WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 25 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Harry Azhar Azis
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPJS Kesehatan Raih Surplus Arus Kas, Ini Tanggapan BPK

by Admin 1 25/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Harry Azhar Azis mengatakan, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini antara lain melalui fasilitas kesehatan dan memperbaiki pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Surplus arus kas yang berhasil ditorehkan pada 2020 diharapkan dapat menjadi modal penting untuk memperbaiki kinerja ke depan. “Pemerintah telah menyusun Peta Jalan JKN 2012-2019 dengan menetapkan delapan sasaran yang akan dicapai pada 2019. Namun, sasaran tersebut belum sepenuhnya tercapai,” ujar Harry kepada Warta Pemeriksa, Kamis (11/2).

Harry mengatakan, BPK telah mengawal peta jalan JKN dengan melakukan pemeriksaan selama periode 2015-2019. Akan tetapi, permasalahan yang ditemukan terkait penyelenggaraan program JKN belum terselesaikan hingga saat ini.

Untuk itu, BPK memberikan Pendapat terkait pengelolaan penyelenggaraan program JKN sebagai alternatif solusi bagi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pendapat BPK memuat hasil kajian atas aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan yang memengaruhi belum optimalnya pengelolaan penyelenggaraan program JKN.

Selama periode 2015-2019, BPK menemukan sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan program JKN. Akan tetapi, permasalahan itu belum terselesaikan hingga saat ini dan di antaranya bahkan terdapat temuan berulang.

Harry mengatakan, keberhasilan program JKN tidak hanya berada di tangan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Akan tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, seperti kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan institusi swasta.

“Pemerintah telah berproses dalam rangka menuntaskan rekomendasi-rekomendasi BPK. Namun mengingat permasalahn yang diungkapkan BPK memerlukan koordinasi lintas sektoral, maka hal ini memerlukan peran lebih dari stakeholders,” ungkap Harry.

Harry mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki modal penting dengan pencapaian surplus arus kas pada 2020 senilai Rp18,7 triliun. Karenanya, kepengurusan BPJS Kesehatan selanjutnya harus bisa memetakan titik-titik lemah agar dapat diperbaiki.

Harry mengungkapkan, salah satu tugas penting negara adalah memastikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Tidak boleh ada penduduk Indonesia satu pun yang sakit kemudian karena ketiadaan uang dibiarkan mati,” tegas Harry.

25/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Seluruh Perwakilan BPK Terapkan Pemeriksaan dengan Format LFAR

by Admin 1 24/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan dengan pendekatan “Long Form Audit Report” (LFAR) di seluruh perwakilan daerah pada semester I 2021. Hal ini melanjutkan proyek percontohan pada pemeriksaan semester I tahun lalu yang dilaksanakan pada lima provinsi.

Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar menyampaikan, penyampaian hasil pemeriksaan dengan LFAR adalah upaya meningkatkan nilai tambah pemeriksaan BPK.

“Pemikiran ini tidak ujug-ujug muncul, tapi memang ada best practices-nya,” ujar Bahrullah kepada Warta Pemeriksa, Kamis (11/2).

Dalam format LFAR, pemeriksaan laporan keuangan entitas akan dilengkapi dengan pemeriksaan kinerja. Pada tahun lalu, BPK telah menggunakan skema itu pada pemeriksaan di Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Bahrullah menyampaikan, BPK saat ini tengah berupaya meningkatkan jumlah pemeriksaan kinerja. Berdasarkan salah satu hasil peer review dari NIK Polandia, BPK dinilai masih kurang dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja. Selain itu, perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 telah mencapai 90 persen. “Apabila semua sudah mendapatkan WTP maka mau apalagi kita selanjutnya?” ungkap Bahrullah.

Bahrullah menyampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat tiga buku, yakni mengenai opini, sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan. Buku mengenai SPI dan kepatuhan disebutnya bisa dijadikan satu. Sementara, dalam buku ketiga dapat dilaporkan certain area of the performance atau kinerja.

Menurut dia, skema LFAR akan diterapkan di seluruh Perwakilan BPK untuk tingkat provinsi. Meski belum menyeluruh hingga ke level pemerintahan kabupaten/kota, Bahrullah menilai, upaya ini sudah menunjukkan arah perkembangan yang positif. “Saya kira dengan ini kita sudah on the right track,” ungkapnya.

