WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pelatihan bertajuk "Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Audit Berbasis Risiko" kepada para auditor The State Audit Organization of the Lao PDR (SAO LAOS).
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

BPK Tekankan Ketepatan Waktu Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan kepada SAO Laos

by Admin 1 18/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya respons tepat waktu dalam tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Termasuk mengenai strategi untuk meningkatkan persentase tindak lanjut oleh auditee dan sistem pemantauan tindak lanjut berbasis teknologi informasi (TI). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara Yuan Candra Djaisin pelatihan bertajuk “Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Audit Berbasis Risiko” kepada para auditor The State Audit Organization of the Lao PDR (SAO Laos). Pelatihan ini digelar secara daring pada Selasa, 12 Desember 2023.

Mengenal ASEANSAI, Organisasi Lembaga Pemeriksa yang Diinisiasi BPK

Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman dan Director General of International Cooperation Department SAO Laos Heng Khanthavisay.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 33 orang auditor SAO Laos ini, BPK membagikan pengalaman dan pengetahuannya mengenai mekanisme pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan perencanaan audit berbasis risiko. Hadir sebagai narasumber dari BPK adalah Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara Yuan Candra Djaisin dan didampingi oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Muhammad Redza Wahyudi, serta Pemeriksa Madya dari AKN II Jati Waluyo dan Thopan Aji Pratama.

Yudi Ramdan dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama bilateral yang terjalin dengan SAO Laos sejak 2015. â€œSesi berbagi pengetahuan hari ini merupakan bukti semangat kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas pemeriksaan kedua institusi,” kata Yudi.

Yudi berharap sesi diskusi ini dapat menjadi platform bagi kedua SAI untuk saling bertukar wawasan dan kesempatan berharga untuk memperkuat pemahaman mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penerapan metodologi perencanaan audit berbasis risiko.

Sementara itu, paparan mengenai audit berbasis risiko yang dibawakan oleh Jati Waluyo dan Thopan Aji Pratama menjabarkan mekanisme penilaian risiko dan materialitas. Termasuk evaluasi risiko bawaan, penilaian risiko fraud, dan perhitungan kesalahan material. 

BPK Terpilih Jadi Ketuanya, Yuk Kenali Apa Itu INTOSAI

Kedua narasumber juga menyoroti dampak kontrol internal terhadap risiko serta pengaruhnya terhadap opini audit. Sekaligus penekanan pada pemanfaatan teknologi, seperti aplikasi SIAP dan big data analysis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pemeriksaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat membuat hubungan kerja sama antara BPK dan SAO Laos terus berkembang, mengarah kepada peningkatan standar dan praktik audit yang lebih mendalam, serta berkualitas untuk memenuhi harapan para pemangku kepentingan.

18/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Rekomendasi BPK untuk Atasi Persoalan Sampah di Daerah

by Admin 1 17/10/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Permasalahan pengelolaan sampah belakangan mencuat di sejumlah daerah. Akibat tempat pemrosesan akhir (TPA) yang overkapasitas, timbunan sampah menggunung di tempat pembuangan sementara (TPS) hingga berserakan di jalan raya.

Pengelolaan sampah turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pada semester II 2022 telah melakukan pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) yang dilakukan pada 20 pemda.

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK untuk mengatasi permasalahan sampah berdasarkan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemda belum sepenuhnya menyediakan fasilitas pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)/Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang cukup dan memenuhi persyaratan. “Hal ini mengakibatkan meningkatnya volume sampah yang dibuang ke TPA,” demikian dikutip dari IHPS II 2022.

Untuk mengatasi masalah itu, BPK telah merekomendasikan bupati/wali kota agar menetapkan rencana penyediaan, pengoperasian dan pemanfaatan fasilitas TPS3R dalam renstra, rencana kerja, dan usulan anggaran sesuai target dalam kebijakan dan strategi daerah atau jakstrada.

