WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 21 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Kementerian Agama (Kemenag)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Guru Madrasah, Kemenag Diminta Susun Roadmap

by Admin 1 18/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Agama untuk menyusun peta jalan (roadmap) terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemenuhan kebutuhan kuantitas guru madrasah belum merata.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK atas efektivitas pemenuhan kebutuhan guru madrasah tahun 2019 sampai dengan 2021 (semester I). Pemeriksaan dilakukan terhadap Ditjen Pendis Kementerian Agama.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan beberapa upaya terkait pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Kementerian Agama telah memiliki Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dan menyediakan alat bantu di aplikasi tersebut, yaitu dashboard business intelligence (dashboard BI) untuk melakukan pemetaan atas kebutuhan guru madrasah.

“Akibatnya, pemenuhan kualifikasi minimal guru madrasah sesuai UU menjadi terhambat, kualitas pembelajaran pendidikan madrasah menjadi belum optimal, dan hak guru madrasah belum sepenuhnya terpenuhi.”

Selain itu, Kementerian Agama juga melakukan pemetaan atas jumlah guru madrasah yang belum berkualifikasi S-1/D-IV. Kemudian belum bersertifikat pendidik dan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) bersertifikat pendidik yang belum inpassing melalui Simpatika.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan. Menurut pemeriksaan BPK, Kementerian Agama belum memenuhi kebutuhan kuantitas guru madrasah secara merata sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan data Simpatika per 11 November 2021, terdapat kekurangan guru sebanyak 56.756 orang.

Kemudian, Kementerian Agama belum memiliki analisis/perhitungan kebutuhan kuantitas guru madrasah yang memadai. Di antaranya belum memiliki perumusan/pemetaan jumlah kebutuhan guru madrasah yang memadai dan proses pengusulan kebutuhan CPNS guru madrasah belum dilaksanakan secara optimal.

Kementerian Agama juga belum memperhitungkan ketersediaan guru PNS dipekerjakan (DPK) di daerah masing-masing dalam mengusulkan kebutuhan PNS guru madrasah. “Akibatnya pemenuhan kebutuhan jumlah tenaga pendidik yang merata dan sesuai kebutuhan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas belum optimal,” demikian dikutip dari IHPS II 2021.

Temuan lain BPK, Kementerian Agama belum memiliki database yang valid, mutakhir, dan memuat seluruh data guru madrasah. Lalu, Kementerian Agama belum sepenuhnya memutakhirkan sistem informasi pengelolaan data guru madrasah.

Verifikasi dan validasi database guru madrasah belum sepenuhnya menjamin keandalan/kredibilitas data di Simpatika saling terintegrasi. Kebijakan terkait integrasi sistem informasi pengelolaan data guru madrasah belum diimplementasikan dan data guru madrasah yang disajikan antarsistem informasi berbeda. Akibatnya, data guru madrasah belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan dalam rangka pengambilan keputusan. 

Selain itu, Kementerian Agama belum memenuhi kebutuhan kualitas guru madrasah secara memadai. Dari 699.495 guru, terdapat 48.086 guru atau 6,87 persen yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dan 441.030 guru atau 63,05 persen yang belum bersertifikasi. Terdapat juga guru yang mengajar tidak linier dengan kualifikasi program studi akademik S-1 dan/atau sertifikasinya.

Bekerja di BPK Adalah Ibadah

Kementerian Agama juga belum memiliki roadmap, anggaran, dan strategi yang jelas untuk pemenuhan kualifikasi guru madrasah, serta belum melakukan pembinaan dan evaluasi atas kualitas guru pada madrasah swasta. “Akibatnya, pemenuhan kualifikasi minimal guru madrasah sesuai UU menjadi terhambat, kualitas pembelajaran pendidikan madrasah menjadi belum optimal, dan hak guru madrasah belum sepenuhnya terpenuhi.”

Rekomendasi BPK:

– Menyusun roadmap terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah.

– Menyusun dan menetapkan strategi maupun langkah-langkah teknis terkait integrasi Simpatika dengan sistem informasi lainnya.

– Meningkatkan koordinasi antara direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah) dan kepala Bagian Perencanaan Ditjen Pendis untuk penyusunan roadmap dan pengusulan anggaran program penyelesaian kualifikasi, sertifikasi, dan inpassing guru madrasah.

18/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Virus Covid-19 (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terkait Covid-19, Bagaimana Upaya 3T di Daerah?

by Admin 1 15/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kasus Covid-19 di Tanah Air kembali menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir seiring adanya varian baru. Kegiatan testing, tracing, dan treatment atau 3T menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan pandemi. Lalu, bagaimana sejauh ini pelaksanaan 3T oleh pemerintah daerah?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2021 telah melakukan pemeriksaan terkait efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 dan 2021. Pemeriksaan itu dilakukan dengan menjadikan empat pemda sebagai objek pemeriksaan. Keempat pemda tersebut adalah Pemkab Sinjai, Pemkab Waji, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Tana Toraja.

