WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 23 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Menghitung Nilai Subsidi Pupuk?

by Admin 1 21/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Karenanya, sektor ini pun tak lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Dia menjelaskan, jenis pupuk subsidi mencakup urea, NPK, SP36, ZA, dan organik. Akan tetapi, sejak 8 Juli 2022, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk urea dan NPK.

Dia menjelaskan, penghitungan nilai subsidi pupuk dilakukan berdasarkan PMK No 68/PMK.02/2016. Jadi, besaran subsidi pupuk merupakan selisih antara harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET). Dengan demikian, besaran subsidi pupuk dipengaruhi oleh tiga faktor.

Pertama, harga pokok penjualan (HPP). Kedua, harga eceran tertinggi (HET). Ketiga, realisasi volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. “Secara singkat, nilai subsidi pupuk yaitu (HPP-HET) x volume penyaluran pupuk,” ungkap Novy.

Menurutnya, pemeriksaan terkait dengan subsidi pupuk ini dilakukan AKN VII bersama dengan AKN IV. Entitas yang diperiksa AKN VII meliputi PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI beserta lima anak perusahaan produsen pupuk. Lima anak perusahaan itu yakni, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kalimantan Timur. Selain itu, pihak terkait lainnya juga diperiksa, yaitu distributor dan kios pupuk.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Sementara, kata dia, AKN IV melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengelolaan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan petani/kelompok tani.

Novy pun memaparkan metodologi yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Menurut dia, pemeriksaan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dengan jenis tertentu bersifat pemeriksaan kepatuhan. Metodologi pemeriksaan yang digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan yang dibagi menjadi tiga tahapan.

Tahap pertama yaitu, perencanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi identifikasi pengguna hasil pemeriksaan dan pihak yang bertanggung jawab. Kemudian, penentuan hal pokok, tujuan, dan lingkup pemeriksaan. Lalu, identifikasi kriteria, pemahaman entitas dan lingkungannya, dan pemahaman sistem pengendalian intern.

“Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani. Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.”

Selanjutnya, melakukan penentuan materialitas, penilaian risiko, persetujuan uji petik, dan penyusunan strategi dan rencana pemeriksaan.

Sementara tahap kedua yaitu pelaksanaan pemeriksaan. Tahap ini meliputi pemerolehan dan analisis bukti, pengembangan temuan, dan pemerolehan tanggapan atas temuan pemeriksaan. Kemudian, tahap ketiga adalah laporan pemeriksaan yang terdiri dari penyusunan LHP dan tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan.

21/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Subsidi Pupuk, Ini Alasannya

by Admin 1 20/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Subsidi pupuk menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sektor ini menjadi perhatian BPK lantaran merupakan salah satu faktor penting untuk memajukan pertanian di Tanah Air. Dengan program ini diharapkan dapat membantu petani/kelompok tani untuk mendapatkan pupuk yang terjangkau sebagai salah satu sarana utama dalam meningkatkan produksi pertanian. Dengan begitu pada akhir dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional.  

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan.”

Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu menjelaskan, pemeriksaan subsidi pupuk dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN BA 999).

Fokus pemeriksaan AKN VII adalah kewajaran perhitungan HPP pupuk bersubsidi. Ini dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap seluruh komponen biaya dengan kriteria Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian.

Tim pemeriksaan, kata dia, melakukan verifikasi biaya-biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan ke subsidi (allowable and nonallowable cost). Selain itu, AKN VII juga melakukan pemeriksaan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen sampai dengan kios pupuk. “Sedangkan untuk pemeriksaan volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan oleh AKN IV,” ungkap Novy.

Ini Potensi Hambatan Kementan Terkait Produksi Padi dan Jagung 

Dia pun memaparkan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian saat melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, kewajaran perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No 28/2020. Kedua, kegiatan pengadaan dan volume penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurutnya, pengadaan merupakan kegiatan penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI yang ditugaskan oleh Kementerian Pertanian. Kemudian PT PI (Persero) menugaskan anak perusahaan produsen pupuk untuk mengadakan pupuk bersubsidi, baik dengan produksi sendiri maupun impor.

Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan proses distribusi pupuk bersubsidi dari produsen sampai dengan petani/kelompok tani dengan melibatkan distributor dan kios/pengecer. Produsen, distributor, dan kios/pengecer harus bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Yang menjadi fokus perhatian AKN VII adalah volume dan biaya-biaya yang timbul dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I (produsen) sampai dengan lini VI (kios/pengecer),” ujar dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Perhatian BPK yang ketiga adalah besaran nilai subsidi pupuk yang harus dibayar oleh pemerintah kepada produsen pupuk.  

Temukan Permasalahan HPP Pupuk Bersubsidi, BPK Minta Segera Ada Tindak Lanjut

Ke depannya, Novy pun berharap kalau BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan selain subsidi pupuk. Alasannya, untuk pemeriksaan tahun 2021 dan sebelumnya, pemeriksaan ditunjukkan untuk menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Sementara itu, pemeriksaan subsidi pupuk membutuhkan sumber daya yang cukup besar karena asersi perhitungan subsidi tidak pernah dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh satuan pengawas intern (SPI) atau pihak lainnya.

“Mulai pemeriksaan tahun 2022, BPK mengharapkan tata kelola subsidi pupuk dapat ditingkatkan dengan melibatkan satuan pengawas intern. Apabila tata kelola subsidi pupuk sudah lebih baik, sumber daya yang digunakan untuk memeriksa subsidi pupuk akan lebih sedikit dan BPK dapat memperluas cakupan pemeriksaan,” ungkap dia.

20/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Solar panel sebagai salah satu solusi untuk energi hijau (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap PLN Belum Optimal Kembangkan Pembangkit EBT

by Admin 1 19/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK) menemukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN belum optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Perhitungan Subsidi Listrik Tahun 2021 pada PT PLN.

BPK mengungapkan, PLN merencanakan program pengembangan pembangkit EBT sebesar 20,9 GW dalam RUPTL PLN tahun 2021-2030. Hal itu guna mencapai target bauran EBT sebesar 23 persen tahun 2025 sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“PLN menyebut, pengembangan pembangkit EBT sebesar 140 MW memang terkendala dan saat ini masih diupayakan pembangunannya untuk terus dilanjutkan dengan pihak-pihak terkait.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PLN tidak optimal dalam merencanakan dan memantau kemajuan pengembangan pembangkit EBT. PLN juga belum membuat keputusan lebih lanjut atas 38 perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) EBT berkapasitas 806,54 MW yang belum mendapatkan pembiayaan.

Hal tersebut mengakibatkan PLN belum secara optimal dapat mendukung pencapaian bauran EBT secara nasional dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya dan keandalan sistem kelistrikan PLN. Hal tersebut disebabkan oleh direksi PLN belum memiliki database pengembangan pembangkit EBT yang terintegrasi dan informatif.

PLN juga belum melakukan penilaian risiko untuk setiap pembangkit EBT yang direncanakan sebagai dasar penyusunan langkah pengendalian dan mitigasi risiko pengembangan masing-masing pembangkit EBT. Atas permasalahan tersebut, direksi PLN menanggapi bahwa dalam rangka penyusunan RUPTL 2021–2030, PLN secara umum menyusun kajian generation expansion planning berupa identifikasi potensi sumber energi yang tersedia dan dampak, risiko, keuntungan dan manfaatnya terhadap sistem kelistrikan.

Selain itu, penyusunan kajian kelayakan dilakukan secara bertahap untuk pembangkit yang akan segera dimulai implementasi proyeknya. Dengan prioritas penyusunan kajian untuk pembangkit yang akan beroperasi dalam lima tahun pertama.

Soal Dana Kompensasi yang Diterima PLN, Ini Temuan BPK

PLN menyebut, pengembangan pembangkit EBT sebesar 140 MW memang terkendala dan saat ini masih diupayakan pembangunannya untuk terus dilanjutkan dengan pihak-pihak terkait. PLN sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak pengembang untuk mengatasi permasalahan yang ada dan secara internal menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut. PLN juga terus berupaya untuk mengejar keterlambatan commercial operations date (COD) pembangkit EBT.

BPK pun merekomendasikan direksi PLN agar menyusun database pengembangan pembangkit EBT yang terintegrasi dan informatif. BPK juga merekomendasikan direksi PLN agar melakukan penilaian risiko untuk setiap pembangkit EBT yang direncanakan sebagai dasar penyusunan langkah pengendalian dan mitigasi risiko pengembangan masing-masing pembangkit EBT.

