WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 18 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Program P3DN

by Admin 28/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan terkait pengelolaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Permasalahan terkait P3DN terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK pada semester II 2023.

BPK melakukan dua pemeriksaan Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya; dan Pengelolaan katalog elektronik nasional serta pembinaan pengelolaan katalog elektronik sektoral dan lokal dalam mendukung percepatan penggunan PDN dan produk UMKK tahun 2022-semester I tahun 2023 pada LKPP dan instansi terkait lainnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/ BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan. Tim P3DN diketahui belum terbentuk di 87 K/L/pemda.

Kemudian, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN serta tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesain) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.

Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.

BPK juga menemukan bahwa pengelolaan katalog elektronik nasional belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Permasalahan yang ditemukan BPK, antara lain, kualifikasi jenis usaha dengan mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 belum diperbaharui oleh penyedia. Kemudian, pemberian label UMKK kepada penyedia tidak sesuai ketentuan, seperti produk berlabel UMKK diberikan kepada penyedia dengan kualifikasi usaha menengah.

Selain itu, nilai TKDN produk tayang pada katalog elektronik tidak sesuai dengan sertifikat TKDN yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Hal tersebut mengakibatkan potensi kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mematuhi ketentuan untuk menggunakan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha mikro, kecil, dan koperasi serta pengguna katalog elektronik tidak memperoleh informasi yang akurat terkait produk ber-TKDN dalam rangka memprioritaskan PDN dalam melakukan pengadaan melalui katalog elektronik. 

BPK merekomendasikan kepada Kepala LKPP antara lain agar memerintahkan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital untuk menginstruksikan Direktur Pasar Digital Pengadaan supaya mengembangkan fitur pada aplikasi katalog elektronik untuk pengendalian batasan nilai transaksi pada penyedia dengan kategori mikro dan kecil, fitur untuk keakuratan data TKDN, dan fitur untuk pemberian label penyedia dan label produk pada sistem katalog elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

28/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Peran BPK dalam Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

by Admin 27/08/2024
written by Admin

WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan sejak lama aktif dalam pemeriksaan lingkungan, terutama sejak bergabung dengan ASOSAI Working Group on Environmental Auditing (ASOSAI WGEA). Seiring dengan berjalannya waktu, pemeriksaan terkait dengan lingkungan pun semakin variatif.

Pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara IV Normas Andi Ahmad dalam kegiatan Knowledge Transfer Forum (KTF) belum lama ini menjelaskan, perubahan iklim adalah salah satu dari triple planetary crisis yang tengah dihadapi oleh umat manusia.  Hingga kemudian pada 2015, pemimpin-pemimpin dunia berkumpul di Paris untuk menyepakati yang kemudian disebut Paris Agreement. Negara-negara pun menyepakati tiga pilar utama untuk mengatasi perubahan iklim.

Pertama, menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius. Kemudian, meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Terakhir adalah kontribusi pendanaan dari negara maju.

Adapun Indonesia dalam kerangka Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, menjadikan aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim sebagai prioritas. Aksi mitigasi meliputi upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui peningkatan serapan karbon dan penguatan cadangan karbon, seperti dengan restorasi hutan dan lahan gambut.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam beberapa tahun terakhir untuk mendukung rencana aksi perubahan iklim di Indonesia. Pemeriksaan-pemeriksaan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari energi, kehutanan, hingga infrastruktur publik, dengan fokus pada penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan peningkatan keberlanjutan lingkungan.

Beberapa temuan dari pemeriksaan BPK mencakup skenario net zero emission yang diproyeksikan akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik sebesar USD 0.020/kWh atau 32.79 persen dibandingkan skenario business-as-usual. Hal ini juga diperkirakan akan meningkatkan belanja subsidi listrik secara signifikan pada tahun 2030, dengan kenaikan mencapai 159,72 persen dibandingkan tahun 2021.

BPK juga menemukan bahwa kebutuhan investasi untuk transisi energi diperkirakan mencapai USD 1,1 triliun atau sekitar USD 28,5 miliar per tahun. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengidentifikasi sumber pendanaan yang jelas, termasuk skema pendanaan berupa pinjaman atau hibah. 