Permasalahan lainnya, pemerintah daerah belum optimal melaksanakan pemilahan sampah dan belum menyediakan sarana pewadahan dan pemilahan sesuai persyaratan. Permasalahan tersebut mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilahan sampah belum optimal, dan kurangnya wadah sampah pilah di area publik yang memadai.

“BPK merekomendasikan agar pemda mengevaluasi pola pengangkutan, penentuan rute dan jadwal pengangkutan SRT dan SSSRT supaya sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan.”

Permasalahan itu menyebabkan sampah yang tercecer menimbulkan timbunan sampah di beberapa tempat. Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK terkait hal ini.

Pertama, BPK merekomendasikan bupati/wali kota agar menetapkan kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk menyediakan sarana pewadahan dan pemilahan sampah sesuai ketentuan. Kemudian, menyediakan sarana pewadahan dan pemilahan sampah di area publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan analisis kebutuhan.

Pengangkutan sampah juga menjadi permasalahan yang ditemukan BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemda belum menyediakan alat angkut yang memenuhi persyaratan serta menyusun rute dan jadwal pengangkutan dengan mempertimbangkan jumlah dan sebaran titik sampah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan minimnya sarana pengangkutan berpotensi tidak terangkutnya timbulan sampah, dan sampah yang dibuang ke TPA oleh truk belum terpilah dapat membebani pengolahan dan pemrosesan akhir di TPA.

Daerah Harus Perbaiki Strategi dan Manajemen Pengelolaan Sampah

BPK merekomendasikan agar pemda mengevaluasi pola pengangkutan, penentuan rute dan jadwal pengangkutan SRT dan SSSRT supaya sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan.

Seperti diketahui, peningkatan kinerja pengelolaan sampah/limbah oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Pemeriksaan atas pengelolaan sampah menjadi salah satu kontribusi BPK untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan tersebut.

17/10/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Proyek pembangunan IKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Otorita IKN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pemeriksaan BPK

by Admin 1 18/09/2023
written by Admin 1

Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta menuju Nusantara di Kalimantan Timur terus berproses. Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan menyampaikan, pemeriksaan BPK terkait proses pemindahan ibu kota juga membantu pihak otorita dalam menjaga arah pembangunan IKN.

Kepada Warta Pemeriksa, Dodit menyampaikan, pembangunan IKN adalah mimpi besar yang perlu dikawal bersama sehingga butuh sinergi dari berbagai pihak. Berikut petikan wawancaranya.

Menilik Kesiapan Pemindahan Ibu Kota Negara

Bagaimana progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat ini?

Kalau kita berbicara pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sebetulnya kita bisa melihatnya dari berbagai sisi atau sudut pandang. Terkait IKN itu, kita tidak hanya bicara fisik tapi juga berbicara aspek-aspek lainnya. Proses pembangunan IKN sendiri ada empat tahapan utama yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau sudah berjalannya fungsi pemerintahan di wilayah IKN.

Kemudian, dari segi waktunya, pembangunan IKN itu dirancang sampai 2045. Jadi, untuk pembangunan sampai 2024 itu bukan berarti pada tahun itu semuanya sudah selesai. Tahun 2024 itu adalah milestone, titik selesainya tahap pertama.

Kemudian, selanjutnya, progres pembangunan setiap lima tahun kita ukur sampai 2045. Pada 2045 akan menjadi seperti apa? Harapan kami, semua yang ada dalam rencana yang kita buat seperti ada di Rencana Induk dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN itu bisa terwujud. Pembangunan sudah terwujud semua, pusat-pusat industri juga sudah ada, dan kota sudah berjalan seperti kota besar lainnya.