19/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan Subsidi Listrik PLN Dikoreksi BPK

by Admin 1 16/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021 terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PLN menghitung nilai subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp58,88 triliun (unaudited).

Kemudian, BPK telah melakukan koreksi kurang atas perhitungan PLN sebesar Rp1,0 triliun dan PLN telah menerima koreksi tersebut. Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada Juni 2022, nilai subsidi listrik TA 2021 menjadi sebesar Rp57,88 triliun (audited).

“BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit.”

Nilai itu terdiri dari subsidi murni sebesar Rp49,8 triliun dan diskon tarif sebesar Rp8,08 triliun. Perhitungan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani bersama oleh BPK dan PLN dalam berita acara pemeriksaan subsidi listrik TA 2021 pada 12 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyajikan sejumlah temuan pemeriksaan ketidakpatuhan PLN dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Salah satu permasalahan tersebut antara lain PT PLN kurang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke gardu induk.

Selain itu, PT PLN belum proaktif melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit. Hal ini mengakibatkan nilai susut trafo sebesar 986.238.161 kWh tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Bertemu Dirut PLN, Anggota VII BPK Ungkap Harapannya

Untuk itu, BPK merekomendasikan direksi PT PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengaturan dan penetapan susut trafo pembangkit. Kemudian juga memerintahkan kepala Satuan Pusat Keunggulan melakukan kajian dan merumuskan prosedur pengendalian atas susut trafo pembangkit dalam upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik.

16/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Sistem Keuangan, Ini Hasilnya Bagi Pemkot Kediri

by Admin 1 12/12/2022
written by Admin 1

KEDIRI, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, berhasil mempertahankan raihan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga delapan kali.

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.”

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan, opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021 ini merupakan capaian kedelapan kali bagi Pemerintah Kota Kediri. Dia pun menyampaikan rasa syukur dengan pencapaian itu.

“Alhamdulillah kami bersyukur meraih WTP lagi. Sebelumnya kami belum pernah dapat dan baru pada saat saya memimpin kita perbaiki sistem keuangan kita. Hasilnya bisa mendapat WTP delapan kali berturut-turut. Sungguh syukur yang luar biasa,” katanya di Kediri seperti dilansir dari Antara, beberapa waktu lalu.

Wali Kota juga mengatakan WTP ini menjadi suatu keharusan bagi pemerintah. Sebab opini WTP menandakan pemerintahan memiliki akuntabilitas yang baik.

Dia menambahkan keberhasilan Pemerintah Kota Kediri dalam mempertahankan WTP ini juga berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik seluruh OPD. Apalagi adanya pandemi Covid-19 membuat dilakukannya refocusing anggaran.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Menurut dia, refocusing itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Meskipun begitu, semua bisa diatasi dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik. “Ke depan harapannya WTP ini bisa terus terkawal karena ini menandakan akuntabilitasnya baik. Kuncinya kita kerja sama dan kolaborasi,” ujar dia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Hotel Bumi Surabaya. Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Kemenkeu RI Taukhid.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa opini WTP merupakan hasil dari evaluasi laporan keuangan. Akan tetapi, yang paling penting adalah outcome dari opini WTP, yaitu kesejahteraan masyarakat. Sementara kebutuhan saat ini adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi di daerah bisa tumbuh baik.

Berikan Opini WTP atas LKPP, Ini Harapan BPK kepada DPR

“Alhamdulillah dari 38 kabupaten/kota hanya ada satu daerah yang harus kami dorong. Kita semua harus terus menjaga apa yang sudah kita capai. Pertumbuhan ekonomi harus bisa tumbuh. Ketika ada pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.

12/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Harapan BPK Terkait Pemeriksaan Interim di Kemenhub

by Admin 1 09/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2022. Pemeriksaan interim ini dilakukan untuk menyelaraskan cara pandang antara Kemenhub dengan BPK. Khususnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang audited atau sudah memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

 “Kami berharap tidak ada temuan berulang yang terjadi di Kemenhub, agar energi kita tidak habis untuk menyelesaikan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Semoga rekomendasi kami dapat membantu rekan-rekan di Kemenhub untuk mencegah temuan berulang kembali terjadi pada masa yang akan datang,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana, seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga turut mengapresiasi kinerja Kemenhub yang telah sukses mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20. Kemenhub disebut terus berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara secara akuntabel.