“Terdapat potensi masyarakat mendapatkan vaksin melebihi yang seharusnya dan penerima vaksinasi tidak dapat menerima sertifikat vaksin dan tidak mendapatkan vaksin kedua.”

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa keempat pemda belum memiliki SOP dan rencana operasi terkait 3T dan vaksinasi yang memadai serta komprehensif yang melibatkan lintas sektor. “Hal ini mengakibatkan adanya risiko tidak teridentifikasinya kasus suspek, probable, konfirmasi, dan kontak erat. Kemudian, adanya risiko kematian pasien Covid-19 meningkat serta tidak tercapainya herd immunity di kelompok masyarakat,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

Dalam pemeriksaan pada Pemkab Sinjai, BPK menemukan bahwa Pemkab Sinjai belum melaksanakan penginputan data pada aplikasi New All Record (NAR), sistem informasi pelacakan kontak, dan sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik secara tertib. Akibatnya, data penderita Covid-19 di aplikasi NAR di Kabupaten Sinjai berpotensi kurang valid untuk dijadikan pengukuran indikator keberhasilan dan pengambilan kebijakan penanganan Covid-19 serta pelacakan kontak erat. 

Selain itu, kasus konfirmasi dan kontak erat berisiko tidak terdeteksi. Penerima vaksin pun berpotensi tidak dapat menerima sertifikat vaksin serta tidak menerima vaksin dengan dosis yang seharusnya.

Sementara pemeriksaan pada pemda lainnya, yaitu Pemkab Wajo, Pemkab Luwu Timur, dan Pemkab Tana Toraja, diketahui belum sepenuhnya melakukan perekaman data penerima vaksin melalui aplikasi secara tertib dan lengkap. Sehingga masih ditemukan perbedaan antara data manual dan data dari KPC-PEN dengan aplikasi PCare.

Akibatnya, terdapat potensi masyarakat mendapatkan vaksin melebihi yang seharusnya dan penerima vaksinasi tidak dapat menerima sertifikat vaksin dan tidak mendapatkan vaksin kedua. Bahkan, risiko angka capaian vaksinasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

Rekomendasi BPK kepada empat pemda:

● Bupati pada keempat pemda memerintahkan kepala Dinas Kesehatan menyusun dan menetapkan SOP dan renops terkait testing, tracing, treatment dan vaksinasi.

● Bupati Sinjai agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan kepala Puskesmas tertib dan tepat waktu mengoordinasikan penginputan hasil pelayanan vaksinasi dan penginputan logistik vaksinasi yang telah dilakukan.

● Bupati Wajo dan Luwu Timur agar memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan kepala Puskesmas supaya lebih optimal dalam mengawasi proses pencatatan hasil vaksinasi di aplikasi PCare. Kemudian menginstruksikan admin PCare untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam menginput hasil pelayanan vaksinasi yang telah dilakukan.

● Bupati Tana Toraja agar menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan dan direktur RSUD Lakipadada untuk melakukan validasi atas jumlah capaian vaksinasi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

15/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keamanan data pribadi (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Percepatan Penyusunan Regulasi Perlindungan Data Pribadi

by Admin 1 14/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti isu keamanan dan ketahanan siber untuk mendukung stabilitas keamanan nasional. Pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional dilaksanakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan instansi terkait lainnya.

BPK mengungkapkan, regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan.”

Selain itu, pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat. Standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.

Akibatnya, tingkat kepatuhan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah. PSE lingkup publik maupun lingkup privat juga rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan langkah-langkah. Antara lain, menginstruksikan direktur jenderal Aptika, selaku ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR. Tujuannya, untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.

BPK juga meminta Menkominfo untuk menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo. Khususnya terkait PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE secara lengkap.

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan. Atas temuan, simpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Kemenkominfo menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

14/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan BPK Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam tahun 2021 kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di Jakarta, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Raih WTP, Kok BP Batam Diminta Kerja Keras?

by Admin 1 13/07/2022
written by Admin 1

BATAM, WARTAPEMERIKSA – Pegawai di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk bekerja keras meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyikapi perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima organisasi atas laporan keuangan untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).  

“Karena hanya dengan kerja keras kita semua, opini WTP atas laporan keuangan BP Batam dapat kita raih,” kata Rudi dari keterangan tertulis seperti dilansir dari Antara, belum lama ini.

