WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Memahami Penggunaan Sampling dalam Pemeriksaan Kinerja

by Admin 15/02/2024
written by Admin

Uji petik (sampling) memiliki peranan penting dalam pemeriksaan kinerja. Sebab, pemeriksa harus memiliki bukti cukup dan relevan untuk menarik kesimpulan dalam pemeriksaan kinerja. 

Kepala Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja DIrektorat Analisis Kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan Fauzan Yudo Wibowo mengatakan, pemeriksaan kinerja umumnya dilakukan pada semester II. “Sampling memegang peranan penting karena auditor harus memiliki bukti cukup dan relevan dalam artian cukup dari sisi kuantitatifnya,” kata dia dalam acara Komunitas Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja, Direktorat Analisis Kebijakan BPK Budiman Sihaloho mengatakan, uji petik dilakukan karena pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh.Selain itu, pemeriksa dapat memperoleh bukti dengan menggunakan uji petik pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai dalam menarik kesimpulan. 

Kemudian dalam tahap perencanaan, pemeriksa harus merancang prosedur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat. Dalam merancang prosedur pemeriksaan, perlu diperhatikan desain pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk teknik pengumpulan data yang akan dilakukan, termasuk bagaimana melakukan analisis terhadap populasi atau sampel.

Selain itu, uji petik juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya pemeriksaan, keterbatasan SDM, waktu, maupun dana menyebabkan pemeriksa tidak dapat menguji seluruh populasi, melainkan perlu melakukan uji petik (sampling).

Kemudian, metode sampling statistik yang dikombinasikan dengan survei dapat membantu pemeriksa kinerja melakukan estimasi terhadap populasi, dan studi kasus yang dikombinasikan dengan bukti lainnya akan memberikan hasil yang mendalam.

“Hanya saja tantangannya adalah penerapan sampling pada pemeriksaan yaitu menentukan sampel yang representatif,” kata Budiman.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, kata Budiman, pemeriksa harus memahami beberapa kaidah dalam rangka menerapkan teknik sampling pada pemeriksaan kinerja. Pertama, pemahaman mengenai pengertian sampel yang representatif. Kedua, yaitu bagaimana memilih sampel yang representatif.

Ketiga, teknik sampling dengan metode statistik dan non-statistik. Adapun yang keempat, teknik sampling yang dapat dipilih dengan mempertimbangkan sumber daya pemeriksaan yang tersedia.

“Keempatnya amat terkait dengan keterbatasan waktu dan amat mempertimbangkan SDM yang dimiliki” ungkap Budiman.

Tahapan umum dalam proses sampling secara umum ada tiga. Pertama, merancang penarikan sampel melalui proses sampling. Kedua, pemilihan sampel. Ketiga, mengevaluasi hasil sampling.

Proses sampling pada umumnya diterapkan sejak tahap penentuan tujuan dan lingkup pemeriksaan. Selanjutnya untuk melakukan sampling, pemeriksa harus memahami tujuan pemeriksaan dan populasi dari objek pemeriksaan. Dari tujuan pemeriksaan, kemudian dapat ditentukan populasi.

Lingkup pemeriksaan merupakan batasan atau cakupan dalam suatu pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan akan menentukan target populasi yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan serupa dengan cakupan penelitian sehingga akan berpengaruh terhadap desain sampling apakah multi stage atau single stage sampling

Budiman mengingatkan, pemeriksa perlu memberikan pertimbangan professional dalam penarikan uji petik dalam pemeriksaan kinerja.  Dalam hal pemeriksa tidak memiliki kemampuan dan pengalaman, pemeriksa dapat menggunakan bantuan dari pihak ketiga untuk membantu mendesain metode penarikan sampel yang efektif untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

15/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pentingnya Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 12/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan pentingnya entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, entitas diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan peluncuran Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, 6 Februari 2024. Nyoman dalam kesempatan itu menyampaikan, salah satu unsur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu rekomendasi pemeriksaan.

Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang melakukan tindakan dan/atau perbaikan. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan,” kata Nyoman.

Nyoman menekankan, keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Rekomendasi BPK diharapkan dapat mencerminkan perubahan dan perbaikan dalam rangka pencapaian visi dan misi entitas.

