WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

Ilustrasi PDAM (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jawab Temuan BPK, Ini Langkah PDAM Jayapura

by Admin 1 22/11/2022
written by Admin 1

JAYAPURA, WARTAPEMERIKSA  — Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Jayapura mencoba menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua. Temuan itu pun melahirkan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi.”

Terkait hal ini, Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan, perubahan badan hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan daerah atau perseroda akan memberikan kontribusi. Hal ini antara lain, terhadap peningkatan pendapat asli daerah (PAD) pemerintah daerah setempat.

“Artinya sudah pasti lebih jelas lagi terkait hak dan kewajiban tinggal dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk melakukan kolaborasi,” kata Entis Sutisna, seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Menurut Entis, PDAM berharap agar pada akhir November 2022 perubahan badan hukum menjadi perseroda bisa disahkan. Hal ini untuk menjawab temuan dari audit BPK.

Kisah Dubes Fientje Hadapi Stereotip Perempuan Papua

“Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017 dan kami sudah terlambat dua tahun sehingga dengan adanya perubahan ini tentu akan memberikan fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasional,” ujar Entis.

Menurut dia, dengan perubahan badan hukum menjadi perseroda yang disebut juga sebagai BUMD yang berbentuk perseroan terbatas akan memberikan beberapa perubahan. Misalnya saja, pola pikir petugas PDAM akan berubah menjadi wirausahawan yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih.

“Dan terpenting ialah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Entis.

Bersama Bupati Jayapura, Papua Mathius Awoitauw, kata dia, PDAM telah mengikuti penyusunan raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM. Hal ini sekaligus studi banding di Perseroda Giri Menang Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 11-14 November 2022.

Kemandirian Fiskal Papua Barat Alami Peningkatan

“Kegiatan tersebut merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Entis.

22/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK kirim surat ke Prabowo, Ini Isinya

by Admin 1 17/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengirim surat ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Melalui surat itu, BPK meminta Prabowo melakukan koreksi pelaksanaan maupun administratif dalam pembuatan anggaran Komponen Cadangan (Komcad).

“Sudah kita surati langsung ke menterinya dan sudah ditindaklanjuti,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

“Secara umum perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh menteri keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan dan perbaikan dari kami.”

Sebelumnya, BPK melakukan audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap laporan keuangan Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2021. Hasilnya, BPK menemukan adanya sejumlah pengadaan barang senilai Rp531,96 miliar belum masuk ke dalam anggaran 2021. Kemudian lebih dari separuhnya yaitu Rp235,25 miliar digunakan untuk kegiatan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).

“Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini. Jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya militer. Tapi militer, pemerintah, dan rakyat. Nah Komcad ini dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan, namun bertahap. Pelaksanaan secara bertahap itu ada beberapa koreksi. Tapi koreksi bersifat administratif dan ada koreksi-koreksi lain yang sudah ditindaklanjuti,” tambah Nyoman.

Menurut Nyoman, BPK juga memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga lain, bukan hanya kepada Kemenhan.

“Secara umum perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh menteri keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan dan perbaikan dari kami,” ungkap Nyoman.

Bertemu Menhan, Ini Harapan Anggota BPK

Dalam laporannya, BPK menyebutkan pengadaan barang untuk Komcad termasuk pengadaan barang kegiatan dukungan (Rp123,07 miliar), aset kendaraan (Rp44,8 miliar), serta senjata senapan serbu (Rp67,3 miliar). Barang-barang itu telah didistribusikan ke tiga resimen induk daerah militer (rindam), Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), pelaksana kegiatan latihan dasar militer (latsarmil), serta pembulatan Komcad.

BPK menyebut, semestinya barang-barang tersebut tercatat sebagai aset tetap minimal senilai Rp230,57 miliar. Masalahnya, pencatatan tidak bisa dilakukan karena sebagian barang didatangkan dan didistribusikan sebelum adanya anggaran.