Selain itu, rencana penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum dilengkapi dengan rencana pembangunan pembangkit pengganti yang memadai, dan mitigasi risiko terhadap aset-aset yang berpotensi terbengkalai belum teridentifikasi dengan baik.

Dalam konteks pengembangan energi terbarukan, BPK mencatat bahwa sebagian besar komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih diimpor dari Cina. Industri komponen PLTS domestik saat ini masih berada pada tahap perakitan, dan realisasi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih di bawah ketentuan.

BPK juga menyoroti kurangnya optimalisasi teknologi untuk pengendalian emisi pada PLTU, serta kurangnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam pengawasan emisi GRK.

27/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Percepat Sertifikasi Guru

by Admin 23/08/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan percepatan sertifikasi guru. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan pada Kemendikbudristek dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Infografis sertifikasi guru
23/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Periksa Kementerian Perhubungan: Dari Uji Tipe Kendaraan hingga Pelabuhan Patimban

by Admin 22/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada triwulan ketiga tahun ini melakukan dua pemeriksaan kinerja dan dua pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. 

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana memerinci, BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Kinerja Pelayanan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 pada Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya. 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama 35 hari mulai 5 Agustus sampai dengan 18 September 2024. “Lingkup pada pemeriksaan ini adalah Kegiatan Pelayanan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dan Instansi terkait lainnya tahun 2023 sampai dengan semester I 2024,” kata Nyoman dalam kegiatan entry meeting yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Subang, Jawa Barat, Rabu (21/8/2024).

Selanjutnya, BPK melalukan pemeriksaan pendahuluan atas Kinerja Pengelolaan Inaportnet dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pelabuhan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester I 2024.

Ketiga, BPK melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Belanja Pembangunan Pelabuhan Patimban Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester I 2024 pada Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Lingkup pemeriksaan tersebut meliputi kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban, penyedia lahan/tanah untuk area Pelabuhan Patimban, baik area utama Pelabuhan maupun backup area yang telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi Pelabuhan Patimban. “Juga pengelolaan BMN atas hasil pembangunan Pelabuhan Patimban,” kata Nyoman.

Terakhir, BPK melakukan pemeriksaan DTT atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2022 sampai dengan semester I Tahun 2024 pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, kata Nyoman, BPK sangat mengharapkan kerja sama seluruh pihak di Kementerian Perhubungan atas kelancaran/akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa, sehingga Pemeriksa dapat mengambil simpulandan rekomendasi yang tepat.

Oleh karena itu, Nyoman berharap komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. “Komunikasi yang baik ini jangan diartikan negatif. Kita harus tetap memperhatikan nilai-nilai Integritas, Independensi, dan Profesionalisme,” kata Nyoman.

Nyoman juga berharap agar akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaanagar diberikan yang seluas-luasnya. Ia mengatakan, peran aktif dari Itjen dalam hal pendampingan terkait pemeriksaan juga sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK. 

“Oleh karena itu, diharapkan adanya sinergi yang baik antara tim pemeriksa dengan jajaran APIP agar pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” ujar dia. 

22/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Soroti Pendidikan Anak Binaan dan Kelebihan Kapasitas Lapas

by Admin 21/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meningkatkan program pendidikan terhadap anak binaan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi BPK dari pemeriksaan kinerja atas manajemen pemasyarakatan tahun 2020-semester I 2023 yang dilaksanakan pada Kemenkumham serta instansi terkait lainnya. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa Ditjen Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan WBP, anak, dan/atau klien pemasyarakatan belum optimal, antara lain, sebanyak 1.133 anak dan anak binaan belum mendapatkan pendidikan di 207 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, serta pembimbing kemasyarakatan (PK) dan asisten pembimbing kemasyarakatan (APK) belum menyusun program pembimbingan klien secara jelas dan komprehensif. 

Selain itu, jumlah pembimbingan yang dilaksanakan oleh pemda masih sangat minim dan terdapat balai pemasyarakatan (bapas) yang belum pernah menyelenggarakan kerja sama dengan pemda setempat sebanyak 30 bapas. 

