WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 23 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemkab Biak Telah Siapkan Laporan Keuangan untuk Diperiksa BPK

by Admin 1 03/02/2023
written by Admin 1

BIAK, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pemkab pun telah menyiapkan laporan untuk diaudit oleh BPK Perwakilan Papua pada Februari 2023.

“Semua kuasa pengguna anggaran pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pembuat sudah harus melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 untuk diaudit BPK yang dijadwalkan 6 Februari, ” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap melalui keterangannya, beberapa waktu lalu, seperti dilansir Antara.

“Kami berharap saat dilakukan audit BPK selama 30 hari semua berkas transaksi keuangan sudah lengkap dengan bukti dokumen aslinya.”

Herry Naap pun meminta jajaran inspektorat Kabupaten Biak Numfor bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) harus sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan OPD dan kepala kampung sebelum tim auditor BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi menyebutkan, semua berkas bukti asli transaksi laporan pertanggungjawaban keuangan dari 51 OPD sudah dipegang inspektorat.

Gunadi mengakui, secara internal pihak Pemkab Biak Numfor telah melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2022 kepada 51 kuasa pengguna anggaran OPD dan kepala kampung pengguna dana desa.

Semua kuasa pengguna anggaran OPD Pemkab Biak Numfor, lanjut Gunadi pun sudah sebagian besar menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan 2022 kepada inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

“Kami berharap saat dilakukan audit BPK selama 30 hari semua berkas transaksi keuangan sudah lengkap dengan bukti dokumen aslinya, ” kata Kepala BPKAD Gunadi.

Hasil Pemeriksaan BPK tak Berhenti di Opini WTP

Dia menyebutkan, untuk persiapan audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2022 lebih baik dilakukan jajaran Pemkab Biak Numfor.

Berdasarkan data BPKAD Biak pada tahun 2022 pendapatan daerah Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp 1,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,35 triliun. Sehingga terdapat sisa lebih pendapatan daerah sementara sebesar Rp 48 miliar.

03/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hadiri Entry Meeting, Ini Pesan BPK untuk KLHK dan ESDM

by Admin 1 02/02/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA —  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyatakan menyampaikan pesan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, dua kementerian ini mendapatkan penekanan terhadap permasalahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang.

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).”

“Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anggota IV BPK, belum lama ini.

Pernyataan ini disampaikan saat Haerul memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) terhadap dua kementerian tersebut di kantor KLHK, Jakarta. Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.

“Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,” ungkap Haerul.

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK. Tujuannya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan kepada kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kemudian kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ucapnya.

02/02/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi masyarakat miskin (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Upaya Pemda Menjalankan Pemberdayaan Masyarakat Miskin? 

by Admin 1 30/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan. Salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan adalah dengan melakukan pemberdayaan agar pendapatan masyarakat meningkat. Lalu, bagaimana upaya pemda, khususnya pemerintah provinsi (pemprov), dalam menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat miskin? 

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dicantumkan dalam IHPS I 2022, sebanyak 30 pemprov diketahui melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum memberikan akses untuk modal usaha. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan terhadap 34 provinsi untuk tahun anggaran 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan, sebanyak 19 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum melibatkan kelompok masyarakat, UMKM, koperasi, industri dan/atau upaya kemitraan lainnya dalam skema yang saling menguntungkan, untuk meningkatkan daya tahan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Kemudian,sebanyak 24 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum mengidentifikasi dan memanfaatkan modal wilayah dalam skema pemberdayaan masyarakat miskin. Lalu, terdapat 31 pemprov melaksanakan kegiatan/subkegiatan yang belum secara aktif memfasilitasi atau membuka akses pasar guna meningkatkan captive market produk-produk hasil pemberdayaan masyarakat miskin.

“Hal tersebut mengakibatkan masyarakat penerima bantuan tidak dapat memanfaatkan bantuan yang diterima secara produktif dan pemprov berpotensi tidak dapat meningkatkan pendapatan masyarakatnya,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Program penanggulangan kemiskinan perlu terus diperkuat karena jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (16/1/2023) mengumumkan, jumlah penduduk miskin per September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Jumlah itu meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan terhadap September 2021, terjadi penurunan sebanyak 0,14 juta orang.

Apa Arti Penanggulangan Kemiskinan pada 2022 Bagi BPK?

