WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

BeritaEdukasiSLIDER

Penelaahan Sejawat Ungkap Standar Tinggi BPK dan Rekomendasi Penguatan Kinerja

by Admin 12/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Penelaahan Sejawat atau Peer Review terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung dan juga telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Penelaahan sejawat mengungkapkan bahwa BPK telah menetapkan standar tinggi di tiga area yang diperiksa dan terdapat sejumlah rekomendasi untuk penguata BPK.

Peer Review tersebut dimulai pada Juli 2023 dengan adanya MoU yang ditandatangani BPK, SAI Jerman, SAI Austria, dan SAI Swiss. Kemudian, tahap penelaahan awal dilakukan dari September 2023 hingga Desember 2023. Selanjutnya, selama dua pekan yakni Mei 2024, tim Peer Review mengunjungi Jakarta untuk melakukan pekerjaan lapangan. 

Terdapat tiga area yang diperiksa yakni Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Etika dan Integritas, serta Teknologi Informasi.  Hasil penelaahan menunjukkan, secara keseluruhan, BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal, terutama pada bidang yang ditelaah yaitu SDM, Manajemen Etika dan Integritas, dan Teknologi Informasi. Namun, Peer Review juga menemukan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut.

Terkait Manajemen SDM, tim Peer Review menyampaikan bahwa SDM sangat penting untuk pemenuhan tugas yang efektif dan efisien dalam organisasi mana pun. Oleh karena itu, SDM merupakan aspek krusial bagi BPK. 

Per tanggal 30 April 2024, BPK telah mempekerjakan 8.517 orang pegawai dan mengelola SDM dengan baik dan profesional. Akan tetapi, BPK juga menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya manusia untuk menjalankan mandat dan mencapai tujuannya. 

Tim Peer Review menyampaikan, dalam menghadapi tantangan tersebut, BPK perlu menyempurnakan sistem perekrutannya, distribusi pegawai senior-junior pada unit kerja, implementasi mutasi pegawai, pengembangan kapasitas, sarana komunikasi kedinasan, keterlibatan proaktif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang SDM, pemberian penghargaan dan apresiasi, serta asesmen kebutuhan SDM.

Per tanggal 30 April 2024, jumlah formasi pegawai BPK untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 adalah 14.234 (terdiri dari 9.348 pemeriksa). Jumlah pemeriksa yang ada saat ini adalah 5.614 orang. 

Mengenai Etika dan Integritas,  tim penelaah menyatakan, BPK memiliki rekam jejak yang panjang untuk menjaga nilai-nilai dasarnya. BPK juga telah mengembangkan berbagai instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. 

Instrumen-instrumen tersebut antara lain penetapan Kode Etik pada tahun 2007, penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) pada tahun 2011, penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2014, dan beberapa asesmen yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Sejak tahun 2018, BPK telah berupaya mengoordinasikan berbagai instrumen Manajemen Integritas dalam satu kerangka kerja.

Pada tahun 2020, upaya ini menjadi bagian dari Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024. Pada tahun 2022, sebuah kerangka konseptual manajemen integritas dikembangkan dan disetujui pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024, kerangka konseptual ini ditetapkan sebagai Kerangka Kerja Manajemen Integritas (KKMI) oleh BPK.

Tim Penelaahan Sejawat mengakui bahwa Manajemen Etika dan Integritas BPK telah dibangun dengan baik. BPK juga sepenuhnya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Penelaahan Sejawat pada periode-periode sebelumnya. BPK secara keseluruhan memenuhi kriteria tentang Etika yang ada dalam Kerangka Kerja Pengukuran Kinerja untuk SAI (Performance Measurement Framework for Supreme Audit Institutions/SAI PMF). 

Tim peer review mendukung langkah-langkah yang telah diambil BPK untuk mengatasi tantangan terkini dalam Manajemen Integritasnya. Terkait penelaahan Teknologi Informasi (IT), secara keseluruhan Arsitektur TI serta Manajemen dan organisasi masa depannya telah disiapkan secara sistematis agar sesuai dengan kebutuhan TI BPK. BPK telah mengembangkan Rencana Induk TIK (RINTIK) yang ambisius selama periode strategi 2020-2024. 

