WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan Kemenkeu Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

by Admin 1 22/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan beberapa masukan dan saran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan. Masukan itu disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan target penyelesaian tindak lanjut.  

“Pertama, meningkatkan keterlibatan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) dalam pendampingan pemeriksaan. Kedua, memfasilitasi pembahasan di luar pembahasan semesteran sebagai upaya percepatan tindak lanjut. Ketiga, melakukan penerapan SIPTL dalam pemantauan tindak lanjut,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Keempat, lanjut dia, temuan dan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) merupakan hal yang telah disepakati secara jelas bersama auditee untuk meminimalisasi temuan dan rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan). Kelima, rekomendasi yang diberikan BPK bersifat final sehingga tidak diperlukan penelitian atau reviu ulang oleh APIP atas permasalahan yang belum tuntas ditemukan BPK.

Menurut dia, peran pemeriksaan BPK sangat penting dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan bangsa. Khususnya dalam memberikan rekomendasi perbaikan. Dalam memberikan keyakinan memadai atas laporan keuangan, rekomendasi dan opini dari BPK memastikan bahwa reliabilitas laporan keuangan terjaga sehingga akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ditambahkan, selain memastikan setiap rupiah uang negara telah dikelola dan digunakan sesuai ketentuannya, BPK juga memiliki peran penting dalam menemukan indikasi tindak pidana korupsi. BPK juga memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang andal, maka keuangan negara dapat secara efektif digunakan untuk pembangunan bangsa. Peran BPK tersebut, menurut kami, memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah untuk membangun akuntabilitas publik yang terus makin baik,” tambah dia.

Untuk itu, Kemenkeu pun terus membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPK. Hal ini dalam upaya menuntaskan rekomendasi BPK baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat pemantauan tindak lanjut. Komunikasi dilakukan sepanjang tahun baik secara formal maupun informal.

“Komunikasi secara formal di antaranya melalui naskah dinas, distribusi laporan hasil pemantauan tindak lanjut BPK, dan pembahasan tindak lanjut secara regular,” ujar Awan.

Apalagi, tambah dia, di antara seluruh rekomendasi BPK, terdapat beberapa yang membutuhkan bantuan maupun sinergi dari lembaga lain. Terkait Kemenkeu, misalnya, selama pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kementerian bersinergi dengan K/L lain, komite audit, dan aparat penegak hukum (APH).

22/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

by Admin 1 21/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BJB menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya saja instruksi untuk memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja. Serta melakukan penyusunan ketentuan yang terkait dalam proses perkreditan tersebut.

“Adapun untuk penyelesaian kredit tetap dilakukan sesuai action plan sampai dengan kredit tersebut lunas. Antara lain melalui penagihan, pelelangan agunan, maupun berkoordinasi dengan tim kurator,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy kepada Warta Pemeriksa.

Dia menjelaskan, BPK menyimpulkan BJB telah melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BUMD dan keputusan direksi atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material. Mulai dari kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit, beban operasional, investasi, dan pengembangan usaha pada Bank BJB.

Secara umum, jelas dia, rekomendasi yang disampaikan BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan Bank BJB adalah menginstruksikan bank untuk senantiasa mempedomani prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persetujuan pencairan kredit. Kemudian melakukan revisi pada pedoman agunan kredit dan mendorong upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Serta melakukan penyusunan mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan.

“Rekomendasi tersebut membantu kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, khususnya dalam proses kredit dan penyelamatan penyelesaian kredit. Sehingga pengelolaan bank dapat dilakukan dengan efektif,” ujar Yuddy.

Dia pun menanggapi temuan BPK terkait fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Bank BJB tentu melakukan evaluasi berdasarkan temuan yang diperoleh tersebut.

Hal itu akan menjadi perhatian bank, khususnya dalam penyaluran kredit. Baik melalui peningkatan kapasitas SDM dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Maupun implementasi sistem untuk membantu penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit Bank BJB.

Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja. Yang paling utama diperhatikan perusahaan, ujarnya, adalah kelayakan proyek yang dibiayai dan arus kas untuk sumber pembayarannya.

