WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 7 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

BPK Bekerja

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Periksa Pengelolaan Aset Pemda, Ini Hasil Temuan BPK

by Admin 28/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, terdapat permasalahan aset lancar pada 22 pemda. Permasalahan itu, antara lain, ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Kemudian, kas yang ditentukan penggunaannya, digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk membayar pinjaman daerah pada bank, membayar bunga pinjaman, dan membiayai kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan pendapatan asli daerah (PAD)/dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan tidak terpulihkan sampai dengan 31 Desember 2023.

BPK juga menemukan bahwa penyajian piutang serta penyisihan piutang belum didukung dengan perincian dan belum dilengkapi dengan dokumen sumber yang memadai. Selain itu, saldo persediaan disajikan tidak berdasarkan perhitungan kondisi yang sebenarnya, belum didukung dengan perincian dan dokumen sumber yang memadai, serta persediaan alat olahraga yang diadakan dan telah dibayar seluruhnya, belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.

Adapun terkait permasalahan aset tetap, terjadi pada 14 pemda. BPK menemukan permasalahan bahwa pencatatan atas aset tetap belum dilakukan atau tidak akurat, serta disajikan dengan nilai yang tidak wajar. Aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung bangunan, JIJ, dan aset tetap lainnya, tidak diketahui keberadaannya dan dicatat secara gabungan.

Penyajian akumulasi penyusutan juga tidak akurat karena pemda belum menerapkan perubahan kebijakan akuntansi masa manfaat dan kebijakan kapitalisasi aset tetap ke aset induknya.

Selain itu, pencatatan aset tetap berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) yang belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, serta belum didukung dokumen sumber yang memadai.

Terkait permasalahan ini, salah satu rekomendasi BPK kepada pemda adalah membukukan piutang secara tertib dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan serta melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Akuntasi atas nilai piutang dan nilai persediaan.

28/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Manfaat Big Data dalam Mengukur Dampak Pemeriksaan

by Admin 26/11/2024
written by Admin

WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi tantangan dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK setiap tahunnya berisi berbagai rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara.

Namun, untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut benar-benar berdampak positif, BPK perlu alat yang lebih canggih untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang akurat. Oleh karena itu, kemajuan teknologi, khususnya Big Data, menjadi sangat penting bagi BPK dalam meningkatkan kemampuan analisis dampak dari hasil pemeriksaannya.

Seperti disampaikan oleh Pemeriksa Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Rico Nasri Yanedi dalam acara sharing knowledge beberapa waktu lalu, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

Big data internal mencakup data yang berasal langsung dari proses pemeriksaan dan kegiatan operasional BPK, sedangkan big data eksternal diperoleh dari sumber di luar BPK, seperti lembaga pemerintah lain, lembaga riset, atau media sosial.

Dengan mengintegrasikan big data internal dan eksternal, BPK dapat melakukan pengukuran dampak yang lebih mendalam.

Berikut sejumlah manfaat yang dihasilkan dari penggunaan big data untuk mengukur dampak hasil pemeriksaan:

Pemantauan implementasi rekomendasi
Melalui big data, BPK dapat secara real-time memantau efektivitas implementasi rekomendasi. Misalnya, apakah rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi anggaran benar-benar diterapkan oleh entitas yang diaudit.

Analisis tren dan pola
Big data memudahkan BPK untuk menganalisis pola dan tren implementasi rekomendasi dari waktu ke waktu. Ini membantu dalam mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan.

Evaluasi dampak sosial dan ekonomi
Big data memungkinkan BPK untuk mengevaluasi apakah rekomendasi yang diberikan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi di lapangan, seperti penurunan tingkat pengangguran atau peningkatan akses layanan publik.

Deteksi anomali dan risiko
Melalui analisis big data, BPK bisa mendeteksi anomali yang mungkin mengindikasikan potensi masalah atau risiko baru, seperti entitas yang berulang kali gagal mengimplementasikan rekomendasi.

26/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Minta LPDP Lebih Cermat dalam Proses Seleksi Calon Penerima Beasiswa

by Admin 21/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK merekomendasikan LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa.

Seperti dikutip dari IHPS I 2024, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai. BPK mengungkapkan bahwa pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan.

Selain itu, terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya, meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.

Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

“LPDP juga agar melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Proritas 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas iklim usaha, investasi dan reformasi ketenagakerjaan. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

21/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Anggota VI BPK Dorong Komite Audit Tingkatkan Tata Kelola PTN-BH

by Admin 20/11/2024
written by Admin

MAKASSAR — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Fathan Subchi menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) 21 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia di Hotel Universitas Hasanuddin (Unhas), pada Jumat (14/11/2024). Pada pemaparannya, Anggota VI BPK RI menekankan bahwa lembaganya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif dan responsif.

“BPK RI akan mendalami kebijakan dan masalah publik dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, ia menegaskan peran penting Komite Audit dalam statuta PTN-BH. Peran penting itu ialah melakukan pengawasan atau supervisi proses audit internal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik. Kemudian melaksanakan pemantauan risiko dan menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

“Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK RI dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota VI BPK menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dan kerja sama antara BPK RI sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Sampai dengan Tahun 2023, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepada 12 PTN-BH. Selain itu, BPK sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh manajemen PTN-BH. Dalam penyelesaian rekomendasi ini, diharapkan peran serta dan dorongan kepada manajemen PTN-BH dari Komite Audit untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI,” jelas Anggota VI BPK.