Auditor Utama Pemeriksaan Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq menjelaskan, pada tahun lalu pemeriksaan dengan pendekatan LFAR dilaksanakan dengan tema terkait pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Aceh, Lampung, dan Jawa Timur. Kemudian, pemeriksaan kinerja dengan tema terkait penanganan bencana dilaksanakan di Banten. “Kemudian di DKI Jakarta yang memang menjadi perhatian publik adalah pengendalian pencemaran udara,” ungkap Akhsanul.

Pada tahun ini, seluruh perwakilan, baik di wilayah barat maupun timur, akan melakukan pemeriksaan dengan pendekatan LFAR. Tema-tema pemeriksaan yang dipilih nantinya diharapkan berkaitan dengan perhatian publik. Selain itu, tema pemeriksaan juga perlu dikaitkan dengan target pembangunan jangka menengah daerah tersebut.

Akun-akun signifikan dalam laporan keuangan seperti aset juga bisa menjadi sorotan. “Terkait pelayanan publik dan program utama masing-masing Pemda yang sifatnya khas juga bisa menjadi pertimbangan,” ujarnya.

24/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Karyawan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Rajawali Nusindo (PT RN) sedang menurunkan barang (foto: www.rni.co.id).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Sederet Masalah di PT RNI Holding

by Admin 1 23/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Holding kurang efektif dalam melakukan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas PT RNI Holding dalam melaksanakan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset pada 2017, 2018, dan 2019 (semester I).

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada PT RNI (Persero) dan instansi terkait di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Hasil pemeriksaan atas efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian keuangan dan aset pada PT RNI Holding mengungkapkan 21 temuan yang memuat 20 permasalahan ketidakefektifan dan satu permasalahan kerugian yang terjadi di perusahaan sebesar Rp16,8 miliar.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, BPK menyampaikan bahwa Divisi Pengendalian Usaha Non Agro PT RNI Holding belum melakukan monitoring dan evaluasi piutang dan persediaan pada anak perusahaan secara optimal. Hal itu antara lain karena PT Rajawali Nusindo (PT RN) telah melakukan putus kontrak dengan beberapa pihak ketiga sejak 2017.

Namun, masih terdapat saldo piutang kepada pihak ketiga bersangkutan tersebut per 30 Juni 2019 sebesar Rp30,91 miliar dan persediaan terkait pada 24 Cabang PT RN per 30 Juni 2019 sebesar Rp30,27 miliar.

Kemudian, persediaan milik pihak ketiga pada PT Gabungan Import Eksport Bali (PT GIEB)—salah satu anak perusahaan PT RNI Holding—per 30 Juni 2019 sebesar Rp13,08 miliar belum terjual. Hal tersebut mengakibatkan piutang PT RN kepada pihak ketiga atas proses buy back barang-barang fast moving berpotensi tidak tertagih sebesar Rp30,91 miliar. Kemudian piutang PT GIEB kepada pihak ketiga atas pengambilan kembali stok fast moving berpotensi tidak tertagih sebesar Rp100 juta, dan persediaan pada PT RN dan PT GIEB per 30 November 2019 sebesar Rp43,36 miliar berpotensi rusak dan menambah beban penjualan anak perusahaan bersangkutan dan PT RNI Holding.

Fungsi pengendalian PT RNI Holding dalam pemberian pinjaman kepada anak perusahaan juga belum memadai. Hasil pemeriksaan pada 11 anak perusahaan menunjukkan bahwa PT RNI Holding tidak memiliki kecukupan dana untuk memberikan pinjaman kepada anak perusahaan yang pada semester I tahun 2019 menunjukkan nilai sebesar Rp2,57 triliun.

BPK juga menemukan, database pemantauan pinjaman PT RNI Holding kepada anak perusahaan belum disusun secara memadai. Selain itu, deskripsi pekerjaan serta standar operasional dan prosedur (SOP) terkait dengan pengelolaan pinjaman modal kerja/investasi belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan batas waktu pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pinjaman.

Akibatnya, keputusan pemberian pinjaman kepada anak perusahaan berpotensi mengganggu likuiditas PT RNI Holding dan risiko kegagalan pengembalian pinjaman anak perusahaan yang relatif tinggi.