“Sedangkan untuk sektor yang diprioritaskan atau perlu mendapatkan perhatian lebih, kami pun memiliki portofolio guideline yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan ekspansi bisnis untuk melihat sektor prioritas/perlu diwaspadai dalam pemberian kredit,” papar Yuddy.

21/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Bantu Bank BJB Tindak Lanjuti Rekomendasi?

by Admin 1 07/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL. 

“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk  mengakses SIPTL,” jelas Agus.

Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.

“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.

BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (Sumber: Kemenkop UKM)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Begini Strategi Menkop UKM Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 1 08/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan terus memperbaiki program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan pihaknya dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Teten mengatakan, ada sejumlah strategi dan langkah yang dilakukannya dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut. Langkah pertama, yaitu melakukan pembahasan dengan BPK terkait kesesuaian tindak lanjut dengan substansi rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Kemudian, kami juga membangun komitmen pada setiap level manajemen untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai dengan rekomendasi dan melakukan koordinasi serta konsolidasi internal,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Hal yang tak kalah penting, ujar Teten, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. Sehingga, tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh unit terkait dapat secara real time tersampaikan ke BPK.

“Melalui SIPTL, dokumen tindak lanjut berupa soft file pun tersimpan dengan tertib serta memudahkan untuk dilakukan monitoring atas penyelesaian tindak lanjut,” ujar Teten.

Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk merencanakan kegiatan BPUM secara maksimal. Menkop UKM diminta melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan revisi atas peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM dengan mempertimbangkan sistem pengendalian intern atas mekanisme validasi data usaha mikro yang memadai.

BPK juga merekomendasikan kepada Menkop UKM untuk menyelesaikan penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPUM yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami berharap BPK terus memberikan solusi atas permasalahan secara konstruktif serta rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari koreksi, evaluasi, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan program PC-PEN tahun berikutnya,” kata Teten.

08/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi BPK, Ini Permintaan Presiden

by Admin 1 16/08/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk mengenai pengelolaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 di Istana Negara, Jumat (25/6). Penyerahan LKPP dilakukan berbarengan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

Presiden dalam kesempatan tersebut mengatakan, pandemi Covid-19 membutuhkan langkah extraordinary. Hal itu salah satunya dilakukan dengan menaikkan batas defisit APBN. Kendati demikian, Presiden menekankan bahwa defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif, mendukung kebijakan countercyclical, dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. 

Selain itu, tegas Presiden, defisit dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur.  “Saya juga meminta para menteri, para kepala lembaga, dan kepala daerah, agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” kata Presiden.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2020, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun. SiLPA tersebut terdapat karena realisasi pembiayaan melebihi realisasi defisit anggaran.

Defisit anggaran tahun 2020 tercatat sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun. Jumlah itu setara 125,91 persen dari nilai defisit anggaran.

Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,99 triliun. Hal tersebut menandakan bahwa  pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

16/08/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Isi IHPS II 2020 yang Dikeluarkan BPK

by Admin 1 05/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020.  Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 triliun.

Seperti dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II 2020, sebanyak 6.970 permasalahan tersebut mencakup 1.956 (28 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 2.026 (29 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 triliun, dan 2.988 (43 persen) permasalahan ketidakhemaatan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 triliun.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 13.363 rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Salah satu rekomendasi itu adalah meminta pimpinan terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan.

Rekomendasi juga diberikan BPK kepada Menteri Sosial terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).  BPK meminta Mensos berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemda dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTKS yang dilaksanakan oleh pemda. Selain itu, Mensos diminta memfasilitasi pemda dalam melakukan pemadanan DTKS dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS yang dilaksanakan pemda.

Selain itu, rekomendasi antara lain ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai benih lobster. BPK merekomendasikan agar Menteri Kelautan dan Perikanan menginstruksikan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan melakukan pengkajian potensi benih bening lobster pada seluruh wilayah pengelolaan perikanan negara sebagai dasar penetapan kuota dan alokasi benih bening lobster.

Terhadap rekomendasi yang disampaikan BPK, beberapa pejabat entitas telah menindaklanjuti, antara lain, dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp156,49 miliar atau (1,2 persen) dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp12,64 triliun.

Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.

05/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Monumen Nasional (Monas) di Jakarta (Sumber foto: jakarta-tourism.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Penyelesaian Rekomendasi BPK

by Admin 1 26/03/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Namun, dia mengingatkan agar Pemprov DKI tak berpuas diri dengan raihan tersebut.

Hal ini karena masih banyak yang harus diperbaiki bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu hal yang perlu ditingkatkan adalah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Bahrullah dalam kegiatan “Entry Meeting” Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2020 pada Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang digelar pada Senin (15/2) tersebut turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Bahrullah menyampaikan, ada sebanyak 10.116 rekomendasi senilai Rp15 triliun dan 6,68 juta dolar AS yang dilaporkan dalam LHP BPK tahun 2005-semester I tahun 2020. Dari jumlah tersebut, tindak lanjut dengan status selesai sebanyak 7.567 rekomendasi senilai Rp10,25 triliun dan 6,68 juta dolar AS atau 74,80 persen.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk selalu meningkatkan tingkat penyelesaian rekomendasi BPK, sehingga kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah semakin baik, transparan dan akuntabel,” kata Bahrullah.

Bahrullah mengatakan, hasil pemeriksaan BPK tidak akan efektif selama rekomendasi BPK tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Bahrullah menegaskan BPK selalu terbuka terhadap diskusi terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Silakan berkomunikasi terkait tindak lanjut dengan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, sehingga akan dapat dipercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” kata Bahrullah.

26/03/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

7 Instansi Tarik Pungutan Tanpa Dasar Hukum Rp36 Miliar

by Super Admin 04/01/2021
written by Super Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Menteri Keuangan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan efektif atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rekomendasi itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Meminta APIP K/L melakukan pengawasan efektivitas PNPB di lingkungan K/L supaya tidak terjadi permasalahan berulang,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Rekomendasi ini muncul setelah audit BPK menemukan adanya penerapan pungutan tanpa dasar hukum di 7 lembaga, ditambah 8 lembaga yang menarik pungutan resmi tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

Tujuh instansi yang masih menerapkan pungutan itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp18,07 miliar, Kementerian Agama Rp15,04 miliar, Badan Keamanan Laut Rp2,34 miliar, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Rp485,79 juta.

Kemudian Kejaksaan RI Rp261,63 juta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rp222,75 juta, dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp72,41 juta. Total nilai pungutan liar itu mencapai Rp36,50 miliar.

Pungutan itu antara diperoleh dari penyewaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang belum disetujui, atau penyewaan terhadap BMN yang sudah disetujui tetapi tarifnya melanggar ketentuan, atau aktivitas lain.

Sedangkan 8 lembaga yang menarik pungutan resmi tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara adalah Kementerian Pertahanan Rp133,90 miliar, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp133,61 miliar, dan Perpustakaan Nasional Rp578,50 juta.

Kemudian Kementerian Pemuda dan Olah Raga Rp527,37 juta, Kementerian PUPR Rp387,21 juta, Badan Kepegawaian Negara Rp25,26 juta, lalu Kementerian Agama dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang jumlah tidak diketahui karena tidak didukung pencatatan.

Total pungutan resmi yang tidak disetorkan itu mencapai Rp269,03 miliar. Secara umum, audit BPK menemukan ada masalah terhadap pengelolaan PNBP di 40 K/L dengan nilai total Rp709,64 miliar.

Selain pungutan liar dan pungutan resmi yang tidak disetorkan ke kas negara, masalah lain berupa pungutan terlambat disetor Rp17,93 miliar, belum disetor Rp19,45 miliar, kurang pungut Rp20,29 miliar, belum/tidak dipungut Rp158,24 miliar, dan permasalahan lainnya senilai Rp188,17 miliar.

Praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, antara lain Pasal 1 yang menyatakan PNBP wajib dibayar kepada pemerintah dalam waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, dan Pasal 29 yang menyatakan seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk menyetorkan PNBP yang belum/terlambat dipungut dan meminta APIP K/L melakukan pengawasan lebih efektif. (Hms)

04/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id