WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

admin2

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK: Masih ada Kerugian Negara di Kemenkes yang Belum Ditindaklanjuti

by admin2 21/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2023, masih ada sisa kerugian negara yang harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023.  BPK mencatat bahwa hasil penyelesaian ganti kerugian negara per semester II tahun 2023, menunjukkan posisi kerugian negara, baik yang telah ditetapkan, masih proses penetapan maupun informasi, sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 374 kasus senilai Rp26,02 miliar. Dari 374 kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp 5,04 miliar, dan telah diselesaikan sebanyak 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.

“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 miliar,” ungkapnya. 

Hal tersebut disampaikan Pius dalam acara penyerahan LHP LK Kemenkes Tahun 2023 di Jakarta (20/6). Lebih lanjut Pius meminta Kemenkes segera menyelesaikan kasus kerugian negara yang masih berupa informasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta BI Sempurnakan Rancangan Disaster Recovery Plan

by admin2 20/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Pada penyerahan LHP Laporan Keuangan Tahunan BI (LKTBI) Tahun 2023 (13/6), Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing,  merekomendasikan BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas BI. Hal ini didasari hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya permasalahan terkait pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai, sehingga mengakibatkan meningkatnya risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.

  “BPK mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini,” ungkap Daniel dalam acara yang dihadiri Gubernur BI. Ia berharap agar Gubernur BI dapat terus melaksanakan langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. 

20/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK Bekerja

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Maret dan April 2024

by admin2 13/06/2024
written by admin2

Warta Pemeriksa Edisi Maret 2024 telah hadir dengan topik utama mengenai pelaksanaan Rakor Pelaksana BPK Tahun 2024. Pada edisi ini dibahas pula mengenai pemeriksaan pada pengelolaan cukai dan pabean pada Diretorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Pada Warta Pemeriksa Edisi April 2024, redaksi menyiapkan topik utama mengenai Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (Unaudited). Redaksi juga menyajikan hasil liputan mengenai pemeriksaan pada PT Sang Hyang Seri. 

Apa saja hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK?

Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa Edisi Maret dan April tahun 2024 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

13/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, Perlukah?

by admin2 05/06/2024
written by admin2

Oleh: Sherlita Nurosidah, Penelaah Teknis Kebijakan di Biro SDM BPK RI

Keuangan berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan sustainable finance merupakan pendekatan keuangan (ekonomi) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sosial) dan ramah lingkungan. Indonesia merupakan salah satu penghasil carbon footprints terbesar di dunia. Adanya Paris Agreement membuat Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan pendanaan dari keuangan negara di tahun 2030.[1] Tekanan terhadap pemenuhan target tersebut membuat Indonesia berburu pendanaan dan menciptakan berbagai regulasi yang menunjang.

Sejak tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua roadmap yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, yakni tahun 2015-2019 dan 2021-2025. Beberapa agenda yang diusung dalam rencana tersebut, antara lain adanya indeks hijau, obligasi hijau, produk ramah lingkungan, transportasi hijau, energi terbarukan, konservasi energi, pariwisata ramah lingkungan, dan pertanian organik. Dengan semakin besarnya perhatian dunia pada ketiga sektor tersebut, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, keberadaan keuangan berkelanjutan dianggap dapat memperkuat tujuan, fungsi, dan tugas pokok sektor keuangan di Indonesia.


Keuangan berkelanjutan tidak terlepas dari pendanaan yang bertujuan untuk menanggulangi krisis perubahan iklim. Misalnya, green climate fund, adaptation fund, dan climate investment fund. Tidak hanya itu, investasi juga diarahkan pada proyek yang berkecimpung dalam pengurangan emisi karbon.[2] Meskipun demikian, sektor keuangan di Indonesia masih terpusat pada kategori tertentu dan belum sepenuhnya berkembang.[3]

Sejak adanya program sustainable banking dengan melibatkan 8 bank komersil, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengembangkan kapasitas partisipannya. Di tahun 2018, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan sukuk hijau senilai 1,25 milyar USD. Meskipun demikian, gebrakan tersebut dipandang kurang efektif awalnya karena tidak adanya insentif atas kepatuhan bahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 51/2017 dipandang hanya bersifat simbolistik serta tidak cukup mumpuni untuk mendorong terlaksananya keuangan berkelanjutan. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya dan kemampuan teknis para pembuat kebijakan untuk memproyeksikan implementasi roadmap yang telah dibuat.

