WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BPK menggunakan big data analytics dalam pemeriksaan LKPP tahun 2020 (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan Big Data, Ini Cerita BPK kepada ANAO

by Admin 1 31/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berbagi pengalaman terkait penggunaan big data dalam pemeriksaan kepada Australian National Audit Office (ANAO). Hal tersebut dilakukan saat keduanya menyelenggarakan IT knowledge sharing dengan tema “How data is shaping the roles of the SAI to enhance audit efficiency, especially in the pandemic situation” secara virtual, beberapa waktu lalu.

Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah saling berbagi wawasan, pembelajaran, pengetahuan, dan pengalaman. Khususnya dalam implementasi pendekatan information technology (IT) audit kontemporer dan penggunaan analisis data untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu. Termasuk penggunaan data untuk menguji dan mengidentifikasi risiko serta analisis.

Pada kesempatan itu, Pranoto, kepala Biro Teknologi Informasi menjelaskan pemaparan dengan tema “Implementation of Big Data Analytics (Bidics)”. Pranoto memaparkan perjalanan panjang BPK dalam mengimplementasikan IT audit dari data centric ke analytics centric. Penjelasan dimulai dari pengenalan e-audit pada 2010-214, pengembangan e-auditee pada 2015-2019, dan pengembangan big data analytics yang sedang dilaksanakan pada periode 2020-2024.

Penjelasan disampaikan dengan lengkap beserta proses bisnis, sumber daya yang terlibat sebagai tim analisis data, dan kesempatan serta tantangan yang dihadapi BPK dalam implementasi big data analytics.

Selanjutnya paparan disampaikan oleh Acting Senior Executive Director SADA, Lesa Craswell, Acting Executive Director SADA, Xiaoyan Lu, dan Senior Director, Data Analytics, Benjamin Siddans yang menyampaikan pemaparan berjudul “Data Analytics in the ANAO and a Case Study”. Terdapat empat topik utama yang disampaikan, yaitu pemaparan ringkasan perjalanan ANAO periode 2018-2021 dalam mengimplementasikan data analytic.

Termasuk pencapaian yang telah diperoleh, penggunaan analisis data untuk pemeriksaan kinerja, penyampaian studi kasus dalam penghitungan kembali penerimaan, dan strategi SADA dalam tiga tahun mendatang dalam upaya mengoptimalkaan kontribusinya membantu proses pemeriksaan dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan di ANAO.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut merupakan kegiatan diskusi ketiga yang menjadi bagian dari implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan ANAO di bidang IT. Program ini secara intensif dimulai dengan pelaksanaan study visit tim BPK ke ANAO pada Februari 2019. Kemudian dilanjutkan dengan IT knowledge sharing sesi pertama dan kedua pada Juli dan Agustus 2020.

Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, BPK dan ANAO akan kembali menyelenggarakan diskusi keempat pada bulan Juni 2021. Topik yang diangkat nanti yaitu “The Supreme Audit Institution and The Cyber Resilience of Goverment”.

31/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Indonesia Hadapi Pandemi, BPK Justru Lebih Inovatif

by Admin 1 28/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Tortama KN II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Laode Nusriadi menjelaskan, pandemi Covid-19 justru menuntut lembaga untuk lebih inovatif dalam mengembangkan prosedur pemeriksaan alternatif. Misalnya melakukan prosedur pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dan prosedur konfirmasi/permintaan keterangan dengan memanfaatkan bantuan teknologi informasi.

Mulai dari video call, Zoom Meeting, Geographical Information System (GIS), dan media komunikasi lainnya. Jika ternyata harus untuk datang ke lokasi auditee atau lokasi pelaksanaan satu pekerjaan, maka tim pemeriksa harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Sebagai panduan bagi seluruh tim pemeriksa, pada pertengahan 2020, Ditama Revbang juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat. Di situ dijelaskan berbabagi macam prosedur alternatif yang dapat dilakukan dalam melaksanakan pemeriksaan pada masa pandemi Covid-19,” kata Laode, beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, dia menegaskan, prosedur pemeriksaan tidak memengaruhi penentuan materialitas dalam pemeriksaan LK. Sebaliknya, penentuan materalitas yang akan berdampak pada prosedur pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa.

