WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 5 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Admin

BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Anggota VI BPK Dorong Komite Audit Tingkatkan Tata Kelola PTN-BH

by Admin 20/11/2024
written by Admin

MAKASSAR — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Fathan Subchi menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit (FKKA) 21 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia di Hotel Universitas Hasanuddin (Unhas), pada Jumat (14/11/2024). Pada pemaparannya, Anggota VI BPK RI menekankan bahwa lembaganya akan meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif dan responsif.

“BPK RI akan mendalami kebijakan dan masalah publik dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat atau pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, ia menegaskan peran penting Komite Audit dalam statuta PTN-BH. Peran penting itu ialah melakukan pengawasan atau supervisi proses audit internal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik. Kemudian melaksanakan pemantauan risiko dan menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

“Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK RI dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota VI BPK menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dan kerja sama antara BPK RI sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Sampai dengan Tahun 2023, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepada 12 PTN-BH. Selain itu, BPK sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh manajemen PTN-BH. Dalam penyelesaian rekomendasi ini, diharapkan peran serta dan dorongan kepada manajemen PTN-BH dari Komite Audit untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI,” jelas Anggota VI BPK.

Anggota VI BPK juga menyinggung bahwa selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, BPK RI setiap tahun melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek, di mana secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH.

“Hasil pemeriksaan BPK RI kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTNBH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH,” kata Anggota VI BPK.

Terkait pengelolaan aset tetap PTN-BH ini, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa.

Selain itu, Anggota VI BPK juga menyinggung permasalahan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BP PTN-BH) yang bersumber dari APBN, di mana terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.

“Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH; dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH,” katanya.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota VI BPK RI menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.

Peran Komite Audit
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menekankan bahwa Komite Audit juga berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.

“Masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing,” ujar Anggota VI BPK RI.

BPK RI menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.

“Maka peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini,” tegas Anggota VI.

20/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Perbaiki Pengawasan Perizinan Pelaku Usaha Minerba

by Admin 19/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pengawasan untuk perizinan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan kehutanan tahun 2021-triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha minerba belum sepenuhnya memadai,. Trdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.

Selain itu, ditemukan kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil. Akibatnya, data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan.

“Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM,” demikian dikutip dari IHPS I 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

19/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Ungkap Adanya Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara

by Admin 18/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian ESDM untuk melakukan sejumlah perbaikan atas pengelolaan perizinan pertambangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesti Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.

“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 6 – nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) Iklim usaha, investasi & reformasi ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini juga dilakukan BPK untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, terutama target 8.1 yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional.

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang
18/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2024InfografikSLIDER

Kebijakan TKDN Hambat Pembangunan Pembangkit EBT

by Admin 15/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 telah merampungkan pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan tahun 2021-semester I tahun 2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta instansi terkait lainnya. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

15/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Dorong Pemerintah Pusat Optimalkan Pemanfaatan Kas

by Admin 14/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kas pemerintah pusat. Pemanfaatan perlu ditingkatkan agar bisa meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan kas untuk peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan belum sepenuhnya optimal.

Kebijakan Saldo Kas Minimal (SKM) uang negara rata-rata harian tidak mendukung optimalisasi perolehan remunerasi atas saldo kas Pemerintah. Selain itu, terdapat kelebihan saldo kas di atas SKM pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Valas yang tidak dipindahkan ke Rekening Penempatan EUR sehingga Pemerintah kehilangan potensi pendapatan remunerasi sebesar EUR14 juta atau ekuivalen dengan Rp227,42 miliar.

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan penempatan uang negara pada bank umum maksimal sebesar Rp5,00 triliun, belum sepenuhnya memperhatikan kelebihan kas yang dimiliki Pemerintah yang dapat ditempatkan di bank umum melalui mekanisme TDR.

“Akibatnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan dari imbal hasil yang lebih tinggi atas pengelolaan rekening Pemerintah di BI dan di bank umum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN, agar memerintahkan Dirjen Perbendaharaan untuk memantau pergerakan suku bunga valuta asing (home currency rate) sebagai pertimbangan pemindahan kelebihan dana SKM dari RKUN ke Rekening Penempatan atau sebaliknya; dan berkoordinasi dengan Gubernur BI guna menindaklanjuti hasil kajian pemerintah terkait dengan kebijakan SKM, penyesuaian besaran operasionalisasi TDR yang dapat dilakukan oleh Pemerintah

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas Pemerintah Pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan mengungkapkan 9 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan.