Kegiatan dukungan Komcad 2021 justru masih diajukan sebagai tambahan anggaran sebesar Rp123,07 miliar untuk tahun anggaran 2022.

BPK juga mengungkap adanya kebutuhan dana untuk kegiatan Komcad berupa pengadaan kendaraan senilai Rp68,69 miliar. Termasuk juga senapan serbu kaliber 5,56 mm senilai Rp582,99 miliar yang dicatat sebagai kontrak pinjaman dalam negeri 2021 dan 2022. Padahal kontrak pembiayaan anggarannya belum efektif berlaku.

Akibatnya, BPK menilai ada potensi permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp527,27 miliar di Kementerian Pertahanan. Kemenhan juga berpotensi menerima tagihan atas pengeluaran pihak ketiga senilai total Rp1,07 triliun yang sebagian besar untuk pembentukan Komcad 2021.

PJJ Bakal Jadi Masa Depan Pemeriksaan BPK?

BPK mengatakan permasalahan timbul karena pejabat pembuat komitmen (PPK) di Baranahan Kemenhan membuat pengadaan barang sebelum anggaran tersedia. Dengan begitu menyalahi UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.

BPK merekomendasikan kepada menteri pertahanan agar memerintahkan kepala Baranahan dan PPK segera menyelesaikan penganggaran. Kemudian pembayaran pelaksanaan kegiatan serta Inspektorat Jenderal Kemenhan untuk memverifikasi hasil pekerjaan dan kewajaran nilai pembayaran.

17/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi kurir (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Persaingan Bisnis Kurir Ketat, Bagaimana Kinerja Pos Indonesia?

by Admin 1 16/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Persaingan bisnis jasa kurir semakin ketat.  Perusahaan di bidang ini pun berlomba-lomba dalam kecepatan pengiriman dan tarif yang terjangkau. Lalu, bagaimana kinerja PT Pos Indonesia (Persero) di tengah ketatnya persaingan tersebut?

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pos Indonesia telah melakukan berbagai  upaya untuk meningkatkan daya saing. Akan tetapi, ada sejumlah hal yang masih perlu diperbaki perusahaan pelat merah tersebut guna meningkatkan kinerjanya.

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020.”

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK atas pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar tahun 2020-triwulan III 2021 terhadap PT Pos Indonesia (Persero).

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, Pos Indonesia melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar. Pos Indonesia diketahui telah mengupayakan penyusunan tarif yang cukup bersaing. Perusahaan, misalnya, bekerja sama dengan RajaOngkir.com dan membuat aplikasi untuk mengetahui tarif para pesaing.

Dalam hal promosi,Pos Indonesia telah mengimplementasikan cashless pada lokapasar Shopee. Cashless merupakan salah satu promosi untuk memudahkan pelanggan. Dengan begitu, penjual lokapasar tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk pengiriman barangnya.

Selain itu, Pos Indonesia telah berupaya untuk mencapai standar waktu penyerahan yang lebih baik. Ini dilakukan dengan melakukan pembenahan pola operasi masing-masing tahapan.

“Adapun untuk mencapai kualitas operasi yang baik dalam penanganan iregularitas, PT Pos Indonesia (Persero) telah menetapkan pedoman atau standar kualitas operasi surat dan paket dan penangan iregularitas. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah memiliki aplikasi dalam menangani iregularitas,” demikian disampaikan BPK dalam IPHS I 2022.

Ini Isi IHPS II 2021

Hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat efektivitas kegiatan pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik layanan pos komersial standar.

Salah satu permasalahan itu, pengelolaan produk Pos Indonesia untuk pelanggan ritel belum memadai. Penyusunan tarif published rate Pos Express (PE) dan Pos Kilat Khusus (PKH) belum memadai. Hal ini antara lain karena tidak mendokumentasikan secara tertulis tahapan aktivitas penyusunan tarif.

