WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 4 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Super Admin

Peta Indonesia (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Pemerintah Berpotensi Kehilangan BMN dari KKKS

by Super Admin 12/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKSS). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah permasalahan yang terjadi berpotensi membuat negara kehilangan BMN yang berasal dari KKKS.

Hal tersebut diungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan BMN dari KKKS pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya yang diselesaikan pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) di DKI Jakarta, Riau, dan Kalimantan Timur.

Seperti yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada PPBMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan BMN yang berasal dari KKKS oleh PPBMN Kementerian ESDM menunjukkan beberapa permasalahan, antara lain pelaporan BMN hanya berpatokan pada daftar perincian aset dari SKK Migas. Kemudian, penyusunan laporan keuangan dan laporan BMN tidak melalui rekonsiliasi dan verifikasi data, dan pencatatan BMN masih dilakukan secara manual.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa PPBMN Kementerian ESDM sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA-BUN TK) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN), terlambat menyampaikan Laporan Keuangan BUN TK TA 2019 dan laporan BMN KKKS TA 2019.

Selain itu, nilai saldo yang dicatat oleh PPBMN Kementerian ESDM dalam kertas kerja tidak sinkron dengan angka rekapitulasi aset. Terdapat kesalahan akurasi pencatatan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS TA 2019 serta pelaporan BMN KKKS yang belum mencantumkan kondisi dan status penggunaan aset.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai BMN yang berasal dari KKKS lebih catat, nilai tanah pada delapan KKKS dengan perbedaan luas sebesar 582,03 juta meter persegi tidak dapat diyakini kewajarannya, dan BMN yang berasal dari KKKS berpotensi hilang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020.

Seperti diketahui, BMN yang berasal dari KKKS adalah harta benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang dibeli atau diperoleh dengan cara lainnya oleh KKKS, baik yang dipergunakan, sedang tidak dipergunakan atau sudah tidak dipergunakan untuk kegiatan operasional KKKS.

BMN yang berasal dari KKKS yang dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah terdiri atas harta benda modal (HBM), harta benda inventaris (HBI), aset tanah, dan material persediaan (MP). Untuk keperluan pengelolaan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS, dibentuk UAKPA-BUN TK dan UAKPLB-BUN Eselon II pada kementerian.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM selaku pimpinan kementerian teknis untuk memerintahkan kepada PPBMN agar menyusun SOP mekanisme verifikasi dan rekonsiliasi lintas entitas antara SKK Migas, PPBMN Kementerian ESDM, dan DJKN Kementerian Keuangan secara berjenjang. Kemudian, melakukan  pembagian tugas (tanggung jawab) penyusunan kertas kerja laporan BMN masing-masing KKKS secara resmi sebelum disampaikan ke DJKN Kementerian Keuangan. Selain itu, Menteri ESDM perlu membuat dan menyempurnakan Sistem Informasi Pelaporan BMN yang berasal dari KKKS yang terintegrasi (Sistem Operasi Terpadu).

12/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Capaian Opini WTP Pemda
Infografik

Capaian Opini WTP Pemda

by Super Admin 11/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 memperlihatkan peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah berhasil dicapai seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia atau 100 persen. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen) dan 87 dari 93 pemerintah kota (94 persen).

Capaian opini WTP pemda ini telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

RPJMN 2015-2019 menargetkan persentase capaian opini WTP untuk pemerintah provinsi sebesar 85 persen. Sedangkan pemerintah kabupaten 60 persen dan pemerintah kota 65 persen.

Secara keseluruhan, IHPS I Tahun 2020 mengungkapkan opini WTP atas 485 (90 persen) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 50 (9 persen) LKPD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas enam (1 persen) LKPD.

11/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Capaian Opini WTP Pemda Lampaui Target RPJMN

by Super Admin 11/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) terus mengalami peningkatan. Bahkan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pemda telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Seperti diketahui, RPJMN 2015-2019 menargetkan persentase capaian opini WTP untuk pemerintah provinsi sebesar 85 persen. Sedangkan pemerintah kabupaten 60 persen dan pemerintah kota 65 persen.