Rekomendasi BPK kepada Gubernur

BPK memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengusulkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan yang disertai dengan:

– Fasilitas dan/atau menyediakan akses permodalan usaha dengan skema yang tidak memberatkan masyarakat miskin.

– Skema kemitraan yang dapat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.

– Penyusunan peta potensi wilayah yang dimiliki dan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin.

– Fasilitas dan/atau penyediaan akses pasar bagi masyarakat miskin penerima manfaat untuk meningkatkan captive market produk-produk dari penerima manfaat.

30/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

by Admin 1 25/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan mandat untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif (PI) guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Selain itu, BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Terkait kewenangan itu, BPK telah menyusun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).

“BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.”

Dalam aturan tersebut dijelaskan, BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dapat dilakukan oleh BPK, berdasarkan permintaan dari lembaga perwakilan dan/atau instansi yang berwenang dan pengembangan hasil pemeriksaan. Atau juga hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan investigatif, BPK berwenang meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Kemudian mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu. Lalu, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Selain itu, BPK juga dapat meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang, memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu pemeriksaan, menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan unsur pidana dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh bukti pemeriksaan.

BPK kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan investigatif setelah pemeriksaan investigatif selesai dilakukan. Laporan hasil pemeriksaan investigatif bersifat rahasia.

“Apabila dalam pemeriksaan investigatif ditemukan adanya unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang,” ungkap aturan tersebut.

Sementara, terkait penghitungan kerugian negara/daerah, dilakukan melalui pemeriksaan investigatif. Tujuannya, untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah termasuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam beleid tersebut dijelaskan, penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang wajib menyediakan dokumen pendukung dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah.

Untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara/daerah, BPK memperoleh bukti pemeriksaan melalui instansi yang berwenang. Bukti pemeriksaan dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.

BPK juga dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Keterangan ahli dilakukan oleh anggota BPK dan/atau pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah. Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara/daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah.

“Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

25/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Bagi Hasil Migas

by Admin 1 13/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal sektor-sektor strategis negara, tak terkecuali sektor minyak dan gas (migas). Salah satu kontribusi BPK dalam mengawal sektor migas adalah dengan melakukan pemeriksaan terkait bagi hasil migas.

Pada semester I 2022, misalnya, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas. Pemeriksaan dilakukan terhadap WK Muara Bakau (offshore) tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS ENI Muara Bakau BV.

Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

Kemudian, BPK memeriksa WK Rokan (onshore) tahun 2020 pada SKK Migas dan KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan 3 WK Jabung, Kangean, dan Sebuku tahun 2020 dan semester I 2021 pada SKK Migas dan KKKS Petrochina International Jabung Ltd, Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), dan Pearl Oil (Sebuku) Ltd (POS).  Lingkup pemeriksaan BPK mencakup perhitungan bagi hasil migas untuk periode tahun 2020 dan semester I 2021.

Pemeriksaan meliputi lifting, first tranche petroleum (FTP), cost recovery, domestic market obligation (DMO)/DMO fee, government tax, dan equity to be split (ETBS). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap KKS dan peraturan perundang-undangan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas tahun 2020 dan semester I 2021 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap PSC, peraturan perundang-undangan, dan pedoman tata kerja (PTK) SKK Migas. Beberapa permasalahan itu, antara lain, pembebanan akumulasi penyusutan aset atas authorization for expenditure (AFE) offshore pipelines & subsea production system sebagai biaya operasional oleh KKKS ENI Muara Bakau, belum didukung persetujuan placed into service (PIS) sebagaimana telah ditetapkan dalam PTK SKK Migas. 

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan penyusutan aset atas AFE offshore pipelines & subsea production system senilai 79,16 juta dolar AS.”

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepala SKK Migas agar  memerintahkan managing director ENI Muara Bakau untuk melakukan koreksi cost recovery sebesar 79,16 juta dolar AS dan memperhitungkan tambahan bagian negara.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah perhitungan lifting gas dengan harga penyesuaian untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik pada WK Kangean dan WK Sebuku, melebihi batas harian sebesar 1,97 juta dolar AS. KKKS KEI dan POS serta pembeli gas, yaitu PT PKG, PT PKT, dan PT PLN, memperhitungkan volume harian gas dengan harga penyesuaian menjadi volume rata-rata bulanan.

