WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 15 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Duta Besar Tingkatkan Upaya Pelindungan bagi WNI

by admin2 04/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta para duta besar Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki terkait hal tersebut.

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan, pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK terkait perlindungan WNI dan TPPO Tahun 2022 dan 2023, dilakukan karena pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Perwakilan RI di luar negeri, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil.

Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan pelindungan kepada WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. “Pelindungan WNI tidak hanya merupakan tanggung jawab amanat konstitusi, namun juga kemanusiaan dan diplomatis,” kata Anggota I saat menghadiri kegiatan pembekalan Duta Besar Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peningkatan Tata Kelola Keuangan Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Pemeriksaan BPK, di Jakarta, belum lama ini.

Anggota I menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki oleh Perwakilan RI di Luar Negeri. Pertama, Kantor Perwakilan RI perlu meningkatkan kualitas pelaksanaan identifikasi WNI saksi dan/atau korban TPPO. Kedua, Perwakilan perlu mengoptimalkan penyediaan tempat tinggal sementara (shelter) bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri.

Selanjutnya, Kemenlu perlu memperbaiki pengelolaan data terpilah kasus WNI saksi dan/atau korban TPPO di luar negeri. Selain itu, Kemenlu perlu meningkatkan kerja sama bilateral dengan dengan negara wilayah Asia Tenggara dalam penanganan kasus dan pelindungan WNI saksi dan/atau korban TPPO.

Kemenlu juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan terkait pertukaran data dan informasi WNI saksi dan/atau korban TPPO yang telah direpatriasi dari luar negeri.

Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga perlu diperkuat dalam mengefektifkan pelaksanaan diplomasi ekonomi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan korban TPPO serta meningkatkan interoperabilitas antar aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam mengelola diplomasi ekonomi dan pelindungan PMI. Hal lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan tata kelola informasi dan permintaan PMI yang berasal dari mitra usaha dan calon pemberi kerja di negara tujuan penempatan. 

Dalam kesempatan itu, Anggota I mengajak semua pihak untuk terus mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran duta besar dalam memperjuangkan kepentingan nasional di dunia internasional. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, diplomat, dan BPK, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.” pungkas Anggota I.

Gelar “Entry Meeting” Pemeriksaan dengan Kemlu, BPK Ungkap Pentingnya Astacita
04/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita TerpopulerInfografikSLIDER

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

by Admin 1 03/03/2025
written by Admin 1

Badan Pemeriksa Keuangan pada periode 2005-semester I 2024 telah telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas. Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) per 30 Juni, tingkat tindak lanjut yang sudah sesuai rekomendasi mencapai 78 persen.

03/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

Kesiapan Pengembangan EBT Sektor Ketenagalistrikan Masih Perlu Ditingkatkan  

by Ratna Darmayanti 28/02/2025
written by Ratna Darmayanti

Pada Semester I Tahun 2024, BPK melaksanakan Pemeriksaan kinerja atas kesiapan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau dalam sektor ketenagalistrikan TA 2021 s.d. semester I 2023 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Kesiapan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk penyediaan energi bersih dan terjangkau masih perlu ditingkatkan. 

28/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Perbarui Struktur Organisasi dan Tata Kerja

by admin2 28/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Salah satu perubahan yang dilakukan BPK adalah Ketua dan Wakil Ketua BPK kini juga membawahi langsung sejumlah entitas untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan perubahan yang dilakukan merupakan respons strategis untuk beradaptasi sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan pengembangan kapasitas sekaligus mengembangkan talenta-talenta terbaik di BPK. 

“Proses transisi ini tentunya membutuhkan penyesuaian dan pembelajaran. Namun, dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan terhadap perubahan, kita akan mencapai tujuan yang lebih baik sekaligus menjadi investasi untuk pertumbuhan BPK yang berkelanjutan,” ujar Ketua BPK.

Isma menekankan, perubahan kebijakan ini sangat relevan dan akan mendukung kelancaran serta menjaga kualitas pemeriksaan. Khususnya, BPK akan menghadapi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Pemerintah Daerah, dan Badan lainnya pada Semester I Tahun 2025.

Secara detail, dengan adanya Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 maka Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tidak berlaku lagi. Dengan beleid itu, maka tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua BPK adalah melaksanakan pemeriksaan secara umum, tugas-tugas kelembagaan, hubungan antar lembaga dalam negeri, dan pembinaan pemeriksaan.

Kemudian, Ketua dan Wakil Ketua BPK melaksanakan pembinaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Badiklat PKN, Itjen, Badan Renvaja, Badan Binbangkum, dan Ditjen Investigasi.

Ketua dan Wakil Ketua BPK juga bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional.

28/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenkeu dan LK BUN, Delapan Kebijakan Signifikan Jadi Perhatian BPK 

by admin2 26/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyatakan BPK akan menelisik delapan kebijakan signifikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Kebijakan signifikan pertama yang menjadi perhatian BPK adalah terkait Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 Tanggal 31 Desember 2024 dan KMK Nomor 458 Tahun 2024 tentang Besaran Perkiraan Defisit yang Melampaui Target dan Besaran Tambahan Pembiayaan APBN TA 2024 tanggal 31 Desember 2024.