Berdasarkan tingkat pemerintahan, opini WTP telah berhasil dicapai seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia atau 100 persen. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten (88 persen) dan 87 dari 93 pemerintah kota (94 persen).

Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020.  Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan opini WTP atas 485 (90 persen) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 50 (9 persen) LKPD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas enam (1 persen) LKPD.

Jumlah opini WTP mengalami peningkatan dibandingkan dengan LKPD tahun 2018 yaitu 82 persen. Meskipun secara umum kualitas LKPD Tahun 2019 mengalami peningkatan, namun ada yang mengalami penurunan opini.

Penurunan opini dari WTP menjadi WDP diperoleh Pemkot Subulussalam, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Konawe Selatan. Sedangkan penurunan opini dari WDP menjadi TMP diperoleh Pemkab Jember dan Pemkab Pulau Taliabu.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan IHPS I 2020 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Selasa (10/11/2020) mengatakan, ada sejumlah hal yang menyebabkan belum diperolehnya opini WTP pada 56 LKPD.

“Penyebab belum diperolehnya opini WTP pada 56 LKPD adalah masih ditemukannya ketidaksesuaian LKPD secara material dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau ketidakcukupan bukti untuk mendukung kewajaran LKPD tersebut,” kata Ketua BPK.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD pada semester I 2020 ini mengungkapkan 6.160 temuan yang memuat 10.499 permasalahan yang terdiri atas 5.175 permasalahan sistem pengendalian intern dan 5.324 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,52 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp285,79 miliar.

11/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

by Super Admin 10/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap koreksi subsidi dan dana kompensasi senilai Rp4,77 triliun dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja subsidi. Pemeriksaan dalam rangka mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2019 itu telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020. 

Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN serta terhadap operator penerima subsidi. Terkait subsidi energi listrik, BPK memeriksa PT PLN (Persero).

Kemudian, BPK memeriksa subsidi energi JBT dan LPG 3 kg pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (swasta), subsidi pupuk pada 5 BUMN anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), dan subsidi bunga kredit pada 4 bank BUMN. Kemudian kewajiban pelayanan publik pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

Daniel mengatakan, BPK mengungkap koreksi subsidi negatif sebesar Rp2,29 triliun dan koreksi positif sebesar Rp21,26 miliar terhadap subsidi/KPP tahun 2019. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp2,27 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. Jumlah subsidi tahun 2019 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil, yaitu dari Rp179,38 triliun menjadi Rp177,11 triliun.

BPK juga melakukan perhitungan atas dana kompensasi yang diajukan oleh PT PLN dan PT Pertamina. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan koreksi dana kompensasi negatif sebesar Rp2,55 triliun dan koreksi positif sebesar Rp51,38 miliar. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp2,50 triliun dengan mengurangi nilai dana kompensasi yang harus dibayar pemerintah.

“Setelah koreksi subsidi maupun kompensasi, nilai pengeluaran negara lebih hemat Rp4,77 triliun menjadi Rp230,82 triliun dari semula Rp235,59 triliun,” kata Daniel di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan subsidi/KPP telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan pada 13 objek pemeriksaan.

10/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pembangunan
BeritaBerita FotoSLIDER

Pemeriksaan Fisik Infrastruktur

by Super Admin 09/01/2021
written by Super Admin

Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan dan pengamatan fisik atas pembangunan infrastruktur jembatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan pembangunan tahap akhir atas pekerjaan multiyear tersebut dilakukan dengan seksama untuk memastikan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi seperti dalam perjanjian.

09/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Punya Peran Lengkap dalam Pemberantasan Korupsi

by Super Admin 09/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. BPK bahkan memiliki peran yang lengkap mulai dari tahap preventif, detektif, hingga represif.

Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo menjelaskan, BPK berperan dalam pencegahan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan regular. “Kemudian ada pendeteksian kecurangan dengan melakukan pemeriksaan investigasi dan mengungkap lebih detail korupsi yang terjadi. Selain itu, BPK juga menghitung kerugian negara yang muncul serta memberikan keterangan ahli apabila kasus tersebut dibawa ke persidangan,” kata Hery di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hery menjelaskan, tindakan preventif yang dilakukan BPK berupaya mencegah agar korupsi tidak terjadi. Hal itu bisa dilakukan melalui rekomendasi hasil pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) non-investigatif.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK akan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Apabila SPI itu diperbaiki berdasarkan rekomendasi BPK, maka peluang korupsi bisa menjadi lebih kecil.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan yang berindikasi pidana atau berindikasi kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan investigasi. Dalam tahap itu akan diungkap unsur-unsur 5W2H atau what, who, where, when, why, how, dan how much.

“Dalam mengungkap seberapa banyak kecurangan yang dilakukan di situlah peran detektif BPK muncul,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan investigasi BPK akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). APH kemudian melakukan pendalaman. Apabila sudah terdapat dua alat bukti maka kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Tindak korupsi yang menyangkut kerugian negara akan dihitung oleh auditor. BPK punya kewenangan penghitungan kerugian negara itu. Pada waktu BPK dilibatkan untuk menghitung kerugian negara, kata dia, artinya sudah masuk dalam tahap represif dan sudah dimulai proses penegakan hukum. “Maka, ketika APH melakukan penyidikan, mereka meminta kepada BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Hery.

09/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Holding Perkebunan Nusantara Belum Efektif, Ini Sederet PR Menteri BUMN

by Super Admin 08/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015 hingga semester I tahun 2019. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada PTPN III (Persero) Holding, anak perusahaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, PTPN III (Persero) Holding tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Grup tahun 2015-semester I tahun 2019,” demikian hasil pemeriksaan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020.

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015 hingga semester I tahun 2019 yang diterbitkan pada 12 Maret 2020, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan direksi PTPN III (Persero) Holding guna memperbaiki sejumlah permasalahan.

“Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk permasalahan Perencanaan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan dan Program Sistem Pembelian Tebu (SPT), agar memerintahkan Wakil Menteri BUMN II untuk melakukan kajian atas keberlangsungan Holding BUMN Perkebunan dan Menteri BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mengevaluasi Program Sistem Pembelian Tebu,” tulis LHP tersebut.

Hasil pemeriksaan atas efektivitas peningkatan kinerja PTPN Grup mengungkapkan 12 temuan yang memuat 12 permasalahan ketidakefektifan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kinerja Keuangan PTPN Grup belum mengalami perbaikan setelah terbentuknya holding BUMN perkebunan. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan PTPN Grup periode tahun 2015-semester I 2019 belum menunjukkan adanya peningkatan.

Hal yang terjadi justru adanya tren penurunan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas setelah terbentuknya holding BUMN perkebunan. Akibatnya, pembentukan PTPN III (Persero) sebagai holding BUMN Perkebunan kurang efektif dalam meningkatkan perbaikan kinerja keuangan PTPN Grup.

BPK juga merekomendasikan kepada Direksi PTPN III (Persero), antara lain, agar memperbaiki kinerja keuangan PTPN Grup dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan Keuangan PTPN Grup secara rutin.

BPK juga memerintahkan Kepala Divisi Tanaman PTPN III (Persero) untuk melakukan penyelarasan Key Performance Indicator (KPI) dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan job description pada bagian tanaman serta menyusun roadmap perbaikan komposisi umur tanaman.

BPK pun memerintahkan kepada Direktur Operasional PTPN I, II, IV, VII, VIII, IX, dan XII untuk menetapkan target kinerja pabrik kelapa sawit dan karet dengan memperhatikan norma standar yang ditetapkan PTPN III (Persero).

