WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 15 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

SLIDERSuara Publik

Peran Foresight BPK : Menyediakan Pilihan Alternatif Kebijakan dan Strategi untuk Membuat Indonesia Lebih Baik

by admin2 10/01/2024
written by admin2

Oleh: Rico Nasri Yanedi, Pemeriksa Ahli Muda pada Ditama Renvaja

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia. Melalui pemeriksaan, BPK memberikan insight (wawasan) yang mendalam tentang kinerja pemerintah, oversight (pengawasan) terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku, dan foresight (kemampuan meramalkan) dalam konteks pemeriksaan oleh BPK di Indonesia. Pemeriksaan BPK memiliki peran vital dalam memastikan akuntabilitas keuangan negara dan efisiensi pengelolaan sumber daya publik. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa pemeriksaan BPK memberikan manfaat optimal bagi pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Tulisan ini membahas peran yang strategis dari BPK dalam menyediakan pilihan alternatif kebijakan dan strategi untuk mengembangkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik. Foresight, yang bertujuan untuk memahami perkembangan masa depan dan dampaknya, merupakan alat penting dalam merencanakan langkah-langkah kebijakan yang tepat. Dengan menggunakan metode foresight yang canggih, BPK dapat memainkan peran yang signifikan dalam mengevaluasi kebijakan yang ada, serta menyusun solusi yang inovatif untuk tantangan masa depan yang dihadapi oleh Indonesia.

Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK memiliki peran yang penting dalam membantu pemerintah mengambil keputusan kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan Indonesia. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, foresight menjadi pijakan utama dalam mengembangkan pilihan alternatif kebijakan dan strategi.

Foresight adalah proses mengidentifikasi dan memahami tren, kejadian, dan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan, serta dampaknya terhadap kebijakan dan strategi yang ada saat ini. Melalui analisis dan eksplorasi masa depan yang sistematis, BPK dapat mengembangkan wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang kondisi yang akan datang.

Dalam konteks kebijakan publik, foresight dapat memberikan manfaat berikut:

  1. Identifikasi Risiko dan Peluang: dengan meramalkan kemungkinan risiko dan peluang di masa depan, BPK dapat membantu pemerintah mengantisipasi dan merespons tantangan yang muncul.
  2. Evaluasi Kebijakan yang Ada: Foresight memungkinkan BPK untuk secara objektif mengevaluasi kebijakan yang ada, mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta menyusun perbaikan yang lebih baik.
  3. Penyusunan Kebijakan Inovatif: Melalui foresight, BPK dapat menghasilkan ide-ide inovatif dan alternatif kebijakan yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang kompleks dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
  4. Antisipasi Perubahan: dengan memahami tren dan perkembangan masa depan, BPK dapat membantu pemerintah dalam mengantisipasi perubahan dan meningkatkan responsivitas terhadap perubahan tersebut.
  5. Pengambilan Keputusan yang Tepat: dengan menyediakan pilihan alternatif kebijakan dan strategi yang berbasis pada analisis foresight yang komprehensif, BPK dapat memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik dan informasi yang lebih akurat.
  6. Inovasi Kebijakan: Melalui foresight, BPK dapat menciptakan ruang untuk inovasi dalam pengembangan kebijakan dan strategi sehingga dapat menjawab tantangan baru yang muncul.

BPK telah melaksanakan oversight dan memberikan insight kepada pemerintah sejak BPK berdiri pada tahun 1947. Pemeriksaan laporan keuangan, termasuk didalamnya pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu semua dijabarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Semua LHP BPK kemudian dirangkum tiap semester ke dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. Laporan ini juga memuat mengenai pemantauan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. Rangkuman pemeriksaan dalam IHPS tersebut dapat memberikan gambaran dan tren sebagai salah satu alat atau pendekatan untuk mengembangkan foresight bagi pemerintah dalam rangka memberikan tinjauan dan alternatif kebijakan masa depan, misalnya Pendapat BPK yang berperspektif foresight di mana rekomendasi pada LHP mungkin tidak dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang bersifat makro dan strategis serta menjawab tantangan masa depan.

