WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Thursday, 17 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Periksa Pembiayaan Infrastruktur, Ini Rekomendasi BPK kepada PT SMI

by Admin 04/10/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengevaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah. Sebab, terdapat penyaluran pinjaman yang tidak sesuai perjanjian pembiayaan.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 pada PT SMI dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan ini juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada beberapa permasalahan.

Salah satu temuan BPK adalah PT SMI belum menganalisis pemberian pinjaman PEN Daerah secara memadai, seperti belum melakukan verifikasi perhitungan kesesuaian kebutuhan dana dalam KAK dengan kebutuhan sebenarnya pada empat pemda, serta verifikasi kesesuaian nomenklatur kegiatan dalam KAK (kerangka acuan kerja) dengan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) belum dilakukan.

Selain itu, terdapat perjanjian pinjaman dengan 3 pemda tidak selaras dengan Peraturan menteri Keuangan (PMK) Pinjaman PEN Daerah, karena digunakan untuk penyertaan modal kepada BUMD, pengadaan tanah, bantuan keuangan dan bantuan langsung kepada pemkab/pemkot. Selain itu, terdapat pemberian pinjaman untuk peningkatan infrastruktur jalan yang bukan kewenangan pemprov

“Akibatnya, tujuan pembiayaan pinjaman PEN Daerah sesuai PMK Nomor 105/PMK.07/2020 dan PMK nomor 43/PMK.07/2021 tidak tercapai, serta dana pinjaman PEN Daerah minimal senilai Rp74,11 miliar dipergunakan tidak sesuai dengan perjanjian pembiayaan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DPPU I dan Kepala DPPU III agar lebih cermat dalam melakukan analisis dan evaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN Daerah dan memonitor penggunaan dana pinjaman.

BPK juga meminta PT SMI untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Hukum PT SMI agar lebih cermat dalam menyetujui persyaratan keputusan gubernur terkait kewenangan pengelolaan jalan provinsi.

04/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Percepat Penurunan Stunting, BPK Soroti Regulasi Pengawasan Pangan Fortifikasi

by Admin 30/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada tiga objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya.

Dalam pemeriksaan terhadap BPOM, BPK menemukan bahwa regulasi pengawasan pangan fortifikasi belum sepenuhnya memadai. Dikutip dari IHPS II 2023, kewenangan pengawasan pangan fortifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting bertentangan dengan peraturan di atasnya yang menyatakan kewenangan pengawasan pangan fortifikasi berada di BPOM.

Hasil Pemeriksaan BPK atas Upaya Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting

Selain itu, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 belum mengatur tugas dan wewenang BPOM sebagai K/L pendukung dalam kegiatan meningkatkan kualitas fortifikasi pangan. Akibatnya, pelaksanaan pengawasan pangan fortifikasi berpotensi menjadi kurang optimal; dan risiko tidak tercapainya target persentase pengawasan produk pangan fortifikasi di tahun 2024 sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BPOM agar mengusulkan kepada Bappenas supaya memperjelas tugas dan wewenang BPOM sebagai K/L pendukung pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 terkait dengan pengawasan pangan fortifikasi.

Kemudian, BPK menemukan, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan pangan fortifikasi pada BPOM belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada pelaksanaan pengawasan pangan fortifikasi terdapat permasalahan di antaranya yakni terdapat perbedaan antara target dan realisasi lokasi pengambilan sampel pangan fortifikasi, terdapat pengambilan kesimpulan sampling yang belum memiliki referensi dan belum dimonitoring, serta pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi belum sesuai pedoman sampling.

Selain itu, evaluasi laporan pelaksanaan sampel pangan fortifikasi juga belum optimal di mana masih terdapat hasil pengujian sampel makanan fortifikasi yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum ditindaklanjuti serta pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang tidak sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan.

Akibatnya, pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi berpotensi belum mendukung prinsip keamanan pangan dan penurunan prevalensi stunting, adanya risiko masyarakat tetap mengonsumsi bahan pangan fortifikasi yang telah diketahui tidak memenuhi standar mutu pangan dan tidak memiliki izin edar sesuai hasil pengawasan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengujian pangan fortifikasi belum sepenuhnya tepat sasaran.