Penentuan materalitas tersebut sangat dipengaruhi hasil penilaian tim pemeriksa atas risiko penyajian laporan keuangan. Penentuan materialitas tersebut, khususnya materialitas di level akun, selanjutnya akan mempengaruhi strategi pemeriksaan atas akun-akun yang akan diperiksa. Antara lain terkait ukuran sampel dan prosedur pemeriksaannya.

Contohnya, sebut Laode, jika menetapkan risiko salah saji akun kas “Tinggi” dan nilai materialitas level akun “Rendah”, maka tim pemeriksa harus mengambil sampel yang besar dan prosedur pengujian yang mendalam terhadap akun kas.

“Yang menjadi tantangan masa pandemi ini adalah bagaimana tim pemeriksa merancang prosedur pemeriksaan alternatif untuk menguji akun kas tersebut. Misalnya dengan melakukan cash opname dengan memanfaatkan bantuan teknologi informasi,” papar dia.

Menurut Laode, tuntutan untuk merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan alternatif ini tentunya berdampak pada pola kerja tim pemeriksa. Saat ini, tim pemeriksa dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi seoptimal mungkin dalam melaksanakan sebagian besar prosedur pemeriksaannya.

Perubahan pola kerja ini juga terjadi dalam proses komunikasi yang lebih banyak dilakukan melalui media komunikasi elektronik. Mulai dari komunikasi antarpersonil dalam tim pemeriksa mapun dengan pihak auditee dan lainnya yang terkait dengan pemeriksaan.

28/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Pandemi, Tapi Kualitas LKPP Terus Meningkat

by Admin 1 27/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pandemi Covid-19 tidak membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menurunkan kualitas hasil pemeriksaan. Melihat data yang ada, kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari tahun ke tahun malah terus meningkat.

Tortama KN II BPK Laode Nusriadi menjelaskan, sejak BPK pertama kali memberikan opini atas LKPP pada 2005, yaitu atas LKPP tahun 2004, kualitas LKPP terus meningkat. Untuk LKPP tahun 2004 sampai dengan LKPP tahun 2008, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP).

Opini LKPP mengalami peningkatan sejak LKPP tahun 2009 yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP ini diberikan BPK sampai dengan LKPP tahun 2015. Selanjutnya sejak LKPP tahun 2016 sampai dengan LKPP tahun 2019, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Peningkatan opini LKPP ini tidak terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN. Jumlah LKKL dan LKBUN terus meningkat, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Pada pemeriksaan LKPP tahun 2015, jumlah LKKL dan LKBUN yang memperoleh opini WTP hanya 56 LKKL/LKBUN. Angka itu meningkat menjadi 74 pada pemeriksaan LKPP tahun 2016, 80 di pemeriksaan LKPP tahun 2017, 82 di pemeriksaan LKPP tahun 2018, dan 85 di pemeriksaan LKPP tahun 2019.

“Untuk LKPP Tahun 2019, meskipun masih ada LKKL yang tidak memperoleh opini WTP tetapi dampaknya terhadap LKPP tidak material, sehingga tidak mempengaruhi kualitas LKPP secara keseluruhan,” papar dia.

Laode menjelaskan, peningkatan itu juga tidak lepas dari konsep “Risk Based Audit” (RAB) yang digunakan BPK. Penerapan konsep ini dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN antara lain dilakukan dengan membagi entitas pelaporan menjadi dua kelompok besar, yaitu kementerian/lembaga signifikan dan nonsignifikan.