“Akibatnya, hak anak dan anak binaan atas pendidikan tidak terpenuhi secara optimal dan terdapat klien yang belum mendapatkan bimbingan kemandirian sampai dengan bebas murni,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait dukungan pemda dan kementerian terhadap pendidikan anak dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA), lapas dan rutan, serta pembimbingan klien.

Permasalahan lain yang ditemukan BLK adalah Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan upaya pengurangan kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) belum optimal. Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa belum ada kajian terkait restorative justice (RJ) pada tahap pasca-adjudikasi dan RPP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP, yang mengatur asimilasi dan remisi cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang tidak mensyaratkan pelunasan denda/uang pengganti, serta indikasi narapidana keluar mendahului tanggal Surat Keputusan Integrasi. Akibatnya, penanggulangan kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan belum efektif, dan terdapat indikasi pemberian remisi dan pengeluaran WBP secara tidak sah.

BPk merekomendasikan Kemenkumham agar menyusun kajian mengenai RJ pada tahap pasca-adjudikasi secara komprehensif; berkoordinasi dengan Dirjen Peraturan Perundangundangan untuk segera memproses dan menerbitkan PP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan WBP; dan melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas pelaksanaan remisi dan integrasi di UPT serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.

21/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

BPK Periksa Efektivitas Pelindungan WNI dan Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan TPPO di Luar Negeri

by Ratna Darmayanti 16/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Pada semester II tahun 2023 BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja atas tema penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi publik. Salah satu objek pemeriksaannya adalah Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, serta instansi terkait lainnya tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023.

Infografik di bawah ini menyajikan informasi mengenai hasil pemeriksaan, permasalahan, dan rekomendasi dari pemeriksaan tersebut.

16/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Belanja Infrastruktur tak Maksimal, Jalan di Daerah Masih Banyak yang Rusak

by Admin 15/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2023 melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan tahun anggaran 2021-Triwulan III 2023. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa belanja infrastruktur belum maksimal sehingga banyak kondisi jalan di daerah yang mengalami kerusakan.

Pemeriksaan ini dilakukan pada 33 objek pemeriksaan yang terdiri atas 11 (33,3 persen) pemerintah provinsi, 20 (60,6 persen) pemerintah kabupaten, dan 2 (6,1 persen) pemerintah kota. Berdasarkan pemeriksana BPK, kemantapan jalan pada kurun waktu 2021, 2022, dan 2023, sebanyak 47 persen jalan dalam kondisi rata-rata baik.

“Sedangkan sisanya sebanyak 53 persen jalan dalam kondisi sedang/rusak ringan/rusak berat. Hal tersebut menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan atau penanganan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Berdasarkan penelaahan BPK, permasalahan itu terjadi karena seluruh pemda yang diuji petik belum menyusun dan menerapkan pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan. Kemudian, pemda yang diuji petik pada kurun waktu 2021,2022, dan 2023 belum memenuhi target mandatory spending belanja infrastruktur dengan
perincian sebanyak 88 persen pemda (2021), 91 persen pemda (2022), dan 84 persen pemda (2023).

Pada periode yang sama, pemda yang memiliki  kemampuan fiskal yang rendah/sangat rendah adalah 44 persen pemda (2021), 50 persen pemda (2022), dan 53 persen pemda (2023). Di sisi lain, terdapat pemda yang menganggarkan belanja pegawai melebihi ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 (sebesar 30 persen dari total belanja APBD) yaitu sebanyak 73 persen pemda (2022), dan 64 persen pemda (2023).

“Akibatnya, penanganan jalan tidak berdasarkan kondisi kemantapan jalan dan pemenuhan target mandatory spending belanja infrastruktur masih sulit dicapai oleh pemda.”

Terkait masalah ini, BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar menyusun dan menerapkan pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan serta melakukan penyelarasan proporsi anggaran belanja dan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pemenuhan target mandatory spending belanja infrastruktur.

