memuji langkah cepat dan cermat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah pandemi Covid-19. Khususnya dalam upaya mengawal keuangan negara. Hal tersebut diutarakan Presiden saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat, 14 Agustus 2020.

Presiden mengatakan, di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi Covid-19, BPK secara cepat dan cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019. BPK, kata Presiden, juga memberikan 36.060 rekomendasi kepada pemerintah. “Selain itu, BPK memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp1,39 triliun,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, tugas internal yang berat tersebut tak lantas mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional. “Juga keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Presiden.

Sebelum Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digelar, BPK pada 20 Juli menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. LKPP juga diserahkan kepada MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2019. Opini tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2019 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN.

Dari 88 entitas yang diperiksa, sebanyak 84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan opini WTP. Jumlah entitas yang laporan keuangannya mendapatkan opini WTP meningkat dibandingkan dengan 2018 yang sebanyak 82 entitas. Sebanyak 2 LKKL mendapat opini WDP. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 4 LKKL. Sedangkan satu LKKL yang meraih opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) pada 2018, kembali meraih opini tersebut pada 2019.

Presiden dalam pidato kenegaraan juga menyatakan bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dan kerja cepat dari pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah //extraordinary// dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa. Presiden mengatakan, MPR dengan cepat membuat payung program baru “MPR Peduli Covid-19” serta terus melakukan sosialisasi dan aktualisasi Pancasila serta pengkajian sistem ketatanegaraan dan konstitusi.

Kemudian, DPR dengan sangat responsif membahas, menyetujui, dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah.

Agenda-agenda legislasi yang lain juga tetap berjalan efektif, antara lain Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Presiden menambahkan, respons cepat juga dilakukan oleh DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi oleh daerah, mulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD.

08/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id