WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 6 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Anggota VI BPK Dorong Komite Audit Tingkatkan Tata Kelola PTN-BH

by Admin 20/11/2024
written by Admin

MAKASSAR — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Fathan Subchi menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) 21 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia di Hotel Universitas Hasanuddin (Unhas), pada Jumat (14/11/2024). Pada pemaparannya, Anggota VI BPK RI menekankan bahwa lembaganya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif dan responsif.

“BPK RI akan mendalami kebijakan dan masalah publik dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, ia menegaskan peran penting Komite Audit dalam statuta PTN-BH. Peran penting itu ialah melakukan pengawasan atau supervisi proses audit internal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik. Kemudian melaksanakan pemantauan risiko dan menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

“Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK RI dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota VI BPK menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dan kerja sama antara BPK RI sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Sampai dengan Tahun 2023, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepada 12 PTN-BH. Selain itu, BPK sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh manajemen PTN-BH. Dalam penyelesaian rekomendasi ini, diharapkan peran serta dan dorongan kepada manajemen PTN-BH dari Komite Audit untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI,” jelas Anggota VI BPK.

Anggota VI BPK juga menyinggung bahwa selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, BPK RI setiap tahun melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek, di mana secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH.

“Hasil pemeriksaan BPK RI kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTNBH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH,” kata Anggota VI BPK.

Terkait pengelolaan aset tetap PTN-BH ini, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa.

Selain itu, Anggota VI BPK juga menyinggung permasalahan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BP PTN-BH) yang bersumber dari APBN, di mana terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.

“Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH; dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH,” katanya.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota VI BPK RI menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.

Peran Komite Audit
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menekankan bahwa Komite Audit juga berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.

“Masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing,” ujar Anggota VI BPK RI.

BPK RI menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.

“Maka peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini,” tegas Anggota VI.

20/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perbaiki Pengawasan Perizinan Pelaku Usaha Minerba

by Admin 19/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pengawasan untuk perizinan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,. Trdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.

Selain itu, ditemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil. Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan.

“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

19/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Adanya Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara

by Admin 18/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian ESDM untuk melakukan sejumlah perbaikan atas pengelolaan perizinan pertambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesti Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.

“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang
18/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kebijakan TKDN Hambat Pembangunan Pembangkit EBT

by Admin 15/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah merampungkan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

15/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Dorong Pemerintah Pusat Optimalkan Pemanfaatan Kas

by Admin 14/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kas pemerintah pusat. Pemanfaatan perlu ditingkatkan agar bisa meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan kas untuk peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan belum sepenuhnya optimal.

Kebijakan Saldo Kas Minimal (SKM) uang negara rata-rata harian tidak mendukung optimalisasi perolehan remunerasi atas saldo kas Pemerintah. Selain itu, terdapat kelebihan saldo kas di atas SKM pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Valas yang tidak dipindahkan ke Rekening Penempatan EUR sehingga Pemerintah kehilangan potensi pendapatan remunerasi sebesar EUR14 juta atau ekuivalen dengan Rp227,42 miliar.

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan penempatan uang negara pada bank umum maksimal sebesar Rp5,00 triliun, belum sepenuhnya memperhatikan kelebihan kas yang dimiliki Pemerintah yang dapat ditempatkan di bank umum melalui mekanisme TDR.

“Akibatnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan dari imbal hasil yang lebih tinggi atas pengelolaan rekening Pemerintah di BI dan di bank umum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN, agar memerintahkan Dirjen Perbendaharaan untuk memantau pergerakan suku bunga valuta asing (home currency rate) sebagai pertimbangan pemindahan kelebihan dana SKM dari RKUN ke Rekening Penempatan atau sebaliknya; dan berkoordinasi dengan Gubernur BI guna menindaklanjuti hasil kajian pemerintah terkait dengan kebijakan SKM, penyesuaian besaran operasionalisasi TDR yang dapat dilakukan oleh Pemerintah

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas Pemerintah Pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan mengungkapkan 9 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan.

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat
14/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

BPK Dorong Pemerintah Terapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

by Admin 13/11/2024
written by Admin

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas. Penerapan ini perlu dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat menjadi keynote speaker dalam acara “Accelerating National Development Risk Management Implementation Forum” bagi para pemangku kepentingan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Denpasar, Senin (11/11/2024), mengatakan bahwa risiko pembangunan nasional terdapat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan.  Forum MPRN turut dihadiri oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

Akhsanul mengatakan, BPK memiliki peran dalam mendorong pemerintah untuk lebih efektif dalam memitigasi risiko pembangunan nasional. Akhsanul menegaskan, efektivitas implementasi manajemen risiko pembangunan nasional merupakan salah satu upaya pengendalian evaluasi pencapaian sasaran pembangunan nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga audit negara, BPK berkomitmen dalam melaksanakan Rencana Strategis Tahun 2024-2029 sebagai kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, agenda pemeriksaan BPK RI untuk periode 2024-2029 akan terus diupayakan untuk selaras dan terintegrasi dengan agenda pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Pemeriksaan BPK RI juga harus adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis, termasuk kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global yang berisiko terjadi pada periode 2024-2029.

Penerapan MRPN secara efektif akan link and match dengan implementasi Risk Based Audit (RBA) BPK, khususnya terkait penentuan fokus pemeriksaan. “BPK berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dengan didukung oleh komitmen yang tinggi dari setiap pimpinan entitas,” kata Akhsanul.

Pemerintah juga perlu menumbuhkembangkan budaya risiko dalam entitas, dan menciptakan rancangan yang memuat tahapan penerapan MRPN secara jelas dan terukur, serta mengimplementasikannya secara berkesinambungan, dan melakukan perbaikan pada tahapantahapan implementasi MRPN yang belum sempurna berdasarkan evaluasi MRPN.