Kalau sekarang, kita ada di tahapan 2022-2024. Pada tahap ini, penekanannya ada pada kegiatan pembangunan fisik dan diutamakan pada pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Saat ini, tengah dilakukan pembangunan infrastruktur dasar pendukung. Kementerian PUPR sudah membuat Bendungan Sepaku Semoi yang insya Allah progresnya sudah hampir selesai. Bendungan Sepaku Semoi akan menjadi sumber air bersih untuk KIPP. Itu adalah salah satu dari beberapa infrastruktur dasar. Untuk lainnya ada akses jalan, jalan tol, dan lain-lain.

Untuk persentase progresnya berbeda-beda. Seperti bendungan, misalnya, itu sudah hampir selesai dengan tingkat penyelesaian sudah mencapai 93%. Rata-rata progres pembangungan fisik mencapai 29,50% per 10 Agustus 2023. Misal, untuk istana negara sudah mencapai 21,7%, gedung kantor kepresidenan 25,7%, pembangunan kantor-kantor kementerian koordinator 9,1 – 13,7%, dan pembangunan rumah tapak menteri 21,1%. Kita ingin pada Agustus 2024, insya Allah bisa menyelenggarakan upacara hari kemerdekaan yang pertama di Ibu Kota Negara yang baru.

Saat itu, diharapkan di wilayah yang sedang kita bangun itu sudah resmi menjadi IKN. Artinya, istana sudah selesai, beberapa kantor kementerian sudah jadi, dan pegawai juga sudah mulai bekerja di sana. Begitu juga presiden juga beserta jajarannya sudah di sana. Artinya, pusat pemerintahan secara resmi sudah berpindah di sana sehingga bisa melaksanakan upacara pada 17 Agustus 2024 di IKN.

Di sisi lain, kita juga sedang menyelesaikan pembangunan aspek-aspek pendukung lainnya, seperti pranata peraturan untuk penyelenggaraan pemerintahan ibu kota negara. Untuk menyelenggarakan layanan pemerintahan, di samping prasarana fisik, juga memerlukan aturan-aturan untuk memberikan pelayanan dan tata kelola kota, termasuk persiapan para aparatur pemerintahan ibu kota negara. Persiapan sarana penunjang dan pendukung seperti kesehatan dan pendidikan juga sedang kita siapkan.

Transparansi Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Harapan kami, ketika kawasan IKN sudah disahkan dan ditetapkan menjadi ibu kota negara baru maka memang benar-benar sudah siap untuk berfungsi. Termasuk juga SDM-nya kita siapkan baik dari ASN pusat maupun penduduk lokal agar bisa beradaptasi dengan budaya atau nilai-nilai IKN. 

Seperti yang kerap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono bahwa yang kita bangun itu tidak hanya fisik tapi yang kita bangun adalah ruh dan budaya baru. Harapannya, IKN bisa dijadikan lokomotif penggerak kemajuan peradaban Indonesia ke depan. 

Jadi, tujuannya sangat mulia dan visioner. Ini proyek yang sangat menantang, menggairahkan dalam arti akan membawa dampak yang signifikan terhadap kemajuan bangsa kita ke depan. 

Secara kewilayahan, yang disebut wilayah IKN itu mencakup kurang lebih 256 ribu hektare. Yang sekarang sedang kita bangun itu, baru di KIPP dengan luas sekitar 6.600 hektare. Dari wilayah keseluruhan, yang akan menjadi kawasan perkotaan hanya sekitar 35% selebihnya adalah kawasan hutan kurang lebih 65% dan kawasan pertanian 10%. 

Nantinya, akan ada sembilan Wilayah Pengembangan (WP) dengan masing-masing WP memiliki tema wilayah yang berbeda-beda. WP KIPP sudah pasti sebagai pusat pemerintahan. Nantinya, akan ada WP pusat penelitian dan pengembangan, WP pusat agroindustri, kemaritiman, dan lain-lain. 

Sampai 2024, pembangunan terkonsentrasi di WP KIPP dan fokusnya adalah menyediakan fasilitas pemerintahan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintahan di 2024. Selain istana, pembangunan juga dilakukan untuk perumahan pejabat negara, empat kantor kementerian koordinator yang akan menjadi kantor bersama, dan beberapa bangunan pendukung lainnya. 