Penentuan ini mempertimbangkan faktor signifikansi dan tingkat risiko masing-masing kementerian/lembaga yang meliputi (a) nilai aset tetap, (b) total penerimaan, (c) total belanja, (d) jumlah satuan kerja, (e) opini 5 (lima) tahun terakhir, dan (6) temuan pemeriksaaan yang terkonsolidasi ke dalam temuan LKPP tahun sebelumnya.

Permasalahan atau opini kementerian/lembaga signifikan dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap opini LKPP. Contohnya, untuk Kementerian PUPR yang memiliki proporsi nilai aset tetap yang signifikan terhadap nilai aset tetap di LKPP.

Jika terjadi permasalahan pada aset tetap yang berdampak opini LK Kementerian PUPR, tentunya dapat berdampak pula terhadap opini LKPP. Tetapi permasalahan di tingkat LKKL tidak serta merta berdampak terhadap opini LKPP. Ini karena adanya perbedaaan tingkat dan nilai materialitas antara level LKKL/LKBUN dengan LKPP.

“Karena dapat memiliki dampak yang besar terhadap opini LKPP, maka proses pemeriksaan atas LKKL signifikan terus dikawal oleh Pokja Pemeriksaan LKPP. Mulai dari perencanaan, pelaksananaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan. Itama juga terlibat dalan mengawal proses pemeriksaan LKKL signifikan tersebut melalui proses hot review,” papar dia.

27/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Masuki Tahun Kedua Pandemi, BPK Lebih Siap

by Admin 1 26/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ini menjadi tahun kedua sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan dan diumumkan pada Maret 2020. Terkait itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan lebih siap dalam menjalankan pemeriksaan pada masa pandemi.

“Pada tahap perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2020 ini, kita relatif sudah lebih siap dengan risiko-risiko yang dapat mempengaruhi proses pemeriksaan kita. Baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal BPK,” ujar Tortama KN II BPK Laode Nusriadi, beberapa waktu lalu.

BPK, kata dia, saat ini sedang melakukan pemeriksaan serentak atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020. Secara umum, pelaksanaannya relatif sama dengan pemeriksaan tahun sebelumnya yang sudah berada dalam kondisi pandemi.

Hanya saja ada sedikit perbedaan. Laode menjelaskan, perbedaan khususnya pada tahap perencanaan pemeriksaan. Perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2019 dilakukan saat masih dalam kondisi normal. “Pada tahapan itu kita sama sekali belum mengetahui akan terjadi pandemi Covid-19. Sehingga kita belum mengantisipasi risiko-risiko yang akan mempengaruhi tahap pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan,” tambah dia.

Pada tahun ini, BPK pun disebut lebih siap dalam melakukan pemeriksaan pada masa pandemi. Penilaian risiko yang BPK laksanakan pada tahap perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020 sudah mempertimbangkan risiko yang terkait dengan pandemi Covid19. Khususnya risiko yang terkait dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan bentuk respons pemerintah terhadap pandemi.

Dia menambahkan, perbedaan signifikan terlihat pada saat awal terjadinya pandemi Covid-19 pada 2020. Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan BPK harus ikut menerapkan pola kerja dari rumah (work from home).

Dampaknya, kata dia, BPK tidak dapat melaksanakan beberapa prosedur pemeriksaan standar yang biasa dilakukan. Misalnya melakukan pemeriksaan fisik secara langsung ke lokasi pelaksanaan suatu pekerjaan. Selain itu, juga terjadi kendala komunikasi antara tim pemeriksa dan auditee lantaran tidak dapat berinteraksi dan berkomunikasi secara fisik.

Memasuki tahun kedua masa pandemi, Laode pun menegaskan bahwa BPK tetap menekankan proses quality control (QC) dan quality assurance (QA) untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

“Pandemi ini menuntut peningkatan QC dan QA. Khususnya untuk meyakini bahwa prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa telah cukup memadai untuk memberikan opini yang tepat atas laporan keuangan yang kita periksa,” papar dia.

