WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 21 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Australian National Audit Office (ANAO) berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai strategic audit planning and risk identification.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pertama Kali Datang ke Kantor Perwakilan Sejak Pandemi, Ini yang Dilakukan ANAO

by Admin 1 20/06/2022
written by Admin 1

PONTIANAK, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai strategic audit planning and risk identification. Khususnya mengidentifikasi dan menilai risiko yang memiliki dampak signifikan dalam pemeriksaan laporan keuangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman ANAO. Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemeriksa di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat.”

Kegiatan itu dikemas dalam “Knowledge Transfer Forum (KTF) on Financial Audit: Strategic Audit Planning and Risk Identification for Financial Audit Planning”. Program hasil kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dilaksanakan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, beberapa waktu lalu.

Secara khusus tujuan kegiatan ini adalah untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman ANAO. Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemeriksa di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan KTF ini adalah Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage dan Tri Joko Prakoso dari Subdit Litbang Pemeriksaan Keuangan.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, membuka kegiatan KTF yang dihadiri oleh sebanyak 60 peserta tersebut. Para peserta terdiri dari pemeriksa dan pegawai unit kerja lain di kantor perwakilan.

Kristian Gage pun memanfaatkan kesempatan itu untuk berbagi pengalaman seputar pelaksanaan flexible working arrangements di Australia dan ANAO. Melalui sesi ini, dia memaparkan pelaksanaan flexible working di Australia kepada para pejabat struktural dan fungsional. Kemudian saling berdiskusi mengenai kendala, tantangan, dan dampaknya bagi organisasi.

BPK Sampaikan Pengembangan EA kepada ANAO

Kegiatan ini merupakan KTF pertama yang dilakukan secara langsung di kantor perwakilan sejak situasi pandemi Covid-19. Selanjutnya, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di beberapa kantor perwakilan BPK lain. Diharapkan pula agar para pegawai BPK memperoleh lessons learned dari penerapan flexible working arrangements di ANAO dan dapat mengadaptasinya di BPK sesuai dengan kebutuhan.

20/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Dari Redaksi Warta Pemeriksa – Kualitas Pemeriksaan Tak Bisa Ditawar

by Achmad Anshari 17/06/2022
written by Achmad Anshari

Edisi ke-3 Warta Pemeriksa memuat upaya BPK dalam menghadapi gugatan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dalam terbitan ini, redaksi menyampaikan bahwa gugatan terhadap BPK bisa bersifat perdata, Tata Usaha Negara (TUN), sengketa informasi publik, dan pidana. Dalam kurun waktu 2009 sampai 2022, terdapat 58 gugatan perdata terhadap BPK.

Edisi Maret 2022

Dari jumlah itu, sebanyak 26 perkara merupakan gugatan terhadap LHP. Sementara itu, terkait TUN ada 20 gugatan dan 14 gugatan di antaranya terhadap LHP BPK. Satu cara yang dianggap efektif dalam mengatasi gugatan adalah dengan menyajikan LHP yang lebih berkualitas. Hal ini sebagai upaya preventif dalam menghadapi gugatan yang berpotensi muncul. Terlebih lagi, BPK tidak bisa membatasi adanya gugatan dari pihak entitas.

17/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski WTP, Pemprov DKI Harus Tingkatkan Penatausahaan Aset

by Admin 1 17/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Pemberian ini sebagai upaya pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan, khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan akan diperluas.”

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Dede Sukarjo kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H Mohamad Taufik dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Acara bertempat di Balaikota, beberapa waktu lalu, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada pukul 11.00 WIB.

Dede Sukarjo menyampaikan, BPK melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sebagai bagian dari tugas konstitusional dan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini. Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan, khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan akan diperluas.

Pemberian pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kepada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Juga berdasarkan kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Perolehan WTP masih diperlukan proses peningkatan di lingkungan Pemprov DKI, antara lain penatausahaan aset dan penyelesaiannya,” kata Dede.  

Selain menyampaikan LHP, BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan tahun Anggaran 2021. Kemudian Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Termasuk juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pemilihan dua tema pemeriksaan kinerja tersebut sebagai fokus pemeriksaan kinerja karena merupakan program strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai anggaran yang signifikan.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

BPK mencatat berbagai capaian positif Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP Plus dan KJMU. Hal itu sebagai upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Namun demikian, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan sebagai bahan perbaikan kedua program tersebut pada masa mendatang.

17/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
OJK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permintaan BPK kepada OJK

by Admin 1 16/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa mendatang. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2019-2021 di OJK.

“BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.”

Hasil pemeriksaan pun menyimpulkan beberapa hal. Antara lain, bahwa Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non-Bank di Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perasuransian dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tahun 2019 sampai 2021 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021, BPK mengungkapkan terdapat kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan. Permasalahan tersebut mengakibatkan pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) menjadi kurang efektif. Selain itu, proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar.

BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan. Antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.

Ketua DK OJK juga diminta untuk memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang Paydi serta menetapkan peraturan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan/investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan dalam rangka perlindungan konsumen. Antara lain jenis, nilai dan perusahaan investee serta informasi rinci lainnya.

16/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BP Tapera
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BP Tapera Perlu Mutakhirkan Data Peserta?

by Admin 1 15/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera telah dikelola secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPK merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.”

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria. Namun dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan, sebagai berikut.

BPK menemukan, data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.

Hal tersebut mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar. Peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.

BPK merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutahiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. Selain itu, BPK menemukan peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Apa Rekomendasi BPK Agar Program Padat Karya Lebih Efektif?

BPK merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. Kemudian mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun serta melakukan koreksi saldo peserta ganda, kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.

15/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Cloud computing (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Alasan Pemerintah Australia Pindah ke Layanan Cloud?

by Admin 1 14/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) berbagi cerita mengenai alasan Pemerintah Negara Kanguru memilih pindah dari sistem tradisional ke layanan cloud. Dijelaskan bahwa beberapa penyebabnya, antara lain adanya kemudahan akses layanan.

Senior Director System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Matthew Rigther menjelaskan, layanan cloud mengizinkan pengembangan yang berkelanjutan. Penggunaan cloud juga memberikan adanya potensi penghematan anggaran, dan mengurangi usaha untuk pemeliharaan.

“Oleh karena itu perlu adanya pemahaman komprehensif atas sistem pengendalian internal dan operasional.”

Kemudian, memberikan kesempatan dan waktu yang lebih banyak bagi entitas untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan. Lalu meningkatkan kecepatan pelayanan melalui platform yang baru. Selanjutnya, kemampuan untuk mempertahankan kualitas walaupun ketika ada gangguan layanan listrik atau hardware lain yang mempengaruhi sistem.

“Misal karena pemadaman listrik dan lain-lain serta layanan cloud bisa menjadi solusi bagi entitas pemerintahan yang kecil yang memiliki dana yang terbatas,” ujar dia dalam Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.  

Acara dengan tema “Cloud Computing” ini merupakan program kerja sama ANAO dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan ini merupakan diskusi sesi kedua dari empat sesi yang direncanakan dalam workplan kerja sama bilateral BPK dan ANAO terkait bidang pengembangan kapasitas di bidang teknologi informasi pada 2022.  

Dia pun menyampaikan penjelasan tentang pengertian layanan cloud computing/software yang saat ini semakin banyak digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud. Seperti infrastructure as a service (IaaS), platform as a service (PaaS), dan software as a service (SaaS) yang memberikan kemudahan dan efektifitas yang jauh lebih baik dibanding sistem tradisional.

Selanjutnya, Rigther menjelaskan, mengenai beberapa risiko yang muncul dari cloud dan SaaS. Beberapa di antaranya yaitu, kehilangan kepemilikan secara fisik, terbatasnya kemampuan entitas untuk melakukan kontrol, dan sovereignty risk of data. Selanjutnya, kehilangan keterampilan internal pegawai, adanya potensi kehilangan kemampuan untuk audit yang efektif, dan entitas mungkin tidak merasa bertanggungjawab atas data.

Righter membahas mengenai kerangka, berbagai peraturan, dan kebijakan pemerintah Australia terkait dengan layanan cloud yang telah diterbitkan. Misalnya saja, Digital Transformation Agency telah mengeluarkan secure cloud policy.

Kemudian Australian Cyber Security Centre (ACSC) yang menyediakan berbagai petunjuk pelaksanaan implementasi layanan cloud kepada masyarakat. Lalu, kontrol minimal di pemerintahan dan pembuatan kebijakan, yaitu Protective Security Policy Framework (PSPF) Policy 7.

Menurut Righter, berbagai saran perlakuan akuntansi atas layanan cloud tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Australia dengan referensi dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Selain saran pencatatan akuntansi, dijelaskan pula berbagai petunjuk teknis terkait cloud, khususnya untuk konfigurasi atau perekayasaan SaaS.

