WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

by Admin 1 18/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan BPK yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 menyimpulkan, proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah penyelesaian proyek yang terlambat hingga enam tahun. “Keterlambatan itu terjadi karena ketidakmampuan keuangan perusahaan pelaksana (vendor), sehingga produksi minyak dan gas bumi pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda,” kata Daniel dalam pernyataan tertulisnya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Catatan lain yang juga diterbitkan yaitu mengenai satu vertical christmas tree (peralatan pengeboran migas lepas pantai (off shore rig) tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, sehingga produksi migas pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda. Tidak dapat masuknya peralatan ini disebabkan oleh hasil evaluasi otoritas terkait yang menunjukkan adanya indikasi perbedaan harga dengan alat yang sama pada pengadaan lainnya. 

Permasalahan lainnya, kata Daniel, beberapa KKKS memiliki material maintenance, repair, and operation (MRO) yang berlebihan dengan nilai signifikan hingga mencapai puluhan juta dolar AS. “Hal ini melebihi 8 persen sebagai batas yang diperkenankan atas persentase jumlah surplus material dan dead stock dibandingkan dengan total material persediaan akhir tahun,” ujar Daniel. 

Daniel mengungkapkan, sejumlah permasalahan tersebut disebabkan oleh kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan pihak-pihak terkait, khususnya KKKS dan SKK Migas. Ia menekankan, perusahaan pelaksana (vendor) yang terlambat dalam penyelesaian proyek merupakan perusahaan pemenang dalam pelelangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pelelangan yang dilakukan KKKS belum optimal dalam menghasilkan pemenang lelang yang bonafide dan kompeten serta memiliki kemampuan keuangan yang baik. 

Demikian juga dengan catatan tentang tidak dapat masuknya peralatan vertical christmas tree sehingga menunda produksi migas. Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena KKKS yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengurusan untuk memperoleh persetujuan otoritas terkait. Persetujuan tersebut diperlukan agar peralatan yang diimpor tersebut dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia. 

Atas catatan keterlambatan pelaksanaan proyek, ujar Daniel, BPK telah merekomendasikan pengenaan saksi denda keterlambatan kepada perusahaan pelaksana proyek. Selain itu, BPK merekomendasikan agar KKKS mencari solusi terbaik untuk menanggulangi keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. 

Sedangkan untuk catatan peralatan impor yang tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, BPK merekomendasikan agar SKK Migas tidak menyetujui biaya penyimpanan dan pemeliharaannya. Hal ini untuk memitigasi risiko penambahan biaya yang dapat merugikan keuangan negara. 

Adapun mengenai catatan terkait surplus material dan dead stock yang melebihi batas yang diperkenankan, BPK merekomendasikan agar para pimpinan KKKS terkait memperhitungkan kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus material MRO yang berlebihan pada akhir periode berdasarkan nilai perolehan yang telah dibebankan sebelumnya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai pada SKK Migas dan KKKS mengungkapkan 12 temuan yang memuat 14 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp4,24 triliun.

18/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Anggota V/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahrullah Akbar
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingat, WTP tak Berarti Bebas Masalah

by Admin 1 17/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan suatu entitas bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan entitas tersebut. Kendati demikian, permasalahan yang ditemukan secara material tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. 

Hal itu seperti opini WTP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat tahun 2020. Meski memberikan opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus secepatnya ditindaklanjuti Pemprov Sumbar. 

Penyerahan LHP atas LK Pemprov Sumbar Tahun 2020 dilakukan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat, Jumat (7/5).

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Bahrullah saat menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Supardi dan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi.

Bahrullah mengungkapkan, beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta tidak sesuai ketentuan. Kemudian, pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan. 

Permasalahan lainnya, mekanisme penetapan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Surat Keputusan Gubernur pada Biro Umum tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Bahrullah mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. 

“Berdasarkan hal tersebut, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di tahun 2020,” paparnya.

Bahrullah menjelaskan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. 

Dia juga mengingatkan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

17/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

by Admin 1 16/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5) menjelaskan, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) selama 2012-2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. 

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum (IPH), dalam hal ini Kejaksaan Agung. Selain itu, untuk menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK.

Ketua BPK berharap hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas. Selain itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong agar pengelolaan PT Asabri dan sektor keuangan lainnya di Indonesia terus bisa diperbaiki. “Sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021.

“Sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” kata Jaksa Agung.