Laode meyakinkan bahwa proses QA dan QC BPK selama pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN sudah berjalan cukup baik. Ini karena sejak pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2019, BPK sudah melibatkan pihak Inspektorat Utama (Itama) untuk melakukan hot review di setiap tahapan pemeriksaan.

Bahkan, lanjut dia, untuk pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2020, sudah dibentuk Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan dalam struktur Pokja Pemeriksaan LKPP yang melibatkan personil dari Itama dan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Revbang).

Pelaksanaaan QA dan QC dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN juga telah dilaksanakan melalui aplikasi pendukung pemeriksaan, yaitu aplikasi SiAP LK dan modul konsolidasi. Supervisi secara online dan offline juga telah dilakukan oleh seluruh tim pemeriksa.

“Menurut saya, QA dan QC yang telah berjalan cukup baik ini tentunya perlu dikomunikasikan kepada publik sehingga tahu bahwa pada masa pandemi ini BPK tetap berupaya menjaga kualitas hasil pemeriksaannya,” tambah dia.

26/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Yuk Intip Cara BPK Menghitung Kesesuaian Subsidi Listrik

by Admin 1 25/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa negara, terus mengawal agar anggaran subsidi listrik direalisasikan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Dengan begitu, tujuan subsidi puluhan triliun rupiah dapat benar-benar meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam membayar tagihan listrik.

Auditor Utama Keuangan Negara VII R Aryo Seto Bomantari menjelaskan, pemeriksaan subsidi listrik yang dilaksanakan AKN VII merupakan pemeriksaan kepatuhan yang dlakukan untuk mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Karena pemeriksaan ini merupakan dukungan atas pemeriksaan LKBUN dan LKPP, pemeriksaan terinci dilaksanakan pada semester I dan pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan tahap pertama dilaksanakan pada semester Il tahun sebelumnya. Pemeriksaan tersebut secara umum bertujuan menilai kesesuaian perhitungan subsidi listrik terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Penilaian ini akan menghasilkan nilai subsidi yang seharusnya dibayarkan pemerintah kepada badan usaha, dalam hal ini PLN. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk menilai kepatuhan PLN terhadap Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, mulai dari usaha pembangkitan sampai dengan usaha penjualan tenaga listrik. Untuk itu, pemeriksa juga mengevaluasi pengendalian intern dan pelaksanaan good corporate governance di PT PLN.

Dalam menguji kesesuaian perhitungan subsidi listrik, BPK melakukan reviu dan koreksi atas komponen neraca energi, biaya, dan penjualan PLN. Salah satu kriteria yang digunakan untuk melakukan koreksi adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. “Hal ini untuk memastikan kewajaran nilai subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah kepada PLN,” kata Aryo kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.  

Dia menambahkan, nilai subsidi listrik merupakan selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan penjualan (tarif) tenaga listrik pada PT PLN. Untuk itu, sasaran pemeriksaan meliputi hal-hal yang membentuk nilai BPP dan nilai penjualan PT PLN.

Dalam menguji BPP, BPK memastikan pengeluaran PLN yang dapat diperhitungkan dan yang tidak dapat diperhitungkan sebagai BPP. BPK juga memastikan jumlah tenaga listrik yang diproduksi dan dicatat dalam neraca energi untuk menghitung BPP per satuan tenaga listrik (kWh). Dalam menguji penjualan, BPK memastikan volume dan nilai rupiah tenaga listrik yang disalurkan kepada pelanggan. Hasil pengujian ini akan menghasilkan nilai wajar BPP maupun penjualan, yang mungkin saja nilainya sama dengan asersi PT PLN (Persero) ataukah berbeda dan memerlukan koreksi.

BPK lebih lanjut akan menentukan nilai subsidi listrik yang dapat dibayarkan pemerintah berdasarkan nilai BPP dan nilai penjualan yang telah diaudit. Sesuai ketentuan, subsidi listrik dibayarkan pemerintah secara bertahap sepanjang tahun berkenaan sesuai dengan asersi dan permintaan PLN.

“Hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan dasar untuk menetapkan nilai final subsidi listrik dan mengakui utang/piutang sebagai selisih lebih/kurang subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah,” ujar dia.

BPP dan penjualan yang menjadi dasar penghitungan nilai subsidi listrik hanya yang dialokasikan PLN pada pelanggan golongan tarif subsidi. Secara berkala sesuai ketentuan untuk golongan tarif nonsubsidi, PLN dapat mengajukan penyesuaian tarif yang lama kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi tarif yang baru.

Jika penyesuaian tarif tidak disetujui dan terdapat selisih penjualan antara tarif yang ditetapkan dengan tarif yang seharusnya, maka pemerintah dapat membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN (Persero) sebesar selisih nilai penjualan tersebut. Sesuai ketentuan, dalam penugasan pemeriksaan subsidi listrik BPK juga melakukan pengujian terhadap perhitungan penyesuaian tarif nonsubsidi yang dilakukan oleh PLN dan nilai dana kompensasi yang dapat dibayarkan oleh pemerintah.

25/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

by Admin 1 24/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk subsidi listrik. Subsidi diberikan guna meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam membayar tagihan listrik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga pemeriksa negara, pun terus mengawal agar anggaran subsidi direalisasikan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Auditor Utama Keuangan Negara VII R Aryo Seto Bomantari mengatakan, pemeriksaan subsidi listrik sangat penting dilakukan. Dari sisi nilai, jumlah anggaran subsidi listrik cukup besar. Dalam APBN 2020, misalnya, belanja subsidi listrik sebesar Rp54,8 triliun atau 2,15 persen dari total anggaran belanja Rp2.540,4 triliun.

Nilai anggaran ini relatif tidak berbeda jauh dalam lima tahun terakhir. “Belanja subsidi energi, salah satunya belanja subsidi listrik, memiliki porsi terbesar dalam total belanja subsidi,” kata Aryo kepada //Warta Pemeriksa//, beberapa waktu lalu.

Aryo mengatakan, PT PLN (Persero) melaporkan bahwa realisasi pendapatan dari subsidi listrik tahun 2019 sebesar Rp51,7 triliun atau 15,8 persen dari total penjualan tenaga listrik Rp328 triliun. Dana kompensasi tahun 2019 yang diterima PLN dari pemerintah juga cukup signifikan, yaitu mencapai Rp22,2 triliun. Secara nilai, kata dia, pemeriksaan subsidi listrik tentu penting bagi pemerintah maupun bagi PLN.

“Bagi masyarakat Indonesia, yang saat ini sebagai besar merupakan pengguna layanan listrik PT PLN (Persero), keberadaan subsidi listrik tentu mempengaruhi nilai pengeluaran mereka untuk memperoleh tenaga listrik,” katanya.

Selain itu, nilai subsidi listrik yang mencapai 15,8 persen dari penerimaan PT (PLN) Persero tentu akan mempengaruhi kemampuan PLN (Persero) dalam menghasilkan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas. Kesinambungan penyediaan tenaga listrik tentu juga bergantung dari pembayaran subsidi listrik dari pemerintah.

Secara umum, kata Aryo, BPK melalui pemeriksaan yang dilakukan ingin memastikan bahwa subsidi listrik telah direalisasikan secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. “Pada akhirnya, sebagaimana realisasi belanja pada umumnya, BPK ingin memastikan bahwa realisasi belanja subsidi listrik dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan tenaga listrik yang terjangkau, berkualitas, dan berkesinambungan,” ujar Aryo.

24/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Siap Hand-over Pemeriksaan IAEA

by Admin 1 21/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersiap melakukan hand-over pemeriksaan pemeriksaan terhadap International Atomic Energy Agency (IAEA). Untuk itu, tim pemeriksa BPK telah mempersiapkan dengan baik dokumen-dokumen pemeriksaan, antara lain kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. Termasuk di dalamnya monitoring tindak lanjut rekomendasi BPK.  