Risiko UU Cipta Kerja pada Pengelolaan Keuangan Negara-Kajian Klaster Imigrasi

Dengan demikian, jika dalam satu bulan terdapat hari di mana volume lifting gas kurang dari kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian, maka kekurangan kuota tersebut akan dimanfaatkan sebagai kuota tambahan pada hari berikutnya di bulan yang sama pada saat volume lifting gas melebihi kuota volume harian menggunakan harga penyesuaian. 

“Hal ini mengakibatkan berkurangnya PNBP migas, masing-masing tahun 2020 sebesar 1,23 juta dolar AS dan semester I 2021 sebesar 742,14 ribu dolar AS.”

13/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi produk dalam negeri (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Penguatan Belanja Produk Dalam Negeri

by Admin 1 12/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan daerah untuk mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Meski demikian, diketahui masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan itu akan mempengaruhi tercapainya penggunaan PDN tersebut.

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan.”

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, pihaknya menggelar “Workshop Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN I”. “Hal ini untuk menyamakan persepsi mengenai P3DN dan juga memperoleh masukan dan pemahaman terkait penggunaan produk dalam negeri dalam rangka memenuhi TKDN,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana juga menekankan, P3DN dan TKDN sebagai hal penting yang menentukan ketahanan negara ke depan. Dengan adanya risiko gejolak ekonomi pada tahun depan, Indonesia dinilai perlu mengambil inisiatif yang mendukung industri dalam negeri.

Nyoman menekankan, BPK sebagai lembaga negara mengambil inisiatif agar TKDN dan P3DN bisa berjalan. BPK pun akan mengawal kebijakan pemerintah serta menilai proses pelaksanaannya.

Apakah TKDN di BUMN Masih Perlu Ditingkatkan?

“TKDN dan P3DN ini akan menjadi concern kami dalam melakukan pemeriksaan ke depan,” ujar Nyoman.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian BPK dalam upaya pemenuhan TKDN. Hal itu antara lain proses bisnis, penganggaran, penyiapan SDM dan infrastruktur, dan mindset atau keinginan dalam menjalankan program tersebut secara sungguh-sungguh.

12/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Dihasilkan BPK Sejak 2005?

by Admin 1 10/01/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Selama periode 2005-semester I 2022, ada sebanyak 660.894 rekomendasi BPK kepada entitas yang diperiksa.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Kemudian wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun.”

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK pada periode 2005-semester I 2022, telah menyampaikan 660.894 rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, jumlah tidak lanjut yang dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 511.380 rekomendasi (77,3 persen) sebesar Rp148,19 triliun. Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tercatat sebanyak 112.757 rekomendasi (17,1 persen) sebesar Rp111,43 triliun.

“Belum ditindaklanjuti sebanyak 29.835 rekomendasi (4,5 persen) sebesar Rp19,60 triliun. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 6.922 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,34 triliun,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2022.

Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2022 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp124,60 triliun.

Soal Pengelolaan Sampah Daerah, Ini Rekomendasi BPK

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan.

10/01/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

by Admin 1 29/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah untuk memperbaiki pemberian subsidi energi kepada masyarakat. Pemberian subsidi energi merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

Kemudian, membantu masyarakat miskin sekaligus mengurangi ketimpangan dan kesenjangan. Serta juga meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagaimana BPK Memastikan Ketepatan Subsidi Listrik?

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan, pengelolaan anggaran dan belanja subsidi dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN). Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui subsidi listrik dan kompensasi listrik melalui PLN dan subsidi BBM serta LPG melalui Pertamina. Pemberian subsidi listrik timbul karena perbedaan antara harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk memproduksi tenaga listrik yang dikenal biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL).

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terkait mekanisme pembayaran subsidi listrik. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan biaya-biaya yang bisa dikelompokkan dalam komponen BPP TL dan biaya-biaya yang tidak bisa dimasukkan dalam komponen tersebut.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik.”

“Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya kendali pemerintah atas efisiensi sudah berjalan,” ujar Hendra kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Akan tetapi, ujarnya, terdapat mekanisme kompensasi listrik dari pemerintah yang timbul atas golongan tarif nonsubsidi atau golongan mampu. Tarif listrik seharusnya mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Namun, karena kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada golongan nonsubsidi (mampu) ini, maka pemerintah memberikan kompensasi,” ujarnya.