“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik.”

BP Batam meraih opini WTP untuk keenam kalinya dari BPK. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun dan diterima oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Auditorium BPK di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Opini WTP diberikan atas laporan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam tahun 2021. Sebelumnya, BP Batam telah mempertahankan opini WTP selama lima kali berturut-turut sejak 2017.

Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini peringkat kewajaran terhadap penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.

Tak Lagi Disclaimer, Ini Kiat Bakamla Raih WTP

Opini tersebut terbentuk apabila instansi memenuhi empat kriteria. Mulai dari, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.

“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik,” ucap Isma.

13/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: setkab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Agar Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi

by Admin 1 12/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemprov DKI Jakarta meluncurkan sistem pengawasan menggunakan aplikasi Jakarta Pengawasan (Jakwas). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja keuangan Provinsi DKI Jakarta.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peluncuran sistem pemantauan tindak lanjut LHP BPK itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut laporan BPK dan upaya mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai budaya. Anies juga langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera mengalokasikan sumber daya pemprov untuk fokus menindaklanjuti LHP-BPK.

“Ini tentang makro manajemen dan seberapa besar sumber daya dialokasikan untuk ini. Ini semua tentang kemauan. Maka dari itu segera alokasikan sumber daya yang cukup, baik orang dan waktu, lalu dedikasikan pertemuan khusus, lakukan kick off, rumuskan time frame, dan eksekusi dengan baik,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini seperti dilansir dari Antara. 

Anies merasa yakin dengan adanya sistem ini. Karena dia merasa jajarannya merupakan pribadi yang kreatif dan memiliki komitmen tinggi dalam mencapai target hingga level jajaran di bawah.

“Saya bersyukur ketemu banyak pribadi pekerja keras dan berkomitmen mengeksekusi sesuai rencana. Dari pribadi itu juga ada leadership yang baik dan turun terus ke jajaran di bawahnya,” tuturnya.

Dengan adanya sistem Jakwas ini, Anies berharap dapat membantu pegawai Pemprov DKI untuk dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan seluruh LHP-BPK. Aplikasinya pun bisa dikembangkan terus pada masa depan sehingga memberi manfaat lintas generasi.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan,” ucapnya.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merancang sistem informasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang dapat diakses melalui platform Jakarta Pengawasan atau Jakwas. Ada dua subsistem dalam Jakwas, yakni Simantab untuk memantau tindak lanjut rekomendasi BPK dan Simantul untuk memantau tindak lanjut rekomendasi aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).

Melalui sistem ini, OPD akan bisa mengetahui rekomendasi dan status penyelesaian tindak lanjut secara real time. Dengan begitu, diharapkan target 95 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tercapai.

12/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Berkali-kali Mencoba, Peserta TTS Baru Beruntung Kali Ini

by Achmad Anshari 11/07/2022
written by Achmad Anshari

Setelah berkali-kali mencoba peruntungan dalam kuis Teka-Teki Silang (TTS) Warta Pemeriksa BPK, seorang freelancer asal Makassar akhirnya berhasil jadi pemenang. Seperti TTS periode sebelumnya, kali ini redaksi melakukan pengundian dan mendapatkan 5 orang pemenang. Salah satunya adalah Risma dari Makassar.

“Iya, selalu ikut, tetapi bukan dari pertama. Seingat saya, mulai dari edisi ulang tahun BPK,” ucap Risma saat diwawancarai redaksi secara daring pada Senin (11/07).

Risma mulai mengetahui kuis TTS Warta Pemeriksa BPK melalui unggahan di akun Instagram @bpkriofficial. Sejak itu, dia selalu berpartisipasi setiap kuis TTS Warta Pemeriksa BPK diluncurkan.

Risma melihat bahwa artikel di website Warta Pemeriksa sudah sangat bermanfaat. Selain itu, (lay out) website-nya pun sudah tersusun rapi.

Selamat untuk Risma. Semoga Warta Pemeriksa BPK selalu menjadi media informasi yang andal dalam menyediakan informasi seputar hasil pemeriksaan BPK.

TTS WARTA PEMERIKSA 11 JULI – 31 JULI 2022

Para pemenang TTS edisi 9 (Juni 2022) yaitu Risma (freelancer asal Makassar), Nur Azizah (sales asal Kabupaten Ogan Ilir), Salsabela (pelajar asal Jakarta), Meuthia (PNS asal Makassar), dan Maisyaroh (PNS asal Surabaya). Redaksi ucapkan selamat kepada para pemenang. Bagi yang belum beruntung, jangan patah semangat untuk terus berpartisipasi dalam kuis TTS Warta Pemeriksa BPK edisi selanjutnya.

