WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan infrastruktur

Berita

Menjaga Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur Konektivitas

by Admin 14/10/2020
written by Admin

WARTA PEMERIKSA – Pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas. Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara I telah melaksanakan pemeriksaan terkait konektivitas.

Melalui pemeriksaan pada Kementerian Perhubungan, AKN I memberikan sumbangsih dalam memeriksa akuntabilitas dan keuangan negara pada kepelabuhanan, kebandarudaraan, maupun perkeretaapian. “Pemeriksaan yang telah dilakukan di antaranya konektivitas tol laut dan infrastruktur transportasi darat, udara, dan perkeretaapian,” kata Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menjadikan konektivitas sebagai salah satu prioritas. Di dalamnya, Kementerian Perhubungan turut serta sebagai pelaksana dalam beberapa proyek prioritas strategis, seperti kereta api kecepatan tinggi di Jawa, jaringan pelabuhan utama terpadu, sistem angkutan umum massal perkotaan, serta jembatan udara 37 rute di Papua.

Hendra mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan AKN I ke depannya akan menitikberatkan pada proyek prioritas strategis tersebut. Meski begitu, Hendra mengatakan, akan disusun sejumlah pemeriksaan tematik terkait konektivitas yang melibatkan seluruh auditorat dengan masing-masing portofolio.

Salah satu pemeriksaan mengenai konektivitas yang telah dilaksanakan pada Kementerian Perhubungan yaitu Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tol Laut, dengan simpulan masih belum optimal. Salah satunya terkait keberadaan basis data pelabuhan.

Selain itu, terdapat fokus tentang Penguatan Konektivitas Nasional Darat, Udara, Dan Perkeretaapian dengan simpulan masih belum optimal. Hal itu terutama terkait mekanisme perencanaan, sarana prasarana dan infrastruktur transportasi, serta penetapan rute pelayanan kegiatan subsidi.

BPK juga melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan dengan menyoroti di antaranya, pemeriksaan belanja barang dan belanja modal serta denda keterlambatan pekerjaan pada tujuh Eselon I Kementerian Perhubungan. Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan PNBP atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau track access charge (TAC) pada Ditjen Perkeretaapian.

“Sasaran pemeriksaan tersebut tidak didesain secara langsung untuk mengukur konektivitas alur transportasi, namun BPK menyoroti kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian Perhubungan,” kata Hendra.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2018, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan konsesi pelabuhan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubung­an (Kemenhub), Badan Usaha Pelabuh­an (BUP), yaitu PT Pelindo II (Persero) dan PT Pelindo III (Persero), dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sejak 2016 hingga semester I 2017.

Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan konsesi pelabuhan, terkait dengan aspek perencanaan strategis konsesi pelabuhan, penentuan tarif dan jangka waktu konsesi pela­buhan, pelaksanaan tanggung jawab Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan (OP) dalam penerapan konsesi, dan penatausahaan PNBP atas konsesi.

Sasaran pemeriksaan dalam pemeriksaan kinerja tersebut adalah kegiat­an perencanaan konsesi, penyusunan perjanjian konsesi pelabuhan, dan implementasi konsesi. BPK menyimpulkan, pengelolaan konsesi pelabuh­an belum efektif ditinjau dari aspek perencanaan strategis, penentuan tarif dan jangka waktu konsesi, pelaksanaan tanggung jawab Kemenhub, dan penatausahaan PNBP konsesi.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar meninjau kembali besaran tarif konsesi melalui studi kelayakan untuk memastikan tarif konsesi sesuai de­ngan prinsip keadilan, menguntungkan semua pihak, dan mencerminkan persaingan yang sehat.

Menurut Hendra, tujuan umum peningkatan konektivitas adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik dari segi biaya dan waktu. Selain itu, ujarnya, tujuan utama konektivitas adalah percepatan dan pemerataan pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan, BPK mendukung upaya pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan visi BPK yaitu Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara. “BPK dalam rancangan teknokratik telah mengarah­kan program pemeriksaan sesuai RPJMN melalui pemeriksaan kinerja tematik untuk menilai kinerja program pemerintah yang salah satu­nya adalah konektivitas,” kata Hendra.

 

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Uncategorized

Proses Pemeriksaan Infrastruktur

by Admin 14/10/2020
written by Admin

Pemeriksaan infrastruktur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara umum terbagi atas dua tahap. Yaitu tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan.

Tahap perencanaan dimulai dari pemilihan sampel pemeriksaan dengan pendekatan audit yang berbasis risiko (risk based audit approach). Dengan pendekatan ini, pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan pengujian secara mendalam terhadap paket-paket pekerjaan infrastruktur yang memiliki nilai material secara kontrak, complicated dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan, maupun lokasi pada daerah remote area.