Ke depannya, BPK akan mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan beban kompensasi dengan subsidi tersebut sehingga tercipta keadilan sosial. Hendra menekankan, sudah seharusnya komposisi beban kompensasi tidak lebih besar dibandingkan dengan beban subsidi.

BPK Bantu Negara Hemat Belanja Subsidi

Tidak tertutup kemungkinan, ungkap Hendra, kompensasi listrik kepada golongan mampu ini dihapus. Dengan begitu, akan mengurangi beban pemerintah dan dananya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan lain.

“Selain itu, dalam pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya unsur pendapatan dan beban yang belum diperhitungkan, salah pembebanan yang mengakibatkan adanya kelebihan perhitungan subsidi dan kompensasi listrik,” ungkap Hendra.

Hal serupa juga berlaku dengan pemberian subsidi BBM. Pemberian subsidi BBM diberikan karena ada perbedaan antara harga jual BBM dan LPG tabung 3 kg yang ditetapkan pemerintah dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh Pertamina.

BPK telah melakukan reviu atas lingkungan pengendalian dalam kegiatan penjualan dan pendistribusian BBM dan LPG tabung 3 kg, serta perhitungan subsidi jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2021. Hasilnya menunjukkan adanya kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Kelemahan itu antara lain, koordinasi yang kurang optimal oleh fungsi yang ada dalam stuktur organisasi Pertamina setelah terbentuknya holding dan subholding. Selanjutnya, pelaksanaan digitalisasi SPBU yang belum optimal. Kemudian, tidak tertibnya pencatatan aktivitas dan pemakaian JBT minyak solar kapal sehingga penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian, tidak tertibnya pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.

29/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

by Admin 1 28/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Komitmen negara-negara G20 untuk memperkuat penggunaan energi hijau dinilai perlu dibarengi dengan menjaga kepentingan ketahanan energi nasional. Kebijakan energi nasional telah memberi arah pengelolaan energi nasional.

Hal ini guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Kemudian juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Ketua BPK Jelaskan Alasan Dukung Kolaborasi P20 dan SAI20

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan, banyak contoh keberhasilan negara-negara lain dalam pengelolaan dan transisi energi hijau. Hal ini membuat sebuah negara dapat bertahan terhadap gejolak harga minyak dunia, termasuk tekanan politik oleh negara yang lebih maju.

Dia mencontohkan, Brasil yang memiliki sumber migas lebih besar dari Indonesia tidak terlalu tergantung terhadap energi fosil. Negara tersebut sejak 1980-an secara serius dan konsisten mengembangkan biofuel.

Kemudian Jepang juga menjadi contoh negara yang tak mau tergantung terhadap energi fosil. Negara Matahari Terbit itu mengembangkan teknologi PLTN sejak 1966. Pada 2011, sekitar 40 persen listrik di Jepang berasal dari tenaga nuklir.

“Oleh karena itu, Indonesia pun tetap harus waspada jangan sampai cepat beralih ke energi hijau yang lebih mahal dan melupakan energi fosil.”

“Kondisi di atas yang seharusnya diikuti oleh Pemerintah Indonesia dengan memprioritaskan pengembangan potensi energi yang berasal dari lokal seperti panas bumi, gas alam, biofuel, tenaga air, dan nuklir,” ujarnya kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Meski demikian, Hendra menekankan, peralihan ke energi hijau tetap harus memperhatikan kepentingan ketahanan energi nasional. Dia mencontohkan, saat ini ketika terjadi kekurangan pasokan energi di dunia, beberapa negara di Eropa kembali menggunakan energi fosil untuk pembangkit listriknya.

“Oleh karena itu, Indonesia pun tetap harus waspada jangan sampai cepat beralih ke energi hijau yang lebih mahal dan melupakan energi fosil,” kata Hendra.

BPK telah melaksanakan pemeriksaan terkait pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Beberapa permasalahan terkait program EBT pada PT PLN (Persero) antara lain PLN tidak memiliki rencana pencapaian bauran EBT yang rinci dan aplikatif.

“Pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan EBT agar dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.”

Pengadaan tenaga listrik EBT juga belum memperhatikan harga keekonomian. Selain itu, PLN belum optimal dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembangkit EBT.

