WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 26 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati (Sumber: Instagram)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Transisi Energi Penuh Tantangan, Pengawasan BPK Dibutuhkan

by Admin 1 15/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati menyatakan, mengubah semua aktivitas ke arah energi baru terbarukan (EBT) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak tantangan yang dihadapi, termasuk soal tata kelola.

Di sinilah peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting agar berbagai program transisi energi bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman.”

Nicke mengatakan, transisi energi telah menjadi agenda utama banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Salah satu hal yang menjadi tantangan adalah menjalankan transisi energi sambil memenuhi permintaan terhadap kebutuhan energi yang semakin meningkat.

“Kebutuhan akan energi yang semakin meningkat untuk mendorong Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” kata Nicke di sela kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Nicke menegaskan, kehadiran energi hijau tetap harus dikejar yang pada akhirnya diharapkan dapat membuat Indonesia mencapai ketahanan energi. Artinya, ada dua hal yang dikejar oleh BUMN energi. Pertama, transisi energi untuk menuju ketahanan energi.

Dia mengatakan, energi baru dan terbarukan kedepannya harus tersedia dan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat. “Jadi availability dan accessibility ini penting sekali.”

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

Hal selanjutnya, energi baru dan terbarukan harus affordable atau harus terjangkau harganya. Oleh karena itu, kata Nicke, Pertamina saat ini melakukan tugas menyiapkan dan mendistribusikan energi, juga melakukan transisi ke energi hijau. Di tengah-tengah proses tersebut, Pertamina sedang melakukan dekarbonisasi untuk mengurangi karbon emisi dari bisnis minyak dan gas.

“Dan dengan semua program ini Pertamina bisa menurunkan karbon emisi sebesar 31 persen, ini angka yang lebih tinggi dari pencapaian nasional. Dan juga di sini Pertamina kemudian bisa menurunkan impor. Karena sebagian besar bisa kita campur dengan sumber daya alam di Indonesia, yaitu bioenergi,” ucap dia.

Untuk mencapai keadaan berkelanjutan ini, menurut Nicke, Pertamina membutuhkan mitra strategis untuk mencapainya. Salah satu mitra itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lewat dukungan BPK, Pertamina bisa menjalankan transisi energi secara aman. Alasannya karena dalam proses transisi energi banyak teknologi baru yang bahkan sifatnya adalah perintis.

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman,” ucap dia.

Akan tetapi, menurut Nicke bila dalam prosesnya ada yang dijalankan di luar aturan, maka ia mendorong untuk dibersihkan bersama. “Tetapi kalau untuk sesuatu yang baru, yang belum ada, tentu kami mohon masukan dari BPK, agar ini regulasinya bisa diimplementasikan sesuai dengan SOP,” ucap dia.

15/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pendidikan menggunakan platform digital (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

by Admin 1 04/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan untuk mengawal upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital. Dikutip dari IHPS II Tahun 2022, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Foresight BPK Gambarkan Reallita dan Masa Depan Pendidikan di Tanah Air

Dari pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BPK mengungkap, desain pengembangan platform digital pendidikan Kemendikbudristek belum melalui proses audit teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kontrak, ketidaktepatan penentuan jenis kontrak, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) belum memiliki mekanisme pengujian metode waktu kerja, serta log aktivitas dan output pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pekerjaan pengadaan platform digital pendidikan sebesar Rp44,02 miliar tidak diyakini kewajarannya.

BPK juga mengungkap permasalahan pada pekerjaan sewa public cloud platform pendidikan TA 2022. Permasalahan itu antara lain terdapat harga satuan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar dan item pekerjaan sebesar Rp499,77 juta yang tidak diatur dalam kontrak, kurang pungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta, serta selisih perhitungan data volume penggunaan (usage) sewa cloud atas layanan Google Cloud Platform (GCP) sebesar Rp919,46 juta.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan.”