Sejak 2013 hingga 2021 atau sembilan kali berturut-turut, laporan keuangan Kemenhub selalu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Kemenhub juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap tidak ada temuan berulang yang terjadi di Kemenhub, agar energi kita tidak habis untuk menyelesaikan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Semoga rekomendasi kami dapat membantu rekan-rekan di Kemenhub untuk mencegah temuan berulang kembali terjadi pada masa yang akan datang.”

Turut hadir pada kegiatan entry meeting pemeriksaan interim BPK antara lain Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Ahsanul Haq, Kepala Auditorat I D BPK Firman Nurcahyadi, Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Djoko Sasono, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Umar Aris.

09/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Instruksi Menhub ke Jajarannya Terkait Pemeriksaan BPK

by Admin 1 08/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya untuk mendukung kelancaran pemeriksaan laporan keuangan Kemenhub tahun 2022 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya selalu sampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan semakin meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri jajaran Kemenhub untuk menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara secara good governance (tata kelola pemerintahan yang baik),” kata Menhub di Jakarta, seperti dilansir Antara, beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi dari BPK sangat penting agar kita selalu berbenah dan berbuat yang terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan. Mengingat pelayanan yang kami berikan langsung bersentuhan dengan masyarakat.”

Pada Selasa (22/11), Menhub menerima kedatangan tim BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan interim. Selain memeriksa laporan keuangan, BPK juga akan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma yang dilakukan pada tahun ini untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20.

Menhub mengatakan, hasil pemeriksaan dari BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “Rekomendasi dari BPK sangat penting agar kita selalu berbenah dan berbuat yang terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan. Mengingat pelayanan yang kami berikan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Menhub memberi beberapa arahan kepada jajarannya dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Pertama, segera menyampaikan permintaan dokumen pemeriksaan segera lengkap kepada tim pemeriksa BPK. Kedua, mengadministrasikan dan melakukan digitalisasi seluruh dokumen pemeriksaan secara tertib.

Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di AKN I?

Ketiga, bersikap kooperatif dan secara proaktif mengkomunikasikan dengan tim pemeriksa apabila terdapat kendala atau permasalahan di lapangan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan juga harus segera ditanggapi dan tindak lanjuti secara tuntas.

08/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Usul Lembaga Dana Pensiun Digabung, Ini Alasannya

by Admin 1 05/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dari manfaat pasti menjadi iuran pasti untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, pemerintah juga harus melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun dari sisi kelembagaan.

“Salah satu solusi yang saya tawarkan yaitu dengan menggabungkan seluruh dana pensiun yang eligible oleh pemerintah. Secara operasional pun digabung. Barulah ini akan membuat pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun menjadi efektif untuk skema sekarang yang sedang berjalan.”

Agus menilai, reformasi dana pensiun bisa dilakukan dengan menggabungkan pengelolaan dana pensiun PNS serta pegawai lembaga negara. Tujuannya untuk menciptakan suatu pooling dana pensiun dengan jumlah aset yang besar. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dana pensiun.

Dia mengatakan, anggaran dana pensiun yang harus dikeluarkan pemerintah per tahun berada di kisaran seratusan triliun rupiah. Agar persoalan beban pembayaran dana pensiun bisa diselesaikan, maka harus tercipta dana kelolaan dengan jumlah ribuan triliun rupiah.

“Anggaplah pembayaran pensiun Rp125 triliun per tahun, lalu kemampuan lembaga pengelola menghasilkan margin sebesar lima persen per tahun. Dengan estimasi itu, agar pemerintah bisa efektif menganggarkan dana pensiun, maka aset yang harus terkumpul untuk menghasilkan Rp125 triliun per tahun adalah sebesar Rp2.500 triliun jika kemampuan menghasilkan margin sebesar lima persen,” kata Wakil Ketua BPK saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Agus berpendapat, membuat pooling dana pensiun tersebut menjadi salah satu model yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan pengelolaan dana pensiun. Sebab, rencana pemerintah mengubah skema pensiun hanya bisa diterapkan bagi mereka yang masih bekerja.

Pemerintah tidak bisa mengubah skema untuk orang yang sudah pensiun, kecuali mengubah undang-undang. Apalagi perikatan itu dibuat saat orang itu masih bekerja. Artinya, skema apapun yang dibuat pemerintah, hanya akan berlaku bagi pekerja yang masih aktif.