Anggota VI BPK juga menyinggung bahwa selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, BPK RI setiap tahun melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek, di mana secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH.

“Hasil pemeriksaan BPK RI kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTNBH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH,” kata Anggota VI BPK.

Terkait pengelolaan aset tetap PTN-BH ini, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa.

Selain itu, Anggota VI BPK juga menyinggung permasalahan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BP PTN-BH) yang bersumber dari APBN, di mana terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.

“Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH; dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH,” katanya.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota VI BPK RI menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.

Peran Komite Audit
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menekankan bahwa Komite Audit juga berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.

“Masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing,” ujar Anggota VI BPK RI.

BPK RI menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.

“Maka peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini,” tegas Anggota VI.

20/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perbaiki Pengawasan Perizinan Pelaku Usaha Minerba

by Admin 19/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pengawasan untuk perizinan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,. Trdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.

Selain itu, ditemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil. Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan.

“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

19/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Adanya Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara

by Admin 18/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian ESDM untuk melakukan sejumlah perbaikan atas pengelolaan perizinan pertambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesti Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.

“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang
18/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kebijakan TKDN Hambat Pembangunan Pembangkit EBT

by Admin 15/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah merampungkan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

15/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Dorong Pemerintah Pusat Optimalkan Pemanfaatan Kas

by Admin 14/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kas pemerintah pusat. Pemanfaatan perlu ditingkatkan agar bisa meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan kas untuk peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan belum sepenuhnya optimal.

Kebijakan Saldo Kas Minimal (SKM) uang negara rata-rata harian tidak mendukung optimalisasi perolehan remunerasi atas saldo kas Pemerintah. Selain itu, terdapat kelebihan saldo kas di atas SKM pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Valas yang tidak dipindahkan ke Rekening Penempatan EUR sehingga Pemerintah kehilangan potensi pendapatan remunerasi sebesar EUR14 juta atau ekuivalen dengan Rp227,42 miliar.

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan penempatan uang negara pada bank umum maksimal sebesar Rp5,00 triliun, belum sepenuhnya memperhatikan kelebihan kas yang dimiliki Pemerintah yang dapat ditempatkan di bank umum melalui mekanisme TDR.

“Akibatnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan dari imbal hasil yang lebih tinggi atas pengelolaan rekening Pemerintah di BI dan di bank umum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN, agar memerintahkan Dirjen Perbendaharaan untuk memantau pergerakan suku bunga valuta asing (home currency rate) sebagai pertimbangan pemindahan kelebihan dana SKM dari RKUN ke Rekening Penempatan atau sebaliknya; dan berkoordinasi dengan Gubernur BI guna menindaklanjuti hasil kajian pemerintah terkait dengan kebijakan SKM, penyesuaian besaran operasionalisasi TDR yang dapat dilakukan oleh Pemerintah

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas Pemerintah Pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan mengungkapkan 9 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan.

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat
14/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

BPK Dorong Pemerintah Terapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

by Admin 13/11/2024
written by Admin

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas. Penerapan ini perlu dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat menjadi keynote speaker dalam acara “Accelerating National Development Risk Management Implementation Forum” bagi para pemangku kepentingan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Denpasar, Senin (11/11/2024), mengatakan bahwa risiko pembangunan nasional terdapat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan.  Forum MPRN turut dihadiri oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

Akhsanul mengatakan, BPK memiliki peran dalam mendorong pemerintah untuk lebih efektif dalam memitigasi risiko pembangunan nasional. Akhsanul menegaskan, efektivitas implementasi manajemen risiko pembangunan nasional merupakan salah satu upaya pengendalian evaluasi pencapaian sasaran pembangunan nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga audit negara, BPK berkomitmen dalam melaksanakan Rencana Strategis Tahun 2024-2029 sebagai kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, agenda pemeriksaan BPK RI untuk periode 2024-2029 akan terus diupayakan untuk selaras dan terintegrasi dengan agenda pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Pemeriksaan BPK RI juga harus adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis, termasuk kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global yang berisiko terjadi pada periode 2024-2029.

Penerapan MRPN secara efektif akan link and match dengan implementasi Risk Based Audit (RBA) BPK, khususnya terkait penentuan fokus pemeriksaan. “BPK berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dengan didukung oleh komitmen yang tinggi dari setiap pimpinan entitas,” kata Akhsanul.

Pemerintah juga perlu menumbuhkembangkan budaya risiko dalam entitas, dan menciptakan rancangan yang memuat tahapan penerapan MRPN secara jelas dan terukur, serta mengimplementasikannya secara berkesinambungan, dan melakukan perbaikan pada tahapantahapan implementasi MRPN yang belum sempurna berdasarkan evaluasi MRPN.

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soal Subsidi dan PSO pada BUMN, Ini Rekomendasi BPK 

by admin2 13/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – BPK merekomendasikan Dewan Komisaris BUMN agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam Penyerahan LHP atas laporan keuangan Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi dan public service obligation/ PSO pada (7/11). 

BPK juga merekomendasikan satuan pengawas internal untuk lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. BUMN harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK. 

Rekomendasi tersebut dikeluarkan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada semester I tahun 2024 atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN. 

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id