Untuk memberikan pilihan alternatif kebijakan dan strategi yang lebih baik, BPK dapat menerapkan pendekatan berikut:

  1. Menggunakan Metode Analisis Skenario: BPK dapat mengembangkan skenario masa depan yang berbeda-beda untuk menganalisis konsekuensi dari berbagai kebijakan dan strategi yang diusulkan.
  2. Kolaborasi dengan Stakeholder Terkait: BPK harus berkolaborasi dengan pemerintah, mitra non-pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan dan strategi yang diusulkan.
  3. Memastikan Keterhubungan dengan Perencanaan Jangka Panjang: Foresight BPK harus diintegrasikan dengan perencanaan jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan Indonesia berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
  4. Pengembangan Model dan Skenario: BPK dapat mengembangkan model dan skenario yang beragam untuk menganalisis implikasi kebijakan dan strategi alternatif terhadap tujuan pembangunan jangka panjang.
  5. Evaluasi dan Pemantauan: BPK harus secara terus-menerus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pilihan alternatif kebijakan yang disusun berdasarkan analisis foresight, serta mengadaptasinya sesuai dengan perubahan lingkungan.

Penerapan foresight dalam BPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyediakan pilihan alternatif kebijakan dan strategi yang lebih baik untuk meningkatkan kemajuan Indonesia. Dalam menghadapi tantangan masa depan yang tidak pasti, BPK perlu melibatkan pemangku kepentingan yang beragam, mengembangkan model dan skenario, serta melakukan evaluasi dan pemantauan secara terus-menerus. Dengan cara ini, BPK dapat memainkan peran strategis dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Meningkatkan insight, oversight, dan foresight dalam pemeriksaan BPK di Indonesia adalah langkah penting untuk mendukung kebijakan yang berorientasi pada hasil dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi, serta memberikan rekomendasi praktis untuk memperbaiki sistem pemeriksaan BPK. Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, diharapkan pemeriksaan BPK dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik.

Sumber referensi:

Pendapat (Strategic Foresight ) BPK: Membangun Kembali Indonesia dari COVID-19 – Skenario, Peluang, dan Tantangan Pemerintah yang Tangguh

Buku Seri I Strategic Foresight BPK: Scenario Planning, Dampak, dan Proyeksi di Berbagai Bidang pada Masa dan Pascapandemi COVID-19 – Pandangan Para Pakar dan Praktisi

Buku Seri II Strategic Foresight BPK: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi COVID-19 -Pandangan Pengambil Kebijakan di Tingkat Pusat dan Daerah

https://www.bpk.go.id/news/bpk-wujudkan-peran-foresight-melalui-penyusunan-buku-membangun-kembali-indonesia-pasca-covid-19

https://foresight.bpk.go.id/

https://www.gao.gov/about/what-gao-does/audit-role/csf

10/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Di Hadapan Pimpinan K/L, Ketua BPK Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin 09/01/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berpesan kepada kementerian dan lembaga (K/L) untuk terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi sangat penting untuk memperkuat dampak pemeriksaan bagi tata kelola keuangan negara.

Ketua BPK menekankan hal tersebut saat kegiatan entry meeting dengan pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan Auditoriat Keuangan Negara (AKN) III, di kantor pusat BPK, Jumat (5/1/2024).

Ini Rekomendasi BPK untuk Atasi Persoalan Sampah di Daerah

“Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP)  merupakan bagian krusial dalam proses pemeriksaan, terutama untuk memperkuat dampak pemeriksaan bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK pun mengapresiasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang hingga semester I tahun
2023 menunjukkan rata-rata penyelesaian 83,90 persen. Menurut Ketua BPK, ada sejumlah K/L yang memiiki penyelesaian TLRHP  dengan persentase yang sangat tinggi.

Beberapa K/L tersebut adalah Mahkamah Agung (100 persen), Sekretariat Kabinet (100 persen), Arsip Nasional Republik Indonesia (100 persen), serta Mahkamah Konstitusi (99,04 persen).

Ketua BPK dalam kesempatan itu juga mengingatkan bahwa jadwal dan timeline pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) pada tahun ini begitu ketat. Oleh karena itu, jadwal ini harus dijalankan dan patuhi sebagai tanggung jawab untuk mewujudkan akuntabiltas.

