WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Kaltim Sudah WTP, BPK Beri Rekomendasi Terkait Kemiskinan

by Admin 1 23/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada turunnya laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin di Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini. Anggota VI mengatakan, dampak pandemi Covid-19 membutuhkan kerja keras Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan anggaran yang berpihak untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Menurut Anggota VI, Pemprov Kaltim mampu mengatasi dampak pandemi tersebut. “Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatasi dampak pandemi tersebut terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI seusai menyerahkan LHP kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kaltim selama tahun 2019-2020 berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sebesar 2,07 persen. Selain itu, persentase penduduk miskin Provinsi Kaltim pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu menjadi sebesar 6,64%.

Berdasarkan gambaran tersebut, kata Anggota VI, perencanaan anggaran Pemprov Kaltim pada tahun mendatang harus lebih diprioritaskan untuk menekan angka kemiskinan. “Satu hal yang harus dicatat, pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diperoleh sebanyak delapan kali akan menjadi sedikit tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

LK Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kalinya bagi Pemprov Kaltim. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Melalui rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim diharapkan melakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial. Kemudian, melakukan perbaikan pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penataan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak ketiga.

Anggota VI berharap, perbaikan pada aspek tersebut tidak hanya berdampak pada akuntabilitas, namun memberikan dampak pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. “Hal ini menunjukkan meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

23/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS II 2020
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Risiko Kesalahan Penyajian Realisasi Belanja PC-PEN

by Admin 1 22/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Tiga langkah itu yakni refocusing anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemda untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19, dan pemotongan belanja K/L serta efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.

Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Di tingkat pemerintah pusat, BPK menyampaikan, Kemenkeu belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam APBN 2020.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, pemerintah mempublikasikan biaya Program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya Program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.

Biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN di luar skema Rp695,2 triliun sebesar Rp27,32 triliun tersebut antara lain alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun, realisasi belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun, dan alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.

Selain itu, terdapat biaya bunga utang pada 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp0,9 triliun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kesalahan penyajian dan pengungkapan atas realisasi belanja dan pembiayaan PC-PEN dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) serta transparansi dan akuntabilitas biaya PC-PEN terutama yang dibiayai melalui skema burden sharing dengan BI belum optimal.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020 dan menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya.

22/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kepala BNPB Susun Grand Design Penanganan Covid-19

by Admin 1 21/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah. Salah satu hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah antara lain permasalahan manajemen penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menemukan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BNPB banyak diarahkan untuk percepatan penanganan Covid-19 (tanggap darurat) dan bukan pada kegiatan pencegahan Covid-19 (prabencana).

Kegiatan edukasi bencana oleh BNPB lebih difokuskan pada kegiatan kesiapsiagaan bencana alam. Selain itu, belum ada perencanaan terkait kesiapsiagaan bencana nonalam seperti penanganan epidemi dan wabah penyakit. Rencana kontinjensi atas bencana epidemi wabah penyakit yang disusun oleh BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga belum memadai.

Satuan Tugas pun belum menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas yang akan dijadikan sebagai acuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran bagi K/L dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah tidak dapat berjalan optimal.

Koordinasi antar K/L dan institusi maupun koordinasi antarbidang dalam Satuan Tugas belum berjalan baik sehingga upaya penanganan Covid-19 belum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Pelayanan rumah sakit untuk penanganan pandemi Covid-19 kurang optimal karena adanya barang yang belum dapat dimanfaatkan dan Ketua Satuan Tugas sulit dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat serta langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 yang berbasis data.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPB agar menginstruksikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi untuk memerintahkan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana supaya melakukan review dan pemutakhiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Bencana. Hal ini khususnya penyusunan peta zonasi risiko sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi pada saat ini, serta melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana Nasional dan menambahkan bahaya Covid-19 yang mengacu pada peta risiko Covid-19 yang disusun oleh Satuan Tugas Covid-19.

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu menetapkan grand design Rencana Kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Kemudian, menginstruksikan ketua bidang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 supaya melakukan inventarisasi program/kegiatan K/L maupun institusi yang telah ada untuk dapat disinergikan dengan program/kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menetapkan standar dan prosedur tindak lanjut atas hasil kajian tim pakar, hasil inventarisasi dan analisis permasalahan masing-masing bidang, serta hasil monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.