16/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sumber: Dok Kemenkominfo).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kemenkominfo Perlu Perbaiki Pencatatan PNBP

by Admin 1 11/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh perhatian khusus kepada tujuh entitas. Salah satu entitas tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, Kemenkominfo merupakan salah satu kementerian yang memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya, yang antara lain bersumber dari Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Frekuensi, BHP Telekomunikasi, pengujian dan sertifikasi perangkat, dan penggunaan domain “.id”.

Bambang mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas LK Kemenkominfo beberapa tahun terakhir menunjukkan terdapat permasalahan dalam penyajian laporan keuangan terkait pencatatan pendapatan dan penyajian aset. Beberapa di antaranya, kebijakan akuntansi pendapatan-LO BHP frekuensi radio Kemenkominfo belum selaras dengan kebijakan akuntansi pusat dan SAP.

Kemudian, kebijakan akuntansi pemerintah pengukuran beban penyisihan piutang tidak tertagih tidak sepenuhnya sesuai dengan SAP. Permasalahan itu mengakibatkan beban penyisihan piutang tidak tertagih tidak akurat dan memungkinkan saldo minus.

Selain itu, pembayaran atas piutang yang telah disisihkan tahun sebelumnya tidak dicatat sebagai pendapatan lain-lain. “Permasalahan-permasalahan ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi juga dalam Laporan Keuangan Kemenkominfo Tahun Anggaran 2019,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Selain Kemenkominfo, entitas lain yang mendapat perhatian khusus dari AKN III BPK adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Mahkamah Agung (MA).

Bambang mengatakan, ketujuh kementerian dan lembaga (K/L) tersebut perlu mendapat perhatian khusus di AKN III karena mengacu pada hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah pusat,” kata Bambang.

11/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Dua Isu Penting yang Disampaikan BPK di Panel Auditor Eksternal PBB

by Admin 1 10/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan dua isu penting dalam 36th Meeting of the Technical Group yang digelar pada Senin, 19 April 2021. Ini merupakan rangkaian dari Panel of External Auditors of the United Nations-the Specialized Agencies and the IAEA.

Pertemuan ini diselenggarakan secara virtual oleh UN Board and Panel of External Auditors Secretariat yang bermarkas di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Pertemuan level teknis ini dilaksanakan dalam rangka berbagi pengalaman atas dampak pandemi Covid-19 terhadap kegiatan audit lembaga PBB dan isu strategis dalam kegiatan audit tersebut.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menyampaikan isu pertama, yaitu “Impact of Covid-19 on Financial Statement Disclosures and Financial Reports Arising from Audits-Case Study in IAEA”. Pada kesempatan ini BPK berbagi pengalaman melakukan audit Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) pada masa pandemi.

Dijelaskan, kebijakan pembatasan akibat pandemi Covid-19 berpengaruh signifikan bagi pengungkapan laporan keuangan. Perubahan situasi ekonomi global pun turut mempengaruhi penyajian laporan keuangan dan pelaporan audit. Terutama akun-akun yang mengandalkan situasi ekonomi seperti defisit kas, pendapatan investasi, dan kewajiban After Service Health Insurance (ASHI).

Isu kedua yang disampaikan yaitu “Uniformity of External Audit Reports in UN Organizations: Challenges and Best Practice”. Pemaparan dilakukan oleh Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Eksternal IMO Yudi Ramdan Budiman. Isu ini menarik untuk dibahas karena pelaporan audit sangat penting dalam kegiatan audit.

Di PBB, terdapat dua tipe laporan audit, yaitu short-form report dan long-form report (LFR). Namun, dalam praktiknya tidak ada standar baku untuk bentuk dan isi dari LFR. Untuk itu, BPK berupaya mengangkat isu ini untuk mengembangkan best practice penyusunan LFR.

Penyeragaman bentuk dan isi LFR ini penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas LFR antarauditor eksternal di seluruh organisasi PBB. Peningkatan kualitas LFR akan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Dalam hal ini those charged with governance (TCWG), negara anggota, dan auditor eksternal lainnya.

Dalam kesempatan ini, BPK juga diwakili oleh kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti, kepala bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti, pengendali teknis Tim Pemeriksa Eksternal IMO Nanik Rahayu, pengendali teknis Tim Pemeriksa Eksternal IAEA Cipto Nugroho, ketua Tim Pemeriksa Eksternal IMO Endra Noviandy Sujadi, dan ketua Tim Pemeriksa Eksternal IAEA Uthar Mukthadir.