BPK berhasil mencapai tujuan dengan menerapkan Tata Kelola TI, mendigitalkan proses bisnis utama, membangun lingkungan Big Data Analytics, dan mengadopsi pendekatan “digital by default“. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan pada beberapa area Teknologi Informasi BPK.

Proses bisnis utama BPK sebagian besar didukung dengan baik oleh teknologi informasi, dengan tingkat kesadaran TI di BPK yang sangat tinggi. Hal ini terutama karena beragamnya perangkat yang dikembangkan di BPK oleh Biro TI, serta keinginan untuk mengembangkan penggunaan TI yang tepat sebagai bagian dari strategi keseluruhan BPK. Tema TI telah terintegrasi secara menyeluruh di semua rencana strategis 2020-2024.

BPK telah mencapai tingkat kematangan yang tinggi di berbagai area yang direviu (Strategi TI, Arsitektur TI, dan lainnya). BPK sangat transparan dalam menangani masalah/tantangan TI dan terus berupaya meningkatkan lingkungan TI terutama di bidang keamanan dan analisis data. 

Namun, pengembangan atau peningkatan lingkungan TI di bidang lainnya, yaitu arsitektur, aplikasi bisnis, dan lainnya perlu juga diupayakan. Otomatisasi proses dan integrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem analisis data akan menjadi bagian dari Rencana Induk TIK berikutnya.

12/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Nyoman Adhi Suryadnyana.
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Hilangkan Ego Sektoral dalam Melindungi Pekerja Migran

by Admin 06/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Karena perlindungan PMI membutuhkan kerja sama antarsektor, K/L harus bisa meredam ego sektoral.

“Terkait hal ini, BPK berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Nyoman Adhi, Senin (5/8/2024).

Nyoman menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Menurut Nyoman, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam program perlindungan terhadap PMI. Namun, hal utama yang perlu dilakukan adalah bahwa pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Nyoman menambahkan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas perlindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.

06/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Hasil Peer Review Terhadap BPK akan Segera Diumumkan, Ini Dasar Aturannya

by Admin 05/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan itu, BPK turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.

BPK baru saja selesai menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei 2024 dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dasar pelaksanaan peer review berasal dari mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution (SAI) di Indonesia.

Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”.

Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.

Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”

Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga Supreme Audit Institutions (SAI), yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review, yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita Video

Apresiasi Kinerja BPK, Gubernur Sulut Ungkap Pemda Kini Lebih Percaya Diri Jalankan Program

by Ratna Darmayanti 05/08/2024
written by Ratna Darmayanti
05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita Video

Peran Penting BPK Menurut Rektor UI: Fungsi Pemeriksaan BPK Berperan Meningkatkan Daya Saing Negara

by Ratna Darmayanti 04/08/2024
written by Ratna Darmayanti
04/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita Video

Pendapat Menteri PUPR tentang BPK: BPK Semakin Transparan dan Profesional

by Ratna Darmayanti 04/08/2024
written by Ratna Darmayanti
04/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Pimpin Penyusunan Riset “Remote Audit”

by Admin 02/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin penyusunan riset tentang Remote Audit for SAI’s: Future and Challenges untuk komunitas lembaga pemeriksa (SAI) di Asia (ASOSAI). Penyusunan riset sudah dilaksanakan sejak 2022. Adapun untuk pertemuan terakhir yang bertujuan menyetujui riset tersebut, BPK menggelar wrap up meeting pada 23-24 Juli 2024 di Bali.

02/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

by Admin 01/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah program terkait lingkungan hidup yang masih perlu diperbaiki pemerintah.

BPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya tahun anggaran 2021-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa pemantauan atas data deforestasi belum merinci antara deforestasi terencana (planned deforestation) dan deforestasi tidak terencana (unplanned deforestation). Sebab, perhitungan deforestasi dilakukan berdasarkan analisis perbedaan tutupan lahan di awal dan akhir periode.

Selain itu, data deforestasi juga belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap penurunan luas deforestasi. Tidak koherennya klasifikasi target dengan pelaporan berpotensi mengakibatkan monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan secara optimal terhadap target yang telah ditetapkan di awal.

