JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanfaatkan big data dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan. Dalam penerapannya, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.
Seperti dikutip dari IHPS I 2024, terdapat permasalahan aset lancar pada 22 pemda. Permasalahan itu, antara lain, ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.
Kemudian, kas yang ditentukan penggunaannya, digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk membayar pinjaman daerah pada bank, membayar bunga pinjaman, dan membiayai kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan pendapatan asli daerah (PAD)/dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) dan tidak terpulihkan sampai dengan 31 Desember 2023.
BPK juga menemukan bahwa penyajian piutang serta penyisihan piutang belum didukung dengan perincian dan belum dilengkapi dengan dokumen sumber yang memadai. Selain itu, saldo persediaan disajikan tidak berdasarkan perhitungan kondisi yang sebenarnya, belum didukung dengan perincian dan dokumen sumber yang memadai, serta persediaan alat olahraga yang diadakan dan telah dibayar seluruhnya, belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.
Adapun terkait permasalahan aset tetap, terjadi pada 14 pemda. BPK menemukan permasalahan bahwa pencatatan atas aset tetap belum dilakukan atau tidak akurat, serta disajikan dengan nilai yang tidak wajar. Aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung bangunan, JIJ, dan aset tetap lainnya, tidak diketahui keberadaannya dan dicatat secara gabungan.
Penyajian akumulasi penyusutan juga tidak akurat karena pemda belum menerapkan perubahan kebijakan akuntansi masa manfaat dan kebijakan kapitalisasi aset tetap ke aset induknya.
Selain itu, pencatatan aset tetap berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) yang belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, serta belum didukung dokumen sumber yang memadai.
Terkait permasalahan ini, salah satu rekomendasi BPK kepada pemda adalah membukukan piutang secara tertib dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan serta melakukan rekonsiliasi dengan Bidang Akuntasi atas nilai piutang dan nilai persediaan.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Implementasi Governance Risk and Compliance (GRC) di sektor publik adalah kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, termasuk transformasi digital dan risiko global. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun saat menjadi keynote speaker dalam Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta (25/11).Â
Dalam keynote speech-nya, Isma juga menekankan bahwa pendekatan collaborative governance memungkinkan upaya yang lebih responsif dan efektif bagi tercapainya policy design melalui partisipasi dan kolaborasi yang inklusif dari seluruh sektor. Elemen krusial yang dimiliki BPK dalam upaya kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan adalah melalui mandat pemeriksaan Hasil pemeriksaan BPK, baik berupa opini, rekomendasi, maupun simpulan, dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan publik, sehingga hasil pemeriksaan BPK juga akan memberikan dampak yang lebih bermanfaat dan tangible. Â
WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi tantangan dalam mengukur dampak dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK setiap tahunnya berisi berbagai rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara.
Namun, untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut benar-benar berdampak positif, BPK perlu alat yang lebih canggih untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang akurat. Oleh karena itu, kemajuan teknologi, khususnya Big Data, menjadi sangat penting bagi BPK dalam meningkatkan kemampuan analisis dampak dari hasil pemeriksaannya.
Seperti disampaikan oleh Pemeriksa Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Rico Nasri Yanedi dalam acara sharing knowledge beberapa waktu lalu, BPK menggunakan dua jenis big data, yaitu data internal dan eksternal.
Big data internal mencakup data yang berasal langsung dari proses pemeriksaan dan kegiatan operasional BPK, sedangkan big data eksternal diperoleh dari sumber di luar BPK, seperti lembaga pemerintah lain, lembaga riset, atau media sosial.
Dengan mengintegrasikan big data internal dan eksternal, BPK dapat melakukan pengukuran dampak yang lebih mendalam.
Berikut sejumlah manfaat yang dihasilkan dari penggunaan big data untuk mengukur dampak hasil pemeriksaan:
Pemantauan implementasi rekomendasi
Melalui big data, BPK dapat secara real-time memantau efektivitas implementasi rekomendasi. Misalnya, apakah rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi anggaran benar-benar diterapkan oleh entitas yang diaudit.
Analisis tren dan pola
Big data memudahkan BPK untuk menganalisis pola dan tren implementasi rekomendasi dari waktu ke waktu. Ini membantu dalam mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan.
Evaluasi dampak sosial dan ekonomi
Big data memungkinkan BPK untuk mengevaluasi apakah rekomendasi yang diberikan memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi di lapangan, seperti penurunan tingkat pengangguran atau peningkatan akses layanan publik.
