WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 16 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan penanganan covid-19

Covid-19 (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Periksa Seluruh Keuangan Negara Terkait Covid-19 (Bagian 2)

by Admin 1 13/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya untuk mengidentifikasi audit universe atas penanganan Covid-19  dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari kerangka regulasi, program yang dilaksanakan pemerintah, pengelolaan dan penggunaan uang negara, hingga para penerima manfaat dari program atau kebijakan yang dibuat pemerintah.

Setelah aspek regulasi, aspek selanjutnya yang diperiksa BPK adalah keuangan negara sesuai pengertian dan lingkupnya sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bernardus Dwita Pradana memaparkan, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, pemeriksaan atas penanganan Covid-19 oleh BPK tak hanya dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPK juga memeriksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD), dana Bank Indonesia, dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dana BUMN/BUMD, dan dana masyarakat yang dikelola entitas pemerintah.

“Dengan demikian, dari sisi keuangan negara, pemeriksaan bukan hanya dilakukan untuk yang Rp695 triliun (anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/PCPEN). Karena itu hanya salah satu unsur dari keuangan negara,” kata Dwita saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Ada lima hal yang diperiksa terkait keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Kelima hal itu adalah refocusing dan realokasi anggaran, penanganan kesehatan, perlindungan sosial, penanganan dampak ekonomi dan keuangan, pengadaan barang/jasa dalam masa darurat bencana, serta manajemen penanggulangan bencana. Perlu diperhatikan pula pembagian PCPEN sebagai public goods dan non-public goods dalam konteks burden sharing pemerintah dan Bank Indonesia.

Dwita mengatakan, pemeriksaan atas keuangan negara dalam penanganan Covid-19 juga dilakukan terhadap sektor moneter dan stabilitas sistem keuangan. Ini karena Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan kewenangan luas dalam membantu menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi melalui UU Nomor 2 Tahun 2020. Salah satu perluasan kewenangan itu adalah melakukan pembelian Surat Utang Negara (SUN)/Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana. “BI sebenarnya tidak boleh beli di pasar perdana, harusnya di pasar sekunder. Tapi di UU (UU Nomor 2 Tahun 2020), BI diperbolehkan.”

LPS juga akan diperiksa. Sebab, LPS nantinya bertugas melakukan penyelamatan bank gagal non-sistemik dan penjaminan simpanan kelompok nasabah. “Sampai sekarang belum atau jangan sampai terjadi,” kata Dwita.

Unsur keuangan negara yang juga diperiksa adalah kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu BUMN dan BUMD. Ia mengatakan, selain menerima penugasan pemerintah melalui PEN, di BUMN juga terdapat dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan bina lingkungan yang turut dikucurkan untuk membantu penanganan Covid-19.

“Satu lagi adalah dana masyarakat yang dikelola entitas publik sebagai subyek keuangan negara. Contohnya adalah dana masyarakat yang diberikan kepada BNPB atau BPBD untuk disalurkan kepada penerima bantuan. Itu termasuk ke dalam unsur keuangan negara,” ujar Dwita.

Sumber ilustrasi: Freepik

13/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menelisik Aspek Regulasi Pemeriksaan Penanganan Covid-19 (Bagian 1)

by Admin 1 12/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya untuk mengidentifikasi audit universe atas Penanganan Covid-19  dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari kerangka regulasi, program yang dilaksanakan pemerintah, pengelolaan dan penggunaan uang negara, hingga para penerima manfaat dari program atau kebijakan yang dibuat pemerintah.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, audit universe bukan hal yang baru dalam dunia pemeriksaan. Dia menjelaskan, definisi audit universe adalah auditable areas atau area-area yang bisa diperiksa dalam suatu entitas.

“Dalam hal pemeriksaan penanganan Covid-19, maka yang menjadi entitas pemeriksaan adalah seluruh subjek keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Keuangan Negara,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dwita mengatakan, UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Jadi, audit universe penanganan Covid-19 akan menyentuh aspek keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dwita.

Berpijak dari amanah yang diberikan kepada BPK dalam UU tersebut, kata Dwita, BPK kemudian merumuskan auditable areas dalam penanganan Covid-19. Dwita mengatakan, aspek pertama yang perlu dilihat adalah mengenai regulatory and implementation framework atau kerangka peraturan dan implementasinya. Kerangka regulasi jadi perhatian BPK karena hal tersebut menjadi acuan hukum pemerintah dalam melaksanakan program.

Sementara bagi BPK, kerangka regulasi menjadi landasan dalam menentukan kriteria pemeriksaan. Dwita menambahkan, ada setidaknya dua hal yang diperhatikan terkait regulatory and implementation framework di tingkat UU. Yang pertama, UU Penanggulangan Bencana dan UU Kesehatan.

“Di sini, kita harus melihat sejauh mana UU dan peraturan turunannya digunakan dalam menanggulangi bencana non alam pandemi Covid-19,” ujar Dwita.

Yang kedua, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Sumber ilustrasi: Freepik

12/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id