“Silakan kumpulkan seluruh pengelolaan dana pensiun, digabung antara PNS, dana pensiun BUMN, lembaga-lembaga lain, digabung semua. Dengan itu, nanti akan tercipta sovereign wealth fund yang betul-betul spektakuler, yang angkanya ribuan triliun. Baru selesai masalah ini. Kalau tidak, akan sama saja karena hanya menggeser waktu permasalahan saja,” kata dia.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

Agus berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang bagus. “Tapi salah satu solusi yang saya tawarkan yaitu dengan menggabungkan seluruh dana pensiun yang eligible oleh pemerintah. Secara operasional pun digabung. Barulah ini akan membuat pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun menjadi efektif untuk skema sekarang yang sedang berjalan,” ujar dia.

05/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Perubahan Skema Dana Pensiun, Ini Pandangan Wakil Ketua BPK

by Admin 1 02/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Perubahan skema dianggap perlu karena beban negara dalam membayar uang pensiun terus meningkat setiap tahunnya.

Terkait rencana pemerintah tersebut, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menilai pengelolaan dana pensiun memang sudah seharusnya diperbaiki. Pemerintah juga patut melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun dari sisi kelembagaan.

Ini Temuan BPK Soal Kebijakan Penetapan Kebutuhan ASN

“Penyelenggaraan program pensiun salah kaprah. Menurut saya, yang dijalankan sekarang bukan manfaat pasti dan bukan juga iuran pasti,” kata Agus saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, dalam skema manfaat pasti, setiap pensiunan akan mendapatkan jumlah uang pensiun sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah. Dengan skema tersebut, ada porsi yang ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, untuk menutupi selisih dari jumlah iuran yang disetorkan pensiunan saat masih bekerja.

Seperti diketahui, besaran iuran pensiun yang dibayar PNS setiap bulan sebesar 4,75 persen dari jumlah penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak). Dalam praktiknya, manfaat pensiun dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Skema itu membuat risiko ada di pihak pemerintah.

Skema lainnya dalam penyaluran dana pensiun adalah iuran pasti. Dalam skema ini, pegawai mendapatkan uang pensiun berdasarkan nilai aset atau iuran yang sudah dikumpulkan ditambah dengan dana dari APBN. Kewajiban pemerintah pun akan lebih terukur dalam skema ini.

 “Mana yang lebih rendah risikonya bagi pemerintah? Tentu iuran pasti. Karena jumlah uang pensiun dihitung berdasarkan seberapa banyak aset (akumulasi iuran) yang dimiliki pegawai,” kata Agus.

“Dalam teori yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah, maka APBN harus menyisikan sejumlah uang yang secara pasti diterima pensiunan. Sedangkan uang yang dikumpulkan dari iuran, diletakkan dan dimanfaatkan oleh Taspen dan Asabri secara terpisah. Ini yang terjadi sekarang.”

Agus tak ingin memberikan pendapat mengenai skema mana yang lebih baik dilaksanakan pemerintah. Sebab, pilihan tersebut tergantung kemampuan pemerintah, dalam hal ini kemampuan APBN untuk membayar uang pensiun.

Kendati demikian, Agus berpendapat bahwa skema pembayaran pensiun yang diberlakukan saat ini bukan manfaat pasti, bukan juga iuran pasti. Alasannya, iuran pensiun yang dikumpulkan PNS diserahkan kepada PT Taspen (Persero). Adapun iuran pensiun TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan, diserahkan kepada PT Asabri.

Meski ada iuran yang dikumpulkan di kedua lembaga tersebut, pemerintah setiap tahun harus mengalokasikan anggaran pensiun dan menanggung sepenuhnya.

“Jadi sebenarnya, ini yang mana (skema yang diterapkan), Manfaat pasti bukan, iuran pasti bukan. Yang pasti itu, pasti keluar anggaran dari APBN dalam jumlah sekian. Ini yang menurut saya salah kaprah. Saya juga sudah sampaikan kepada Kementerian Keuangan bawa penyelenggaraan pensiun salah kaprah. Bukan manfaat pasti, bukan iuran pasti. Ini karena pembayaran uang pensiun sepenuhnya ditanggung APBN,” kata Agus.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Menurut Agus, pemerintah semestinya hanya menanggung sebagian pembayaran uang pensiun, baik itu dalam skema manfaat pasti maupun iuran pasti. Sementara dalam praktik yang dijalankan, pemerintah menanggung seluruh pembayaran uang pensiun.