21/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Program Indonesia Pintar (Sumber: Kemdikbud.go.id)
BeritaBerita TerpopulerOpiniSuara Publik

Hilangnya Hak Anak dalam Sengkarut Program Indonesia Pintar

by Admin 1 19/07/2021
written by Admin 1

Oleh: Fitri Yuliantri P, Pranata Humas Muda BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Lebih dari 2,4 juta siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) terancam kehilangan kesempatan dalam mengakses Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah dicanangkan pemerintah. Secara detail, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut angkanya mencapai 2.455.174 siswa. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan BPK atas PIP periode 2018 hingga semester I tahun 2020.

Seperti diketahui, siswa pemilik KIP berasal dari keluarga kurang mampu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kalangan yang selama ini dinilai mempunyai keterbatasan dalam mengakses pendidikan.

Sengkarut atas pelaksanaan program yang sudah ada sejak tahun 2014 ini tampaknya belum bisa diatasi oleh pemerintah hingga saat ini. Masalah keterlambatan memasukkan data penerima, salah sasaran, atau hambatan pencairan dana, masih terus terjadi dalam pelaksanaan PIP.

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar hingga menengah, harus bisa memastikan semua anak mendapat hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya (UU HAM Pasal 60 ayat 1).

Sekilas PIP dan KIP

PIP adalah program pemerintah untuk menjamin hak pendidikan anak dari kelompok rentan. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Pendidikan yang dijamin pemerintah tersebut bisa melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non-formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Selain untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, PIP juga diberikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Setiap anak didik sasaran PIP diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).  Kartu tersebut diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Sengkarut PIP

Kemendikbud mengklaim bahwa PIP telah menekan jumlah anak putus sekolah secara signifikan. Tapi, klaim kesuksesan ini bukan berarti PIP tidak ada persoalan. Di lapangan, masih banyak ditemukan permasalahan.

Hasil audit BPK atas PIP pada tahun 2018 hingga Semester I 2020 menyimpulkan bahwa pengelolaan PIP pada periode tersebut telah sesuai tapi dengan pengecualian. Sebab, temuan pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan PIP belum dilaksanakan secara memadai. Selain itu, pelaksanaan penyaluran dan pencairan PIP juga tidak memadai. BPK juga menemukan bahwa penyaluran Bidikmisi belum dilakukan secara optimal.

Akibatnya, sebanyak 2.455.174 peserta didik pemilik KIP yang berasal dari keluarga peserta PKH/KKS menjadi kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP. Selain itu, penyaluran dana PIP kepada 5.364.986 siswa atau sebesar Rp2,86 triliun tidak tepat sasaran. Ini terjadi karena bantuan dana tersebut diberikan kepada siswa yang tidak layak menerima.

Tak hanya itu, proses penyaluran dan pencairan dana PIP pun terhambat. Terdapat dana PIP tahun 2019 dan 2020 yang mengendap selama lebih dari 105 hari di bank penyalur. Dana tersebut mencapai Rp1,98 triliun. Dana mengendap ini berpotensi memberikan penerimaan jasa giro sebesar Rp167,90 miliar tetapi tidak dapat ditagih.

Sengkarut juga terjadi pada program Bidikmisi. Penyaluran yang tak tepat menyebabkan dana Bidikmisi tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima. Juga terjadi kelebihan pembayaran atas penyaluran Bidikmisi kepada mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

BPK sudah memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut. Kemendikbud dan instansi terkait diminta segera menyelesaikan sengkarut pada PIP. Sejatinya program PIP ini adalah wujud kehadiran negara untuk memenuhi pendidikan bagi anak Indonesia.

Permasalahan di lapangan yang langsung dialami oleh pelaksana dan penerima program, serta hasil audit BPK harus menjadi perhatian oleh Kemendikbud dan instansi terkait. Audit sudah dilakukan BPK. Masyarakat pun dapat turut mengawasi pelaksanaan PIP dan melaporkan ke instansi berwenang jika mendapati penyimpangan.

Sengkarut pada PIP yang terus berlarut, jangan sampai menghilangkan hak anak untuk mendapat pendidikan. Negara harus memastikan hak pendidikan anak Indonesia terpenuhi. 

Selamat Hari Anak Nasional, 23 Juli 2021.

19/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Permasalahan Utama Penanganan Pandemi Covid-19

by Admin 1 16/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) yang dilakukan pemerintah.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64 persen.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK kemudian mengungkapkan permasalahan yang ditemukan di lapangan. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, temuan paling dominan berkaitan dengan akurasi penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini memang kerap terjadi karena permasalahan akurasi data. “Kalau datanya tidak tepat maka sasarannya juga tidak tepat. Basis data ini sampai sekarang memang masih lemah,” ujar Achsanul kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Achsanul berharap, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah terkait program PC-PEN ke depan. Hal ini karena penanganan pandemi Covid-19 tak hanya dilakukan pada 2020 saja, tapi hingga 2023. “Yang sudah baik dipertahankan, yang belum baik diperbaiki,” ungkapnya.