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat
14/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

BPK Dorong Pemerintah Terapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

by Admin 13/11/2024
written by Admin

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas. Penerapan ini perlu dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat menjadi keynote speaker dalam acara “Accelerating National Development Risk Management Implementation Forum” bagi para pemangku kepentingan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Denpasar, Senin (11/11/2024), mengatakan bahwa risiko pembangunan nasional terdapat dalam setiap program dan kegiatan pembangunan.  Forum MPRN turut dihadiri oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

Akhsanul mengatakan, BPK memiliki peran dalam mendorong pemerintah untuk lebih efektif dalam memitigasi risiko pembangunan nasional. Akhsanul menegaskan, efektivitas implementasi manajemen risiko pembangunan nasional merupakan salah satu upaya pengendalian evaluasi pencapaian sasaran pembangunan nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga audit negara, BPK berkomitmen dalam melaksanakan Rencana Strategis Tahun 2024-2029 sebagai kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, agenda pemeriksaan BPK RI untuk periode 2024-2029 akan terus diupayakan untuk selaras dan terintegrasi dengan agenda pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Pemeriksaan BPK RI juga harus adaptif, kolaboratif, fleksibel dan agile, dengan mengantisipasi, merespons dan segera mengakselerasi perubahan lingkungan yang dinamis, termasuk kejadian luar biasa yang bersifat nasional dan global yang berisiko terjadi pada periode 2024-2029.

Penerapan MRPN secara efektif akan link and match dengan implementasi Risk Based Audit (RBA) BPK, khususnya terkait penentuan fokus pemeriksaan. “BPK berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan manajemen risiko pembangunan nasional secara konsisten di setiap entitas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dengan didukung oleh komitmen yang tinggi dari setiap pimpinan entitas,” kata Akhsanul.

Pemerintah juga perlu menumbuhkembangkan budaya risiko dalam entitas, dan menciptakan rancangan yang memuat tahapan penerapan MRPN secara jelas dan terukur, serta mengimplementasikannya secara berkesinambungan, dan melakukan perbaikan pada tahapantahapan implementasi MRPN yang belum sempurna berdasarkan evaluasi MRPN.

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru untuk 17 Negara

by Admin 12/11/2024
written by Admin

GIANYAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelenggarakan pelatihan audit ekonomi biru di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 11-15 November 2024 ini diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara.

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya BPK untuk mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia. BPK menjembatani perbedaan pengetahuan dalam ekonomi biru, memberdayakan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan praktik ekonomi biru ecara berkelanjutan yang tidak hanya memacu perkembangan ekonomi, tapi juga melestarikan sumber daya kelautan.

“BPK menyelenggarakan pelatihan audit blue economy untuk menunjukkan komitmen BPK dalam memperkuat jaringan antara auditor dan profesional dalam pengelolaan dan tanggung jawab atas sumber daya kelautan,” kata Anggota VI BPK Fathan Subchi saat membuka pelatihan internasional bertema Hands-On Audit Training in The Blue Economy: The Development of Audit Design Matrix (ADM) on Fishery, Coastal, and Mangrove di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Gianyar Bali, Senin (11/11/2024).

Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran mandiri (self-learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sesi tatap muka  langsung. Pelatihan diikuti oleh 36 peserta dari 17 negara dari lima benua yaitu Amerika (Belize dan Jamaica), Eropa (Polandia), Afrika (Mesir, Gambia, Tanzania, Kenya, dan Mauritius), Asia (Korea Selatan, Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Arab Saudi, Oman, dan Sri Lanka), serta Oseania (Papua Nugini).

Pada pelatihan ini dipaparkan tentang strategi audit dan ekonomi biru di Indonesia oleh BPK RI, serta presentasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Road Map Blue Economy, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai Coastal and Marine Development Control: A Case Study of Mangrove Rehabilitation in Bali. Para peserta juga menyajikan Country Paper yang membahas blue economy sesuai konteks negara masing-masing, dengan tujuan membangun jaringan berbasis pertukaran pengetahuan.