Akibatnya, pengeluaran item pekerjaannya yang tidak ada di kontrak sebesar Rp499,77 juta dan biaya dukungan lainnya sebesar Rp2,40 miliar tidak akuntabel, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp253,04 juta atas PPN dan PPh yang tidak dipungut, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas pembayaran layanan GCP.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan teguran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak memedomani peraturan yang berlaku dalam perencanaan pengadaan kegiatan pengembangan platform digital pendidikan. Inspektorat Jenderal juga perlu untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pembayaran sebesar Rp44,02 miliar.

Ini Saran BPK ke Menkumham Terkait Poltekip dan Poltekim

Kemudian, BPK juga meminta Mendikbud untuk memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sewa cloud platform pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, memerintahkan bendahara pengeluaran Pusdatin untuk memungut PPN dan PPh sebesar Rp253,04 juta dan menyetorkannya ke kas negara serta memerintahkan PPK supaya menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp919,46 juta atas kelebihan pembayaran layanan GCP.

04/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi anak-anak (Sumber foto: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ingatkan Komitmen Daerah, BPK Ungkap Masalah Terkait Penanganan Stunting

by Admin 1 03/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi stunting dengan melaksanakan sejumlah pemeriksaan. Salah satunya, pemeriksaan dilakukan atas upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) dan instansi/pihak terkait lainnya.

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

Kesimpulannya, masih ditemukan permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemkab TTS akan memengaruhi upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa Pemkab TTS telah menetapkan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Pada 2021, sebanyak 156 desa ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 256/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Lokasi Intervensi Stunting Kabupaten TTS tahun 2021. Sedangkan pada 2022, sebanyak 25 desa telah ditetapkan sebagai desa lokus melalui Keputusan Bupati TTS Nomor 121/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Lokasi Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Kabupaten TTS tahun 2022.

Dikutip dari IHPS II 2022, BPK menemukan permasalahan antara lain pelaksanaan komitmen dan visi kepemimpinan Pemkab TTS belum sepenuhnya mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu terlihat pada dokumen perencanaan berupa Renstra, RKPD Tahunan dan Renja OPD tahun 2021 dan 2022.

Hasil reviu atas dokumen perencanaan Renstra, RKPD, dan Renja terkait penurunan prevalensi stunting TA 2021 sampai triwulan III 2022 menunjukkan Pemkab TTS belum sepenuhnya mengintegrasikan program kegiatan penurunan stunting dalam dokumen RKPD tahun 2021 dan 2022. Program percepatan pencegahan dan penurunan stunting pun belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Renstra 2019-2024 dan Renja 2021-2022 Dinas Konvergensi Kabupaten TTS.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.”

Akibatnya, tidak terdapat penilaian indikator pencapaian atas program kegiatan yang bisa digunakan untuk menilai keberhasilan program kegiatan intervensi sensitif. Karenanya, BPK memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak.

Rekomendasi diberikan kepada Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS. Yaitu agar memerintahkan pengintegrasian program pencegahan dan penurunan stunting sebagai program prioritas ke dalam dokumen Rencana Kerja OPD sehingga selaras dengan dokumen RKPD Kabupaten TTS.

Selain itu, BPK merekomendasikan kepada pihak-pihak tersebut untuk mengusulkan alokasi anggaran dan melakukan penandaan (tagging) terkait program pencegahan dan penurunan stunting. BPK juga menemukan permasalahan pelaksanaan konvergensi program pada Pemkab TTS belum mendukung upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting.

Program Penurunan Stunting di Jabar Perlu Diperbaiki

Program intervensi spesifik berupa cakupan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita stunting dan ibu hamil kurang energi kronis (KEK) masih rendah. Akibatnya, angka capaian prevalensi stunting dari upaya intervensi sensitif berpotensi tidak mencapai target sesuai RPJMD-P Kabupaten TTS.

BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar menyusun Peraturan Bupati TTS tentang standar acuan pemberian makanan tambahan (PMT) pangan lokal yang memuat standar pemenuhan gizi, rekomendasi menu pangan lokal, dan standar harga PMT.