Untuk Pertamina, beberapa permasalahan dalam kegiatan eksploitasi energi panas bumi untuk mendukung kebijakan energi nasional penggunaan EBT. Hal ini antara lain yaitu kebijakan perencanaan kegiatan eksploitasi belum sepenuhnya mendukung kebijakan energi nasional penggunaan EBT. Perencanaan pemboran juga belum sepenuhnya dilakukan secara memadai.

Hendra menilai, akses energi bersih yang terjangkau, pendanaan, dan dukungan riset dan teknologi menjadi tantangan besar dalam upaya transisi energi. Menurutnya, perlu ada peningkatan kesiapan SDM yang kompeten di bidang energi untuk melaksanakan proses transisi tersebut.

“Pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan EBT agar dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

Transisi energi juga menjadi salah satu isu dalam komunike SAI20. Hendra mengatakan, supreme audit institution (SAI) merumuskan peran dalam mendukung masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam mengatasi aneka tantangan global termasuk transisi energi yang adil dan terjangkau.

Peta jalan atas agenda transisi energi yang telah disusun memerlukan peran BPK dalam memastikan terselenggaranya program net zero emission (NZE) secara konsisten yang akuntabel dan transparan. Termasuk juga memberikan rekomendasi kebijakan transisi energi yang konkret.

“Ini akan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik baik dari sisi efektivitas program dan kebijakan,” ujarnya.

28/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi subsidi pupuk (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kendala dan Tantangan Pemeriksaan Subsidi Pupuk

by Admin 1 22/12/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Hal ini dilakukan karena kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani. Sementara pupuk merupakan salah satu komponen usaha tani.

“Dengan subsidi pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan,” ujar Tortama Keuangan Negara (KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novy GA Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Realisasi Penerimaan dan Belanja APBN 2021 Sama-Sama Lebihi Target

Menurut dia, ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk, ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK. Pertama koreksi allowable cost dan nonallowable cost. Kedua, kelemahan-kelemahan pengendalian internal, antara lain keterlambatan pengambilan pupuk di gudang dan kelemahan SOP alokasi biaya.

“Masih terdapat temuan berulang, namun keterjadiannya semakin berkurang. Beberapa produsen pupuk menjadikan koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi sebagai pengurang capaian kinerja,” papar Novy.

Terkait rekomendasi, dia memaparkan, hasil pemantauan tindak lanjut atas 5 anak perusahaan produsen pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT PI sampai dengan semester I tahun 2022 menunjukkan bahwa terhadap 723 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti dari 770 rekomendasi. Dengan kata lain, telah mencapai 93,89%.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost.”

Menurut Novy, secara umum tidak akan ada perbedaan antara pemeriksaan subsidi pupuk dan pemeriksaan yang lainnya. Tim mempedomani petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan dari mulai perencanaan pemeriksaan sampai dengan penarikan kesimpulan untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

Sedikit berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan lainnya, yaitu pemeriksan subsidi pupuk merupakan pemeriksaan dukungan terhadap pemeriksaan LKBUN. Dalam hal ini yaitu mendukung pengujian asersi belanja subsidi pupuk.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai kewajaran perhitungan subsidi pupuk. Karenanya, tim pemeriksa akan lebih banyak melakukan verifikasi atas biaya-biaya produksi, distribusi, dan penyaluran pupuk subsidi sebagai komponen terbentuknya HPP pupuk bersubsidi. Tim memverifikasi biaya-biaya, mana yang masuk kategori allowable cost dan nonallowable cost,” ujar dia.

Ini Modus Operandi Kejahatan Perbankan yang Berhasil Diendus BPK

Dia pun menjelaskan mengenai kendala dan tantangan ketika melakukan pemeriksaan subsidi pupuk. Pertama, menurut Novy, Permentan No 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Sektor Pertanian tidak mengatur secara tegas terkait biaya atas kegiatan apa saja yang dapat dan tidak dapat dibebankan kepada subsidi. Atas permasalahan ini, BPK melakukan diskusi dengan entitas dan konfirmasi ke Kementan.

Kedua, perubahan struktur organisasi mengakibatkan pemindahan fungsi dan SDM-nya, sehingga perlu melakukan pemahaman proses bisnis lebih dalam. “Ketiga, operasional pabrik pupuk dan perhitungan HPP pupuk bersubsidi merupakan proses yang kompleks. Sehingga pemeriksaan perlu meningkatkan kompetensi dalam memahami proses bisnis produksi dan perhitungan HPP,” papar dia.

22/12/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id