Selain itu, juga dilakukan pembangunan hunian untuk ASN. Di WP KIPP ini, akan ada lebih banyak gedung bertingkat karena untuk efisiensi dalam memanfaatkan lahan. Supaya lahan tidak habis untuk bangunan fisik tapi lebih banyak digunakan untuk kawasan hijau. 

Untuk diketahui, lahan yang digunakan untuk membangun IKN adalah kawasan eks hutan industri. Hutan industri artinya hutan yang tanamannya seragam. Eks kawasan hutan industri ini akan direvitalisasi untuk kembali menjadi hutan alam dengan berbagai macam tanaman. 

Nanti akan ada hutan lindung yang sama sekali aksesnya terbatas. Kemudian, ada hutan wisata, dan kawasan untuk kebutuhan pangan. Diharapkan, kebutuhan pangan untuk kawasan IKN bisa disuplai dari dalam IKN itu sendiri. 

Mendorong Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap proses pemindahan Ibu Kota Negara. Bagaimana tanggapan Bapak mengenai hal ini?

Ketika BPK melaksanakan pemeriksaan pada 2022, Otorita IKN (OIKN) secara kelembagaan memang baru terbentuk. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diterbitkan pada Februari 2022. Sementara, pimpinan IKN dilantik pada Maret 2022. Kemudian, lima Pejabat Tinggi Madya OIKN dilantik pada Oktober 2022. 

Jadi, pada saat OIKN diperiksa oleh BPK memang yang ada secara kelembagaan hanya kepala, wakil kepala, kemudian lima pejabat eselon I. Itu juga dibantu tim transisi yang dibentuk Kemensetneg untuk mendukung proses pembentukan persiapan OIKN. 

OIKN berkomitmen melaksanakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Setelah UU IKN diterbitkan, pemerintah sudah berkomitmen dengan menerbitkan aturan-aturan pelaksanaannya baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Termasuk juga sudah keluar Perpres terkait OIKN secara organisasi. Di aturan itu dijelaskan mengenai tugas dan fungsi kedeputian atau unit kerja masing-masing dan aturan lainnya. 

Secara bertahap dan secepat mungkin kami sedang menyusun aturan-aturan turunannya. Saat ini, kami juga sedang menyusun perpres pembagian wilayah IKN. Sehingga nanti ketika pindah kita sudah siapkan pembagian wilayah, termasuk bagaimana struktur pemerintah daerah di IKN itu nantinya. 

Harapan kami, ketika nanti kawasan IKN ditetapkan secara resmi sebagai Ibu Kota Negara maka otorita IKN sudah siap melaksanakan tanggung jawab kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.

“IKN juga diharapkan dapat memperkuat identitas kebinekaan kita. Ini memang kesempatan luar biasa untuk bisa ikut mewujudkan impian menuju Indonesia yang lebih baik, menuju Indonesia emas 2045.”

Bagaimana hubungan Otorita IKN dalam bersinergi dengan BPK atau APIP?

IKN adalah proyek bersama dan bukan hanya milik Otorita IKN. Kami senantiasa bersinergi dengan kementerian serta lembaga lain termasuk juga pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kami bersinergi karena tidak mungkin Otorita IKN yang masih baru secara kelembagaan ini bisa mengerjakannya sendiri. 

Seperti saya katakan tadi, UU IKN baru lahir pada Februari 2022. Tapi, secara kelembagaan, bisa dikatakan OIKN baru betul-betul terbentuk pada awal 2023. Sumber daya dan kelembagaan saat ini pun juga belum sepenuhnya lengkap baik dari segi anggaran, tata kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu, sinergi menjadi suatu keniscayaan. 