Selain BPK yang mewakili Indonesia, turut pula bergabung auditor eksternal badan PBB lain dari 13 negara, yaitu Chile, Cina, Filipina, Ghana, India, Inggris, Italia, Jerman, Kanada, Perancis, Rusia, Swiss, dan Tanzania.

10/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IHPS Bukan Sekadar Rangkuman Pemeriksaan

by Admin 1 09/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar rangkuman dari pemeriksaan dalam semester tertentu. Melalui IHPS, BPK juga ingin menunjukkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, mengenai hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian.

Hasil pemeriksaan signifikan biasanya ditampilkan dalam ringkasan eksekutif IHPS. Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Yuan Candra Djaisin menjelaskan, pemeriksaan signifikan/penting dalam ringkasan eksekutif IHPS adalah hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian stakeholders, khususnya pemerintah, DPR dan DPD dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang juga dimasukkan ke dalam ringkasan eksekutif merupakan tema pemeriksaan yang menjadi perhatian publik, memiliki nilai temuan signifikan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh banyak satuan kerja (satker) BPK secara serentak atas tema tertentu (pemeriksaan tematik). “Sehingga perlu disajikan/diungkap secara khusus dalam ringkasan eksekutif IHPS. Fungsinya adalah agar pembaca IHPS dapat langsung mengetahui hasil pemeriksaan BPK yang signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, DPR dan DPD sesuai kewenangannya,” kata Yuan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hasil pemeriksaan yang masuk ke ringkasan eksekutif IHPS sering dikutip menjadi berita di media cetak/media online. Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka akan menjadi perhatian publik yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Yuan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dalam memilih hasil pemeriksaan ke dalam ringkasan eksekutif IHPS. Beberapa pertimbangan itu, antara lain, hasil pemeriksaan tematik, tema pemeriksaan terkait hal-hal yang sedang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, nilai temuan signifikan, dan karena adanya usulan satker BPK (AKN) untuk disajikan pada ringkasan eksekutif.

Terkait isi ringkasan eksekutif, ada sejumlah hal yang perlu dipastikan masuk. Yaitu, ikhtisar jumlah LHP, jumlah temuan pemeriksaan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi. Kemudian, ikhtisar nilai kerugian, nilai potensi kerugian, nilai kekurangan penerimaan, dan nilai ketidakhematan/ketidakefisienan/ ketidakefektifan.

“Lalu, ada rekomendasi signifikan. Hasil pemeriksaan tematik, yang mencakup kesimpulan, upaya positif yang telah dilakukan pemerintah, dan permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada juga hasil pemeriksaan yang signifikan dari masing-masing bab (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya),” ujar Yuan.

Untuk menentukan hasil pemeriksaan yang akan dimasukkan ke dalam ringkasan eksekutif, usulan disampaikan oleh satker pemeriksa (AKN) dan Direktorat EPP. Persetujuan atas usulan tersebut diputuskan dalam forum eselon I dan sidang BPK.

09/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

AKN III BPK Soroti Tujuh Entitas

by Admin 1 07/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh perhatian khusus kepada tujuh entitas. Ketujuh entitas tersebut adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Mahkamah Agung (MA).

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, tujuh kementerian dan lembaga (K/L) tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena mengacu pada hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah pusat,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dari tujuh entitas tersebut, ujar Bambang, Kemensos dan Kemenkominfo termasuk entitas yang dapat digolongkan paling signifikan terhadap pengelolaan keuangan negara. Signifikansi itu ditinjau dari segi dampaknya terhadap pengelolaan keuangan negara dengan tolok ukur nilai, kepentingan publik, akuntabilitas, dan transparansi, serta dikaitkan dengan kondisi secara umum yang terjadi di Indonesia.

Kedua entitas tersebut saat ini memiliki signifikansi dampak antara lain mengenai besarnya nilai anggaran yang dikelola, tanggung jawab atas pelaksanaan program kerja yang menyangkut kehidupan masyarakat secara luas, serta isu-isu yang menyangkut penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Terkait Kemensos, Bambang menyebut kementerian tersebut memiliki peran penting dalam penanganan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Bambang menguraikan, program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) difokuskan pada enam sektor dengan alokasi total dana mencapai Rp695,2 triliun. Perinciannya, anggaran untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,91 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, sektoral K/L dan pemda sebesar Rp 106,05 triliun, dan pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun.