Untuk dapat menerapkan konsep keuangan berkelanjutan dengan baik, diperlukan setidaknya ketepatan informasi dan kepatutan manajemen risiko. Ketepatan informasi yang dimaksud, yakni dengan adanya insentif yang jelas tidak hanya untuk lembaga keuangan, namun juga untuk pengembang proyek sehingga semakin membuka peluang permintaan proyek sejenis. Selain itu, perlu adanya penyeragaman indikator dalam kategorisasi atas interpretasi proyek hijau. Sehingga portofolio pelaksanakan keuangan berkelanjutan tidak lagi hanya bersifat ad hoc, sporadis, dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki peraturan terkait dengan pengaturan manajemen risiko, sejak 1998 dengan mengharuskan Bank untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembiayaan besar atau risiko tinggi. Selain itu, Bank Indonesia juga harus mempertimbangkan rating Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari bakal calon peminjam. Pada tahun 2021, sesuai penilaian PROPER, dari 2.548 perusahaan yang dinilai, 75% telah masuk dalam kategori taat dan 25% tidak taat. Namun, pada praktiknya, tidak semua bank mempublikasikan dan mengimplementasikan kebijakan peminjaman berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) tersebut. Keberadaan PROPER sebagai acuan masih menjadi perdebatan karena kurang jelasnya mekanisme kepatuhan yang dimiliki dalam menguji perusahaan. Selain itu, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, regulasi menyebutkan adanya kewajiban untuk menampilkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) namun senyatanya tidak demikian. Dengan menunjukkan surat keterangan akan melakukan sertifikasi telah dianggap mumpuni. Analisis sosial dan lingkungan lanjutan masih dipandang jarang dilakukan oleh bank-bank tersebut. Oleh karena itu, ke depannya, perlu adanya pengawasan lebih lanjut atas penerapan regulasi yang telah ada.

Tata kelola yang baik dalam pembuatan kebijakan dan instrumen lainnya dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Integrasi sektor keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya tidak hanya dalam perekonomian namun juga sosial masyarakat dan lingkungan sekitar membuat keuangan berkelanjutan sangat perlu didorong penerapannya di Indonesia. Terobosan tersebut akan berdampak baik tidak hanya dalam waktu dekat namun juga dalam jangka panjang.


[1] Anantharajah, K., dan Gunningham, N, Mobilising Private Climate Finance in Emergence Asia, 2018 http://www.climatefinanceinitiative.org/wp-content/uploads/2019/07/Working-Paper-1-Emerging-Asia.pdf

[2] Abidah B. Setyowati, Governing sustainable finance: insights from Indonesia, 2020, Climate Policy https://doi.org/10.1080/14693062.2020.1858741

[1] Prischa Listiningrum, et.al., Regulating Biogas Power Plant from Palm Oil Mill Effluent (POME): A Challenge to Indonesia’s Just Energy Transition, 2022, Yustisia Jurnal Hukum https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.56421

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Berkunjung ke BPK, Mahasiswa Ini Juga Jadi Pemenang Kuis TTS

by admin2 03/06/2024
written by admin2

Untuk memberikan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi BPK serta pemeriksaan pengelolaan keuangan negara/ daerah, BPK menerima kunjungan perguruan tinggi dan sekolah. Pada Mei 2024, BPK menerima kunjungan dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah. Pada kunjungan ini juga para mahasiswa dan siswa diperkenalkan dengan kanal berita yang dimiliki BPK, yaitu Warta Pemeriksa Digital. Mereka pun berkesempatan untuk mengikuti kuis TTS Warta Pemeriksa.