Dalam pemeriksaan keuangan, ANAO mendasarkan pada Australia Standard Auditing (ASA) 315 dan 350. Standar ini mensyaratkan bahwa pemeriksa harus memahami dan menguji jenis kontrol yang relevan. Terutama untuk menguji lingkungan pengendalian operasional penyedia layanan cloud.

“Oleh karena itu perlu adanya pemahaman komprehensif atas sistem pengendalian internal dan operasional,” tambah dia. 

Gelar IT Knowledge Sharing Sesi Terakhir pada 2021, Ini yang Dibahas BPK-ANAO

Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja, lanjut Rigther, ANAO beberapa kali telah melakukan pemeriksaan kinerja yang terkait dengan cloud systems. Beberapa di antaranya, Unscheduled Taxation System Outages (20 Februari 2018), Shared Service Centre (9 November 2016), dan pemeriksaan kinerja atas Cyber Resilience (28 Juni 2018).

Righter juga menyampaikan tiga studi kasus cloud computing yang telah dilakukan ANAO. Kasus itu juga melibatkan tim SADA dalam pelaksanaan pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan maupun kinerja.

14/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Tangkapan gambar penyelenggaraan Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK ‘Tengok’ ANAO Soal Cloud Computing

by Admin 1 13/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman dan lessons learned dari Australian National Audit Office (ANAO). Kali ini, terkait dengan pemeriksaan atas infrastruktur cloud computing yang digunakan Pemerintah Negara Kanguru.

Termasuk di dalamnya mengenai skema pemanfaatan cloud computing di instansi pemerintah beserta regulasi pendukung dan standar yang harus dipenuhi oleh penyedia cloud computing bagi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat membantu BPK memperoleh pemahaman lebih komprehensif untuk melakukan pemeriksaan serupa pada masa mendatang.

“Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud.”

Apalagi, BPK belum memiliki pengalaman dalam menggunakan cloud computing maupun melakukan pemeriksaan atas cloud computing. Hal itu diwujudkan dalam Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.

Kegiatan bertema “Cloud Computing” ini merupakan diskusi sesi kedua dari empat sesi yang direncanakan dalam workplan kerja sama bilateral dua lembaga terkait bidang pengembangan kapasitas di bidang teknologi informasi pada 2022.

Tujuan penyelenggaraan diskusi sesi kedua ini adalah saling berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman di antara dua institusi. Khususnya yang berfokus kepada pendekatan audit kontemporer terkait muncul dan semakin berkembangnya penggunaan layanan cloud sebagai penyimpan data oleh entitas pengguna.

Kemudian mengenai pendekatan yang diadopsi organisasi pemeriksa dalam mengaudit layanan tersebut guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan kepatuhan. Termasuk risiko yang diidentifikasi, temuan utama, beserta rekomendasi yang muncul dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Kegiatan diskusi dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara itu sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Informasi BPK, Pranoto. Lalu dilanjutkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti  dan Senior Executive Director of System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Lesa Craswell.

Hadir menjadi narasumber yaitu Senior Director SADA grup, Matthew Rigther yang dilanjutkan oleh Lesa Craswell. Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, akan diadakan kembali IT knowledge sharing sesi ketiga BPK dan ANAO dengan topik dan waktu yang akan disepakati oleh dua institusi.

BPK Sampaikan Pengembangan EA kepada ANAO

Dalam paparannya, Righter menekankan penjelasannya atas beberapa hal. Misalnya saja pengertian layanan cloud computing/software dan berbagai alasan pemerintah menggunakan layanan cloud computing/software. Kemudian risiko yang dihadapi pemerintah terkait layanan tersebut. Serta kebijakan audit untuk cloud computing dan bagaimana mengontrol layanan penyedia jasa cloud dan pembahasan studi kasus terkait cloud computing auditing.

Righter mengawali paparan dengan menyampaikan penjelasan tentang pengertian layanan cloud computing/software yang saat ini semakin banyak digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud. Seperti infrastructure as a service (IaaS), platform as a service (PaaS), dan software as a service (SaaS) yang memberikan kemudahan dan efektifitas yang jauh lebih baik dibanding sistem tradisional.

13/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Soal Makin Variatif, TTS Warta Pemeriksa Digital Diminati Berbagai Kalangan

by Achmad Anshari 13/06/2022
written by Achmad Anshari

Soal TTS Warta Pemeriksa Digital semakin variatif. Tak hanya terkait hasil pemeriksaan BPK, soal-soal pun diwarnai dengan pertanyaan seputar pengetahuan umum.