BPK telah merekomendasikan kepada Direksi PT RNI (Persero) antara lain agar memerintahkan vice president (VP) Keuangan Korporasi dan VP Pengendalian Usaha II berkoordinasi dengan direksi PT RN dan PT GIEB untuk menyusun langkah-langkah strategis penyelesaian piutang dan persediaan serta memantau penyelesaiannya.

BPK juga meminta Direksi PT RNI (Persero) untuk merevisi SOP mengenai Pinjaman Modal Kerja/Investasi Anak Perusahaan dan memerintahkan VP Keuangan Korporasi supaya berkoordinasi dengan VP Akuntansi untuk menyusun database pelaksanaan perjanjian pinjaman PT RNI Holding kepada anak perusahaan secara memadai.

Atas simpulan yang diberikan oleh BPK, direksi PT RNI (Persero) menyampaikan menerima simpulan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas penilaian efektivitas PT RNI Holding dalam melaksanakan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset tahun buku 2017, 2018 dan 2019 (semester I) di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali pada PT RNI (Persero).

Selanjutnya, direksi PT RNI (Persero) akan melakukan tindakan-tindakan perbaikan serta menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan efektivitas fungsi pengendalian PT RNI Holding dalam pengelolaan keuangan dan aset.

23/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

by Admin 1 19/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK tak hanya mengawal penggunaan uang negara, tapi juga penerimaan negara, termasuk penerimaan pajak.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, sistem pajak pada dasarnya menganut self assesment, yakni wajib pajak (WP) menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data profil sejauh mana WP individu atau badan mengikuti aturan yang berlaku.

 â€œKarena WP itu bisa dibuat profil, misalnya DJP itu mengetahui profil WP yang salah hitung ataupun tidak patuh. BPK mempelajari data yang dibuat oleh DJP dan secara sampling melihat hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas pajak,” kata Laode saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan dan sampling yang diambil oleh BPK, fokus BPK adalah pada konsistensi dari petugas pajak kepada WP berdasarkan aturan yang ada. Sebelum BPK melakukan pemeriksaan, akan ditentukan dahulu sektor usaha yang akan diperiksa, misalnya sektor usaha kelapa sawit atau batu bara.

Penentuan sektor usaha yang akan menjadi sampling pemeriksaan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain isu yang berkembang di masyarakat atau analisis kenaikan atau penurunan penerimaan pajak pada sektor usaha tertentu. Setelah ditentukan sektor usaha yang akan diperiksa sebagai sampling, kemudian ditentukan Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan WP terkait berdasarkan data hasil pemeriksaan pajak yang sebelumnya telah dilakukan petugas pajak.

Selanjutnya BPK akan melihat apakah terdapat perlakukan yang sama untuk hal yang sama terhadap masing-masing WP tersebut antarkantor pelayanan pajak dengan memperhatikan aturan yang ada. Dengan kata lain, BPK melihat konsistensi perlakuan petugas pajak kepada WP.

“Misalnya WP ini melanggar suatu ketentuan, lalu wajib pajak lain melanggar ketentuan yang sama, BPK melihat apakah perlakuannya sama atau tidak oleh petugas pajak, dan kalau berbeda apa penyebabnya. Jadi tidak melihat individu-individu, tapi memperhatikan konsistensi di berbagai pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak,” ujar Laode,

Laode menambahkan, DJP memiliki kantor yang tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki risiko untuk tidak konsisten. “Misalnya, kantor pajak di Jakarta memperlakukan WP yang melanggar ketentuan A, apakah sama perlakuan petugas pajaknya dengan kantor pajak di Surabaya. Walau WP-nya beda dan petugas pajaknya berbeda juga, tetapi ketentuan yang dilanggar sama,” ujar dia.

Begitu juga yang terkait dengan restitusi pajak. BPK melihat konsistensi dari keputusan DJP terhadap WP. Terutama dalam hal menolak atau menyetujui restitusi pajak. Dalam LKPP 2019, BPK menemukan adanya 5 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, DJP tidak segera memproses pembayaran restitusi pajak yang telah terbit surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 triliun, belum menerbitkan SKPKPP senilai Rp72,86 miliar dan USD57.91 ribu serta terlambat menerbitkan SKPKPP senilai Rp6,07 miliar

DJP menyajikan utang kelebihan pembayaran pendapatan (UKPP) atau utang restitusi per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 (Audited) masing-masing sebesar sebesar Rp28,14 triliun dan Rp24,60 triliun.Atas kewajiban 2019 tersebut, DJP belum menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), sehingga sampai dengan 31 Desember 2019, utang kelebihan pembayaran pajak tersebut belum dibayarkan kepada WP dan masih tercatat sebagai penerimaan pajak tahun 2019.