11/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Sumber: polri.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Dapat 9 WTP, Ini Komitmen Polri

by Admin 1 11/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, Polri telah sembilan kali mendapatkan opini WTP. Opini WTP terakhir diberikan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan berkomitmen selalu transparan dan akuntabel dalam pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini menjadi komitmen kami. Untuk tahun-tahun berikutnya kami akan melaksanakan komitmen terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sigit seperti dilansir dari Antara dalam konferensi pers acara taklimat akhir pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.

Untuk mempertahankan komitmen itu, kata jenderal bintang empat tersebut, Polri akan melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok institusi. Termasuk program-program untuk mengawal kebijakan pemerintah dan mendorong pemasukan atau penambahan terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga agar APBN tetap bisa berjalan dengan baik di situasi yang ketidakpastian ini dengan mengawal berbagai strategi, transformasi ekonomi,” kata Sigit.

Mantan kabareskrim Polri itu mengatakan semua upaya itu dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan negara sesuai amanat undang-undang.

“Terima kasih atas opini yang telah diberikan kepada kami. Kami akan terus melakukan perbaikan untuk tahun-tahun ke depan,” kata Sigit.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan bahwa perolehan predikat WTP sembilan kali berturut-turut yang diterima Polri merupakan suatu prestasi dari institusi negara. Menurut dia, predikat ini bukan hadiah dari BPK.

Akan tetapi, kerja keras Kapolri beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Dia pun berharap Polri bisa mempertahankan predikat ini, mengingat institusi tersebut selain mempunyai tugas pokok utama mengamankan, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Selain itu, juga punya fungsi tambahan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Kepolisian RI adalah suatu institusi yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat secara keseluruhan,” kata dia.

11/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung Kementerian Keuangan/Kemenkeu (Sumber: kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

by Admin 1 08/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah menanggapi 27 temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Atas hal itu, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Pemerintah tetap berkomitmen, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas pada masa mendatang,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Antara.

Tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah, antara lain berkaitan dengan temuan penentuan kriteria program PC-PEN 2021 dan pelaporannya terhadap LKPP. Pemerintah akan menetapkan kriteria atau program yang menjadi bagian dari program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporannya dalam laporan keuangan.

“Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).”

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Hal itu terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021. 

Pemerintah, kata dia, juga akan menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara. Untuk itu, pemerintah menugaskan tim gugus tugas agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait.

“Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.

Pemerintah pun menindaklanjuti temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah. Terkait itu, pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan dan meningkatkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu, juga meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Khususnya dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian hasil, ketidaktepatan sasaran, dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Sri Mulyani juga menjelaskan tindak lanjut terkait temuan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel. Terkait itu, pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan Krakatau Steel dalam rangka memenuhi key achievement indicator (KAI). Lalu mengembalikan sisa dana IPPEN jika hasil evaluasi menunjukkan Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI.

Pemerintah juga akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022. Kemudian mengembangkan sistem informasi dan pengawasan ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan. Hal ini terkait dengan temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

Menkeu melanjutkan, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN. Kemudian menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan dana FLPP. Hal ini sebagai tindak lanjut temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara itu, dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Gugus Tugas untuk berkoordinasi dengan KSAP. Tim diminta untuk segera melakukan finalisasi dan menetapkan PSAP tentang imbalan kerja.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban putusan hukum inkracht, pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

08/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Optimalisasi Sakti

by Admin 1 07/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung implementasi penggabungan aplikasi dan database keuangan di tingkat satuan kerja dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti). Kepala Biro Keuangan BPK, Edy Susila menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

“Diharapkan terdapat proses elaborasi untuk sinkronisasi aplikasi Sintag dan aplikasi Sakti sehingga terpenuhi single entry data.”

Pelaksanaan Sakti mulai digunakan untuk proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN tahun anggaran 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti.

“Sejak awal 2022 semua K/L wajib terintegrasi dengan aplikasi Sakti,” ujar Edy kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Edy menilai, terdapat beberapa manfaat penggunaan aplikasi Sakti dalam menunjang penerapan good governance, yaitu operasional pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif melalui satu aplikasi untuk satu siklus keuangan negara. Mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan. Selain itu, terdapat efisiensi sumber daya, baik sumber daya keuangan berupa anggaran maupun nonkeuangan. Konsolidasi data APBN K/L juga lebih cepat dengan transaksi bersifat real time dan seluruh pengguna Sakti pada seluruh tingkatan organisasi mengakses database yang sama.

“Peningkatan kualitas laporan keuangan K/L melalui penggunaan basis akuntansi akrual pada Sakti meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah yang transparan dan konsisten sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.