08/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi subsidi pupuk (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Pengelolaan Belanja Subsidi Tahun 2019 di Tiga Kementerian Perlu Dibenahi

by Super Admin 07/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 15 temuan yang memuat 26 permasalahan dalam pemeriksaan terkait pengelolaan belanja subsidi tahun 2019 pada tiga kementerian. Permasalahan akurasi dalam penyaluran subsidi masih menjadi persoalan yang harus dibenahi para kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi dilakukan untuk mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019 pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Pertanian terkait pengelolaan belanja subsidi pupuk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) terkait pengelolaan belanja subsidi imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2020 disampaikan, 26 permasalahan yang ditemukan BPK meliputi 17 kelemahan sistem pengendalian intern, tujuh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp18,66 miliar, dan dua permasalahan ketidakefektifan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja subsidi pada tiga KPA telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Simpulan tersebut didasarkan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun aspek 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).

Terkait pemeriksaan atas pengelolaan subsidi bunga KUR pada Kementerian KUKM, terdapat 2.265 debitur penerima subsidi bunga KUR yang juga menerima dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). “Hal ini mengakibatkan penyaluran subsidi bunga KUR sebesar Rp5,79 miliar berpotensi tidak tepat sasaran.” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian KUKM dan LPDB melakukan rekonsiliasi secara periodik. Rekonsiliasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran KUR dan penyaluran LPDB.

Dalam hal belanja subsidi pupuk, Kementerian Pertanian diketahui belum memiliki basis data lahan untuk mendukung kebutuhan dan alokasi pupuk bersubsidi. Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan belum memadai. Kemudian, terdapat pembayaran subsidi pupuk tahun 2019 atas kelebihan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018 sebesar Rp14,91 miliar kepada PT PIM.

Kelebihan penyaluran tersebut telah dijadikan sebagai saldo awal tahun 2019 untuk dapat ditagihkan pembayarannya pada 2019. BPK  merekomendasikan Kementerian Pertanian agar mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi yang dimiliki dalam rangka perencanaan dan penganggaran alokasi pupuk, merevisi pedoman teknis pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi, dan memeriksa penyaluran pupuk bersubsidi TA 2019 di seluruh wilayah kerja PT PIM.

Sementara, pada Kementerian PUPR diketahui terdapat kelemahan pada desain dan implementasi sistem pengendalian program subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan. Selain itu, terdapat kesalahan penghitungan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan kepada bank operator sebesar Rp18,35 miliar.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri PUPR agar mengembangkan sistem aplikasi yang andal dengan mengintegrasikan seluruh sistem database calon debitur masyarakat berpenghasilan rendah dan memonitor pencairan belanja subsidi. BPK juga merekomendasikan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dari bank pelaksana dan menyetorkannya ke kas negara.

07/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Ada Belanja Pusat yang Belum Dilaporkan dan Dimanfaatkan

by Super Admin 05/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat tahun 2019 pada semester I 2020 di tiga kementerian. BPK menemukan adanya belanja yang belum dilaporkan hingga belum dimanfaatkan.

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bagian anggaran (BA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bagian anggaran belanja lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) megenai  pelaksanaan anggaran kegiatan belanja barang dan belanja modal tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja pada tiga kementerian tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Pada Kemensetneg, misalnya, terdapat sisa pengeluaran dana bantuan kemasyarakatan (banmas) dalam rangka kegiatan presiden tahun 2019 yang belum dilaporkan.

Selain itu, implementasi penggunaan surat pernyataan tanggung jawab pengeluaran (SPTJP) untuk mengendalikan dana banmas presiden berupa uang tunai belum diimplementasikan secara memadai. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan BA (bagian anggaran) 999 Sekretariat Presiden belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan penggunaan banmas presiden berupa uang tunai tidak dapat diketahui kesesuaian dan kewajaran penggunaannya.

BPK merekomendasikan Kemensetneg agar menyusun kebijakan tentang mekanisme pengelolaan dan pencatatan banmas berupa barang yang tidak langsung disalurkan dan/atau tidak habis diberikan dalam satu kegiatan tertentu. Selain itu, merekomendasian Kemensetneg menyusun mekanisme pembuatan dan penandatanganan SPTJP.