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk tahun anggaran 2020. Kesempatan itu dilakukan saat mengikuti Programme and Budget Committee (PBC) Meeting of IAEA yang digelar para 4 Mei 2021. Ini merupakan kali kedua PBC meeting dilakukan secara virtual karena pandemik Covid-19. 

Ketua BPK menjelaskan bahwa tahun depan merupakan kesempatan terakhir BPK menjadi pemeriksa eksternal IAEA. Karenanya, BPK tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik untuk meningkatkan akuntabilitas IAEA dan pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Dia menambahkan, karena tahun depan merupakan kesempatan terakhir, BPK mempersiapkan hand-over pemeriksaan pada pemeriksa eksternal selanjutnya. Hal ini berdasarkan ISA 300 tentang Planning an Audit of Financial Statements.

Pemeriksaan atas IAEA juga disebutkan akan direviu oleh Inspektorat Utama (Itama) BPK. Hal ini untuk keperluan hand-over dan untuk memperoleh keyakinan mutu (quality assurance) bahwa pemeriksaan BPK telah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ISA dan ISSAI. Persiapan reviu oleh Itama akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.

Dalam pertemuan ini, Ketua BPK juga menyampaikan keyakinan bahwa tujuan pemeriksaan dapat dicapai meskipun pemeriksaan dilakukan secara remote. Pemeriksaan TA 2020 merupakan pelaksanaan tahun kelima. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan dan kinerja atas IAEA.

Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan IAEA bebas dari salah saji baik karena error maupun fraud. Serta telah disusun sesuai dengan the International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Sedangkan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas manajemen di IAEA.

Pada pemeriksaan kinerja TA 2020, objek pemeriksaan adalah Sustainable Intensification of Livestock Production Systems, Sustainable Control of Major Insect Pests, Radioisotope Production and Radiation Technology, and Incident and Emergency Preparedness and Response so as to improve IAEA’s service to Member States.

Pemeriksaan keuangan dan kinerja TA 2020 memang dilaksanakan secara remote. Akan tetapi, BPK tetap patuh pada International Standards on Auditing (ISA) dan the International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI).

Selain Ketua, delegasi BPK yang menghadiri pertemuan ini adalah Wakil Ketua Agus Joko Pramono, Penanggung Jawab Pemeriksaan Bahtiar Arif, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan R Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti, selaku Pengendali teknis Pemeriksaan Kinerja I Gede Sudi Adnyana, Pengendali Teknis Pemeriksaan Keuangan Cipto Nugroho, dan Kepala Bagian KSI Kusuma Ayu Rusnasanti.

21/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Di Garis Pantai Bengkulu Utara
BeritaBerita TerpopulerBPK Bekerja

Pertahankan WTP, Ini Permasalahan yang Harus Ditindaklanjuti Pemkab Bengkulu Utara

by Admin 1 20/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu memaparkan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Hal itu disampaikan Plh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (15/4/2021).

Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti tersebut terkait sistem pengendalian dan kepatuhan pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa permasalahannya antara lain, pertama, pengelolaan dan penatausahaan pendapatan pajak daerah pada Kabupaten Bengkulu Utara tidak tertib. Kedua, realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan.

Ketiga, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Keempat, realisasi belanja modal atas lima paket pekerjaan peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kelebihan pembayaran sebesar Rp395,48 juta. Kelima, pengelolaan kas di bendahara dana bos tidak tertib. Keenam, pengamanan dan penatausahaan aset tetap tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum sepenuhnya memadai.

Dalam pidatonya, Plh Kepala Perwakilan menyampaikan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka tetap harus diungkap dalam LHP. Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara.   

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud pada kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Plh Kepala Perwakilan juga meminta kepada bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas). Melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Muhammad.