“Hal tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memerinci kontribusi dari masing-masing kegiatan yang dapat menurunkan deforestasi terhadap realisasi penurunan luas deforestasi,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bersama Dirjen PKTL mengoptimalkan koordinasi dengan satker lain yang terkait untuk menyusun standar pengukuran dan penilaian upaya penurunan deforestasi yang memisahkan antara deforestasi terencana dan tidak terencana sebagai aksi mitigasi perubahan iklim.

Temuan BPK lainnya adalah hasil dari kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) belum dapat dipastikan kontribusinya terhadap aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan kriteria tutupan lahan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), RHL vegetatif dapat dinilai berhasil dalam jangka waktu (rata-rata) lebih dari 5 tahun, yaitu setelah tutupan tajuk lebih besar dari 30 persen, ketinggian pohon minimal 5 meter, dan parameter hutan luasan minimal 6,25 ha.

Sedangkan kriteria hasil penanaman kegiatan RHL yang dapat diidentifikasi sebagai hutan masih relatif rendah oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yaitu berkisar antara 0,88- 20,55 persen tutupan tajuk dari luasan yang ditanam. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan kriteria keberhasilan pelaksaan RHL antara Ditjen PDASRH selaku penanggung jawab kegiatan RHL dengan Ditjen PKTL selaku pihak yang melakukan pengukuran terkait dengan kinerja keberhasilan tanaman RHL.

Akibat permasalahan itu, target kegiatan RHL berupa reforestasi berpotensi tiak tercapai, dampak kegiatan RHL sebagai salah satu aksi adaptasi belum dapat dinilai secara akurat, dan pembagian urusan pemerintahan pemerintahan bidang kehutanan belum dijabarkan secara jelas.

BPK telah merekomendasikan Menteri LHK agar Dirjen PDASRH untuk berkoordinasi dengan Dirjen PKTL untuk menyusun dan menetapkan standar pengukuran keberhasilan kegiatan RHL.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mengungkapkan 9 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan.

01/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota I BPK Serahkan LHP LK Kemenkumham, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 31/07/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan dilakukan oleh Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena Kemenkumham berhasil mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.” ujar Nyoman.

Meski berhasil memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Temuan-temuan tersebut antara lain bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang pada beberapa satuan kerja tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp1,66 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,76 miliar. Nyoman menekankan bahwa permasalahan ini harus mendapat perhatian yang serius karena dapat berindikasi kerugian negara dan/atau ada indikasi pelanggaran pidana baik pidana umum maupun pidana korupsi.

Atas permasalahan kelebihan pembayaran, Satker terkait telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp2,35 miliar. 

“Kami mengapresiasi atas respons cepat satker terkait untuk menyetor kembali ke kas negara sehingga pemasalahan kelebihan bayar sebagian besar dapat segera dipulihkan,” ujar Nyoman.

Selain itu, pembebanan Belanja Barang sebesar Rp2,28 miliar dan Belanja Modal sebesar Rp2,66 miliar dinilai tidak tepat. Permasalahan ini merupakan termuan berulang. Penyebab utama dari permasalahan ini adalah ketidakcermatan penyusunan anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal.

“Kami harapkan, proses penyusunan anggaran tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya lebih cermat sehingga permasalahan ini tidak berulang,” kata Nyoman.

Nyoman juga menyampaikan status penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada Kemenkumham sejak 2005 sampai 2023 yang berjumlah 2.323 rekomendasi. Sebanyak 2.098 rekomendasi atau 90,31 persen sudah berstatus sesuai rekomendasi. Kemudian, 224 rekomendasi atau 9,64 persen dengan status belum sesuai rekomendasi dan 1 rekomendasi atau 0,05 persen dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soroti Program CPP, BPK Minta Menkeu Selesaikan Kewajiban Pemerintah kepada Perum Bulog

by admin2 31/07/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-  Pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), masih ditemukan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 yang belum memadai. BPK merekomendasikan, “Menteri Keuangan selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum BULOG atas penyaluran cadangan beras pemerintah dan stabilisasi pasokan harga pangan jagung tahun 2023 yang belum dibayar, termasuk proses penganggarannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dalam kegiatan penyerahan LHP LK Kementerian Keuangan dan BUN di Jakarta (30/7). 

Kepada Menteri Keuangan dan jajarannya, Daniel juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada lingkup Kementerian Keuangan baik selaku pengguna anggaran maupun selaku BUN.

31/07/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id