Dari alokasi dana untuk sektor perlindungan sosial, K/L yang menangani program/kegiatannya beserta besaran dananya yaitu Kemensos 61,1 persen, Kemenko Perekonomian 9,8 persen, Kemenkeu (BUN)3,4 persen, Kemenaker 8,6 persen, Kemendikbud 1,5 persen, dan Kemendes PDTT 15,6 persen.

Dengan demikian, Kementerian Sosial memiliki persentase terbesar dalam pengelolaan dana sektor perlindungan sosial yaitu sebesar Rp124,5 triliun. Adapun bentuk realisasi kegiatan dalam rangka PC-PEN yaitu antara lain program Keluarga Harapan, Sembako (BNPT), paket sembako Jabodetabek, bansos tunai non-Jabodetabek, bansos tunai penerima kartu sembako, bansos beras penerima PKH. Lingkup realisasi kegiatan tersebut berskala besar meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas Penanganan Pandemi Covid-19 pada Kementerian Sosial, menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Hasil pemeriksaan DTT yang dilakukan BPK tersebut, diperdalam ketika BPK melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020,” katanya.

07/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Beberapa Rekomendasi BPK untuk Badan Atom Internasional

by Admin 1 04/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Badan Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) untuk tahun anggaran 2020. Hal tersebut dilakukan saat mengikuti Programme and Budget Committee (PBC) Meeting of IAEA yang digelar para 4 Mei 2021. Ini merupakan kali kedua PBC meeting dilakukan secara virtual karena pandemik Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, LK IAEA mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) selama lima tahun berturut-turut. Akan tetapi, tentunya terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan. Pada pemeriksaan TA 2020, BPK memberikan 21 rekomendasi.

Beberapa rekomendasi dalam pemeriksaan keuangan antara lain, terkait dengan defisit kas, Project Inventories In-Transit to Counterparts, konsultan dan tenaga ahli, mekanisme pendanaan untuk After Service Health Insurance (ASHI), dan penyelesaian draf kerangka pengendalian internal. Sedangkan rekomendasi untuk pemeriksaan kinerja TA 2020 yaitu terkait Emergency Preparedness and Response (EPR). Direkomendasikan bahwa IAEA harus memperluas cakupan dan kerja sama dalam mempromosikan EPR Information Management System (EPRIMS).

BPK juga memahami bahwa IAEA saat ini sudah berupaya untuk menghimpun assessed contributions dari negara-negara anggota. Apalagi pandemi Covid-19 juga telah mempengaruhi kontribusi yang berhasil terkumpul. Dalam pemeriksaan kinerja, BPK juga menghargai bahwa IAEA telah secara efektif mengelola program-programnya.

Hingga saat ini, BPK telah memberikan 79 rekomendasi. Dalam pemeriksaan selama ini, tim pemeriksa BPK selalu memantau tindak lanjut rekomendasi. Tercatat dalam pemantauan atas rekomendasi periode 2016–2019, 56 rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Jumlah itu sekitar 70,89% dari total rekomendasi. BPK memberikan apresiasi atas pencapaian ini dan mengharapkan rekomendasi-rekomendasi itu menjadi stimulus untuk meningkatkan pengendalian internal, akuntabilitas, dan transparansi IAEA.

Selain Ketua, delegasi BPK yang menghadiri pertemuan ini adalah Wakil Ketua Agus Joko Pramono, Penanggung Jawab Pemeriksaan Bahtiar Arif, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan R Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti, selaku Pengendali teknis Pemeriksaan Kinerja I Gede Sudi Adnyana, Pengendali Teknis Pemeriksaan Keuangan Cipto Nugroho, dan Kepala Bagian KSI Kusuma Ayu Rusnasanti.

04/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menara Petronas yang menjadi salah satu objek wisata di Malaysia (Sumber: Youtube).
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Ingin Datangkan 30 Juta Turis Asing, Ini Masalah yang Ditemukan Malaysia

by Admin 1 02/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia berbagi pengalaman dan memaparkan hasil temuan pemeriksaan bidang pariwisata kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Paparan disampaikan oleh Deputy Director of Performance Audit Sector JAN Malaysia Sharizal Sarul Zaman. Dia menjelaskan paparannya dengan fokus pada program promosi untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara di Malaysia.