Perencanaan juga akan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, serta informasi-informasi awal yang dapat dikumpulkan dari media massa atau pengaduan. Koordinasi juga dilakukan dengan tenaga ahli independen terkait pelaksanaan pemeriksaan yang membutuhkan kualifikasi teknis tertentu khususnya jika dalam pemeriksaan diperlukan pengujian atas kualitas hasil pekerjaan.

Pemeriksa akan mengumpulkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan awal pemeriksaan dari entitas yang diperiksa antara lain dokumen perencanaan pekerjaan, seperti gambar desain perencanaan awal, KAK pelaksanaan pekerjaan, bill of quantity (BoQ), serta harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, dilakukan pengumpulan dokumen pelaksanaan pekerjaan meliputi antara lain dokumen kontrak yang memuat syarat umum serta syarat khusus dan spesifikasi teknis kontrak.

Persiapan selanjutnya yakni berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak entitas yang diperiksa terkait rencana diskusi awal dan pelaksanaan pemeriksaan fisik lapangan atas sampel pemeriksaan. Setelah melalui tahap perencanaan, prosesnya berlanjut ke tahap pelaksanaan. Di tahap ini, pemeriksa melakukan analisis dokumen perencanaan teknis yang menjadi dasar penyusunan bill of quantity (BoQ) dan HPS untuk menguji kesesuaian perhitungan kuantitas dan harga dalam uraian pekerjaan dengan desain perencanaan.

Analisis juga dilakukan terhadap perubahan volume pekerjaan atau pengurangan/ penambahan pekerjaan baru yang dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Hal itu untuk menguji perubahan volume dan pengurangan/penambahan item pekerjaan baru yang dilakukan memang diperlukan berdasarkan justifikasi teknis. Pemeriksa kemudian menganalisis kesesuaian uraian pekerjaan dalam kontrak dengan syarat umum, syarat khusus, dan spesifikasi teknis kontrak yang mengatur tata cara pelaksanaan serta cara pengukuran dan pembayaran kepada penyedia jasa.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan fisik lapangan untuk melakukan pengujian kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan, volume, dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak yang diperiksa dengan membandingkannya terhadap kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerjaan lainnya yang menjadi acuan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan fisik melibatkan tenaga ahli independen terkait pelaksanaan pemeriksaan yang membutuhkan kualifikasi teknis tertentu, khususnya jika dalam pemeriksaan diperlukan pengujian atas kualitas hasil pekerjaan.

Salah satu hal yang disoroti dalam pemeriksaan infrastruktur adalah ketidakefektifan. Ketidakefektifan adalah kondisi di mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak tercapai sasaran yang telah ditetapkan dalam tahapan perencanaan pembangunan infrastruktur setelah pembangunan fisik infrastruktur tersebut dilaksanakan. Dalam pembangunan fasilitas puskemas, misalnya, ketidakefektifan terjadi apabila pembangunan yang awalnya bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi karena lokasi pembangunan tidak berada pada lokasi strategis yang memudahkan untuk dijangkau, maka masyarakat tidak akan secara optimal memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

Temuan lain yang berpotensi terjadi dalam pemeriksaan infrastruktur yakni kemahalan harga barang. Hal itu adalah tambahan biaya yang secara sengaja atau tidak sengaja dianggarkan atau dibiayakan oleh pihak-pihak terkait dalam harga pekerjaan atau harga kontrak yang mengakibatkan nilai pekerjaan tersebut lebih tinggi daripada seharusnya. Dalam pelaksanaan pemeriksaan infrastruktur, kemahalan harga pekerjaan dapat terjadi saat pelaksanaan perencanaan maupun saat pelaksanaan pekerjaan. Kemahalan harga saat perencanaan antara lain dapat terjadi karena saat penyusunan harga perkiraan sendiri, survei untuk memperoleh harga pembanding atas suatu barang tidak dilakukan secara langsung kepada produsen tetapi melalui perantara.

Selain itu, kekurangan volume juga bisa menjadi temuan. Kekurangan volume dalam pemeriksaan infrastruktur adalah ketidaksesuaian jumlah satuan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan jumlah satuan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. Kesimpulan bahwa suatu pekerjaan dinyatakan kekurangan volume dilakukan setelah pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik dan analisis perhitungan kembali atas pelaksanaan pekerjaan yang senyatanya dilaksanakan oleh pihak terkait. l Sumber: Padang Pamungkas, Kepala Auditorat IV A

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id