“Untuk itu, marilah kita sama-sama  bekerja sebaik mungkin dan lebih meningkatkan kinerja maupun prestasi, karena sektor pemerintahan menjadi sorotan publik, terutama di tengah dinamika pesta politik Indonesia.”

Ketua BPK menyampaikan, jadwal-jadwal penting yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 di antaranya adalah penyampaian LK unaudited pada 16 hingga 29 Februari 2024, jadwal tripartit pada 26 April hingga 6 Mei 2024, dan asersi final pada 8 hingga 13 Mei 2024.

Ketua BPK mengingatkan, tahun ini juga akan menjadi milestone bagi para pimpinan K/L untuk meninggalkan legacy yang baik, bagi siapapun yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan.

“Untuk itu, marilah kita sama-sama  bekerja sebaik mungkin dan lebih meningkatkan kinerja maupun prestasi, karena sektor pemerintahan menjadi sorotan publik, terutama di tengah dinamika pesta politik Indonesia.”

Ketua BPK berharap agar selama proses pemeriksaan, antara tim pemeriksa dan entitas untuk saling menjaga, sehingga nilai-nilai Integritas, Independensi, dan Profesionalisme menjadi landasan sentral dalam bersinergi meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Data Kualitas Air Minum tidak Seragam, Ini Rekomendasi BPK untuk Kemenkes

Selain itu, BPK juga terus berupaya untuk menjadi lebih baik dan memetik hikmah dari perjalanan organisasi, termasuk senantiasa mendorong peningkatan kualitas pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya dengan penyelenggaraan workshop LKKL bagi para pemeriksa, untuk menyamakan langkah dan menguatkan metodologi pemeriksaan.

“Semoga pelaksanaan entry meeting ini dapat menjadi awal kolaborasi dan sinergi BPK dengan kementerian dan lembaga di lingkungan AKN III untuk mewujudkan cita-cita bangsa melalui pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pruden, dan profesional,” kata Ketua BPK.

09/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan Entitas Selesaikan Temuan Berulang

by Admin 08/01/2024
written by Admin

JAKARTA,  WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun  meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk menaruh perhatian terhadap temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di entitas masing-masing. Temuan berulang harus diselesaikan demi terus meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Hal tersebut ditekankan Ketua BPK saat kegiatan entry meeting dengan pimpinan K/L di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Pada kesempatan baik ini, perlu saya sampaikan bahwa masih terdapat temuan pemeriksaan signifikan dan berulang di kementerian/lembaga yang bapak dan ibu pimpin,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK mengungkapkan, temuan-temuan itu salah satunya adalah permasalahan dalam pengelolaan kas. Permasalahan yang ditemui BPK terkait hal itu, antara lain, keterlambatan penyetoran kas dan potongan pajak ke kas negara, saldo kas di neraca tidak sesuai dengan keberadaan fisik, serta belum tertibnya pengelolaan kas tunai dan pelaksanaan pembukuan
bendahara.

Ada juga permasalahan dalam persediaan, di antaranya belum tertibnya pencatatan, pelaksanaan stock opname, dan proses pemindahtanganan persediaan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, penyimpanan dan pengamanan persediaan belum memadai, serta aplikasi persediaan belum sepenuhnya akurat mencatat pengelolaan persediaan.

Temuan signifikan dan berulang lainnya adalah berupa permasalahan aset tetap dan aset lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa aset tetap tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, aset tetap dikuasai digunakan pihak lain, serta penatausahaan aset tetap tidak tertib.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP).”

“Besar harapan saya agar pimpinan K/L beserta jajarannya memberikan perhatian, komitmen dan menyiapkan langkah preventif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting ini juga menyinggung mengenai adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan proses bisnis pemerintah, yang dapat memengaruhi Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL). Pertama, mengenai pembentukan entitas baru, yaitu Otorita IKN, yang pertama kali akan diberikan opini pada tahun ini.

“Perlu dicermati penyajian neraca awalnya, terutama atas risiko kewajaran penilaian perolehan awal Aset Dalam Penguasaan (ADP),” kata Ketua BPK.