Pada kesempatan itu, BPK Perwakilan Bengkulu juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali meraih opini WTP. Dengan demikian, tercatat empat kali berturut-turut laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat opini WTP dari BPK, yaitu sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020 dengan opini WTP,” jelas Muhammad.

Bupati Bengkulu Utara, Mian, dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakhara, yang menerima langsung LHP menyambut gembira atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK. “Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyambut gembira opini WTP dari BPK dan akan menjadikan ini sebagai penyemangat kami untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah”, ucap Mian.

“Mempertahankan WTP merupakan sesuatu yang butuh komitmen kuat dan kerja keras semua pihak dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dapat mempertahankannya. Kami di jajaran DPRD akan terus bekerja sama dengan pemda terutama dalam hal tupoksi kami, yaitu dalam bidang pengawasan”, tambah Sonti.

20/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menghadapi Pandemi, BPK-ANAO Bahas Kualitas Audit

by Admin 1 17/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) menyelenggarakan quality assurance discussion dengan mengambil tema “Review of Financial Audit in a Pandemic Situation”, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan ANAO tahun 2021 di bidang quality assurance yang telah berlangsung sejak 2011.

Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya dalam pelaksanaan reviu atas kualitas pemeriksaan keuangan selama masa pandemi Covid-19 yang berfokus pada penerapan hot dan cold QA review. Selain itu, peserta mendiskusikan bagaimana melaksanakan proses reviu yang berkualitas dengan mempertimbangkan dampak dari situasi pandemi atas risiko dan materialitas pada pemeriksaan keuangan.

Diskusi ini digelar untuk memberikan beragam masukan dan insight bagi para peserta terkait peningkatan efektivitas proses penjaminan mutu pemeriksaan guna menjaga dan meningkatkan kualitas pemeriksaan. Kegiatan diskusi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama merupakan sesi pemaparan dari kedua SAI dan sesi kedua merupakan diskusi dan tanya jawab.

Paparan pertama disampaikan Prima Liza, kepala Bidang Penjaminan Mutu Pemeriksaan Keuangan III – Inspektorat Utama BPK dengan tema “Hot Review on Financial Audit”. Prima memaparkan perkembangan hasil observasi hot review penjaminan mutu pemeriksaan BPK yang sedang berlangsung beserta temuan sementara yang diperoleh dari reviu atas 14 tim pemeriksaan keuangan tahun 2021.

Selanjutnya, paparan kedua disampaikan oleh Group Executive Director of Professional Services and Relationships Group (PSRG) ANAO, Jane Meade dan Executive Director, Professional Services and Relationships Group (PSRG) ANAO, Amelia Pomery. Mereka membahas dua topik utama, yaitu “The Impact of the Pandemic on Risk and Materiality of the Financial Audit” dan “Implementation of Hot And Cold Reviews in Financial Audits”.

Beberapa hal yang dipaparkan ANAO adalah mengenai respons mereka terhadap dampak dari pandemi, khususnya dalam pembuatan program penjaminan mutu pemeriksaan dengan memetakan area risiko dan materialitas akun. Selain itu, ANAO membahas mengenai detail perbedaan hot dan cold QA review yang meliputi perbedaan tujuan, jenis audit yang direviu, ruang lingkup, metodologi dan program pengujian, waktu pelaksanaan, jenis temuan, dan pemeringkatan temuan.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara itu, sambutan pembukaan diampaikan oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif. Adapun kata pembukaan disampaikan Inspektur Utama BPK I Nyoman Wara dan Group Executive Director of Professional Services and Relationships Group (PSRG) ANAO Jane Meade.