Hal tersebut beriringan dengan semakin beragamnya peserta yang ikut berpartisipasi. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, tak hanya dari kalangan ASN, mahasiswa, pelajar, dan guru, TTS Warta Pemeriksa Digital juga diikuti oleh pegawai swasta, honorer, pensiunan, pengusaha, bahkan ibu rumah tangga. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi tim redaksi, yang perlu memformulasikan soal-soal yang tepat dan dapat mengakomodir beragam kalangan.

Pengundian TTS Warta Pemeriksa edisi ke-8 (Mei 2022) telah dilaksanakan pada Rabu (8/6/22). Berdasarkan hasil pengundian, diperoleh 5 orang pemenang yang terdiri atas ASN, umum, dan pelajar/mahasiswa.

Kelima pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Digital edisi ke-8 tersebut adalah Magdalena Jamlean, Rizadi Edo Putra, Risa Meyleni, Nella Aprillia Puspitasari, dan Iis Istriani Budiman.

TTS Warta Pemeriksa 13 Juni – 3 Juli 2022

Redaksi Warta Pemeriksa Digital mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang, dan juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh partisipan. Bagi yang belum beruntung, jangan menyerah dan terus ikuti kuis TTS edisi selanjutnya.

13/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, BPK Temukan Pemborosan Kartu Prakerja Rp 390,32 Miliar

by Admin 1 10/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Program Perlinsos di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun anggaran 2021. Salah satu temuan itu adalah mengenai pemborosan program Kartu Prakerja.

“Rekomendasi selanjutnya adalah memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.”

Pemeriksaan BPK menemukan bahwa terdapat 165.544 peserta kartu prakerja dengan nilai bantuan sebesar Rp390,32 miliar masuk daftar blacklist setelah penetapan sebagai peserta kartu prakerja. “Akibatnya, terdapat pemborosan program kartu prakerja sebesar Rp390,32 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

Selain soal pemborosan, temuan BPK juga mengungkapkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran. Hal tersebut terjadi karena bantuan diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,50 juta.

Selain itu, data 42 peserta kartu prakerja diragukan kebenarannya karena kartu tanda penduduk (KTP) tidak valid. Akibatnya, bantuan program kartu prakerja terindikasi tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan sebanyak 119.494 peserta dengan nilai bantuan sebesar Rp289,85 miliar.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rekomendasi pertama, Menko Perekonomian agar memerintahkan direktur eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) untuk mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima kartu prakerja setelah data blacklist atau update blacklist yang diterima sebesar Rp390,32 miliar.

BPK Ungkap Permasalahan dalam Penyaluran Dana Kartu Prakerja

Rekomendasi selanjutnya adalah memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja dan memerintahkan direktur eksekutif MPPKP untuk memproses 42 peserta atas terjadinya ketidakvalidan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.

10/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pemberian bantuan (Sumber: Youtube Kemensos).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

by Admin 1 09/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki dan melakukan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perbaikan data perlu dilakukan agar penyaluran PKH atau bansos lebih tepat sasaran.

“Terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.”

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang dilakukan BPK atas program Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun anggaran 2021, BPK menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki oleh Kemensos. Seperti disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menemukan bahwa penetapan dan penyaluran bansos PKH dan Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.

Hal tersebut terjadi karena Perlinsos disalurkan kepada KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, karena ada KPM yang bermasalah pada tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun 2021. Kemudian KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.

Akibat permasalahan itu, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Selain soal penyaluran yang tak sesuai ketentuan, pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.

Akibatnya, terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK merekomendasikan sekretaris jenderal untuk memerintahkan kepala Pusdatin Kesos melakukan perbaikan dan validasi data KPM sesuai ketentuan yang berdampak pada penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun. Kemudian menginstruksikan inspektur jenderal untuk melakukan pengujian terhadap hasil penelitian PPK Bansos PKH dan PPK Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III terkait KPM PKH, Sembako/BPNT, dan BST yang terindikasi tersalur bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Karena Alasan Ini Keluarga Miskin Kehilangan Kesempatan Dapat Bantuan

Selain itu, harus memastikan bahwa hasil penelitian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penggantian pengurus atas KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan dirjen terkait untuk memerintahkan bank penyalur untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun atas saldo PKH KPM dan saldo bansos Sembako/BPNT dengan KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta menyampaikan salinan bukti setor tersebut kepada BPK.

09/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita Indonesia Emas 2045
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita...

    19/08/2025
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta

    19/08/2025
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 

    19/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id