Edy menyoroti terdapat sejumlah kekurangan dari aplikasi Sakti yakni kendala perlambatan akses ke dalam aplikasi. Akses yang lambat sering terjadi terutama pada awal bulan ketika seluruh satker di Indonesia melakukan realisasi belanja pegawai secara bersamaan.

Masalah lain yang dihadapi Biro Keuangan adalah Sakti dan aplikasi tagihan internal Sintag belum bisa diintegrasikan sehingga pengguna harus melakukan dua kali input. “Hal ini menyebabkan proses pelayanan pencairan tagihan melambat dengan volume transaksi yang besar terutama pada user tunggal bendahara pengeluaran,” ujarnya.

Big Data Dapat Perkuat Foresight BPK

BPK pun sebagai satker pengguna akan berupaya menyelaraskan pelaksanaan transformasi teknologi informasi sehingga dapat memanfaatkan Sakti secara optimal. Hal ini mengingat Sakti telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan.  

Meski begitu, BPK mendorong Kementerian Keuangan untuk mengembangkan Sakti guna memenuhi kebutuhan pengelolaan anggaran oleh K/L. “Diharapkan terdapat proses elaborasi untuk sinkronisasi aplikasi Sintag dan aplikasi Sakti sehingga terpenuhi single entry data,” ujarnya.

07/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Australian National Audit Office (ANAO) berkesempatan berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang gender policy. Diskusi dengan topik "gender policy-women in leadership" dilakukan secara tatap muka di kantor pusat BPK di Jakarta, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ssst… ANAO Juga Bahas Soal Kebijakan Gender di BPK

by Admin 1 06/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) berkesempatan berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang gender policy. Diskusi dengan topik “gender policy-women in leadership” dilakukan secara tatap muka di kantor pusat BPK di Jakarta, belum lama ini.   

Ini merupakan tatap muka pertama setelah selama dua tahun menggelar pertemuan virtual karena pandemi Covid 19. Pada kesempatan ini, selain kebijakan gender, Group Executive Director Professional Services and Relationships Group ANAO Jane Meade berdiskusi dengan BPK mengenai Corporate University dan quality assurance review.

“Dampak positif kesetaraan gender di tempat kerja antara lain adalah lingkungan kerja yang saling menghormati dan lebih aman. Kemudian peningkatan keterlibatan dan kesejahteraan karyawan serta peningkatan inovasi dan produktivitas.”

Diskusi soal gender melibatkan juga kepala bagian dan kasubbag dari Biro SDM. Termasuk peserta training “Inclusive and Transformative Leadership” dan mentees “Women in Leadership Mentoring”.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Jabatan Fungsional Telviani Savitri menyampaikan mengenai kebijakan terkait gender policy di BPK. Dia menjelaskan mengenai komposisi pegawai BPK yang cukup seimbang antara pria dan wanita. Baik dari segi jumlah, jabatan (auditor dan nonauditor), tingkat pendidikan, maupun jenjang jabatan.

Namun demikian, lanjutnya, celah yang cukup besar terlihat dari komposisi level manajerial (struktural). Penerapan gender policy di BPK dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah dan kebijakan internal BPK.

“Secara umum, gender policy di BPK mengedepankan prinsip sistem merit, mengakomodasi penyandang disabilitas, dan mengoptimalkan manajemen sumber daya manusia yang efektif,” ungkap dia.

Pada kesempatan itu, Group Executive Director Professional Services and Relationships Group ANAO Jane Meade berbagi pengalaman penerapan gender policy di lembaganya. Dia katakan, ada beberapa cara ANAO menerapkan gender policy.

BPK Sampaikan Strategi Hadapi Pandemi kepada ANAO

Pertama, melalui Diversity Contact Officer Committee. Ini merupakan pegawai-pegawai yang telah dilatih untuk dapat membantu pegawai lain dalam masalah yang terkait pekerjaan. Seperti diskriminasi, pelecehan, serta memberi masukan kepada ANAO terkait kebijakan dan layanan gender policy. Kedua, adanya Diversity and Inclusion Strategy 2021-2023. Ketiga, penerapan Employee Assistance Program (EAP), yaitu layanan konseling bagi pegawai dan keluarga.

“Dampak positif kesetaraan gender di tempat kerja antara lain adalah lingkungan kerja yang saling menghormati dan lebih aman. Kemudian peningkatan keterlibatan dan kesejahteraan karyawan serta peningkatan inovasi dan produktivitas,” ungkap dia. 

06/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita Indonesia Emas 2045
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita...

    19/08/2025
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta

    19/08/2025
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 

    19/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id