19/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Peta Indonesia (Ilustrasi)
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDER

Pandemi tak Halangi BPK Periksa Implementasi SDGs

by Admin 1 18/02/2021
written by Admin 1

Oleh: Pemeriksa Madya BPK Tjokorda Gde Budi Kusuma

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal program “Sustainable Development Goals” (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Proses pemeriksaan telah memasuki tahapan pemeriksaan implementasi SDGs.

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda tak menghalangi BPK untuk tetap melakukan pemeriksaan SDGs. Tak bisa dipungkiri, pandemi memang memunculkan tantangan baru dalam pemeriksaan SDGs. Akan tetapi, BPK sejak lama sebelum adanya pandemi telah memiliki perangkat berupa mobile audit.

Pada saat pemeriksaan SDGs preparedness pada tahun 2018, penggunaan mobile audit belum jadi prioritas. Namun pada saat kondisi pandemi, mobile audit menjadi alat yang sangat relevan. BPK juga menyiapkan portal audit SDGs sebagai bentuk komprehensif dari tools mobile audit.

Selain itu, BPK memanfaatkan teknologi geospasial melalui aplikasi arcGIS dalam melakukan pemeriksaan SDGs. Aplikasi arcGIS merupakan tulang punggung analisis spasial dalam membantu tim pemeriksa. Kegunaannya sangat bervariasi.

Dari sisi dimensi ekonomi, bisa digunakan untuk memeriksa revaluasi aset. Dari sisi dimensi sosial, aplikasi itu bisa digunakan untuk melakukan audit pendidikan. Lalu untuk dimensi lingkungan, digunakan saat memeriksa cetak sawah, audit tambang, audit hutan, hingga audit daerah aliran sungai.

Saat ini, semakin banyak Auditorat Keuangan Negara (AKN) di BPK yang menggunakan aplikasi tersebut untuk membantu proses analisis pemeriksaan. BPK sudah cukup lama menggunakan aplikasi arcGIS. Sejak 2008, aplikasi arcGis digunakan khususnya untuk mengaudit kehutanan, daerah aliran sungai dan pertambangan. Dahulu, aplikasi tersebut memang belum berkembang pesat karena teknologi geospasial dengan citra satelit sangat mahal.

Namun, dengan perkembangan teknologi, khususnya drone, pemetaan kondisi terkini yang dihasilkan bisa digunakan untuk memeriksa cetak sawah, program pemulihan lingkungan di sektor tambang dan hutan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Sebagai informasi, BPK saat ini merupakan salah satu lembaga pemeriksa (SAI) yang terdepan dalam mengawal implementasi SDGs, baik di level regional seperti ASEAN maupun global. Sebelumnyam BPK telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan SDGs terkait kesiapan SDGs yang mengacu pada VNR (Voluntary National Review) 2017 dan implementasi SDGs yang mengacu VNR 2019. Pemeriksaan SDGs Indonesia oleh BPK diharapkan bisa menjadi acuan SAI lain dalam melakukan pemeriksaan terkait SDGs.

18/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sustainable Development Goals (SDGs)
BeritaBerita TerpopulerOpiniSLIDER

Cara BPK Mengawal Implemetasi SDGs

by Admin 1 17/02/2021
written by Admin 1

Oleh: Pemeriksa Madya BPK Tjokorda Gde Budi Kusuma

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal program “Sustainable Development Goals” (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Proses pemeriksaan telah memasuki tahapan pemeriksaan implementasi SDGs.

Pemeriksaan implementasi SDGs berpedoman pada INTOSAI Development Initiative SDGs Audit Model (ISAM). Mengacu pada ISAM, maka prioritas pemeriksaan dimulai dari target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Setelah itu, baru dikaitkan dengan target SDGs di level global. Kendati demikian, Rencana Strategis (Renstra) BPK telah menjadikan target-target pembangunan dalam RPJMN sebagai dasar penyusunannya, maka target yang diperiksa dalam SDGs, bisa searah dengan target yang ada dalam Renstra BPK.