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru untuk 17 Negara

by Admin 12/11/2024
written by Admin

GIANYAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelenggarakan pelatihan audit ekonomi biru di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 11-15 November 2024 ini diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara.

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya BPK untuk mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia. BPK menjembatani perbedaan pengetahuan dalam ekonomi biru, memberdayakan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan praktik ekonomi biru ecara berkelanjutan yang tidak hanya memacu perkembangan ekonomi, tapi juga melestarikan sumber daya kelautan.

“BPK menyelenggarakan pelatihan audit blue economy untuk menunjukkan komitmen BPK dalam memperkuat jaringan antara auditor dan profesional dalam pengelolaan dan tanggung jawab atas sumber daya kelautan,” kata Anggota VI BPK Fathan Subchi saat membuka pelatihan internasional bertema Hands-On Audit Training in The Blue Economy: The Development of Audit Design Matrix (ADM) on Fishery, Coastal, and Mangrove di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar Bali, Senin (11/11/2024).

Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran mandiri (self-learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sesi tatap muka  langsung. Pelatihan diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara dari lima benua yaitu Amerika (Belize dan Jamaica), Eropa (Polandia), Afrika (Mesir, Gambia, Tanzania, Kenya, dan Mauritius), Asia (Korea Selatan, Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Arab Saudi, Oman, dan Sri Lanka), serta Oseania (Papua Nugini).

Pada pelatihan ini dipaparkan tentang strategi audit dan ekonomi biru di Indonesia oleh BPK RI, serta presentasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Road Map Blue Economy, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai Coastal and Marine Development Control: A Case Study of Mangrove Rehabilitation in Bali. Para peserta juga menyajikan Country Paper yang membahas blue economy sesuai konteks negara masing-masing, dengan tujuan membangun jaringan berbasis pertukaran pengetahuan.

Peserta pelatihan juga mengikuti sesi pembelajaran di luar kelas, termasuk kunjungan ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Bali untuk mempelajari mangrove, serta mengunjungi Pantai Amed di Karangasem untuk mengamati pengelolaan wilayah pesisir, serta mengunjungi Pelabuhan Benoa untuk melihat praktik penangkapan ikan terukur di Indonesia.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperluas perspektif mereka tentang perkembangan blue economy, meningkatkan keterampilan dalam menyusun ADM untuk perencanaan audit, serta membangun komunitas pembelajar yang fokus pada audit blue economy.

12 Negara Ikuti Pelatihan Audit SDGs yang Digelar BPK
12/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Banyak Permasalahan dalam Belanja Operasi dan Modal Pemda

by Admin 11/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasi dan belanja modal.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat permasalahan belanja operasi pada 33 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, dan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BOS serta Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kemudian, realisasi belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, belanja jasa konsultansi, belanja pemeliharaan, belanja untuk diserahkan kepada masyarakat, belanja barang jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta belanja barang jasa yang bersumber dari dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK juga menemukan permasalahan lain, yaitu nilai anggaran dan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai melebihi nilai pagu maksimal. Permasalahan berikutnya adalah kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial yang belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Realisasi belanja hibah pun melampaui anggaran induk dan tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain belanja operasi, terdapat permasalahan belanja modal pada 29 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Selain itu, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Serahkan IHPS I 2024, BPK Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pemda dan BUMD
11/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Periksa Penyelenggaraan Proyek MLFF di Jalan Tol, Ini Temuannya

by Admin 06/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pada semester I tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol. Pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol sampai semester I tahun 2023 itu dilaksanakan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan jalan tol telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan di antaranya penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal itu seperti BPJT tidak melakukan evaluasi secara memadai atas dokumen pra feasibility study(FS) dan FS atas MLFF, calon pemrakarsa, serta identifikasi risiko atas kendala yang akan dihadapi dalam penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS). 

Hal ini mengakibatkan potensi tidak dapat terlaksananya MLFF, dan teknologi GNSS berpotensi tidak dapat diimplementasikan ke sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF.

Kemudian, jangka waktu jaminan pelaksanaan tahap II belum diperpanjang sesuai dengan target tanggal operasi komersial dalam amandemen ketiga. Ini mengakibatkan negara berpotensi tidak dapat memperoleh penerimaan atas jaminan pelaksanaan apabila Badan Usaha Pelaksana gagal dalam melaksanakan kewajibannya. 

Temuan lainnya yakni BPJT belum mengenakan denda keterlambatan pemenuhan tanggal operasi komersial parsial, mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terkendali dan tidak jelas.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Kepala BPJT untuk mengevaluasi kembali secara komprehensif atas perjanjian kerja sama Penyelenggaraan Proyek Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang mempengaruhinya, dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Periksa Tol, BPK Rekomendasikan Evaluasi Proyek Jalan Tol  
06/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Pemeriksaan BPK Hasilkan Rekomendasi Senilai Rp338 Triliun Sejak 2005

by Admin 05/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Setiap rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. BPK pun terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, sepanjang periode 2005-semester I 2024, BPK telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun.

Tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 578.471 rekomendasi (78 persen) sebesar Rp172,62 triliun. Kemudian, rekomendasi yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 125.844 rekomendasi (17,0 persen) sebesar Rp122,04 triliun.

Adapun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 29.441 rekomendasi (4, persen) sebesar Rp18,09 triliun. Sedangkan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.390 rekomendasi (1 persen) sebesar Rp25,29 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2024, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun. Sebagai informasi, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

05/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id