03/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Tekankan Kontribusi Audit Transisi Energi

by Admin 1 25/07/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran dalam melakukan beberapa audit penting terkait pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Beberapa di antaranya yakni pemeriksaan di PLN dan Pertamina.

BPK Punya Peran Penting Sukseskan Transisi Energi?

BPK pun merekomendasikan PT PLN agar memiliki rencana yang detail dan aplikatif untuk perpaduan energi baru dan terbarukan. Sedangkan terkait Pertamina, BPK merekomendasikan perusahaan untuk memiliki kebijakan perencanaan kegiatan eksploitasi yang mendukung kebijakan energi nasional dengan menggunakan energi baru dan terbarukan.

Ketua BPK, Isma Yatun menjelaskan, BPK memang memiliki peran penting dalam industri ekstraktif. BPK melakukan pemeriksaan terhadap isu-isu terkait energi, di mana terdapat tiga dari tujuh prioritas nasional terkait pengembangan energi. Hal ini sebagai bagian integral dari rencana strategis BPK untuk mengaudit prioritas nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia.

Pertama, kata dia, prioritas nasional 1 menyatakan bahwa energi terbarukan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang merata. Kedua, prioritas nasional 5 memprioritaskan sektor energi dan ketenagalistrikan untuk memperkuat infrastruktur guna mendukung pembangunan ekonomi dan layanan esensial.

“Menetapkan road map implementasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di instansi pemerintah dan angkutan umum.”

“Terakhir, prioritas nasional 6 menempatkan pembangunan energi berkelanjutan sebagai tulang punggung untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dapat meningkatkan pertumbuhan ketahanan iklim,” ungkap Isma saat membuka “The 5th Meeting of INTOSAI Working Group on Extractive Industries (WGEI)” yang digelar di Jakarta, pada Senin (24/7/2023).

Menurut Isma, industri ekstraktif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, masalah keuangan, ekonomi, tata kelola, sosial, dan lingkungan seringkali menghambat kontribusi nyatanya.

Untuk alasan ini, lembaga pemeriksa atau supreme audit institution (SAI) dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya, untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari industri ini dipertanggungjawabkan dengan benar dan bahwa sumber daya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pemenuhan Prinsip-Prinsip Ketahanan Energi dan Keberlanjutan

Dalam rangkaian pertemuan ini, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Hendra Susanto, menambahkan, di tingkat pemerintahan, pemerintah perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang energi terbarukan dan retirement coal untuk mendukung target net zero emissions. “Dan menetapkan road map implementasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di instansi pemerintah dan angkutan umum,” ungkap dia.

Pertemuan The 5th Meeting of INTOSAI WGEI ini bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan antara anggota WGEI dan organisasi internasional lainnya tentang isu-isu industri ekstraktif, khususnya tentang transisi energi.

25/07/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Waspadai Risiko Korupsi dalam Skema KPBU 

by Admin 1 03/07/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Skema kemitraan pemerintah dengan badan usaha (KPBU) mendatangkan manfaat dalam percepatan pembangunan, tetapi juga memiliki risiko yang signifikan. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Beni Ruslandi dalam kajiannya menyampaikan, risiko-risiko tersebut apabila tidak dikelola dengan tepat dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional, membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan ketidakakuratan penyajian laporan keuangan pemerintah.

BPK Dukung Peningkatan Dampak Pemeriksaan Kinerja Terhadap Ekonomi Hijau

Bahkan, salah satu potensi yang dapat sangat merugikan dalam proyek KPBU adalah risiko korupsi. Insiden korupsi dalam kontrak KPBU dan konsesi telah ditemukan secara luas. Di Eropa, kekhawatiran tersebut telah berulang kali ditekankan oleh para pengambil keputusan hingga ditetapkannya aturan baru tentang transparansi klausul kontrak dalam kontrak pengadaan pemerintah.

“Korupsi dapat terjadi pada tahap yang berbeda dari proses pengadaan yaitu pada tahap perencanaan, tender, kontrak, atau pelaksanaan,” kata Beni dalam hasil kajiannya.