Kami berterima kasih kepada BPK, BPKP, dan Ombudsman RI yang senantiasa memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif kepada kami. Masukan dan rekomendasi tersebut menjadi hal yang harus kami tindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pembangunan IKN ke depan. 

Sinergi dengan BPK dan BPKP membantu kami memecahkan isu dan permasalahan multi dimensi dan kelembagaan. Termasuk juga mengeskalasi beberapa isu sehingga bisa diambil langkah cepat oleh pimpinan. 

Misalnya, terkait tanah dan investasi. Itu perlu segera. Permasalahan pertanahan itu cukup kompleks. Pengembangan IKN perlu tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Temuan, rekomendasi, atau masukan dari BPK telah membuat OIKN mengambil corrective action sehingga masalah tidak berkepanjangan.

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

Bagaimana upaya OIKN untuk menjaga keberlanjutan proyek jangka panjang dan lintas masa pemerintahan ini?

Secara undang-undang atau secara dasar hukum sudah cukup kuat. Proyek IKN juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam UU, IKN juga sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun. 

Bagi saya pribadi, IKN itu menjadi mimpi besar. Bahkan, bisa menjadi pintu bagi Indonesia agar bisa lebih maju ke depan, melakukan quantum leap. Kalau tidak, ya kita seperti saat ini saja. Business as usual. 

Presiden Jokowi juga menekankan, IKN harus bisa menonjolkan perubahan terutama dari sisi peradaban, teknologi, dan pengelolaan pemerintahan dalam arah yang lebih positif. Jadi, benar-benar IKN itu menjadi kota dunia dengan nuansa keindonesiaan. Itu yang saya akui memang sangat menantang. Akan tetapi, kalau kita tidak melakukan apa-apa ya kita akan seperti ini saja. Negara besar tidak, negara miskin juga tidak. 

Hal yang saya tangkap dari pesan Presiden Jokowi adalah IKN harus menjadi titik awal bagi Indonesia dalam melakukan perubahan yang sifatnya fundamental. Artinya, apabila model IKN ini berhasil yakni dengan pemerintahan yang lebih lincah, modern, dan IT oriented maka ini bisa diadopsi oleh pemerintah daerah lain agar bisa lebih baik dalam melayani kebutuhan masyarakat. 

IKN juga diharapkan bisa menjadi penggerak ekonomi Indonesia. Bukan hanya menggerakkan perekonomian wilayah IKN atau Kalimantan saja, tapi untuk Indonesia. Itu sebabnya, di setiap WP nanti kita harapkan ada pusat-pusat industri unggulan sehingga bisa menggerakan ekonomi Indonesia lebih pesat lagi. 

IKN juga diharapkan dapat memperkuat identitas kebinekaan kita. Ini memang kesempatan luar biasa untuk bisa ikut mewujudkan impian menuju Indonesia yang lebih baik, menuju Indonesia emas 2045.

18/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terima PMN Rp 88 Triliun, BPK Ungkap Sejumlah Temuan di BUMN

by Admin 1 01/06/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun 2015 sampai 2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada April 2021 tersebut, BPK mengungkapkan sejumlah temuan.

Dalam laporannya, BPK menyatakan, alokasi APBN pada lima program prioritas nasional yang dibiayai dana PMN tunai tahun 2015 sampai 2018 senilai Rp88,58 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 41 BUMN termasuk lima anak perusahaan. Realisasi penyaluran dana dan telah digunakan yakni sebesar Rp79,64 triliun dan terdapat sisa dana sebesar Rp8,93 triliun per 30 September 2019.

BPK Libatkan APIP dan SPI BUMN dalam Pemeriksaan Subsidi KUR

Dalam kegiatan pengendalian dan evaluasi program oleh Kementerian BUMN, BPK menemukan permasalahan. Misalnya, Kementerian BUMN belum sepenuhnya melakukan pengendalian atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai oleh PMN tunai tahun 2015-2018.