Bagian Product Development kantor pusat pun dalam menyusun published rate belum menggunakan data riil dan tidak mengikuti pedoman yang berlaku. “Akibatnya, published rate PT Pos Indonesia (Persero) tidak akurat untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.”

Pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa fasilitas jasa kurir yang ditawarkan Pos Indonesia kepada penjual di lokapasar belum selengkap kompetitor. Pos Indonesia hanya menawarkan layanan reguler dengan menggunakan PKH (pos kilat khusus). Sementara kompetitor menawarkan variasi layanan waktu pengiriman selain reguler. Mulai dari layanan ekonomi, sameday, next day, dan kargo.

BPK menyatakan, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menawarkan layanan lainnya dan menjadi mitra utama lokapasar apabila layanan yang ditawarkan sekarang telah memenuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan lokapasar. Dalam hal ini Tokopedia dan Bukalapak.

Sekilas IHPS Semester II Tahun 2021

“Akibatnya target omzet PT Pos Indonesia (Persero) di lokapasar tahun 2021 tidak tercapai, bahkan menurun dibandingkan tahun 2020,” tulis BPK dalam IHPS I 2022.

Permasalahan lainnya, pengelolaan  processing, transporting, dan delivery PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkatkan kualitas kinerja operasi perusahaan. Capaian SLA secara keseluruhan dari Januari-November 2021 untuk produk unggulan, yaitu PE sebesar 80,82% serta PKH Ritel dan Korporat sebesar 78,67%.

Memang secara bulanan terlihat kenaikan progres SLA untuk masing-masing jenis produk. Khususnya di PE November terakhir yang sudah mencapai 92,91%. Akan tetapi, terlihat progres peningkatan kualitas kinerja SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum meningkat secara signifikan.

Hal ini belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui SE031/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Disiplin Operasi. Hingga 30 Juni 2021, SLA standar waktu pengiriman (SWP) ditetapkan sebesar 90%. Kemudian terhitung Juli 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 95 persen.

Dijelaskan, capaian SLA PT Pos Indonesia (Persero) belum konsisten sesuai standar minimum SLA sebesar 95 persem dari waktu ke waktu. Akibatnya kinerja operasi belum dapat mendorong peningkatan produksi jasa kurir domestik dan daya saing perusahaan dalam industri jasa kurir masih rendah.

Lebih Dekat dengan IHPS

Penanganan, monitoring, dan evaluasi kejadian iregularitas dalam proses kiriman pos dan upaya mengurangi kejadian iregularitas juga belum optimal. Masih banyak ditemukan kasus iregularitas berupa kasus kiriman rusak, salah salur kiriman, ataupun gagal x-ray produk PKH dan PE.

Rekomendasi BPK Terkait Pos Indonesia:

  • Memerintahkan Senior Vice President Retail untuk mengevaluasi kembali mekanisme penyusunan published rate dengan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memerintahkan senior vice president Retail Business untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan perbaikan secara end to end customer experience segmen lokapasar. Kemudian memerintahkan senior vice president Retail Business dan Corporate Secretary untuk melakukan evaluasi mekanisme pemberian cashback ke pelanggan sebagai bagian dari strategi pemasaran serta analisis dari sisi hukum dan peraturan.
  • Menginstruksikan senior vice president Operation Management untuk menerapkan disiplin operasi sesuai cut of time masing-masing tahapan operasi supaya mengurangi potensi keterlambatan.
  • Menerapkan prosedur penanganan iregularitas, menegakkan disiplin, dan pemberian reward and punishment sesuai ketentuan perusahaan.
16/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengadaan Tanah untuk Hunian Korban Likuefaksi tak Sesuai Ketentuan

by Admin 1 15/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2022 telah menyelesaikan satu laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan  yang terkait dengan tema prioritas nasional (PN) pembangunan sumber daya manusia. Pemeriksaan itu yakni pengelolaan dan pertanggungjawaban pelayanan pertanahan entitas yang berbadan hukum.