Peserta pelatihan juga mengikuti sesi pembelajaran di luar kelas, termasuk kunjungan ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Bali untuk mempelajari mangrove, serta mengunjungi Pantai Amed di Karangasem untuk mengamati pengelolaan wilayah pesisir, serta mengunjungi Pelabuhan Benoa untuk melihat praktik penangkapan ikan terukur di Indonesia.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperluas perspektif mereka tentang perkembangan blue economy, meningkatkan keterampilan dalam menyusun ADM untuk perencanaan audit, serta membangun komunitas pembelajar yang fokus pada audit blue economy.

12 Negara Ikuti Pelatihan Audit SDGs yang Digelar BPK
12/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

BPK Temukan Banyak Permasalahan dalam Belanja Operasi dan Modal Pemda

by Admin 11/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan belanja pada pemerintah daerah (pemda) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan itu terdapat pada puluhan pemda untuk belanja operasi dan belanja modal.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, terdapat permasalahan belanja operasi pada 33 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, dan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BOS serta Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kemudian, realisasi belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, belanja jasa konsultansi, belanja pemeliharaan, belanja untuk diserahkan kepada masyarakat, belanja barang jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta belanja barang jasa yang bersumber dari dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK juga menemukan permasalahan lain, yaitu nilai anggaran dan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai melebihi nilai pagu maksimal. Permasalahan berikutnya adalah kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di antaranya belanja perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial yang belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Realisasi belanja hibah pun melampaui anggaran induk dan tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain belanja operasi, terdapat permasalahan belanja modal pada 29 pemda yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran belanja modal antara lain atas kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Anggaran belanja modal diklasifikasikan pada akun yang tidak tepat dan sebaliknya kesalahan penganggaran belanja modal yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa dan belanja hibah.

Selain itu, realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), personal computer, mebel, dan alat kesehatan dilakukan secara proforma serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Serahkan IHPS I 2024, BPK Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pemda dan BUMD
11/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2024SLIDER

Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah Pusat

by Admin 08/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021-2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan atas WIPO

by Admin 07/11/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya entry meeting antara BPK yang dimpipin langsung Ketua BPK RI Isma Yatun dengan WIPO di kantor WIPO, Jenewa, Swiss, Senin (4/11/2024).

Pemeriksaan BPK atas WIPO baru pertama kali dilakukan setelah BPK dinyatakan sebagai pemeriksa eksternal pada 64th Assembly Meeting WIPO pada Juli 2023 untuk 2024-2027. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK menyatakan kepada Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, bahwa entry meeting tersebut diperlukan untuk mendapatkan pemahaman atas
proses bisnis dan risiko dalam rangka menyusun strategi audit dan merencanakan audit terinci pada Maret 2025.

Untuk merencanakan audit WIPO, BPK telah melakukan serah terima dengan pemeriksa WIPO sebelumnya, United Kingdom National Audit Office (NAO). BPK juga telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Independent Advisory Oversight Committee (IAOC) of WIPO yang memberikan pandangan mengenai proses audit WIPO dan hasilnya.

Isma Yatun juga mengapresiasi manajemen WIPO yang telah memberikan akses terhadap sistem WIPO bagi pemeriksa yang penting bagi penyelesaian pemeriksaan. “Komunikasi yang terjalin sangat baik dengan Manajemen WIPO juga menentukan keberhasilan pemeriksaan yang dilakukan BPK,” jelas Isma Yatun.

Direktur Jenderal WIPO menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan interim oleh tim BPK dan berharap hasil pemeriksaan nanti memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Selain WIPO, BPK telah dipercaya menjadi pemeriksa eksternal organisasi internasional seperti International Atomic Energy Agency (2016 – 2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), dan Coral Initiative Triangle: Coral Reef, Fishery, and Food Security (2023). Pemeriksaan organisasi internasional lainnya yang dilakukan BPK menjadi bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya BPK.

07/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan Urgensi Kolaborasi Nasional
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Majalah Warta BPK Edisi Maret 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Februari 2025

    04/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi Januari 2025

    04/07/2025
  • Warta BPK: Nama Baru, Semangat yang Sama

    02/07/2025
  • Wakil Ketua BPK Soroti Risiko Fraud Digital, Tekankan...

    01/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id