Nyoman menjelaskan, BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bukan hanya diiberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tapi juga diberikan tugas dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola.

“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh pejabat dalam bentuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Nyoman.

Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, dapat dilaporkan oleh BPK kepada instansi yang berwenang. Kewajiban pejabat menindaklanjuti tersebut untuk rekomendasi dengan status belum sesuai rekomendasi dan rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Adapun dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut atau SIPTL. SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Terkait tindak lanjut oleh Lemhannas, Nyoman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari SIPTL hingga semester II tahun 2023, tindak lanjut rekomendasi oleh Lemhannas yang sesuai dengan rekomendasi sebesar 94,88 persen (241 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp7,95 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebesar 3,94 persen (10 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,63 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar; dan belum ditindaklanjuti nol persen.

Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 1,18 persen (3 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,34 miliar dari nilai Rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

“BPK mengapresiasi komitmen jajaran Lemhannas yang telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dengan memanfaatkan SIPTL secara penuh. Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan Lemhannas, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar 3,94 persen dapat diselesaikan pada tahun ini.”

12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Rekomendasi BPK Jadi Tools Utama Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

by admin2 12/02/2024
written by admin2

Dalam sambutannya pada Entry Meeting Pemeriksaan atas LK BI, OJK, dan LPS tahun 2023 (6/2), Ketua BPK menyampaikan bahwa, “Rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan tools utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara”. 

Dengan menindaklanjuti rekomendasi, diharapkan kinerja entitas yang diperiksa BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik. Peningkatan pengelolaan keuangan negara melalui transparansi dan akuntabilitas dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Sumber Foto: Biro Humas dan KSI/ Ferdian
12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan SIPTL, Lemhannas Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 09/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat penting bagi peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong entitas untuk meningkatkan tindak lanjut.

BPK juga sudah membuat aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memudahkan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai salah satu entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, berkomitmen meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memanfaatkan SIPTL.

Pada Selasa (6/2/2024), Lemhannas dan BPK meluncurkan portal SIPTL. Peluncuran pemanfaatan SIPTL tersebut dilakukan di Kapal KRI Semarang 594 di tengah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang digelar Lemhannas.

Melalui SIPTL, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efisien.

“Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/2).

Maman menegaskan, aplikasi SIPTL merupakan wujud komitmen Lemhannas untuk mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah delapan kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Lemhannas atas pemanfaatan SIPTL.

Nyoman mengatakan, Lemhannas lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan AKN I BPK RI.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi Lemhannas RI, mengingat kedudukannya sebagai lembaga struktural setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden,” katanya.

Nyoman menjelaskan, SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi.

SIPTL mulai diimplementasikan secara penuh untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Melalui SIPTL, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut akan menjadi lebih efisien dan efektif. Sebab, proses pelaksanaannya tindak lanjut menggunakan digitalisasi dan meminimalkan pertemuan tatap muka,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, setidaknya ada lima manfaat dengan penggunaan SIPTL. Pertama, data tindak lanjut lebih mutakhir, akurat dan informatif. Kedua, proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Manfaat ketiga, tindak lanjut terdokumentasi dalam database. Keempat, mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka). “Adapun manfaat kelima ramah lingkungan karena tidak membutuhkan print out dokumen bukti tindak lanjut untuk diserahkan ke BPK (less papers),” kata Nyoman.

09/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa Implementasi Pembangkit EBT, Ini Rekomendasi BPK untuk Kementerian ESDM dan KLHK

by Admin 07/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 “Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua”, terutama target 7.1 “Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern”.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pemerintah telah melakukan upaya dan capaian dalam kegiatan pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi. Hal itu di antaranya menyusun peta jalan menuju net zero emission (NZE) dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri antara lain berupa kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi. Selain itu, pemerintah juga menyusun Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.

BPK menyimpulkan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah dalam pengelolaan energi primer untuk ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

Permasalahan itu yakni mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan. Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya.

Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan roadmap sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor, identifikasi risiko berikut rencana mitigasinya, dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

07/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi digitalisasi BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, Pemeriksaan BPK Didukung Teknologi Informasi

by Admin 06/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memacu proses transformasi digital. Saat ini, seluruh proses bisnis BPK, khususnya pemeriksaan, telah dilakukan melalui teknologi informasi yang terintegrasi dan konsisten.

Transformasi digital ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mana salah satu poinnya adalah mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan.

Terkait digitalisasi dalam reformasi birokrasi, Kepala Biro Informasi Teknologi BPK, Pranoto, menyatakan sesuai arahan Kementerian PANRB, digitalisasi administrasi pemerintahan adalah implementasi dari arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ada dalam Perpres 132 tahun 2022 tentang SPBE Nasional. 

Dari sasaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan kolaboratif itu, maka ada strategi yang mendasar yang harus dilakukan, yaitu mengimplementasikan arsitektur SPBE nasional sebagai dasar demi mengawal transformasi digital. Sehingga, bisa dikatakan bahwa aturan SPBE Nasional menjadi rancang bangun transformasi digital tiap kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah.

BPK selangkah lebih awal dalam upaya transformasi digital. Sebelum ada Perpres 132, BPK sudah menginisiasi Digital Enterprise Architecture BPK atau disingkat DNA BPK. DNA memiliki visi untuk membangun digital by default di setiap lini yang ada di BPK.

“Di tahun 2021 sudah kita mulai, sudah kita bangun, dan sudah kita tetapkan dengan Persekjen 44 tahun 2022 sekitar bulan Juli. Perpres nasional ditetapkan setelahnya. Jadi sebagai langkah awal untuk melakukan transformasi digital adalah bagaimana kita menetapkan arsitektur dari organisasi BPK yang berbasis digital, nah kita namakan DNA (Digital Enterprise Architecture) BPK dengan Persekjen Nomor 44 tahun 2022. Itulah mulai terbangun Enterprise Architecture-nya,” kata Pranoto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Lewat DNA BPK, BPK mampu menyeleraskan antara rencana strategis, visi BPK dan proses bisnis. Hingga kini, ada 17 proses bisnis BPK yang hadir lewat berbagai aplikasi. Tentunya dengan infrastruktur, keamanan dan hasil yang terus melalui proses perbaikan. 

“Kita akan integrasikan semua rencananya untuk mengawal transformasi digital. Tujuannya mempermudah dan memperbaiki tata kelolanya. Jadi jangan sampai nanti, ganti orang, ganti pemikiran,”ucap dia.

Ia menyebut dengan adanya DNA BPK, maka proses perubahan jadi lebih mudah. Apalagi sekarang sudah terintegrasi antar aplikasi dan proses bisnis.

“DNA BPK-lah yang memudahkan mengelola organisasi, mengefisienkan proses organisasi yang berbasis digital. Itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan transformasi digital agar tata Kelola kita efektif dan efisien,” ungkap dia.

Dengan adanya DNA BPK, sistem informasi akan hadir ketika pemeriksa mengelola sumber daya, menyiapkan dana, mengelola proyek pemeriksaan, melaksanakan kunjungan ke lapangan. Kemudian ada pula aplikasi untuk berkomunikasi dua arah dengan entitas.

Setelahnya, hasil pemeriksaan akan kembali masuk Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Rekomendasi juga bisa dipantau melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Kemudian, hasil pemeriksaan disusun dengan aplikasi SMART untuk mempermudah proses penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Penyusunan IHPS lalu didistribusikan melalui portal IHPS. 

“Dengan berbagai aplikasi yang dimiliki, siklus pemeriksaan kita sudah terintegrasi sejak proses perencanaan, sampai dengan pelaksanaannya, sampai dengan penyusunan IHPS. Nah ini yang namanya nanti menjadi satu ekosistem, digital audit ecosystem, nah ini sudah kita capai sekarang, “paparnya.

Sehingga saat ini, kata Pranoto, BPK sudah berhasil membangun digital audit ecosystem, yang menjadi perkembangan transformasi digital di BPK, terutama untuk sasaran tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.

“Khususnya yang menjadi core bisnis BPK yaitu pemeriksaan. Saat ini di setiap tahapan pelaksanaan tugas melakukan kewenangan pemeriksaan, itu telah didukung dengan teknologi informasi BPK.”