BPK telah merekomendasikan kepada Kepala BPOM agar menginstruksikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan supaya memerintahkan Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod PO) untuk memedomani pedoman sampling dan pengujian obat dan makanan dalam pengambilan kesimpulan uji pangan fortifikasi dan menindaklanjuti hasil pengawasan pangan fortifikasi sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan.

30/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Efektivitas Upaya Pemajuan Kebudayaan dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional

by Ratna Darmayanti 30/09/2024
written by Ratna Darmayanti

BPK telah melakukan pemeriksaan untuk menilai efektivitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung salah satu Program Prioritas (PP) pada Prioritas Nasional 4 (PN 4) yaitu meningkatkan  pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. IInfografis berikut ini menampilkan hasil pemeriksaan tersebut.

30/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Mengawal Dana Desa

by Admin 27/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Puluhan triliun rupiah dikucurkan oleh pemerintah setiap tahun untuk dana desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

27/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Iuran BPJS Perlu Diperbaiki

by Admin 26/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Nasional dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021-semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan,
iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPJS saat melakukan pemeriksaan. Permasalahan itu, antara lain, pengelolaan kepesertaan dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belum sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan penerimaan iuran PBI JK sebesar Rp458,86 miliar.

Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun mekanisme koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemutakhiran dan proses terwujudnya satu data kepesertaan JKN.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK yaitu Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan
Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan Kelas III (PBPU dan BP Kelas III) dibayar oleh peserta dan juga mendapat bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apabila peserta menunggak iuran yang menjadi kewajibannya, maka peserta diberhentikan sementara keaktifannya.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan tetap melakukan penagihan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas peserta PBPU dan BP Kelas III yang sedang diberhentikan sementara keaktifannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan iuran atas tunggakan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III tahun 2020-Juni 2023 membebani pemerintah sebesar Rp903,02 miliar.

BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelesaikan kelebihan penerimaan bantuan iuran atas peserta tertunggak dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan mengungkapkan 18 temuan yang memuat 35 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 19 kelemahan SPI dan 16 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp2,02 triliun.

26/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

BPK Minta OJK Sempurnakan Roadmap Perbankan Syariah

by Admin 25/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan roadmap atau peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia. Sebab, terdapat sejumlah hal yang perlu ditingkatkan dalam roadmap yang telah disusun.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, rekomendasi itu disampaikan BPK setelah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada OJK. Pemeriksaan pengawasan OJK dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas P 8.10, yaitu pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya KP pendalaman sektor keuangan.

Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8 terutama target 8.1, yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta target 8.10, yaitu  memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi, dan jasa keuangan bagi semua.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria
dengan pengecualian. BPK menemukan permasalahan bahwa penguatan pengaturan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) belum optimal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

Permasalahan lainnya, pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS belum ditetapkan dalam Peraturan OJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya dampak risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional atas penyediaan dan pengelolaan BUS dan UUS.

BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap.

Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan supaya menyusun dan mengusulkan ketentuan tentang penyelenggaraan dan penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS sesuai roadmap perbankan syariah yang telah disempurnakan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengawasan OJK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 18 permasalahan, meliputi 17 permasalahan SPI dan 1 permasalahan ketidakpatuhan.

25/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Pemkot Denpasar Belum Optimal Kelola Sampah dan Cagar Budaya

by Admin 24/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk, Pengelolaan Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan Penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Tahun 2021 sampai Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Denpasar.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa keselarasan antara tema pemeriksaan dengan agenda pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemanfaatan Hasil pemeriksaan BPK dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pemeriksaan difokuskan pada agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, utamanya pada kegiatan prioritas (KP) 3 yakni pengembangan kawasan perkotaan.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan yang dirampungkan pada Desember 2023 lalu, BPK mencatat, Pemkot Denpasar telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah, menggunakan berbagai regulasi, melakukan penataan kawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, serta penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kendati demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perbaikan. 