Kondisi tersebut tecermin dari adanya tata kelola asuransi dan penjaminan KUR yang belum mencapai target, Kawasan Industri Prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pembangunannya masih terhambat, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum mengganti dana talangan tanah untuk pembangunan jalan tol kepada lima BUJT, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk belum mengembalikan pinjaman BLU Kementerian PUPR periode sebelum 2015 untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol sebesar Rp2,25 triliun. Kemudian, pembangunan rumah susun sederhana milik masyarakat berpenghasilan rendah dan infrastruktur LRT Jabodebek juga mengalami keterlambatan.

Kementerian BUMN juga belum melakukan evaluasi program secara memadai atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai dari PMN tuna tahun 2015-2018. Kegiatan evaluasi program yang dilakukan juga belum menghasilkan alternatif penyelesaian yang tepat.

Badan Pemeriksa China Bagikan ‘Rahasia’ Pemeriksaan BUMN Perkapalan

Sehingga proyek-proyek seperti pembangunan kelistrikan untuk pembangkit, transmisi, dan gardu induk Program Pembangunan Konektivitas masih mengalami keterlambatan. Pembangunan fasilitas industri galangan kapal pada program pembangunan maritim serta tata niaga beras, garam, dan kemampuan produksi pabrik gula program Kedaulatan Pangan belum memadai sesuai target roadmap BUMN 2015-2019.

Hal tersebut mengakibatkan potensi terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) masing-masing BUMN.

01/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK, Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Masih Temukan Permasalahan Terkait Pengelolaan Dana FLPP BP Tapera

by Admin 1 05/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Permasalah tersebut antara lain terkait manajemen risiko pengelolaan dana FLPP yang masih dalam proses penyusunan.

BP Tapera Perlu Mutakhirkan Data Peserta?

“Selain itu, penyaluran dana FLPP atas 256 debitur yang tidak tepat sasaran dan penanganan penyelesaian kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang tidak sesuai ketentuan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dana FLPP semester I tahun 2022 di BP Tapera. Penyerahan ini dilakukan kepada Komisioner BP Tapera, Adi Setianto di kantor BP Tapera, Jakarta, belum lama ini.

Atas permasalahan tersebut, BPK pun memberikan rekomendasi. Pertama, agar komisioner BP Tapera memerintahkan direktur Perencanaan Strategis, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan untuk menyelesaikan keseluruhan proses manajemen risiko pengelolaan dana FLPP.

Selain itu, agar komisioner BP Tapera melakukan koordinasi dengan bank penyalur dalam mengawasi ketepatan sasaran pemanfaatan rumah hasil pembiayaan dana FLPP. Kemudian melakukan rekonsiliasi saldo outstanding pokok seluruh debitur dengan bank penyalur. Serta meminta bank penyalur untuk menyelesaikan kredit atas debitur yang tidak sesuai.

“Oleh karena itu, dukungan, kerja sama, dan bimbingan dari BPK merupakan hal yang baik untuk BP Tapera, sehingga BP Tapera dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pemerintah.”

Achsanul pun berharap BP Tapera beserta jajaran dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, karena meski tidak terlalu signifikan, tetap harus diselesaikan.

Meskipun begitu, dia mengapresiasi pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dijalankan BP Tapera. Apresiasi diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

“Saya mengapresiasi BP Tapera, di mana pemeriksaan terhadap transaksi keuangan, terhadap hal-hal penting dalam pembukuan, telah dilaksanakan dengan baik,” kata Achsanul.

Menanggapi temuan BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan bahwa perseroan beserta jajaran akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Dia mengatakan bahwa BPK berperan serta dalam membangun pengelolaan keuangan BP Tapera.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Menurutnya, BPK merupakan mitra yang baik untuk BP Tapera. “BPK telah menjadi mitra navigasi untuk BP Tapera, menempatkan posisi sebagai fasilitator dan mitra kerja yang menemani proses pembelajaran dan implementasi tata pemerintahan yang baik di BP Tapera,” kata Adi.