Seperti diketahui sektor pariwisata merupakan salah satu area yang terdampak secara signifikan akibat merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Berbagai strategi promosi dan adaptasi untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata ini tengah dilakukan oleh berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia dan Malaysia.

Karenanya, BPK dan JAN Malaysia menyelenggarakan Pertemuan Teknis ke-20 sesi I untuk membahas Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pada pertemuan teknis sebelumnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4-5 November 2019.

Pada kesempatan ini, Sharizal menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan pariwisata di Malaysia merupakan tanggung jawab dari Ministry of Tourism, Arts, and Culture (Motac). Melalui agensinya, Tourism Malaysia atau Malaysia Tourism Promotion Board (MTPB) dan Malaysia Convention and Exhibition Bureau (MyCEB), Malaysia mengusung tagline “Malaysia Truly Asia”. Mereka pun gencar melaksanakan program promosi untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara positif.

Dijelaskan bahwa Pemerintah Malaysia telah mengucurkan dana sebesar 796.55 juta ringgit selama 2016-2018 untuk mempromosikan pariwisata dengan menggelar berbagai eksibisi dan pameran internasional. Pada 2020, pemerintah telah menargetkan kedatangan 30 juta turis asing dan penerimaan negara sebesar 100 juta ringgit.

Pemerintah bahkan telah mencanangkan program tahun 2020 sebagai “Visit Malaysia Year”. Tujuannya, untuk memperluas cakupan dan mendorong kedatangan turis asing serta meningkatkan penerimaan negara. Sayangnya, pandemi Covid-19 yang merebak pada awal 2020 menyebabkan target tersebut tidak tercapai.

Dalam pemaparannya, JAN Malaysia mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan terkait pariwisata. Temuan itu antara lain adanya pengeluaran yang melebihi alokasi yang telah dianggarkan, kewajiban yang muncul akibat kampanye periklanan yang tidak direncanakan dengan baik, program promosi pariwisata yang telah direncanakan namun tidak terlaksana, pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan tanpa anggaran yang cukup, pemeliharaan data yang tidak memadai, serta pengadaan barang dan jasa publik yang tidak sesuai ketentuan. 

Dalam diskusi, JAN Malaysia juga memaparkan risiko pemeriksaan yang teridentifikasi. Risiko tersebut antara lain sistem yang belum dinilai, proses pengadaan yang masih lemah atau belum direncanakan, dan tidak sinkronnya data kunjungan wisatawan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga terkait sebagai akibat dari kurangnya koordinasi antarlembaga.

Dalam hal penggunaan teknologi informasi (TI) dalam bidang pariwisata, entitas pemeriksaan yaitu Motac dan Departemen Imigrasi memiliki sistem yang berbeda. Motac memiliki data terkait wisatawan yang akan datang ke Malaysia dari berbagai sumber. Di lain pihak, Departemen Imigrasi memiliki data riil wisatawan yang mengunjungi Malaysia.

Terkait hal itu, tantangannya adalah, terdapat begitu banyak data yang harus dianalisis, dibandingkan, dan didapatkan hasilnya. Sehingga pemeriksa harus berpikir teknis dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi permasalahan terkait validitas data dan penggunaan sistem TI.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul tersebut, JAN Malaysia menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Malaysia. Rekomendasinya antara lain Motac perlu berkoordinasi dan memonitor aktivitas-aktivitas pariwisata yang melibatkan banyak pihak (Tourism Malaysia, MyCEB, Departemen Imigrasi) untuk memastikan alokasi dana yang diterima telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan program.

Kemudian, good governance harus diterapkan dalam manajemen dan keuangan dengan mematuhi peraturan perundangan yang ada. Rekomendasi selanjutnya, tindakan yang diperlukan harus diambil untuk mengatasi kelalaian petugas dalam mematuhi peraturan terkait finansial dan pengadaan. Terakhir, pengendalian internal harus lebih ditegakkan. 

Selain itu, disepakati juga pembahasan dua topik lain, yaitu Pemeriksaan atas Implementasi SDGs mengenai Energi Terbarukan dan Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur.  