Kedua, proses percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama atas akun yang dikecualikan pada K/L yang masih mendapat predikat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

Ketua BPK juga menekankan bahwa pertanggungjawaban keuangan negara yang berkualitas dan komprehensif, termasuk evaluasi atas capaian kinerja pemerintah, tentunya sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan.

“Kami meyakini, bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya.”

08/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

by Admin 1 05/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 1.004 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara (LKBUN) pada tahun 2022. 

Seperti yang telah dicantumkan dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023, sebanyak 1.004 permasalahan itu meliputi  298 (30%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan. Kemudian 482 (48%) kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta 224 (22%) kelemahan struktur pengendalian intern. 

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Beberapa permasalahan kelemahan SPI itu, antara lain, berupa kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan yang terjadi pada 69 K/L. Kemudian, ada juga permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan lainnya yang terjadi pada 24 K/L. “Yaitu sistem informasi akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai, sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung dengan SDM yang memadai, dan entitas terlambat menyampaikan laporan,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terdapat juga perencanaan kegiatan tidak memadai terjadi pada 55 K/L. Perencanaan kegiatan tidak memadai ini salah satunya terjadi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permasalahan itu, antara lain, penggunaan akun yang tidak sesuai untuk penganggaran kegiatan pengadaan penguatan dan  pengembangan Strategic Central  Education and Training Information  System pada Slog Polri. Selain itu, perencanaan kebutuhan bahan minyak dan pelumas (BMP) tidak menggambarkan kebutuhan riil sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Atas permasalahan kelemahan SPI tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L agar memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan pencatatan, verifikasi, dan rekonsiliasi secara lebih cermat. Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan  dan anggaran. 

Rekomendasi lainnya adalah menyusun anggaran belanja dengan lebih cermat dan melakukan pengawasan penyusunan anggaran dengan optimal. “Juga melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta menyusun/menyempurnakan kebijakan/pedoman yang diperlukan.”

05/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Foto: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

BPK  Temukan 1.108 Permasalahan Ketidakpatuhan dalam LKKL dan LKBUN, Apa Saja?

by Admin 1 04/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebanyak 1.108 permasalahan ketidakpatuhan ditemukan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan LK bendahara umum negara  (LKBUN) tahun 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 686 merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial dengan nilai sebesar Rp5,60 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 422 permasalahan.

Kawal RPJMN dan Pencapaian SDGs, BPK Sampaikan IHPS I 2023 ke Presiden

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023,  permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 480 permasalahan sebesar Rp1,21 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 51 permasalahan sebesar Rp3,68 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 155 permasalahan sebesar Rp714,62 miliar.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan  melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp239,20 miliar di antaranya Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp18,60 miliar,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK, antara lain, berupa kerugian yang terjadi pada 76 K/L. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 64 K/L.

Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang salah satunya terjadi pada Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya adalah pengadaan peralatan pada proyek pengembangan Balai Latihan Kerja  Maritim di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan.

Kemudian, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini antara lain, 29 paket belanja modal, di antaranya pekerjaan pembangunan 2 lapas maximum security dan 1 lapas minimum security di Nusakambangan dan pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Selain itu, berupa 22 paket pekerjaan belanja barang. Di antaranya, pekerjaan jasa internet Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan dan sewa closed circuit television (CCTV) di lingkungan Ditjenpas. Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 62 K/L lainnya.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Atas sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait memerintahkan kepada pejabat dan/atau pelaksana terkait untuk melakukan beberapa hal. Pertama, lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan pengendalian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kedua, lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas negara. Serta melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan yang menjadi hak pemerintah. Rekomendasi ketiga, menetapkan kebijakan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan BMN.

04/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

by Admin 1 03/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang semester I 2023 melakukan pemeriksaan terhadap 17 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut meliputi empat hasil pemeriksaan keuangan (LK), satu hasil pemeriksaan kinerja, dan 12 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

Terkait pemeriksaan laporan keuangan, BPK memeriksa LK Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mengungkap 31 temuan dan memberikan 75 rekomendasi dalam empat laporan hasil pemeriksaan LK.