“Oleh karena itu, dukungan, kerja sama, dan bimbingan dari BPK merupakan hal yang baik untuk BP Tapera, sehingga BP Tapera dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pemerintah,” tambah dia.

05/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi PDAM (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jawab Temuan BPK, Ini Langkah PDAM Jayapura

by Admin 1 22/11/2022
written by Admin 1

JAYAPURA, WARTAPEMERIKSA  — Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Jayapura mencoba menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua. Temuan itu pun melahirkan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi.”

Terkait hal ini, Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan, perubahan badan hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan daerah atau perseroda akan memberikan kontribusi. Hal ini antara lain, terhadap peningkatan pendapat asli daerah (PAD) pemerintah daerah setempat.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi,” kata Entis Sutisna, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Menurut Entis, PDAM berharap agar pada akhir November 2022 perubahan badan hukum menjadi perseroda bisa disahkan. Hal ini untuk menjawab temuan dari audit BPK.

Kisah Dubes Fientje Hadapi Stereotip Perempuan Papua

“Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017 dan kami sudah terlambat dua tahun sehingga dengan adanya perubahan ini tentu akan memberikan fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasional,” ujar Entis.

Menurut dia, dengan perubahan badan hukum menjadi perseroda yang disebut juga sebagai BUMD yang berbentuk perseroan terbatas akan memberikan beberapa perubahan. Misalnya saja, pola pikir petugas PDAM akan berubah menjadi wirausahawan yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih.

“Dan terpenting ialah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Entis.

Bersama Bupati Jayapura, Papua Mathius Awoitauw, kata dia, PDAM telah mengikuti penyusunan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM. Hal ini sekaligus studi banding di Perseroda Giri Menang Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 11-14 November 2022.

Kemandirian Fiskal Papua Barat Alami Peningkatan

“Kegiatan tersebut merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Entis.

22/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi DKI Jakarta (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

by Admin 1 08/08/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sedang menyiapkan grand design untuk mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota. Penyusunan grand design tersebut merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil Pemeriksaan Pengendalian Pencemaran Udara dari Transportasi Darat pada Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa belum lama ini mengatakan, pemprov sedang menyusun payung hukum untuk menjalankan grand design tersebut. “Pada saat ini sedang dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi salah satu rencana aksi di dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) 71 Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Asep.

“Pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.”

Menurut dia, Dinas LH DKI juga berkomitmen menjalankan rekomendasi BPK lainnya. Rekomendasi itu adalah memasukkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memiliki target penurunan pencemaran udara secara terukur pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara.

“Dinas Lingkungan Hidup sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang mana di dalam ranpergub tersebut akan terdapat rencana dan strategi aksi dari masing-masing OPD terkait dengan target penurunan emisi berdasarkan jenis pencemar,” katanya.

Saat ini, kata Asep, prosesnya masih dalam tahap konfirmasi data kepada masing-masing OPD dan akan dilakukan pembahasan lanjutan. Rekomendasi selanjutnya dari BPK adalah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak di luar Pemprov DKI Jakarta, termasuk daerah penyangga. Koordinasi itu diperlukan untuk penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi peningkatan kualitas udara secara simultan di DKI Jakarta.

Terkait hal itu, Asep menyebut telah  disusun Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai informasi, ada empat temuan utama terkait pemeriksaan pengendalian pencemaran udara dari transportasi darat pada Pemprov DKI.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki grand design pengendalian pencemaran udara yang komprehensif dalam upaya perbaikan kualitas udara. Penyusunan grand design belum mengakomodasi basis data inventarisasi emisi pencemaran udara yang berkesinambungan.