Dalam melakukan pemeriksaan SDGs, BPK menggunakan multistakeholders approach. BPK memeriksa pemerintah, utamanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Sekretariat Nasional SDGs dan dilanjutkan ke level Kementerian dan pemda dalam tahap implementasinya. Selain itu, BPK bekerja sama dengan SDGs center yang ada di perguruan tinggi, hingga non-state actors seperti UNDP Indonesia untuk meningkatkan pemahaman SDGs sebagai hal pokok pemeriksaan.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono pernah menyampaikan bahwa audit implementasi SDGs adalah audit implementasi dari serangkaian kebijakan yang berkontribusi pada pencapaian nationally agreed target (target yang disepakati secara nasional) terkait dengan satu atau lebih target SDGs. Audit yang dilakukan ini adalah untuk menyimpulkan hal-hal terkait upaya untuk menuju pencapaian target yang telah disepakati secara nasional.

Kemudian, untuk mengetahui bagaimana kemungkinan target akan dicapai berdasarkan tren saat ini, dan kecukupan target nasional dibandingkan dengan target SDGs yang sesuai. Audit implementasi SDGs dilakukan dengan menggunakan pendekatan whole of government karena BPK perlu menyimpulkan sejauh mana koherensi dan integrasi dalam implementasi kebijakan. Selain itu, pemeriksaan sedapat mungkin mencakup tujuan dan pertanyaan yang memungkinkan pemeriksa untuk menyimpulkan leave no one behind atau tidak ada orang yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Sesuai dengan mandat yang dimiliki BPK, pemeriksaan multistakeholder fokus pada pemeriksaan atas upaya pemerintah untuk dapat menjangkau dan melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam pengaturan dan pelaksanaan target yang disepakati secara nasional terkait dengan SDGs. Pemeriksa juga dapat memeriksa apakah pemerintah dapat menciptakan kondisi yang baik untuk proses pelibatan, tingkat keterlibatan para pemangku kepentingan, pelibatan pemangku kepentingan yang kritis, dan kecukupan interaksi dalam prosesnya.

Dalam mempertimbangkan kecukupan interaksi, pemeriksa dapat mempertimbangkan apakah terdapat saluran komunikasi yang memungkinkan untuk adanya sistem umpan balik yang terbuka dan jujur; apakah sistem umpan balik dapat diakses dan tidak rumit untuk para pemangku kepentingan, dan apakah sistem umpan balik memungkinkan adanya dialog yang berimbang antar para pihak.

Sebagai informasi, BPK saat ini merupakan salah satu lembaga pemeriksa (SAI) yang terdepan dalam mengawal implementasi SDGs, baik di level regional seperti ASEAN maupun global. Sebelumnya, BPK telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan SDGs terkait kesiapan SDGs yang mengacu pada VNR (Voluntary National Review) 2017 dan implementasi SDGs yang mengacu VNR 2019. Pemeriksaan SDGs Indonesia oleh BPK diharapkan bisa menjadi acuan SAI lain dalam melakukan pemeriksaan terkait SDGs.

17/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Transparansi dan Akuntabilitas tak Bisa Ditawar

by Admin 1 02/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua hal utama dari good governance yang tidak dapat ditawar meskipun pada masa krisis. Apalagi, potensi salah urus, pemborosan, hingga korupsi justru dapat lebih mudah terjadi saat tengah krisis.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam webinar internasional bertajuk “Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective”. Webinar yang digelar BPK pada Senin (11/1) tersebut dihadiri 750 peserta dari lembaga pemeriksa atau supreme audit institutions (SAI) di kawasan Asia, kementerian dan lembaga, akademisi, serta lembaga donor dan para pemeriksa BPK.

Webinar ini juga sekaligus menjadi forum untuk berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang mungkin dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas pada masa pandemi.