06/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

by Admin 02/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Hasil pemeriksaan BPK atas dua PKN yang diminta Kejaksaan Agung tersebut, ditemukan adanya kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 101,84 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. LHP pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

Kedua, BPK menyerahkan LHP Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto.

Kegiatan penyerahan LHP ini juga dihadiri, antara lain, oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seperti diketahui, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

02/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Sampaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Ini Progres Tindak Lanjutnya

by Admin 1 15/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) per semester I 2023 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-semester I 2023. Pada periode 2005-semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp313,98 triliun.

Dari rekomendasi tersebut status tindak lanjut saat ini yakni sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074 rekomendasi (76,9 persen) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3 persen) sebesar Rp114,51 triliun.

Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi, BPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 132,69 Triliun

Selanjutnya, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7 persen) sebesar Rp22,21 triliun. Kemudian, tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,55 triliun.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun. Di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023). 

15/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan Entitas Selesaikan Temuan Berulang

by Admin 08/01/2024
written by Admin

JAKARTA,  WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun  meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk menaruh perhatian terhadap temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di entitas masing-masing. Temuan berulang harus diselesaikan demi terus meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Hal tersebut ditekankan Ketua BPK saat kegiatan entry meeting dengan pimpinan K/L di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Pada kesempatan baik ini, perlu saya sampaikan bahwa masih terdapat temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di kementerian/lembaga yang bapak dan ibu pimpin,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, temuan-temuan itu salah satunya adalah permasalahan dalam pengelolaan kas. Permasalahan yang ditemui BPK terkait hal itu, antara lain, keterlambatan penyetoran kas dan potongan pajak ke kas negara, saldo kas di neraca tidak sesuai dengan keberadaan fisik, serta belum tertibnya pengelolaan kas tunai dan pelaksanaan pembukuan
bendahara.

Ada juga permasalahan dalam persediaan, di antaranya belum tertibnya pencatatan, pelaksanaan stock opname, dan proses pemindahtanganan persediaan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, penyimpanan dan pengamanan persediaan belum memadai, serta aplikasi persediaan belum sepenuhnya akurat mencatat pengelolaan persediaan.

Temuan signifikan dan berulang lainnya adalah berupa permasalahan aset tetap dan aset lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa aset tetap tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, aset tetap dikuasai digunakan pihak lain, serta penatausahaan aset tetap tidak tertib.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP).”

“Besar harapan saya agar pimpinan K/L beserta jajarannya memberikan perhatian, komitmen dan menyiapkan langkah preventif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting ini juga menyinggung mengenai adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan proses bisnis pemerintah, yang dapat memengaruhi Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL). Pertama, mengenai pembentukan entitas baru, yaitu Otorita IKN, yang pertama kali akan diberikan opini pada tahun ini.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP),” kata Ketua BPK.

Kedua, proses percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama atas akun yang dikecualikan pada K/L yang masih mendapat predikat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

Ketua BPK juga menekankan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara yang berkualitas dan komprehensif, termasuk evaluasi atas capaian kinerja pemerintah, tentunya sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan.

“Kami meyakini, bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya.”

08/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi, BPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 132,69 Triliun

by Admin 1 19/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Dari hasil pemantauan tersebut, BPK telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp132,69 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Ini Rekomendasi BPK untuk Atasi Persoalan Sampah di Daerah

Jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil rekomendasi BPK atas pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan. “Dari jumlah Rp132,69 triliun, sebesar Rp19,20 triliun merupakan hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Untuk memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK sejak 6 Januari 2017 secara bertahap telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan TLRHP BPK (SIPTL). Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Bagi BPK, aplikasi SIPTL ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan status rekomendasi. Selain itu, penggunaan aplikasi SIPTL ini dapat menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat, dan informatif.

Sepanjang periode 2005-semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp313,98 triliun. Dari jumlah tersebut, tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074 rekomendasi (76,9 persen) sebesar Rp153,71 triliun.

Otorita IKN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pemeriksaan BPK

Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3 persen) sebesar Rp114,51 triliun. Belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7 persen) sebesar Rp22,21 triliun.

Adapun rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,55 triliun.

19/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id