Deteksi anomali dan risiko
Melalui analisis big data, BPK bisa mendeteksi anomali yang mungkin mengindikasikan potensi masalah atau risiko baru, seperti entitas yang berulang kali gagal mengimplementasikan rekomendasi.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja tahun 2021-2023 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPDPKS terkait tarif pungutan ekspor dan pengelolaan belanja insentif biodiesel.
Seperti dikutip dari IHPS I 2024, pengusulan tarif Pungutan Ekspor (PE) BPDPKS tidak diatur dengan prosedur spesifik dan perubahan tarif PE tahun 2022 tidak didukung alasan dan pertimbangan yang lengkap, sehingga kebijakan tarif PE tahun 2022 tidak dapat diyakini telah disusun dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
Selain itu, BPDPKS juga kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan PE secara optimal selama tahun 2022 dan berisiko mengalami kesulitan pendanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS untuk menyusun SOP tentang pengusulan penetapan tarif PE untuk memastikan dasar pertimbangan dalam dokumen pengusulan tarif PE oleh BPDPKS telah konsisten dan didukung data yang lengkap,” tulis BPK dalam IHPS I 2024.
BPK juga menemukan permasalahan bahwa pengelolaan belanja insentif biodiesel belum memperhatikan keberlanjutan pembiayaan, yaitu belanja insentif biodiesel mencapai 90 persen dari total penggunaan dana BPDPKS atau melebihi kebijakan anggaran pembiayaan kegiatan biodiesel, dan tidak didukung perencanaan pembiayaan berkelanjutan.
Akibatnya, program penyediaan dan pemanfaatan biodiesel berisiko tidak memiliki sumber pembiayaan yang keberlanjutan, dan BPDPKS berisiko mengalami kesulitan pendanaan atas program yang mendukung tujuan BPDPKS.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan antara lain agar memerintahkan Direktur Utama BPDPKS menyusun kajian bersama Dirjen terkait pada Kementerian ESDM yang sekurang-kurangnya memuat perencanaan jangka panjang kebijakan biodiesel di Indonesia beserta perencanaan pembiayaannya secara berkelanjutan.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas data pangan yang dimiliki pemerintah perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2024 terkait kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021- semester I tahun 2023, data pangan belum sepenuhnya valid dan mutakhir.Â
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK merekomendasikan LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa.
Seperti dikutip dari IHPS I 2024, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai. BPK mengungkapkan bahwa pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan.
Selain itu, terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya, meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP.
“LPDP juga agar melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Proritas 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas iklim usaha, investasi dan reformasi ketenagakerjaan. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.
MAKASSAR — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Fathan Subchi menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) 21 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia di Hotel Universitas Hasanuddin (Unhas), pada Jumat (14/11/2024). Pada pemaparannya, Anggota VI BPK RI menekankan bahwa lembaganya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif dan responsif.
“BPK RI akan mendalami kebijakan dan masalah publik dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,†jelasnya.
Sejalan dengan itu, ia menegaskan peran penting Komite Audit dalam statuta PTN-BH. Peran penting itu ialah melakukan pengawasan atau supervisi proses audit internal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik. Kemudian melaksanakan pemantauan risiko dan menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
“Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK RI dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja,†tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota VI BPK menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dan kerja sama antara BPK RI sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
Sampai dengan Tahun 2023, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepada 12 PTN-BH. Selain itu, BPK sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.
“Hingga saat ini masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh manajemen PTN-BH. Dalam penyelesaian rekomendasi ini, diharapkan peran serta dan dorongan kepada manajemen PTN-BH dari Komite Audit untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI,†jelas Anggota VI BPK.
Anggota VI BPK juga menyinggung bahwa selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, BPK RI setiap tahun melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek, di mana secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH.
“Hasil pemeriksaan BPK RI kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTNBH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH,†kata Anggota VI BPK.
Terkait pengelolaan aset tetap PTN-BH ini, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa.
Selain itu, Anggota VI BPK juga menyinggung permasalahan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BP PTN-BH) yang bersumber dari APBN, di mana terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.
“Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH; dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH,†katanya.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota VI BPK RI menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.
Peran Komite Audit
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menekankan bahwa Komite Audit juga berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.
“Masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing,†ujar Anggota VI BPK RI.
BPK RI menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.
“Maka peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini,†tegas Anggota VI.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pengawasan untuk perizinan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,. Trdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.
Selain itu, ditemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil. Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan.
“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.
Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.
JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian ESDM untuk melakukan sejumlah perbaikan atas pengelolaan perizinan pertambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesti Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.
Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.