Dari berbagai cara korupsi yang ada, bentuk korupsi yang paling halus dan sulit untuk dideteksi adalah kontrak yang sengaja dirancang tidak lengkap sehingga manfaat yang tidak semestinya diterima kontraktor sulit untuk diketahui. Perjanjian KPBU sangat rentan terhadap korupsi semacam itu karena sangat kompleks.

“Korupsi dapat terjadi pada tahap yang berbeda dari proses pengadaan yaitu pada tahap perencanaan, tender, kontrak, atau pelaksanaan.”

Oleh karena itu, tahap desain kontrak yang mengikat untuk jangka waktu lama memiliki peran penting. Kontrak juga biasanya dirahasiakan dan hanya sedikit transparansi khususnya mengenai kontinjensi yang mendasari pemberian kompensasi kepada kontraktor atau jumlah yang harus dibayarkan. “Proses yang tidak transparan tersebut memudahkan terjadinya korupsi.”

Sebagai informasi, implementasi skema KPBU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Ada Retak di Jalan Tol Pejagan Pemalang, BPK Ingatkan Potensi Kegagalan Konstruksi

Skema KPBU dibuat untuk mempercepat pembangunan, salah satunya pembangunan infrastruktur. Sebab, ketersediaan infrastruktur sebagai penggerak ekonomi serta sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sangat penting dalam mendukung daya saing nasional. 

Namun, ada tantangan yang harus dihadapi dalam membangun infrastruktur, yaitu selisih pendanaan (funding gaps) antara kebutuhan investasi infrastruktur dengan terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah penggunaan skema KPBU.

03/07/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pelaksanaan haji (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Pembagian Kuota Haji per Daerah Belum Sesuai Ketentuan

by Admin 23/06/2023
written by Admin

WARTAPEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan, dapat memengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji. 

Salah satu rekomendasi BPK adalah meminta Menteri Agama agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menghitung kuota haji per provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan proporsi data jumlah penduduk Muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jamaah haji paling mutakhir. Sebab, berdasarkan temuan BPK, perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan. 

Permasalahan itu ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M yang dilaksanakan pada Kementerian Agama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Arab Saudi. Hasil pemeriksaan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2022 

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, terdapat penetapan kuota per provinsi tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji provinsi didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. 

“Hal ini ditunjukkan dengan terdapatnya beberapa provinsi yang jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim, seharusnya mendapatkan kuota lebih banyak daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Banten,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2022.  

Begitu juga sebaliknya, terdapat beberapa provinsi yang seharusnya mendapatkan kuota lebih sedikit daripada kuota saat ini, seperti Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Maluku. Selain itu, Provinsi Jawa Timur yang merupakan provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak, kuota hajinya lebih kecil dari kuota haji Provinsi Jawa Barat yang jumlah pendaftarnya lebih sedikit. 

“Permasalahan ini mengakibatkan adanya kesenjangan masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji antarprovinsi/kabupaten/kota.”

Selain soal pendistribusian kuota haji, BPK juga menemukan permasalahan lainnya. Permasalahan itu, antara lain, regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jamaah haji lanjut usia, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD). Permasalahan lainnya, perencanaan penempatan jamaah haji di Arab Saudi belum sepenuhnya memperhatikan sistem zonasi sesuai asal embarkasi.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan BPK sebagai upaya mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan upaya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada jamaah haji regular tahun 1443H/2022M. 

Ini ditunjukkan dengan hasil survei bahwa jemaah haji puas atas layanan pemondokan di asrama haji, layanan akomodasi di Arab Saudi, layanan konsumsi di Arab Saudi dan layanan transportasi bus shalawat di Arab Saudi. Akan tetapi, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji.

23/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK: Pemeriksaan Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

by Admin 1 15/06/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ekonomi hijau (green economy) sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan, salah satunya guna mendukung peningkatan tata kelola dan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh menyampaikan, BPK turut serta mendukung melalui pemeriksaan kinerja dan memberikan rekomendasi. Hal ini seiring upaya pemerintah dalam membangun ekonomi hijau. Dengan begitu, dapat meningkatkan keekonomian, efisiensi, dan efektivitas program pemerintah.