Begini Cara BPK Melakukan Pemeriksaan SDGs

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan tersebut yaitu mengenai pengadaan tanah untuk hunian tetap korban likuefaksi di Sulteng yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengadaan tanah dilakukan tanpa pemberian ganti rugi kepada pemegang hak. Kemudian, luas dan lokasi lahan yang diserahkan BPN kepada Kementerian PUPR/Pemkot Palu berbeda dengan yang dilepaskan oleh pemegang hak.

Permasalahan lainnya, lokasi hunian tetap terindikasi overlapping dengan pemegang hak lain. “Akibatnya, pengadaan tanah untuk hunian tetap berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan rumah hunian tetap yang dibangun di atas lahan yang belum dilepaskan tidak memiliki kepastian hukum,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022.

“Menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat langkah-langkah penyelesaian atas terjadinya overlapping lahan hunian tetap dengan pemegang hak lain untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak.”

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ATR/Kepala BPN melalui sekretaris jenderal agar melakukan pembinaan kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulteng. Pembinaan itu mengenai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Rekomendasi selanjutnya adalah menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat kesepakatan dengan PT DDB, PT SPM, dan PT SW. kesepakatan itu agar PT melepaskan hak atas tanah yang telah diserahkan kepada Kementerian PUPR secara sukarela.

BPK Bisa Buat K/L Patuhi Program Belanja Produk Dalam Negeri

Kemudian melakukan perpanjangan atau pembaruan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas sisa tanah di luar yang diperuntukkan untuk hunian tetap. “Menginstruksikan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng untuk membuat langkah-langkah penyelesaian atas terjadinya overlapping lahan hunian tetap dengan pemegang hak lain untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak.”

15/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Ini, Pemkab Kubu Raya Target Dapat Selama-lamanya

by Admin 1 03/11/2022
written by Admin 1

PONTIANAK, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan untuk dapat terus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Target kita selama-lamanya. Selama masih ada penilaian dari BPK, kita akan upaya untuk WTP terus,” kata Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo di Sungai Raya, seperti dilansir dari Antara.

“Alhamdullilah, tahun ini ada peningkatan dari tahun lalu hanya ada 13 wilayah yang mendapatkan opini WTP, tetapi saat ini naik menjadi 14. Ini menjadi suatu progress yang cukup bagus, tinggal 1, yaitu Kabupaten Bengkayang.”

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali meraih opini WTP dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Prestasi ini merupakan yang kedelapan kalinya diraih Kubu Raya secara berturut-turut.

“Tentunya ini menjadi kebangaaan karena Kubu Raya delapan kali berturut mendapat predikat WTP. Ini suatu pencapaian yang tentu harus terus dipertahankan,” ucap dia.

Terkait prestasi WTP yang diraih, Sujiwo meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk tidak berpuas diri. Pemkab Kubu Raya, lanjutnya, harus terus berbenah menyajikan laporan keuangan yang lebih baik agar prestasi yang sudah diraih dapat dipertahankan.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Sujiwo menuturkan WTP yang diraih bukan atas kinerjanya bersama bupati. Melainkan kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Kubu Raya. Dia juga menegaskan opini WTP menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini hasil kerja keras semua pihak, terutama keluarga besar Pemkab Kubu Raya, pak bupati, pak sekda, inspektorat, dan semua perangkat daerah. Semua telah melakukan kinerja yang baik sehingga bisa menyajikan laporan keuangan secara wajar dan sesuai standar yang berlaku,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro mengatakan tahun ini peraih opini WTP adanya peningkatan.

Mentan Sebut tak Gampang Dapat WTP, Tapi…

“Alhamdullilah, tahun ini ada peningkatan dari tahun lalu hanya ada 13 wilayah yang mendapatkan opini WTP, tetapi saat ini naik menjadi 14. Ini menjadi suatu progress yang cukup bagus, tinggal 1, yaitu Kabupaten Bengkayang,” kata Imik Eko Putro.