“Dalam teori yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah, maka APBN harus menyisikan sejumlah uang yang secara pasti diterima pensiunan. Sedangkan uang yang dikumpulkan dari iuran, diletakkan dan dimanfaatkan oleh Taspen dan Asabri secara terpisah. Ini yang terjadi sekarang,” ujar Agus.

02/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi program pensiun (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Nilai Klaim Jaminan Kematian yang Belum Dibayar Taspen

by Admin 1 28/11/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Investasi, Pendapatan, dan Biaya Operasional Tahun Buku 2020 dan 2021 pada PT Taspen (Persero) dan anak perusahaan. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan.

Beberapa permasalahannya antara lain, Taspen belum optimal dalam memberikan layanan klaim program pensiun. Tak hanya itu, Taspen juga belum membayarkan klaim JKM kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp12,8 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THT sebesar Rp29,53 miliar.

“BPK menyatakan, terdapat 390 notas pembayaran klaim THT namun klaim JKM-nya belum dibayarkan oleh Taspen dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp12,8 miliar. “

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang diselesaikan pada April 2022, BPK telah melaksanakan hasil analisis data klaim manfaat program THT dan JKM seluruh kantor cabang yang diunggah ke aplikasi Aplication Core Bisnis (ACB) dan/atau aplikasi Taspen Digital Enterprise Services (T-Des) tahun 2020 dan 2021 yang diperoleh dari Divisi Kepesertaan serta hasil pengecekan pada Aplikasi T-Des.

Dari analisis tersebut, diketahui bahwa terdapat peserta aktif yang meninggal dunia yang telah mendapatkan haknya berupa manfaat program THT namun belum mendapatkan haknya berupa manfaat program JKM. Berdasarkan hasil pemeriksaan data peserta aktif yang meninggal dunia yang telah mengajukan klaim THT mulai Juli 2015 sampai dengan Agustus 2021 di seluruh kantor cabang dan informasi dari aplikasi T-Des diketahui sejumlah permasalahan.

BPK menyatakan, terdapat 390 notas pembayaran klaim THT namun klaim JKM-nya belum dibayarkan oleh Taspen dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp12,8 miliar. Kemudian, terdapat pembayaran klaim JKM atas 686 notas sebesar Rp29,53 miliar yang pembayarannya dilakukan tidak bersamaan dengan pembayaran klaim THT.

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

Hal tersebut mengakibatkan 390 peserta belum mendapatkan hak dan tidak segera memanfaatkan dana klaim JKM serta 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.

BPK mengungkapkan, hal tersebut disebabkan oleh Asisten Manajer Bidang Layanan dan Manfaat pada Kantor Cabang tidak segera memproses klaim JKM dan melakukan perhitungan hak JKM. Selain itu, Kepala Cabang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan layanan manfaat klaim JKM.

Atas hal tersebut, direksi Taspen memberikan tanggapan bahwa manajer layanan dan manfaat kantor cabang telah melakukan proses dan perhitungan hak JKM sesuai ketentuan berlaku. Terhadap 390 klaim JKM telah dilakukan pembayaran sebanyak 369 klaim dan belum dilakukan pembayaran sebanyak 21 klaim.

Hal itu disebabkan rasio klaim Program JKM telah mencapai lebih dari 100 persen sejak 2018. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif premi program JKM oleh Kementerian Keuangan.

Hubungan BPK-Kejaksaan Semakin Erat, Ini Harapan Jaksa Agung

Faktor lainnya yakni akibat dari poin di atas saldo dana JKM tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat jumlah pembayaran klaim JKM lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima. Taspen berkomitmen akan membayarkan manfaat THT yang menjadi hak peserta sebelum manfaat JKM dapat dibayarkan karena saldo dana JKM tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat jumlah pembayaran klaim JKM lebih tinggi dibandingkan premi yang diterima.

BPK merekomendasikan kepada direksi Taspen agar memerintahkan kepala cabang untuk membayar klaim JKM kepada 390 peserta yang belum mendapatkan haknya. Kemudian meningkatkan pengawasan dan memerintahkan Kepala Bidang Layanan dan Manfaat melakukan pembayaran manfaat program JKM bersamaan dengan pembayaran manfaat program THT. Dengan begitu tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

28/11/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id