Pemeriksaan PC-PEN merupakan kontribusi BPK untuk menjaga implementasi penanganan pandemi di Tanah Air. Oleh karena itu, BPK pun melakukan ongoing audit untuk pertama kalinya.

“Jangan sampai BPK menunggu saja di 2023, tapi nanti justru banyak sekali temuannya itu. Kalau berjalan beriringan, pemerintah bisa memperbaiki penanganan pandemi berdasarkan temuan-temuan dan rekomendasi BPK,” ujar Achsanul.

Menurut Achsanul, pemeriksaan ini dapat membantu pemerintah agar bisa dilakukan penyesuaian dan perbaikan sembari penanganan pandemi Covid-19 tetap berjalan.

16/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ssst… Ini Cara BPK Perwakilan NTT Tingkatkan WTP Pemda

by Admin 1 14/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketika pertama kali bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2019, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT Adi Sudibyo mengatakan, hanya ada dua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah tersebut yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Adi pun berupaya memperbaiki pola komunikasi dengan pemangku kepentingan atau stakeholder agar bisa menemukan masalah yang ada dan mencari solusinya.

“Mereka (pemda) menganggap permasalahan itu tidak akan pernah bisa selesai. Ada banyak daerah yang sudah bertahun-tahun meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP),” ujar Adi kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dengan pendekatan komunikasi yang lebih baik, Adi mengajak pemda mencari solusi dari permasalahan yang ada. Saat ini, pemda yang telah memperoleh opini WTP sebanyak 12 entitas dari total 23 entitas. “Ini masalahnya apa? Ternyata sebagian besar terkait masalah aset. Kita coba mengedukasi bahwa permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujar Adi.

Adi mengatakan, pihaknya saat ini berupaya melakukan pemeriksaan kinerja dengan tema yang mampu mendorong pemda bisa semakin maju. Pada dua tahun lalu, ujarnya, BPK Perwakilan NTT melalukan pemeriksaan terkait aset yang dimanfaatkan pihak ketiga. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa hal itu kurang memberikan kontribusi kepada pemda. 

“Ternyata banyak hal yang perlu kita sarankan. Misalnya, perjanjiannya panjang selama 30 tahun dan tidak ada perbaruan. Kita sarankan ke pemprov ini perlu ada evaluasi per lima tahun,” ujarnya.

Menurut Adi, rekomendasi BPK tersebut diterima dengan positif oleh pemda. Hal itu pun menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan aset.

Terkait potensi yang ada di NTT, fokus pemerintah saat ini adalah menggenjot sektor pariwisata. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tengah berencana mengemas destinasi Labuan Bajo menjadi kawasan pariwisata premium kelas dunia.

Adi mengatakan, BPK pun berusaha mendukung program tersebut dengan melakukan pemeriksaan kinerja dan memberikan saran perbaikan. Saat ini, BPK juga sudah menetapkan tema pemeriksaan tematik lokal terkait pariwisata yang dilaksanakan Perwakilan Bali, NTB, dan NTT. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada semester II tahun ini.

14/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografik

Pemeriksaan BUMD 2020

by Admin 1 12/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Setiap tahun, pemeriksaan kinerja dan PDTT pun dilakukan terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, AKN V pada 2020 melakukan pemeriksan kinerja BUMD migas sebanyak 9 entitas, pemeriksaan kinerja bank pembangunan daerah (BPD) sebanyak 8 entitas, dan kepatuhan 1 entitas. Adapun khusus pemeriksaan BUMD DKI Jakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap 5 entitas, yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya, PT JIEP, PD Pasar Jaya, PT Transportasi Jakarta, dan PT Jakarta Propertindo.

12/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Modul Konsolidasi Tingkatkan Kualitas LHP LKPP

by Admin 1 09/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan modul konsolidasi untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Keberadaan modul konsolidasi ini tak hanya mengefisienkan proses penyusunan, tapi juga dapat meningkatkan kualitas LHP LKPP.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong BPK untuk mengembangkan modul konsolidasi ini. Pertama, untuk mengefisienkan proses konsolidasi output seluruh tahapan dalam pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN. Jika dulu proses konsolidasi dilakukan secara manual menggunakan aplikasi Excel, maka saat ini proses konsolidasi dilakukan secara otomatis melalui modul konsolidasi. “Proses ini juga dapat meminimalkan kemungkinan kesalahan dalam proses konsolidasi,” kata Laode, beberapa waktu lalu.