Hal itu antara lain Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan strategis untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan. Selain itu, Pemkot Denpasar belum memiliki perencanaan yang memadai terkait penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada.

BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan program pengelolaan persampahan di TPST dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan belum efektif. Begitu pula, pengendalian program pengelolaan sampah di TPST dinilai belum efektif dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

BPK mengungkapkan, apabila permasalahan-permasalahan tersebut di atas tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Walikota Denpasar untuk bisa meningkatkan efektivitas pelaksanaan program mobilitas penduduk, pengelolaan sampah di TPST, dan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan.

Salah satu rekomendasi tersebut yakni Walikota Denpasar perlu menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pedoman penyusunan RP2P bagi pemerintah daerah dan memerintahkan Kepala Bappeda segera menyusun draf RP2P setelah terbitnya petunjuk teknis penyusunan RP2P dari Kementerian Dalam Negeri.

Rekomendasi lainnya adalah Walikota Denpasar juga perlu memerintahkan Kepala Bappeda untuk menyusun draf perwali tentang masterplan penyelenggaraan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada. Kepala Dinas PUPR juga perlu melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 Tahun 2020 kepada perangkat daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Walikota Denpasar perlu memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menginstruksikan PT Bali CMPP untuk mempersiapkan sarana prasarana pengolahan sampah yang mendukung pencapaian kapasitas maksimal pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam kontrak.

Atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan BPK, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menerima keseluruhan temuan dan kesimpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

24/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023

Periksa Belanja Pemda, BPK Temukan Permasalahan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp249,52 Miliar

by Admin 20/09/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah. Salah satu masalah itu, yakni adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda senilai Rp249,52 miliar.

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah dilakukan BPK terhadap 175 objek pemeriksaan pada 169 pemda, yaitu 24 pemprov, 123 pemkab,  dan 22 pemkot.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria pada 18 objek pemeriksaan, sesuai kriteria dengan pengecualian pada 143 objek pemeriksaan, dan tidak sesuai dengan kriteria pada 14 objek pemeriksaan.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, salah satunya adalah kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 165 pemda sebanyak 463 permasalahan sebesar Rp249,52 miliar.

Permasalahan tersebut di antaranya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp13,51 miliar pada Pemprov Sumatera Selatan atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 6 OPD dan pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang.

“Kekurangan volume pekerjaan pada Pemprov Papua Barat sebesar Rp10,88 miliar atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta 4 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan 13 paket pekerjaan belanja hibah untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana serta peningkatan kualitas kawasan permukiman akibat bencana di Kota Sorong pada Dinas
PUPR,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp9,49 miliar pada Pemprov Kalimantan Timur atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 3 SKPD; pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada 3 SKPD.

Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada 9 SKPD; 87 paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum; pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pada Dinas Perhubungan; pekerjaan belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain dan perhitungan harga satuan timpang pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPRPERA), dan pekerjaan pengadaan gorden pada Dinas Sosial.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp249,52 miliar. Untuk menyelesaikan masalah itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp249,52 miliar. 

20/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Terkait Penanaman Modal, Ini Rekomendasi BPK kepada Kementerian Investasi 

by admin2 19/09/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- BPK menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Investasi/ BKPM untuk mengatasi permasalahan pelaporan kegiatan penanaman modal yang belum memadai dan penerapan saksi peringatan tertulis yang belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan. 

Rekomendasi BPK tersebut adalah agar Kementerian Investasi/ BKPM mengembangkan fitur  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada subsistem pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM. BPK juga merekomendasikan agar Kementerian Investasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM. 

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam penyampaian LHP atas Kepatuhan Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Kehutanan tahun 2021 s.d. Triwulan II tahun 2022 (17/9).  

19/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerIHPS II 2023InfografikSLIDERSorotan

BPK Periksa Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada BPJS Kesehatan

by Ratna Darmayanti 17/09/2024
written by Ratna Darmayanti

Hasil Pemeriksaan DTT Kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Berikut permasalahan yang ditemukan dan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tersebut.

17/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id