Pada pemeriksaan terhadap Kemenkumham, BPK menemukan adanya hasil pengadaan tahun anggaran (TA) 2019 yang belum dimanfaatkan. Pengadaan yang belum dimanfaatkan tersebut, antara lain, adalah pengadaan sarana dan prasarana data center di pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) dan pengadaan perangkat pendukung layanan unit keimigrasian. Hal tersebut mengakibatkan adanya indikasi pemborosan sebesar Rp22,99 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8,36 miliar atas 13 paket pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk mengoptimalkan hasil pengadaan data center, memperbaiki mekanisme pemanfaatan dan distribusi barang di lingkungan Ditjen Imigrasi, serta menarik kelebihan pembayaran yang terjadi.

Sedangkan pada pemeriksaan pengelolaan belanja yang dilakukan Kemenkominfo, terdapat realisasi biaya proporsi sewa kendaraan roda empat dan enam pada 11 regional tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2013 sebesar Rp3,37 miliar dan kelebihan perhitungan biaya atribusi/proporsi sebesar Rp3,33 miliar. Akibatnya, terdapat kelebihan pembebanan sebesar Rp6,70 miliar. BPK telah merekomendasikan Kemenkominfo agar menarik kelebihan pembebanan dan disetorkan ke kas negara.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pemerintah pusat mengungkapkan 12 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian internal, delapan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp16,20 miliar, dan tiga permasalahan 3E sebesar Rp22,99 miliar. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp5,41 miliar.

05/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

7 Instansi Tarik Pungutan Tanpa Dasar Hukum Rp36 Miliar

by Super Admin 04/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Menteri Keuangan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan efektif atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rekomendasi itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Meminta APIP K/L melakukan pengawasan efektivitas PNPB di lingkungan K/L supaya tidak terjadi permasalahan berulang,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Rekomendasi ini muncul setelah audit BPK menemukan adanya penerapan pungutan tanpa dasar hukum di 7 lembaga, ditambah 8 lembaga yang menarik pungutan resmi tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

Tujuh instansi yang masih menerapkan pungutan itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp18,07 miliar, Kementerian Agama Rp15,04 miliar, Badan Keamanan Laut Rp2,34 miliar, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Rp485,79 juta.

Kemudian Kejaksaan RI Rp261,63 juta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rp222,75 juta, dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp72,41 juta. Total nilai pungutan liar itu mencapai Rp36,50 miliar.

Pungutan itu antara diperoleh dari penyewaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang belum disetujui, atau penyewaan terhadap BMN yang sudah disetujui tetapi tarifnya melanggar ketentuan, atau aktivitas lain.

Sedangkan 8 lembaga yang menarik pungutan resmi tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara adalah Kementerian Pertahanan Rp133,90 miliar, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp133,61 miliar, dan Perpustakaan Nasional Rp578,50 juta.

Kemudian Kementerian Pemuda dan Olah Raga Rp527,37 juta, Kementerian PUPR Rp387,21 juta, Badan Kepegawaian Negara Rp25,26 juta, lalu Kementerian Agama dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang jumlah tidak diketahui karena tidak didukung pencatatan.

Total pungutan resmi yang tidak disetorkan itu mencapai Rp269,03 miliar. Secara umum, audit BPK menemukan ada masalah terhadap pengelolaan PNBP di 40 K/L dengan nilai total Rp709,64 miliar.

Selain pungutan liar dan pungutan resmi yang tidak disetorkan ke kas negara, masalah lain berupa pungutan terlambat disetor Rp17,93 miliar, belum disetor Rp19,45 miliar, kurang pungut Rp20,29 miliar, belum/tidak dipungut Rp158,24 miliar, dan permasalahan lainnya senilai Rp188,17 miliar.

Praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, antara lain Pasal 1 yang menyatakan PNBP wajib dibayar kepada pemerintah dalam waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, dan Pasal 29 yang menyatakan seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk menyetorkan PNBP yang belum/terlambat dipungut dan meminta APIP K/L melakukan pengawasan lebih efektif. (Hms)

04/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id