03/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pedesaan di Bali (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ingin Komunikasi yang Baik dengan Pemerintah Terkait Dana Desa

by Admin 1 02/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap dapat menciptakan komunikasi yang baik dengan pemerintah terkait dana desa. Sehingga dapat bersama-sama mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Dengan begitu, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menanggulangi kemiskinan,” kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Dori Santosa pada saat sosialisasi dana desa di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, seperti dilansir dari Antara.

“Maka dari itu kita juga harus memastikan dana desa ini dikelola tepat sasaran dan tepat manfaat tentunya. Alokasi BLT ini yang sudah kita anggarkan harus benar-benar disampaikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, jadi bukan untuk kegiatan lain.”

Sosialisasi penggunaan dana desa di Kabupaten Bekasi ini digelar DPR bersama BPK. Tujuannya, dalam rangka melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Dia mengatakan, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ini antara lain melalui alokasi anggaran dana desa dalam setiap postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

BPK, kata dia, bertugas mengawal dan memastikan kucuran dana desa tersebut betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Sehingga dapat mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta seluruh kepala desa di wilayah itu agar mampu mengoptimalkan hasil penggunaan desa yang digelontorkan pemerintah. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat secara tepat sasaran.

“Setiap tahun kita mengeluarkan pedoman berupa peraturan bupati. Dari pedoman itu kita arahkan bagaimana supaya anggaran-anggaran di desa ini bisa lebih tepat sasaran,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Ini Peran Dana Transfer Daerah Bagi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan

Dani mengatakan, penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Dengan sasaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penghasilan tetap, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menambahkan, dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kemudian, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Sementara anggota Komisi XI DPR Putri Komaruddin meminta kepala desa berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa. Pemerintah dan DPR tahun ini sudah mengalokasikan dana desa sebesar Rp68 triliun dengan realisasi sebesar 80 persen.

Ini Strategi Kemenkeu untuk Optimalkan Dana Transfer Daerah

Dia juga meminta agar dana desa tidak disimpan dan mengendap di rekening dan masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya. Khususnya anggaran yang memang diprioritaskan untuk menopang konsumsi masyarakat desa, seperti bantuan langsung tunai.

“Maka dari itu kita juga harus memastikan dana desa ini dikelola tepat sasaran dan tepat manfaat tentunya. Alokasi BLT ini yang sudah kita anggarkan harus benar-benar disampaikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, jadi bukan untuk kegiatan lain,” kata dia.

02/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi sampah (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Penanganan Sampah, Ini Penjelasan Pemkot Medan ke BPK

by Admin 1 31/10/2022
written by Admin 1

MEDAN, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan penanganan persampahan di Kota Medan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan dimulai sejak 14 Oktober hingga 17 November 2022.

“Kepada OPD terkait di lingkungan Pemkot Medan, saya mohon kerja samanya dan tanggap terhadap pemeriksaan ini. Kami harapkan pemeriksaan ini berjalan lancar,” kata Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga di Medan, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.

“Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Sumut. Saya juga berharap OPD terkait tanggap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan ini.”

Terkait dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara pun memaparkan penanganan persampahan 2.000 ton per hari kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut. “Sekarang pengangkutan sampah dari rumah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun di Medan Marelan tanggung jawab kecamatan,” ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Dia menyebut langkah itu diambil karena pihak kecamatan lebih mengetahui kondisi wilayahnya. Dengan begitu, penanganan persampahan lebih efektif dan optimal jika ditangani oleh mereka.

Oleh karena itu, diterbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.

Selama ini, masalah persampahan ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. “Jadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya mengelola TPA Terjun saja,” katanya.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Selain itu, Pemkot Medan setiap tahun terus melakukan peremajaan sarana dan prasarana persampahan serta melakukan pemeliharaan, seperti truk sampah yang umurnya sudah tua.

“Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada tim BPK Sumut. Saya juga berharap OPD terkait tanggap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan ini,” ungkap Wiriya.

31/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Menakar Kesiapan Masyarakat Menyambut Transformasi Digital

by Admin 1 21/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Percepatan transformasi digital tidak hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) atau masyarakat dalam menyambut digitalisasi, menjadi faktor yang tak kalah penting.

Secanggih dan semahal apapun infrastruktur yang dibangun, program transformasi digital tak akan bisa berjalan maksimal jika masyarakat belum siap memanfaatkannya. Atas hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) III akan melakukan pemeriksaan kinerja terkait transformasi digital.

BPK Telusuri Fraud dengan Forensik Digital

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada tahun ini terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurutnya, Kominfo memiliki sejumlah program terkait transformasi digital.

Selain pembangunan infrastruktur, Kominfo melakukan literasi digital. Program tersebut berbentuk sosialisasi mengenai digitalisasi kepada berbagai elemen masyarakat, seperti warga di perdesaan, pekerja, mahasiswa, hingga komunitas.

Kominfo menargetkan ada sebanyak 50 juta orang yang mendapatkan literasi digital hingga 2024. Achsanul mengatakan, salah satu hal yang akan diuji BPK dalam pemeriksaan adalah mengenai kalangan masyarakat yang menjadi sasaran literasi digital oleh Kominfo.

“Kita lakukan pengujian apakah program yang mereka (Kominfo) jalankan itu sesuai atau tidak target sasarannya. Misalnya, kalau lebih banyak menyasar untuk usia 70 tahun ke atas, itu bukan tidak ada manfaatnya, tapi tidak maksimal,” kata Achsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

“Anggaran untuk sejumlah program ini mencapai puluhan triliun rupiah. BPK akan hadir menguji apa yang sudah Kominfo lakukan dan nanti kita sampaikan kepada rakyat. Misalnya, apakah BTS-BTS yang dibangun berfungsi atau tidak. Karena percuma kalau kita bangun BTS, ada Palapa Ring, tapi tidak ada sinyal. Karena tujuannya adalah sinyal. Sinyal harus sampai ke daerah 3T.”

Achsanul mengatakan, literasi digital akan lebih bermanfaat jika lebih menyasar masyarakat usia produktif, seperti anak-anak muda di perdesaan. Menurut dia, literasi digital bagi pemuda di perdesaan bahkan bisa menekan angka urbanisasi.

“Dengan memahami dan mengerti cara memanfaatkan teknologi digital, anak-anak muda di perdesaan bisa menjalankan usaha atau berjualan dari desanya secara digital. Ini bisa menekan angka urbanisasi,” kata Achsanul.

Dia menegaskan, perkembangan teknologi informasi begitu cepat. Kecepatan itu harus diimbangi dengan keinginan dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan serta beradaptasi.  “Kita punya fasilitas dan infrastruktur yang sudah mumpuni. Tapi, tantangan besarnya adalah bagaimana kita memanfaatkannya,” ujar Achsanul.

Pemeriksaan terkait transformasi digital juga menelisik efektivitas pembangunan base transceiver station (BTS), khususnya BTS 4G. Ia memaparkan, Kominfo menargetkan membangun 4.000 BTS dan yang sudah terpasang sekitar 2.000 BTS. “Kita juga hadir untuk melihat itu,” katanya.

BPK Terus Pacu Transformasi Digital

Selain itu, AKN III bakal memeriksa program satelit dan pelayanan ground segment. Achsanul menjelaskan, ground segment merupakan pemberian fasilitas-fasilitas internet di berbagai tempat, seperti di kelurahan, perdesaan, dan sekolah. 