Dalam hal pengaturan penyelenggaraan jalan, BPK juga menemukan bahwa pemda belum menetapkan/mengusulkan fungsi jalan dan kelas jalan yang merupakan dokumen dasar untuk perencanaan penyelenggaraan jalan. Sebanyak 10 dari 11 (91 persen) pemerintah provinsi yang diuji petik belum menetapkan ruas-ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan dengan keputusan gubernur.

Dari 22 (100 persen) pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan uji petik, seluruhnya belum mengusulkan penetapan fungsi jalan dan menetapkan kelas jalan. Akibatnya, fungsi dan kelas jalan belum dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, pembatasan pemanfaatan jalan belum dapat diterapkan, dan meningkatnya risiko kerusakan jalan.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar menyusun dan menetapkan/mengusulkan fungsi jalan dan kelas jalan sebagai dasar untuk perencanaan penyelengaraan jalan. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan mengungkapkan 290 temuan yang memuat 304 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu terdapat 7 permasalahan kerugian senilai Rp1.174,31 juta, 2 permasalahan potensi kerugian kerugian senilai Rp286,17 juta, dan 2 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp133,31 juta. Atas temuan tersebut, terdapat penyetoran senilai Rp85,45 juta.

15/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Komisi XI: Peer Review Tingkatkan Transparansi BPK

by Admin 14/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai, Peer Review yang dilaksanakan terhadap BPK dapat mendukung penguatan kualitas dan transparansi. BPK telah menerima Laporan Hasil Peer Review Tahun 2024 dari Tim Peer Review dari tiga badan pemeriksa keuangan (Supreme Audit Institution/SAI) negara lain. Tim pemeriksa itu terdiri atas German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss).

Hasil Peer Review tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/8/2024) di Gedung DPR, Jakarta.

Fathan mengatakan, BPK dapat terus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih ada, menguatkan bagian-bagian yang sudah baik, dan terus melakukan inovasi dan perubahan menuju arah Indonesia yang lebih baik. Dari pelaksanaan peer review, BPK dapat melakukan pertukaran best practice antara lembaga audit, memungkinkan pembelajaran dari pengalaman dan proses yang berbeda.

“Untuk lembaga audit seperti BPK, partisipasi aktif dalam praktik peer review dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan transparansi kinerja lembaga. Tentunya kita berharap dengan BPK yang lebih baik, kita, seluruh masyarakat Indonesia, akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Dia menyampaikan, DPR dan BPK memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara ini. Dua lembaga ini pun memiliki tujuan yang sama, yang di antaranya, seperti tercatat di dalam UUD 1945, adalah memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Dalam praktiknya pun kami selalu berjalan beriringan. Setiap hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK, secara konstitusional, seluruhnya disampaikan kepada DPR sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Salah satu tugas dan wewenang DPR yaitu melakukan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Fathan menekankan, adanya BPK sesungguhnya memperkuat pelaksanaan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya.

“Sebagai bagian dari penguatan BPK, tentunya kami berharap bahwa peer review ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi BPK dan masyarakat Indonesia,” ujar Fathan.

14/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Komitmen Wujudkan Akuntabilitas Tidak Diukur dari Opini Saja 

by admin2 13/08/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan bahwa komitmen Kementerian Pertahanan untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

“Sebelum LHP ini kami terbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan bayar, pihak Kemhan dan TNI serta pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara. BPK menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung”, tuturnya dalam Penyerahan LHP LK Kementerian Pertahanan di Jakarta (5/ 8).

Dalam acara tersebut, Nyoman juga menyoroti temuan dalam tata kelola keuangan negara di Kementerian Pertahanan dan TNI. Di antaranya, permasalahan alokasi anggaran/ dana kontijensi untuk kegiatan yang bersifat darurat dan tidak terencana serta realisasi belanja barang dan belanja modal.

13/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang

by Admin 13/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2023 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan itu terkait kerusakan lingkungan pada areal bekas tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

“Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas 432.697,66 hektare,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Menteri LHK diminta berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya
pemulihan kerusakan lingkungan.

Temuan BPK lainnya adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, seperti terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan
persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengungkapkan 8
temuan yang memuat 11 permasalahan, meliputi 5 kelemahan SPI dan 6 permasalahan ketidakpatuhan.

13/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id