Agung menambahkan, penyalahgunaan tata kelola berpotensi terjadi pada masa pandemi Covid-19 mengingat pemerintah di seluruh dunia telah menetapkan berbagai kebijakan dengan anggaran sangat besar. Pada saat yang sama, kata dia, pandemi Covid-19 membuka ruang bagi SAI untuk meningkatkan dan menegaskan perannya dalam mengawal tata kelola.  “Khususnya transparansi dan akuntabilitas yang merupakan dua komponen utama dalam tata kelola yang tidak boleh dikompromikan, bahkan selama krisis,” kata Ketua BPK.
 
BPK, kata Agung, menyadari kondisi tersebut. Oleh sebab itu, BPK melakukan audit komprehensif berbasis risiko atas penanganan pandemi Covid-19. Audit komprehensif berbasis risiko dilakukan karena menjadi instrumen penting dan strategis dalam rangka memitigasi risiko tinggi yang timbul dalam situasi darurat.

“Audit komprehensif berbasis risiko menggabungkan tujuan dari tiga jenis audit, yaitu audit keuangan, kinerja, dan kepatuhan,” ucap dia.

Agung melanjutkan, BPK pada semester I 2020 telah melakukan kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun proses pemeriksaan telah dilakukan pada semester II 2020. “Kami berharap dapat menerbitkan laporan audit nasional pada awal tahun ini,” kata Agung.

Selain Ketua BPK hadir pula sebagai pembicara dalam webinar ini, yaitu Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi. Kemudian, pembicara lainnya berasal dari The World Bank, International Budget Partnership (IBP), Certified Practising Accountant (CPA) Australia, United Nation Resident Coordinator (UNRC), dan Australian National Audit Office (ANAO). Selain itu, ada juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Universitas Indonesia, dan INTOSAI Policy, Finance, and Administration Committee (PFAC).

02/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaOpiniSuara Publik

BPK Turut Berperan dalam Mengurangi Korupsi?

by Admin 1 01/02/2021
written by Admin 1

Oleh: Mita Cahyani, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam beberapa kesempatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sebagai lembaga yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertambahan jumlah entitas yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari tahun ke tahun menjadi salah satu pendukung klaim tersebut. Benarkah demikian?

BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu pemeriksaan yang rutin dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.

Dengan perannya sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK wajib memastikan kewajaran atas angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), badan layanan umum (BLU) dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kewajaran penyajian angka-angka ini nantinya akan menjadi dasar pemberian opini oleh BPK atas laporan keuangan.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2020 yang dikeluarkan BPK menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2015-2019 menunjukkan perkembangan opini yang baik. Pada 2015, hanya 65% yang mendapatkan opini WTP. Akan tetapi, pada 2019, sudah 97% kementerian/lembaga di pemerintah pusat yang memperoleh opini WTP.

Untuk pemerintah daerah, perkembangan opini pun mengalami peningkatan yang baik. Pada 2015, ada 313 pemerintah daerah atau sekitar 58% yang mendapatkan opini WTP. Pada 2019, sudah 485 pemerintah daerah atau sekitar 90% berhasil memperoleh opini WTP. Angka ini adalah perhitungan secara total tanpa memperhitungkan fakta bahwa ada pemerintah pusat/daerah yang mengalami kenaikan atau penurunan opini.

Apabila opini atas laporan keuangan yang diberikan kepada suatu entitas adalah opini WTP, tentu saja kita menganggap bahwa entitas tersebut sudah melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan baik dan akuntabel. Namun, kenyataan bahwa masih ada praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat meskipun laporan keuangan yang dihasilkan entitasnya telah mendapatkan opini WTP. Ini membuat kita berpikir kembali, apakah opini yang baik berarti tidak ada kemungkinan untuk terjadi korupsi atau fraud? Sayangnya tidak demikian kenyataannya.

Contoh kasus korupsi yang menjerat kepala daerah yang laporan keuangannya memperoleh opini WTP adalah bupati Indramayu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Dia terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Kasus lain yang baru-baru ini terjadi adalah penangkapan bupati Banggai Laut karena dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (3/12/2020). Padahal Kabupaten Banggai Laut sudah mendapat opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak 2017.

Jika opini tidak dapat menjadi tolok ukur untuk melihat ada tidaknya tindak korupsi di suatu entitas, apa dampak sebenarnya dari pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK? Bukankah dari laporan keuangan seharusnya kita dapat melihat bagaimana kinerja dari entitas pembuat laporan keuangan tersebut?