Selain itu, program Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta masih bersifat sektoral dan belum terpadu. Akibatnya, perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian pencemaran tidak terarah dan efektif dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

Temuan kedua, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana aksi dan target konversi BBM ke BBG dan regulasi yang mendukung penerapan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan yang memadai. Selain itu, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program bahan bakar ramah lingkungan belum berjalan optimal di Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, kontribusi kebijakan bahan bakar ramah lingkungan terhadap pengendalian pencemaran udara tidak dapat dievaluasi.

BPK Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Penyelesaian Rekomendasi BPK

Ketiga, penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor belum optimal dalam upaya meningkatkan kualitas udara. Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan target kegiatan dan aktivitas pendukung belum konkret mengarah pada ukuran hasil, sistem pengujian emisi kendaraan bermotor belum dimutakhirkan, serta regulasi yang belum lengkap dan belum diterapkan sepenuhnya. Akibatnya, target peningkatan kualitas lingkungan hidup dari kegiatan uji emisi tidak efektif sehingga penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan uji emisi tidak tercapai.

Sedangkan temuan terakhir, penerapan sistem transportasi publik yang terintegrasi serta manajemen rekayasa lalu lintas belum optimal dalam mendukung penurunan pencemaran udara di DKI Jakarta. Selain itu, pola manajemen rekayasa lalu lintas seperti pelaksanaan kebijakan ganjil genap dan kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) belum optimal dalam mendukung upaya shifting ke transportasi publik. Akibatnya, pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penurunan tingkat pencemaran udara dari kegiatan integrasi sistem transportasi publik dan manajemen rekayasa lalu lintas menjadi terhambat.

08/08/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: setkab.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Agar Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi

by Admin 1 12/07/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemprov DKI Jakarta meluncurkan sistem pengawasan menggunakan aplikasi Jakarta Pengawasan (Jakwas). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja keuangan Provinsi DKI Jakarta.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peluncuran sistem pemantauan tindak lanjut LHP BPK itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut laporan BPK dan upaya mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebagai budaya. Anies juga langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera mengalokasikan sumber daya pemprov untuk fokus menindaklanjuti LHP-BPK.

“Ini tentang makro manajemen dan seberapa besar sumber daya dialokasikan untuk ini. Ini semua tentang kemauan. Maka dari itu segera alokasikan sumber daya yang cukup, baik orang dan waktu, lalu dedikasikan pertemuan khusus, lakukan kick off, rumuskan time frame, dan eksekusi dengan baik,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini seperti dilansir dari Antara. 

Anies merasa yakin dengan adanya sistem ini. Karena dia merasa jajarannya merupakan pribadi yang kreatif dan memiliki komitmen tinggi dalam mencapai target hingga level jajaran di bawah.

“Saya bersyukur ketemu banyak pribadi pekerja keras dan berkomitmen mengeksekusi sesuai rencana. Dari pribadi itu juga ada leadership yang baik dan turun terus ke jajaran di bawahnya,” tuturnya.

Dengan adanya sistem Jakwas ini, Anies berharap dapat membantu pegawai Pemprov DKI untuk dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan seluruh LHP-BPK. Aplikasinya pun bisa dikembangkan terus pada masa depan sehingga memberi manfaat lintas generasi.

“Saya menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah memanfaatkan sistem ini secara optimal. Sehingga penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK lebih efektif dan efisien. Kami yakin sistem yang dibuat ini memberi manfaat lintas generasi. Sehingga sesuai dengan tagline kita bahwa WTP jadi budaya Jakarta akan terus dipertahankan,” ucapnya.

Ini Pesan BPK untuk Gubernur Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah merancang sistem informasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang dapat diakses melalui platform Jakarta Pengawasan atau Jakwas. Ada dua subsistem dalam Jakwas, yakni Simantab untuk memantau tindak lanjut rekomendasi BPK dan Simantul untuk memantau tindak lanjut rekomendasi aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).

Melalui sistem ini, OPD akan bisa mengetahui rekomendasi dan status penyelesaian tindak lanjut secara real time. Dengan begitu, diharapkan target 95 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tercapai.

12/07/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id