Diskusi ini turut dihadiri Inspektur PKMP Rita Amelia, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti, serta pejabat dan seluruh reviewer dari Inspektorat PKMP dan Biro Humas dan Kerja sama Internasional. Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, BPK dan ANAO akan kembali menyelenggarakan diskusi berikutnya pada Juni 2021 dengan topik “Peninjauan atas laporan keuangan The Australian Securities and Investment Commission (ASIC)”. ASIC merupakan lembaga yang melakukan pemeriksaan tahunan audit keuangan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di Australia untuk mempromosikan peningkatan dan pemeliharaan kualitas audit.

17/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Susun Sustainability Report Perdana, Ini Alasannya

by Admin 1 11/05/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menerbitkan sustainability report untuk pertama kali pada tahun ini. Laporan tersebut merupakan bentuk komitmen BPK dalam memberikan contoh kepada lembaga lain dalam pencapaian target-target Sustainability Development Goals (SDGs).

Anggota Tim Penyusun Sustainability Report BPK, Tjokorda Gde Budi Kusuma menjelaskan, penerbitan sustainability report di dunia muncul seiring dengan kesadaran bahwa indikator ekonomi tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran kemajuan suatu negara. Ini karena dalam kemajuan ekonomi juga terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan, seperti aspek lingkungan dan sosial.

Dari hal itu kemudian muncul kerangka berpikir triple bottom line yang mengutamakan people, planet, dan profit. Sehingga, perusahaan-perusahaan tidak lagi hanya mencari keuntungan tapi juga memperhatikan dua aspek lainnya.

“Kemudian, muncullah kata sustainability. Artinya, ketika kita melakukan kegiatan harus juga memikirkan tiga dimensi yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Tjokorda kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Konsep keseimbangan alam, lingkungan, dan ekonomi ini kemudian mencapai puncaknya ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melahirkan Sustainable Development Goals (SDGs). Dari perkembangan itu kemudian muncul konsep integrated report. Sehingga, perusahaan atau organisasi itu tidak hanya melaporkan akuntabilitas finansial tapi juga tanggung jawab sosial maupun lingkungannya.

Di Indonesia, kata Tjokorda, telah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /POJK.03/2017 yang mewajibkan LJK, emiten, dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keberlanjutan selain laporan keuangannya.

Dalam isu-isu SDGs, Tjokorda mengatakan, BPK sangat aktif terlibat hingga ke level global. Khusus di isu lingkungan, BPK aktif bergabung dalam INTOSAI Working Group on Environmental Audit (WGEA). Bahkan, BPK sempat menjadi ketua INTOSAI WGEA.

Untuk laporan edisi perdana tersebut, fokusnya adalah bagaimana BPK menyesuaikan cara kerja di tengah pandemi Covid-19. Menurut Tjokorda, dari sisi lingkungan, pandemi justru mempercepat pencapaian SDGs. “Misalnya, karena dipaksa bekerja daring, maka penggunaan kertas juga semakin sedikit. Kemudian, pemakaian listrik di kantor menjadi lebih hemat,” kata Tjokorda.

Selain itu, laporan yang disusun juga akan menyoroti capaian pemeriksaan yang signifikan dari sisi ekonomi. Dia menjelaskan, kontribusi BPK bersifat indirect impact. Artinya, ketika rekomendasi BPK diimplementasikan maka akan terjadi penghematan fiskal. Apabila rekomendasinya terkait kepatuhan maka kerugian negara yang terjadi bisa dipulihkan.

“Kemudian, saat pandemi Covid-19 ini BPK juga mengawal langsung pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.

Tjokorda optimistis, dengan adanya sustainability report, BPK dapat mempertegas komitmen dalam mendorong pencapaian SDGs di entitas yang diperiksa BPK. Dia menilai, langkah itu pun menjadi salah satu wujud BPK dalam memberikan contoh kepada lembaga lain di Indonesia.

“Ini juga sesuai dengan SAI Performance Measurement Framework (PMF). Salah satunya, bagaimana suatu SAI itu memberikan dampak dari hasil auditnya. Dengan sustainability report ini, bisa menjadi bukti bahwa aktivitas BPK itu berdampak terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.

11/05/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id