Kemudian jika opini atas suatu laporan keuangan adalah WTP, bukankah seharusnya laporan keuangan tersebut sudah disajikan sesuai standar. Lalu sistem pengendalian intern sudah berjalan dengan baik, sudah patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan sudah diungkapkan secara cukup dan wajar untuk hal-hal yang material?

Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan secara rutin oleh BPK merupakan salah satu usaha untuk mengurangi penyalahgunaan anggaran negara/daerah. Dengan pemeriksaan rutin, kesalahan administrasi dalam pertanggungjawaban dapat ditemukan dan dikoreksi. Ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dapat ditemukan. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang memungkinkan timbulnya kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan anggaran dapat diidentifikasi dan diperbaiki untuk pengendalian yang lebih baik di tahun berikutnya.

Teori GONE oleh Jack Bologne menyatakan bahwa korupsi dapat timbul karena ada keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Exposure) (Jaka Isgiyata, Indayani, & Eko Budiyoni, 2018). Sedangkan Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (ditjenpas.go.id/teori-teori-korupsi).

Dengan pemeriksaan atas laporan keuangan yang rutin dilakukan oleh BPK, faktor kesempatan dan pengungkapan dapat diminimalisasi. Apabila atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah diberikan opini WTP, tentunya hal itu menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern sudah berjalan baik. Sistem pengendalian intern yang berjalan baik akan memperkecil kesempatan terjadinya penyalahgunaan uang negara/daerah.

Selain itu, dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan masalah-masalah yang terjadi pada entitas pengelola keuangan negara/daerah. Laporan tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal apabila ditemukan tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

Dari dua kasus yang disebutkan tadi, kepala daerah Indramayu dan Banggai Laut ditangkap karena kasus suap. Suap tersebut terjadi antara rekanan dan kepala daerah. Di satu sisi, hal tersebut tidak mempengaruhi laporan keuangan. Ini karena uang yang diserahkan adalah uang milik rekanan. Sementara angka belanja yang tercantum dalam laporan keuangan tetap sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang ada. Di sisi lain, dengan adanya suap tersebut tentunya kontraktor akan mengurangkan biaya suap tersebut dari lelang yang dimenangkannya dan mempengaruhi kualitas proyek yang dikerjakannya.

Dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK akan menguji kewajaran angka-angka yang tersaji dan dicocokkan dengan pertanggungjawaban yang ada. BPK menguji apakah kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BPK menguji apakah prosedur-prosedur yang harus dilalui demi terselenggaranya kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan sudah dilaksanakan sesuai jenjang tanggung jawabnya untuk memastikan pengendalian intern sudah berjalan dengan baik.

Untuk mendeteksi kecurangan seperti suap, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Rusdiyanto saaat wawancara dengan Republika menyampaikan bahwa BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan prosedur seperti penyadapan. Dengn begitu BPK tidak bisa mendeteksi apakah ada praktik suap atau tidak.

Dari sisi lain, terdapat tren kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Jika kita melihat skor indeks persepsi korupsi (IPK), saat ini (per 2019) Indonesia mendapat skor 40 dari total skor 100. Skor ini meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (pada 2015-2018 skor IPK Indonesia adalah 36, 37, 37, dan 38 dari 100).

Dari pembahasan di atas, kita bisa melihat bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan berpengaruh baik pada peningkatan tata kelola keuangan yang mengarah semakin berkurangnya peyalahgunaan atas keuangan negara/daerah. Tren peningkatan opini WTP pun sepertinya memang menggambarkan hal ini.

Akan tetapi, ada hal-hal lain yang ternyata menyebabkan korupsi tetap terjadi dan tidak cukup diantisipasi dengan pemeriksaan atas laporan keuangan saja. Misalnya faktor keserakahan dan tidak adanya akuntabilitas yang membarengi kekuasaan. Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, pemeriksaan laporan keuangan yang secara rutin dilakukan memang dapat meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Selain itu, BPK juga perlu meningkatkan jenis pemeriksaan lainnya dan memastikan kompetensi pemeriksanya mumpuni untuk memberikan penilaian yang tepat.

01/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Makin Canggih, BPK Terapkan Big Data Analytics

by Admin 1 28/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut transformasi digital dengan menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan keuangan negara. Sebagai percontohan, hal itu sudah diterapkan dalam pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah berlangsung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, big data menjadi sesuatu yang penting dalam perkembangan zaman saat ini.

