WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bpkbekerja

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, DJPKN VII BPK Luncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan

by admin2 16/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA– Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya melakukan transformasi digital dalam tugas pemeriksaan. Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan (SEPP) yang akan digunakan di lingkungan DJPKN VII.

“Saya memiliki komitmen untuk melakukan satu transformasi dalam pemeriksaan kita, bagaimana kita memiliki satu metodologi atau pendekatan yang efisien dan efektif dengan rekomendasi yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo di Kantor Pusat BPK, Selasa (18/3/2025).

Slamet Edy mengatakan, kerja pemeriksaan di DJPKN VII menghadapi tantangan antara lain dari jumlah entitas pemeriksaan yang relatif besar. DJPKN VII bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap BUMN beserta anak dan cucu usahanya. Tak hanya itu, DJPKN VII juga memeriksa KKKS di bawah SKK Migas yang berjumlah sekitar 100 perusahaan.

Slamet Edy menekankan, tantangan itu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara tradisional. “Tidak mungkin kita menggunakan cara manual. Kita harus masuk ke area teknologi,” ujar Slamet Edy.

Sehingga, DJPKN VII pun memutuskan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola berbasis teknologi. Salah satunya dibantu dengan kehadiran SEPP yang baru diluncurkan.

Slamet menjelaskan, hal ini berdampak pada durasi waktu pemeriksaan yang bisa menjadi lebih pendek. Slamet mencontohkan, pemeriksaan yang sebelumnya butuh waktu 100 hari kini bisa menjadi hanya 60 hari.

Begitu juga dengan sampling pemeriksaan yang kini bisa lebih besar dibanding sebelumnya.

Slamet mengatakan, SEPP juga telah dihubungkan dengan BPK Big Data Analytics atau BIDICS. Sehingga, pemeriksa dapat memiliki hipotesis masalah dari data yang sudah terkumpul sebelumnya.

“Jadi bukan kita masuk, tapi tidak tahu periksa apa. Pokoknya masuk dulu. Kita tidak bisa begitu,” kata Slamet Edy.

Aplikasi ini juga akan membantu menjaga ketepatan waktu dalam proses pemeriksaan. Ketua tim pemeriksaan maupun pengendali teknis dapat memantau progres yang tengah berjalan.

Dengan cara ini, Slamet Edy berharap bisa terjadi peningkatan tanggung jawab, akuntabilitas, sekaligus fairness dalam kegiatan pemeriksaan. “Fair-nya apa? Yang bekerja mendapatkan reward yang tidak bekerja mendapatkan punishment,” ungkap Slamet Edy.

Slamet Edy menegaskan, tata kelola pemeriksaan ini menjadi fokusnya untuk terus diperbaiki. Hal ini juga menjadi bagian dari program transformasi kelembagaan yang coba diperbaiki secara terus menerus.

Slamet menekankan, hal itu kemudian diikat dalam nilai-nilai budaya kerja. Di luar nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme, terdapat tambahan satu nilai yakni punctuality.

“Punctuality itu artinya ketepatan waktu. Sehingga akan ada efisiensi karena kita punya komitmen terhadap waktu,” kata Slamet Edy.

https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=59344
16/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK: Masih ada Kerugian Negara di Kemenkes yang Belum Ditindaklanjuti

by admin2 21/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2023, masih ada sisa kerugian negara yang harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023.  BPK mencatat bahwa hasil penyelesaian ganti kerugian negara per semester II tahun 2023, menunjukkan posisi kerugian negara, baik yang telah ditetapkan, masih proses penetapan maupun informasi, sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 374 kasus senilai Rp26,02 miliar. Dari 374 kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp 5,04 miliar, dan telah diselesaikan sebanyak 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.

“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 miliar,” ungkapnya. 

Hal tersebut disampaikan Pius dalam acara penyerahan LHP LK Kemenkes Tahun 2023 di Jakarta (20/6). Lebih lanjut Pius meminta Kemenkes segera menyelesaikan kasus kerugian negara yang masih berupa informasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id