Bagaimana Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Semester I 2022?

“Kami telah mendesain pemeriksaan kami agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan Sustainable Development Goals yang di dalamnya turut memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkap Haerul dalam Seminar Internasional bertajuk “Leveraging Performance Audit Impact Towards Green Economy” di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Haerul mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, BPK telah melaksanakan sejumlah pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan dalam bidang ekonomi hijau. Terutama, dilakukan dalam sektor energi dan kehutanan. Menurut Haerul, pemeriksaan ini krusial karena dua sektor tersebut menjadi kontributor utama terhadap emisi gas rumah kaca dan degradasi lingkungan.

Dia menyampaikan, dalam sektor energi, BPK telah memeriksa antara lain pengembangan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Kemudian pengembangan jaringan gas perkotaan dan SPBG dan pengadaan infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai untuk mendukung transportasi perkotaan.

“Lewat pemeriksaan ini kami fokus dalam mencapai keseimbangan terkait trilema energi, yakni ketahanan energi, ekuitas energi, dan keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.

“Kami fokus pada isu relevan dan terkini yang sedang dihadapi publik sembari juga mengidentifikasi area yang memiliki potensi signifikan untuk perbaikan.”

Sementara dalam sektor kehutanan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan antara lain pengendalian dan manajemen polusi DAS Citarum, implementasi minyak sawit berkelanjutan, dan supervisi dalam perizinan penggunaan area hutan. “Dengan melaksanakan audit ini, kami mencoba untuk memberikan masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan upaya pemerintah dalam membangun ekonomi hijau yang berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait tema seminar, Haerul menekankan, dampak dari sebuah pemeriksaan perlu dipikirkan sejak proses perencanaan hingga tindak lanjutnya. Pada proses perencanaan, BPK berupaya selektif dalam memilih topik pemeriksaan.

“Kami fokus pada isu relevan dan terkini yang sedang dihadapi publik sembari juga mengidentifikasi area yang memiliki potensi signifikan untuk perbaikan,” ungkapnya.

BPK juga berupaya melaksanakan pemeriksaan secara komprehensif guna memberikan pandangan menyeluruh terhadap suatu hal. Selain itu, Haerul juga menyampaikan, BPK berupaya mengambil pendekatan lintas sektor dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

India Komitmen Lanjutkan SAI20 yang Diinisiasi BPK

Menurutnya, dengan menggandeng berbagai stakeholder mulai dari pemerintah, swasta, serta para pakar dapat memperkaya rekomendasi pemeriksaan BPK. Haerul juga menyampaikan pentingnya kolaborasi bersama antara para SAI guna meningkatkan dampak dari hasil pemeriksaan.

Dia mengatakan, dengan bersama-sama merancang pemeriksaan yang berdampak terhadap ekonomi hijau dan mampu menjaga konsistensinya maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap SAI. “Jadi, mari kita bekerja bersama untuk membuat perubahan positif terhadap hajat hidup masyarakat,” ujar Haerul.

15/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

SAI Bekerja Sama untuk Perkuat Pemeriksaan Kinerja Ekonomi Hijau

by Admin 1 14/06/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelenggarakan seminar internasional bertajuk “Leveraging Performance Audit Impact Towards Green Economy” di Jakarta pada 5-7 Juni 2023. Perwakilan dari Brazilian Federal Court of Account Wanessa Carvalho Amorim de Mello mengatakan, seminar internasional yang digelar atas kerja sama dengan Bank Dunia dan beberapa mitra pembangunan lain itu merupakan acara penting yang dapat mendukung upaya supreme audit institution (SAI) dari seluruh dunia untuk mempererat kerja sama.

Ketua BPK Jelaskan Alasan Dukung Kolaborasi P20 dan SAI20

“Selamat kepada BPK atas keberhasilannya dalam menyelenggarakan seminar internasional ini,” ungkap Wanessa kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam seminar tersebut, turut diikuti oleh 14 SAI dari berbagai belahan dunia. Wanessa menjelaskan, masing-masing SAI memiliki cara kerja yang berbeda. Sementara, isu terkait ekonomi hijau dan perubahan iklim merupakan isu besar yang perlu dihadapi secara bersama-sama.