“Kalau saya gunakan istilah yang digunakan oleh para entrepreneur, ini merupakan bagian dari game changer kita. Ini akan memberikan pengaruh yang begitu besar terhadap kinerja BPK sebagai organisasi publik,” ujar Agung kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, Rabu (13/1).

Agung mengatakan, untuk menangani masalah dan beban kerja yang terus meningkat setiap tahun BPK perlu melakukan transformasi digital. Dalam transformasi itu, analisis big data menjadi bagian penting.

Pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam pemeriksaan BPK bukan hal yang baru. Pada masa kepemimpinan Ketua BPK Hadi Poernomo, BPK oernah mengusung program e-Audit. Upaya itu menggambarkan keinginan BPK untuk mendapatkan data secara cepat dan akurat dari sumber yang paling relevan dan kompeten.

BPK pun berupaya mematangkan upaya tersebut terutama dengan menyertakan analisis big data. Dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19, seluruh informasi dapat disusun secara terstruktur sehingga dapat membantu pemeriksa menganalisis risiko dan langkah-langkah pengujian yang dibutuhkan.

Agung menjelaskan, dalam analisis big data terdapat tiga lapisan kerja. Pertama, yakni lapisan operasional dengan pemeriksaan yang dilakukan di banyak titik. Kemudian, hal itu akan masuk ke dalam lapisan konsolidasi.

“Jadi akan dikonsolidasi untuk hal-hal yang sama misalnya terkait bantuan sosial, angkanya berapa? Pencapaiannya seperti apa? Compliance-nya seperti apa? Di situ nanti ada gambarannya,” ungkap Agung.

Kemudian, dalam lapisan analisis, seluruh data tersebut kemudian disajikan dalam intelligent dashboard. “Itu bagus sekali karena langsung ada gambarnya, langsung ada grafisnya, dan dari situ juga langsung bisa diketahui timnya dari mana dan ini sudah sangat urgent segera kita kembangkan,” ujarnya.

Analisis big data ini akan menjadi salah satu upaya BPK dalam membangun literasi dan kecakapan data. Sehingga, ke depannya dapat tersebut budaya data atau data culture di BPK.

Agung mengatakan, apabila hal itu sudah terbentuk maka BPK akan bertransformasi menjadi data driven organization.

“Kalau kemudian data driven organization bisa terbentuk maka kemudian yang kedua BPK akan sampai pada lapis yang kita sebut sebagai analytic driven dan apabila ini terbentuk maka akan sampai kepada intelligent driven organization. Itu yang akan kita tuju nanti,” kata Agung.

28/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Kesehatan
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPJS Kesehatan Belum Optimal Mutakhirkan Data Kepesertaan

by Admin 1 27/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 terhadap BPJS Kesehatan. Pemeriksaan juga dilakukan pada instansi pemerintah dan swasta lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial pada BPJS Kesehatan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal.

Hal itu seperti data kepesertaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir. Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid sebanyak 9.858.142 records/jiwa berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi masalah itu, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada direktur utama BPJS Kesehatan. Rekomendasinya antara lain, agar mengatur mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK. Kemudian kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran basis data kepesertaan.

BPJS Kesehatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyatakan telah dilakukan pemutakhiran identitas kepesertaan dengan NIK sampai 30 April 2020 yang menunjukan jumlah data peserta PBI yang belum terisi atribut NIK menjadi sebanyak 4.739.812 records. Sedangkan jumlah data peserta non-PBI yang belum terisi atribut NIK sebanyak 2.001.069 records.

BPJS Kesehatan juga menyatakan telah dilakukan penunggalan NIK (cleansing data) pada 2020 sebanyak 3.424 peserta atas 8.441 peserta yang memiliki kesamaan NIK dan telah dilakukan proses perbaikan aplikasi dan cleansing data untuk melengkapi data segmen pada anggota keluarga.

27/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita Indonesia Emas 2045
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
  • HUT ke-80 RI, BPK Tegaskan Komitmen Kawal Cita-Cita...

    19/08/2025
  • Seru-Seruan Bareng TTS Warta

    19/08/2025
  • BPK Manfaatkan Program Hibah untuk Perkuat Audit Kinerja 

    19/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id