Tujuan kedua, kata dia, untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan pemeriksaan. Dengan adanya modul konsolidasi, tahapan pemeriksaan LKKL dan LKBUN dapat dimonitor setiap saat progres dan hasilnya. “Ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kualitas pemeriksaan di tingkat LKKL dan LKBUN,” katanya.

Laode menjelaskan, hasil konsolidasi temuan yang disampaikan pada modul konsolidasi merupakan temuan yang telah divalidasi tim pemeriksa LKKL, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, proses naik atau turunnya temuan dari lembar temuan pemeriksaan (LTP), KHP, hingga LHP terekam jelas dalam modul konsolidasi, baik temuan tersebut dihapus maupun diubah oleh tim pemeriksa LKKL. Dengan adanya modul konsolidasi tersebut, ujar dia, LHP LKPP akan terbantu dan terjaga kualitasnya.

Ia menekankan, konsolidasi yang digunakan dalam proses pemeriksaan LKPP penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan BPK. Kemudian, untuk menggabungkan temuan sejenis dan menjadi benchmark bagi pemeriksaan berikutnya serta memberikan rekomendasi yang tepat dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

“Modul konsoldasi memang dikembangkan untuk kebutuhan internal BPK, tidak dapat diakses oleh pihak di luar BPK. Namun demikian, dengan adanya modul konsolidasi ini diharapkan dapat lebih meyakinkan stakeholders bahwa pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN telah melalui suatu proses yang transparan. Dengan demikian diharapkan kepercayaan stakeholders terhadap kualitas hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN semakin meningkat,” kata Laode.

09/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Infografis Kinerja Jargas
Infografik

Efektivitas Pembangunan Jaringan Gas Kota dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas.

by Admin 1 08/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK pada semester II tahun 2020 telah menyampaikan pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tahun 2015-semester I 2020. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan mengungkapkan 17 temuan. Salah satu temuan signifikan adalah belum adanya roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Hasil pemeriksaan kinerja terkait Jargas dan SPBG ini telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020.

08/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kembangkan Modul Konsolidasi LKPP

by Admin 1 08/07/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan modul konsolidasi untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, modul konsolidasi merupakan tools yang dikembangkan untuk membantu proses konsolidasi output dari seluruh tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

“Proses input dan output pemeriksaan dilakukan seluruh tim pemeriksa LKKL dan LKBUN dan melalui proses validasi berjenjang sampai dengan level penanggung jawab pemeriksaan,” kata Laode kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Laode menejelaskan, pada tahap perencanaan pemeriksaan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan memasukkan hasil penilaian risiko dan materialitas tahap perencanaan. Di tahap pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan menginput laporan perkembangan pemeriksaan setiap pekan, materialitas tahap perencanaan, memperbarui hasil penilaian risiko, temuan pemeriksaan, dan hasil pelaksanaan tripartit.

Kemudian pada tahap pelaksanaan pemeriksaan,  tim pemeriksa melakukan validasi atas LKKL/LKBUN unaudited untuk melihat apakah LKKL/LKBUN unaudited yang disampaikan oleh entitas kepada BPK untuk diperiksa telah sesuai dengan database yang membentuk LKKL/LKBUN unaudited tersebut.

Sedangkan pada tahap pelaporan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan memasukkan temuan pemeriksaan pada tahap Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan LHP serta opini masing-masing LKKL/LKBUN. Pada tahap ini, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN juga akan melakukan validasi atas LKKL/LKBUN audited untuk melihat apakah LKKL/LKBUN audited yang disampaikan oleh entitas kepada BPK telah sesuai dengan database yang membentuk LKKL/LKBUN audited tersebut.

Laode mengatakan, keberadaan modul konsolidasi ini sangat membantu proses konsolidasi dalam pemeriksaan LKPP. Sebelum ada modul konsolidasi, kata dia, temuan pemeriksan dari tim pemeriksa LKKL dan LKBUN digabungkan secara manual oleh tim pemeriksa LKPP.

“Tetapi dengan adanya modul konsolidasi, tim pemeriksa LKPP sekarang tinggal menarik data temuan pemeriksaan yang telah dimasukkan tim pemeriksa LKKL/LKBUN ke dalam modul konsolidasi untuk selanjutnya dianalisis untuk menjadi temuan pemeriksaan tingkat LKPP,” ujar dia.

08/07/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id