“Anggaran untuk sejumlah program ini mencapai puluhan triliun rupiah. BPK akan hadir menguji apa yang sudah Kominfo lakukan dan nanti kita sampaikan kepada rakyat. Misalnya, apakah BTS-BTS yang dibangun berfungsi atau tidak. Karena percuma kalau kita bangun BTS, ada Palapa Ring, tapi tidak ada sinyal. Karena tujuannya adalah sinyal. Sinyal harus sampai ke daerah 3T,” kata Achsanul.

21/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kalteng akan Sampaikan Kinerja Secara Berkala

by Admin 1 19/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar mengatakan akan menyampaikan kinerja perwakilan secara berkala terkait pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. “Jadi, tidak hanya sudah ada pemberian opini,” kata dia di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Antara.    

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa.”

Menurut dia, laporan keuangan pemerintah daerah sudah seharusnya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu karena WTP bertujuan menilai kewajaran penyajian informasi keuangan dan bukan kebenaran.

Artinya, kata dia, ukuran wajar tersebut terdiri atas penyusunan yang sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian laporan keuangan mengungkapkan informasi terkait keuangan secara lengkap, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dia pun menjamin kalau BPK akan memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah sesuai hasil pemeriksaan dan aturan.

Dia mengatakan ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa suatu daerah telah mendapatkan opini WTP dari BPK. Akan tetapi, kemudian kepala daerah atau kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tertangkap tangan atau OTT. Hal itu sebenarnya dua hal berbeda, karena pemberian opini WTP lebih kepada kewajaran, bukan kebenaran.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

“Apalagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pun berdasarkan yang terungkap di APBD. Sepanjang ada di APBD, pasti kami periksa. Tapi kalau di luar APBD, ya kami tidak bisa memeriksa. Oknum pemerintah yang terkena OTT itu kan uangnya bukan berasal atau tercantum di APBD. Jadi kita tidak bisa memeriksa,” kata Ali Asyhar.

Dia pun meminta masyarakat agar memberikan informasi jika ada oknum dari BPK yang memperjualbelikan opini WTP. “Kami berharap banyak dari semua pihak, terkhusus para wartawan, terkait desas-desus jual-beli opini WTP ini. Saya pastikan akan menindak tegas jika ada tim BPK di Kalteng yang memperjualbelikan opini WTP tersebut,” ucapnya.

Selain mengharapkan informasi dari berbagai pihak, BPK Kalteng selalu berpesan agar timnya dibantu memberikan dokumen yang diperlukan, bukan uang. Khususnya, setiap melakukan pemeriksaan dan bertemu dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu sebagai upaya mencegah adanya oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dalam hal opini WTP ini.

Wow, Tiga Entitas Naik Kelas Jadi WTP

“Saya sudah beberapa kali mengambil tindakan tegas ketika mendapatkan informasi terkait jual-beli opini WTP ini. Tetapi, kami kan tidak bisa mengawasi semuanya,” kata Ali Asyhar.

19/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi jaringan listrik (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

by Admin 1 18/10/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PT PLN dan instansi terkait lainnya. Lingkup pemeriksaan meliputi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik oleh PLN pada 2020 untuk golongan pelanggan yang dilakukan penyesuaian tarif atau tarif tenaga listrik nonsubsidi.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 di PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut yakni pemberlakuan penyesuaian tarif periode sebelumnya membebani keuangan negara.

PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik. Hal tersebut mengakibatkan PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun.

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.”

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar melakukan koordinasi secara optimal dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan oleh PLN untuk menindaklanjuti Surat Menteri ESDM. Selain itu, PLN perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi penyesuaian tarif tenaga listrik yang lebih besar Rp1,20 triliun.

BPK juga menginstruksikan EVP Tarif dan Subsidi untuk menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan sesuai dengan kondisi riil. Temuan BPK lainnya yaitu PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. Karenanya, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar memerintahkan EVP Tarif dan Subsidi untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM terhadap penerapan BPP tenaga listrik dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan sehingga mencerminkan biaya dan tarif riil.

18/10/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id