Ryo, seorang mahasiswa dari Bandung mengikuti acara kunjungan ke BPK untuk mengenal lebih mendalam tentang BPK dan apa saja yang dikerjakan oleh BPK. Pada kunjungan yang diselenggarakan pada 7 Mei 2024, ia berkesempatan membaca Warta Pemeriksa Digital dan mengikuti kuis TTS-nya. 

Pada kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 3 Tahun 2024, ia juga menjadi salah satu pemenang yang beruntung. Dihubungi Redaksi Warta Pemeriksa (3/6), ia menyampaikan bahwa soal dalam TTS tidak terlalu sulit. Ia pun menilai berita di Warta Pemeriksa sangat menarik dengan harapan lebih banyak visualisasi data (infografik) untuk membantu pembaca lebih cepat memahami informasi yang disajikan. 

Khusus mengenai BPK, sebagai mahasiswa ia berharap “BPK dapat memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan efektif, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan jika ditemukan penyimpangan atau ketidakefisienan.”

Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 3 Tahun 2024 telah ditutup. Secara lengkap, inilah daftar pemenangnya:

Rizky Wahyu Perdana- 0896xxxxxxxx

Ryo Mahardikha Sanajaya-0895xxxxxxxx

Bevy Kartikasari-0812xxxxxxxx

Defi Yanti – 0895xxxxxxx

Ni’mah Rosyidah- 0896xxxxxxxx

Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 4 Tahun 2024 akan segera hadir. Jangan sampai lewatkan kesempatan menambah pengetahuan tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara/ daerah serta memenangkan hadiahnya. Siapa tahu Anda menjadi pemenang edisi selanjutnya. 

03/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDERSuara Publik

Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Ketidakpastian

by admin2 20/05/2024
written by admin2

Oleh: Rakhmat Alfian, Pemeriksa Pertama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Kerja sama pemerintah daerah dalam menghadapi ketidakpastian merupakan hal yang krusial. Bencana COVID-19 beberapa tahun lalu telah mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam sistem pemerintahan kita. Meskipun pemulihan sedang berlangsung, beberapa daerah masih terus merasakan dampaknya, terutama dalam masalah keuangan yang belum terselesaikan, pendapatan asli daerah yang belum stabil, dan peningkatan jumlah pengangguran akibat perubahan pola hidup.

Kondisi ketidakpastian ini masih menjadi ancaman di masa mendatang. Faktor-faktor eksternal seperti perubahan kebijakan, situasi sosial politik luar negeri yang tidak stabil dan fluktuasi pasar global. Belum lagi berdasarkan survei Badan PBB UNISDR (United Nations International Strategy for Disaster Reduction) Indonesia merupakan negara dengan risiko terjadi bencana alam paling tinggi di dunia peringkat pertama dari 265 negara (1).

Untuk mengurangi risiko lain yang muncul diperlukan langkah-langkah persiapan yang harus di lakukan oleh Pemerintah. Dalam artikel ini lebih ditekankan langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti sesama pemerintah daerah, swasta, instansi vertikal atau pihak lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi kerja sama tersebut. Pasal 363 ayat (1) menjelaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan daerah lain, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta untuk saling menguntungkan. Prosedur dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dalam peraturan tersebut, kerja Sama antar pemerintah daerah dan kerja sama pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Bentuk kerja sama ini bukanlah suatu hal yang baru, di Sekretariat Daerah setiap pemerintah daerah telah dibentuk unit/bagian khusus yang menangani kerja sama pemerintah daerah.

Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menghadapi kondisi yang tidak pasti ini antara lain, seperti:

  1. Kerja sama dengan antar pemerintah daerah

Dalam Permendagri 22 tahun 2020, kerja sama antar pemerintah daerah dapat dilakukan dengan daerah yang bertetangga, baik dalam wilayah provinsi yang sama, maupun di luar provinsi. Dalam hal kerja sama pemerintah daerah dapat saling memberikan bantuan dalam hal:

  • Penggunaan sumber daya manusia dapat dilakukan misalnya dengan pertukaran tenaga kesehatan, petugas penanggulangan bencana, atau sukarelawan untuk membantu dalam upaya penanggulangan bencana. Pelaksanaan persiapan kegiatan ini dapat dimulai dengan melakukan pertukaran data dan informasi terkait ketersediaan SDM secara periodik, juga dengan kegiatan pelatihan dan pendidikan bersama.
  • Penggunaan sumber daya aset daerah: Kerja sama antar pemerintah daerah juga dapat melibatkan penggunaan bersama sumber daya aset daerah, seperti kendaraan (ambulance, bus, alat pemadam kebakaran, helikopter atau alat berat) dan fasilitas kesehatan. Dengan berbagi aset-aset ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan berbagai situasi darurat, tanpa perlu melakukan pengadaan yang sifatnya darurat.
  • Kerja sama dalam penyediaan pangan dan keuangan misalnya saling membantu dalam penyediaan dan distribusi bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak, serta berbagi saling memberikan bantuan keuangan untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi dan sosial.

Peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah ini juga merupakan salah satu anjuran Presiden RI dalam hal pengendalian banjir dan bencana alam, dimana pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus berjalan beriringan dalam menjalankan strategi pengendalian baik dalam jangka pendek maupun panjang (2).

2. Kerja sama dengan sektor swasta

Kolaborasi ini juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ketidakpastian eksternal. Sektor swasta memiliki sumber daya dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan menjalin kemitraan dengan sektor swasta, pemerintah daerah dapat memperoleh mulai dari akses penggunaan aset, fasilitas dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan eksternal. Namun demikian dalam hal pelaksanaan kerja sama ini, akan ada kesulitan yang muncul.

Salah satu kesulitannya adalah dalam menentukan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena perbedaan tujuan dan kepentingan antara pemerintah daerah dan sektor swasta.  Swasta lebih berorientasi kepada keuntungan dan pemerintah berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu diperlukan adanya kerangka kerja yang jelas dan transparan dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk penetapan tujuan bersama, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengadakan forum komunikasi rutin dengan sektor swasta untuk membahas perkembangan dan evaluasi kerja sama yang telah dilakukan.

3. Kerja sama dengan instansi vertikal

Selain kerja sama antar pemerintah daerah, kolaborasi dengan instansi vertikal juga sangat penting. Instansi vertikal seperti kementerian atau lembaga pemerintah pusat memiliki peran yang besar dalam menyediakan data-data yang diperlukan (seperti data statistik, data perubahan iklim dan cuaca), dan juga dapat meminta masukan terkait kebijakan fiskal atau konsultasi dalam pelaksanaan regulasi ketika terjadi krisis. Dengan mulai melaksanakan kolaborasi secara aktif dengan instansi vertikal, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan eksternal, terutama yang bersifat bencana.

Salah satu contoh kerja sama yang telah dilakukan misalnya antara BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) dengan Pemerintah Daerah  dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh melalui sinergisitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika (3).

4. Kerja sama dengan masyarakat

Kerja sama dengan masyarakat juga merupakan bagian penting dari strategi menghadapi kondisi ketidakpastian yang timbul dari eksternal. Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan yang kuat dan mempercepat proses penanganan berbagai masalah yang dihadapi.

Terakhir, dalam melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, perlu diperhatikan bahwa pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja sama harus dilakukan dengan komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terjamin dan kesepakatan yang dibuat dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(1) https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana

(2) https://bnpb.go.id/berita/penanganan-dan-pencegahan-banjir-butuh-sinergi-erat-pemerintah-pusat-dan-daerah

(3) https://www.bmkg.go.id/berita/?p=penandatangan-perjanjian-kerjasama-bmkg-dengan-pemerintah-daerah-kota-padang&lang=ID&tag=berita-foto

20/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

PMK Nomor 4 Tahun 2024 Dorong Transparansi Keuangan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia

by admin2 13/05/2024
written by admin2

BOGOR, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 adalah tindak lanjut dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan atas permasalahan yang ditemukan BPK pada LHP LK Kementerian Pertahanan tahun 2022.