“BPK juga akan menelisik kebijakan pengadaan utang pada triwulan IV 2024 yang digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan utang tahun 2025 (prefunding),” kata Anggota II dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkeu dan LK BUN di Kantor Kemenkeu,, Jakarta, Kamis (13/2). Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan signifikan ketiga yang jadi perhatian BPK adalah pembentukan cadangan pembiayaan investasi dan cadangan pembiayaan lainnya serta cadangan pendidikan. Keempat, penggunaan rekening in transit BUN untuk menampung transaksi SPM/SP2D yang belum dapat diselesaikan pada hari akhir tahun.

Kelima, kebijakan pemberian insentif atau fasilitas perpajakan. Keenam, pengenaan bea masuk tambahan. Selanjutnya yang ketujuh adalah penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan yang terakhir adalah mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Anggota II menegaskan, pemeriksaan BPK dilakukan dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LK Kemenkeu dan LK BUN Tahun 2024,” kata Anggota II.

26/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerIHPS I 2024Infografik

Permasalahan Sistem Pengendalian Pelaksanaan Anggaran

by Admin 21/02/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Pemerintah harus terus meningkatkan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja modal. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan LK Bendahara Umum Negara Tahun 2023, masih terdapat banyak kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran. Berikut temuan BPK.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

GCA Arab Saudi Ingin Pelajari Succes Stories BPK

by Ratna Darmayanti 21/02/2025
written by Ratna Darmayanti

JAKARTA, Warta Pemeriksa – BPK menyelenggarakan pertemuan bilateral dengan General Court of Audit (GCA) Arab Saudi pada 15-16 Februari 2025. Dalam pertemuan bersama dengan Ketua BPK Isma Yatun, Executive Vice President GCA Hazil Algethmi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari success stories BPK, termasuk sinergi antara BPK dan Pemerintah Indonesia dalam mendorong efektivitas penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Arab Saudi yang sedang melakukan transisi dari sistem akuntansi berbasis kas ke akrual.

Pertemuan ini juga membahas penguatan kerja sama antara BPK dan GCA, khususnya dalam bidang perencanaan strategis, transformasi digital, dan penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam audit. Diharapkan kolaborasi ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan tata kelola keuangan negara di kedua negara.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

BPK Periksa Efektivitas Pengelolaan Kas Pemerintah

by Ratna Darmayanti 21/02/2025
written by Ratna Darmayanti

Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan kas pemerintah pusat dalam rangka pendanaan pengeluaran pemerintah dan peningkatan nilai tambah sumber daya keuangan tahun 2021 s.d. 2023 dilaksanakan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Pemeriksaan yang dilaksanakan BPK pada Semester I Tahun 2024 ini diantaranya menyoroti tentang pemanfaatan nilai SAL untuk pembiayaan APBN.

21/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKKL 2024 Gunakan Pendekatan Berbasis Risiko

by admin2 20/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai proses pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Pemeriksaan LKKL 2024 akan menggunakan pendekatan risk based audit atau berbasis risiko.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam kegiatan entry meeting dengan entitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VIII, di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan LKKL 2024 berbasis risiko,” kata Ketua BPK dalam sambutannya.

Dengan melakukan pemeriksaan berbasis risiko, maka pemeriksaan akan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satuan kerja agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.

Ketua BPK menambahkan, pemeriksaan LK oleh BPK juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut rekomendasi. “Kami sangat mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tindak lanjut positif yang telah diraih,” kata Ketua BPK.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK juga mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian. Beberapa temuan pemeriksaan berulang masih memerlukan perhatian.

Temuan itu, antara lain, mengenai kesalahan penganggaran belanja barang/modal, pengelolaan PNBP belum sesuai ketentuan, pengeluaran belanja melebihi standar biaya dan tanpa pertanggungjawaban memadai.

Masalah lainnya adalah pengadaan barang/jasa tidak tepat waktu, sasaran, spesifikasi, volume, atau ketentuan. Kemudian, aset tidak diketahui keberadaannya.

Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, Ketua BPK berharap Komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Hal yang tak kalah penting adalah agar entitas dapat memberikan akses seluas-luasnya atas data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.

20/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa Laporan Keuangan IPU, BPK Siap Bantu Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

by Admin 19/02/2025
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melaksanakan entry meeting untuk pemeriksaan laporan keuangan Inter-Parliamentary Union (IPU) Tahun 2024 secara online. Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi dari IPU dan BPK yang merupakan bagian dari proses pemeriksaan LK IPU Tahun Anggaran 2024 oleh BPK sebagai pemeriksa eksternal pada organisasi internasional tersebut.

IPU adalah organisasi internasional yang menaungi parlemen dari negara-negara anggota yang didirikan pada tahun 1889 di Paris, Perancis. Pada pemeriksaan tahun 2024, BPK telah memberikan opini “Unqualified” kepada IPU atas Laporan Keuangan IPU Tahun Anggaran
2023.

Dalam pertemuan tersebut, Bahtiar Arif, sebagai Penanggung Jawab pemeriksaan menjelaskan kepada Manajemen IPU beberapa hal terkait pemeriksaan yang dilakukan antara lain, tujuan, lingkup, fokus, standar dan timeline pemeriksaan laporan keuangan IPU TA 2024 serta rencana pemantauan atas rekomendasi pemeriksaan Laporan Keuangan
sebelumnya. Manajemen IPU yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Sekretaris Jenderal IPU, Martin Chungong.

Sekretaris Jenderal IPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara BPK dan IPU sejak tahun pertama BPK menjadi pemeriksa eksternal IPU. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.

19/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id