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti dan diikuti oleh tim pemeriksa yang menangani bidang pariwisata dari AKN III, V, dan VI. Sementara itu, peserta dari JAN Malaysia dipimpin oleh Raftah Ibrahim, director of Performance Audit Sector.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas dan KSI menekankan pentingnya manfaat kerja sama antara BPK dan JAN Malaysia untuk mendorong pemerintah kedua negara menerapkan strategi yang efektif. Tujuannya, untuk memulihkan kembali sektor pariwisata yang sempat lumpuh akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan pertemuan teknis merupakan agenda tahunan implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan JAN Malaysia. Kegiatan ini diselenggarakan dalam format seminar untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam berbagai bidang pemeriksaan.

Melalui pertukaran pengalaman dan pengetahuan dengan JAN Malaysia ini, BPK dapat memperoleh pembelajaran dan gambaran mengenai fokus pemeriksaan dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian. Dengan begitu pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah dan secara efektif menumbuhkan kembali pariwisata Indonesia.

Untuk agenda selanjutnya, dalam Pertemuan Teknis ke-20 ini BPK dan JAN Malaysia akan membahas topik tentang Pemeriksaan atas Implementasi SDGs mengenai Energi Terbarukan, dan Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur. Kedua topik ini akan dikupas lebih lanjut secara virtual dalam pertemuan sesi berikutnya pada 9 Juni 2021.

02/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan Penambang Ilegal di Kawasan Terlarang
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Beri PR untuk BUMD Migas Jateng, Apa Saja?

by Admin 1 01/06/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas (migas) di Indonesia. Se­jumlah badan usaha milik dae­rah (BUMD) pun telah dibentuk untuk ikut terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Melihat pentingnya peran BUMD migas terhadap pereko­nomian daerah, Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) melalui BPK Perwakilan turut mengawal dan memeriksa perusa­haan daerah di bidang migas. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Perwakilan BPK Jateng Ayub Amali mengatakan, pihaknya pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap BUMD migas yang selama ini kurang menjadi perhatian. Pemeriksaan dilakukan terhadap PT Sarana Patra Hulu Cepu (PT SPHC) dan PT Blora Pa­tragas Hulu (BPH). 

Tujuan utama pemeriksaan ini adalah menilai kepatuhan terhadap keten­tuan­-ketentuan terkait dengan pengeloalaan participacing interest (PI) dan terkait pengelolaan operasional perusahaan. “Pemeriksaan ini diharapkan dapat me­ningkatkan pengelolaan operasional dari BUMD­-BUMD sehingga dapat bermanfaat bagi daerah, paling tidak untuk penerimaan daerah, khususnya di Jateng dan Kabupaten Blora. Hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jateng dan Kabupaten Blora pada awal Januari 2021,” kata Ayub kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, PT SPHC merupakan BUMD yang ikut berperan dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok Cepu melalui PI 10 persen bersama mitra Blok Cepu yang terdiri atas ExxonMobil Cepu Ltd (45%), Pertamina EP Cepu (45%), PT Asri Dharma Sejahtera, Kab Bojonegoro (4,48%), PT Petrogas Jatim Utama Cendana, Provinsi Jawa Timur (2,24%), dan PT Blora Patragas Hu­lu, Kab Blora (2,18%).

Ayub menyampaikan, ada sejumlah per­masalahan yang ditemukan BPK dalam peme­riksaan BUMD migas. Beberapa di antaranya adalah mengenai perekrutan sumber daya ma­nusia (SDM), pengelolaan dana di perusahaan, kegiatan investasi, kerja sama dengan mitra investasi, dan beberapa hal lainnya yang dinilai masih belum sesuai ketentuan.

“Hal utama untuk perbaikan adalah me­ningkatkan kualitas SDM sejak dari fase pere­krutan. Lalu, membentuk ketentuan­-ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan yang lebih baik, lebih detail, sehingga seluruh ke­bijakan ada ketentuan­-ketentuannya sebagai panduan dalam menjalankan operasional.”

Ayub berharap pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat mendorong perbaikan tata kelola BUMD migas. Sehingga, BUMD migas dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya pemeriksaan ini, Ayub juga berharap pemerintah daerah menjadi lebih terbuka, lebih perhatian, dan bisa membimbing BUMD untuk meningkatkan kinerjanya.

“Dengan begitu, laporan kami bermanfaat. Jangan karena BUMD kecil, tapi tidak diperha­tikan. Padahal mereka berpotensi menjadi sum­ber penerimaan daerah. Seperti kita ketahui, penerimaan dari participating interest cukup besar, sehingga penerimaan itu bisa menjadi dividen bagi daerah. Intinya, harus dikelola dengan lebih baik lagi.” 

01/06/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id