“Seminar ini adalah acara yang tepat bagi kami para SAI untuk saling memperbaiki dan berkolaborasi dalam menciptakan sistem, mekanisme, dan audit kinerja yang lebih baik untuk dunia yang lebih baik,” ujarnya.

Wanessa menekankan, SAI bisa bekerja sama utamanya dalam tiga hal, yakni pelatihan, peningkatan kapasitas, dan komunikasi. Dengan saling bertukar keahlian dan memperbaiki komunikasi, dia meyakini, tujuan bersama dapat tercapai.

“Ketika kita saling bertukar keahlian, bertukar pelatihan, dan berkolaborasi satu sama lain, saya yakin kita bisa mencapai tujuan apapun. Kita semua sudah memiliki metodologi yang baik. Saya pun belajar banyak dari SAI lain hari ini,” ungkapnya.

Persaingan Bisnis Kurir Ketat, Bagaimana Kinerja Pos Indonesia?

Wanessa juga mengapresiasi hubungan baik yang terjalin antara BPK dan SAI Brasil selama ini. Pada 2022, kedua lembaga telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat, mempromosikan, dan mengembangkan kerangka kerja sama dalam pemeriksaan di sektor publik.

Dia menilai, seminar yang digelar BPK menjadi awal yang baik dalam upaya memperkuat peran SAI dalam menangani isu ekonomi hijau. “Para SAI, juga sudah mulai bergerak dalam menindaklanjuti ekonomi hijau serta merumuskan kebijakan publik yang lebih baik untuk dunia. Jadi ini semua adalah awal yang sangat baik,” ungkapnya.

14/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK, Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Dorong Penguatan Diskusi tentang Dampak Pemeriksaan Kinerja

by Admin 13/06/2023
written by Admin

JAKARTA — Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyampaikan, diskusi dan penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk memperkuat dampak pemeriksaan kinerja, terutama untuk pengembangan ekonomi hijau. Hal itu guna mendukung pelaksanaan Seminar Internasional bertajuk “Leveraging Performance Audit Impact Towards Green Economy”.

Apresiasi Inisiatif BPK, ANAO: SAI Bisa Berbagi Pengalaman

“Saya sangat setuju bahwa seminar ini perlu dilanjutkan dengan diskusi dan penelitian lebih lanjut serta kemudian mengungkit diskusi dalam seminar yang lebih strategis untuk dampak yang nyata dan efektif,” ungkap Achsanul dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam paparannya di seminar tersebut, Achsanul mengungkapkan kontribusi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja melalui pemeriksaan program Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Achsanul mengatakan, sejak merebaknya Covid-19, seluruh pemerintah di dunia telah membuat upaya extraordinary dalam menghadapi virus baru tersebut. Pada saat yang sama, SAI juga menghadapi tantangan berat dalam menjaga kualitas pemeriksaannya.

Di tengah periode sulit tersebut, BPK langsung mengambil langkah strategis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap bisa terjaga dalam penanganan pandemi. BPK menetapkan sejumlah strategi pemeriksaan untuk bisa memeriksa pengelolaan keuangan negara, stabilitas sistem keuangan, dan penanganan bencana.

“Kami melakukan itu tidak hanya sebagai reaksi langsung tapi juga bentuk respons dalam menghadapi krisis kesehatan jangka panjang, pelemahan ekonomi, dan krisis sosial,” ujarnya.

Cerita Deg-degan Tim BPK di Balik Ajang SAI20

Achsanul mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja, SAI kerap menghadapi adanya keterbatasan terkait sumber daya dan waktu. Sehingga, menurut Achsanul, strategi pemeriksaan menjadi faktor penting untuk menentukan wilayah pemeriksaan, tujuan pemeriksaan yang jelas, kriteria, dan indikator yang terukur,” ujarnya.

13/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id