“Berdasarkan LHP BPK atas LK Kementerian Pertahanan tahun 2022, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana reimbursement yang pelaksanaannya belum melalui mekanisme APBN. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Pertahanan bersama dengan Panglima TNI lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyelesaikan pedoman pengelolaan dana reimbursement melalui mekanisme APBN”, ujar Nyoman pada jajaran Pemeliharaan Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, di Pusat Misi PMPP, Bogor, Jawa Barat, (8/5).

Lebih lanjut, Nyoman juga berharap dengan adanya PMK ini, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terkait misi pemeliharaan perdamaian dunia dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.

13/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soal Pengelolaan APBD, BPK Minta Tidak Hanya Fokus ke Opini WTP

by admin2 06/05/2024
written by admin2

SURABAYA, WARTA PEMERIKSA- Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit mengharapkan Pemprov Jawa Timur untuk tidak hanya fokus pada pencapaian opini WTP, tetapi juga harus membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 

“Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka,” ungkap Ahmadi Noor Supit pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim, di Surabaya (2/5).

Ia juga menyampaikan bahwa masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Jatim walaupun mendapat opini WTP. Permasalahan tersebut adalah penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pada pengakuan beban bantuan sosial pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan.

06/05/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Lebih Dari Lima  Kali Ikut Kuis TTS Warta Pemeriksa, Guru PAUD Ini Akhirnya Menjadi Pemenang!

by admin2 30/04/2024
written by admin2

“Menyusun rencana pengembangan SDM yang memuat target dan program pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh personil rescuer jangka panjang merupakan rekomendasi yang diberikan BPK kepada …..”. Pertanyaan ini menjadi salah satu soal yang harus diisi peserta Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 2 Tahun 2024. Jawaban dari pertanyaan tersebut Basarnas. 

Alfina, seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat menjawab dengan tepat pertanyaan tersebut sekaligus beruntung menjadi pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 2 Tahun 2024. Dihubungi oleh redaksi (30/4), ia menyatakan bahwa sudah lebih dari lima kali mengikut kuis ini sampai akhirnya menjadi pemenang. 

“Karena selain mendapatkan hadiah kita juga jadi tahu banyak hal terutama tentang BPK. Ketika mencari jawaban untuk kuis harus selalu membaca baik dari google ataupun di media lainnya”, ungkap Alfina mengenai alasannya mengikuti kuis TTS ini. 

Kepada redaksi, ia menyampaikan harapannya agar Warta Pemeriksa selalu menjadi media yang amanah dan cepat dalam memberikan informasi mengenai BPK. 

Untuk lebih lengkapnya, inilah lima pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 2 Tahun 2024 yang telah diundi redaksi (30/4). 

Alfina Susanti- 0855xxxxxxxx

Abdul Aziz- 0815xxxxxxxx

Muhamad Rizki Maulana- 0853xxxxxxx

Marsela- 0895xxxxxxxx

Rinto Barkah Pratama- 0896xxxxxxxx

Selamat kepada para pemenang.  Hadiah akan segera dikirim oleh redaksi ke nomor E-Wallet yang telah diberikan oleh peserta saat mendaftarkan diri.

Ikuti terus TTS Warta Pemeriksa edisi selanjutnya dan dapatkan hadiah menarik dari kami.  Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

30/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaVideo

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Januari dan Februari 2024

by admin2 04/04/2024
written by admin2

Mengawali tahun 2024, Warta Pemeriksa hadir dengan berita mengenai pemeriksaan keuangan negara dan capaian BPK. Beberapa isu pemeriksaan seperti upaya menjaga kualitas pemeriksaan dan pemeriksaan pengelolaan pertambangan mineral dan batu baru, diulas dalam Warta Pemeriksa Edisi Januari tahun 2024. 

Pada Warta Pemeriksa Edisi Februari tahun 2024, redaksi mengulas mengenai penyaluran subsidi dan pembayaran kompensasi untuk BUMN, pemeriksaan holding industri pertahanan, serta pemeriksaan di Bio Farma.

Bagaimana hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK?

Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa Edisi Januari dan Februari tahun 2024 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

04/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id