Dalam 31 temuan tersebut, BPK mengungkap 56 permasalahan dengan nilai mencapai Rp 221,4 miliar. Adapun dalam 56 permasalahan tersebut terdapat 42 permasalahan  kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Permasalahan SPI itu adalah 19 permasalahan (45%) kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 6 permasalahan (14%)  kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan 17 permasaahan atau 41 persen berupa kelemahan struktur pengendalian intern.

Kemudian, BPK juga mengungkapkan 14 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp221,40 miliar. Sebanyak 8 permasalahan di antaranya adalah permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 382,78 juta dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 221,02 miliar.

“BPK pun memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang. Pada saat pemeriksaan entitas
yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas badan lainnya sebesar Rp324,13 juta,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

03/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Sampaikan IHPS I 2023, Ini Detail Temuan yang Diungkap BPK

by Admin 1 02/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023. Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2023 yang terdiri atas 681 LHP keuangan (96,6 persen), 2 LHP kinerja (0,3 persen), dan 22 LHP dengan tujuan tertentu/DTT-kepatuhan (3,1 persen).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan yang memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun. Hal itu meliputi 7.006 (44,6 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.626 (55 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp16,92 triliun. Kemudian 57 (0,4 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 8.626 permasalahan, di antaranya sebanyak 6.088 (70,6 persen) sebesar Rp16,92 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.100 (67,4 persen) permasalahan sebesar Rp3,48 triliun. Kemudian, potensi kerugian sebanyak 775 (12,7 persen) permasalahan sebesar Rp7,43 triliun. Selanjutnya, kekurangan penerimaan sebanyak 1.213 (19,9 persen) permasalahan sebesar Rp6,01 triliun.

Selain itu, terdapat 2.538 (29,4 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Dari 57 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun, terdapat 7 (12,3 persen) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp222,29 miliar, dan 50 (87,7 persen) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp1,05 triliun.

Dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp16,92 triliun, pada saat pemeriksaan, pimpinan entitas menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp852,82 miliar. Ini antara lain Kementerian PUPR sebesar Rp68,22 miliar, Kementerian Sosial sebesar Rp51,59 miliar, dan Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp19,41 miliar.

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 26.171 rekomendasi. Mulai dari terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. BPK pun merekomendasikan pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Kemudian, terkait dengan permasalahan belum disepakatinya perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan, Menteri Perhubungan direkomendasikan agar memproses persetujuan atas hasil pembahasan perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sejak tahun 2018.

IHPS II 2022 Ungkap Temuan Senilai Rp25,85 Triliun

Terkait dengan permasalahan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF), Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menyelaraskan pengaturan penetapan batas saldo kas daerah serta melakukan evaluasi dan perbaikan/penghitungan kembali atas formulasi penghitungan serta penggunaan data yang valid untuk penyaluran DBH/dana alokasi umum (DAU) melalui fasilitas TDF.

Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif. Kemudian program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. Lalu kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara.

02/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK) (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDERSorotan

Ini Mitigasi Risiko Transisi Energi Menurut Pemeriksaan BPK 

by Admin 1 27/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Program transisi energi yang sedang digencarkan pemerintah turut menjadi perhatian Badan Pemerika Keuangan (BPK). Melalui tugas dan fungsinya, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap program transisi energi yang dijalankan pemerintah.

Transisi Energi Penuh Tantangan, Pengawasan BPK Dibutuhkan

Pada semester I 2023, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dengan tema penguatan ketahanan ekonomi, yaitu pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap Kementerian ESDM, KLHK, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan.

Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen yang sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh pemerintah.

“Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.”

Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya. “Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Terkait permasalahan itu, BPK memberikan rekomendasi  kepada  Menteri ESDM dan Menteri LHK. BPK merekomendasikan Menteri ESDM dan Menteri LHK untuk segera melakukan perbaikan, antara lain, berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan road map sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor. Kemudian, melakukan identifikasi risiko berikut rencana migasinya dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

Lembaga Pemeriksa Harus Terus Kawal Transisi Energi

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 (Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua), terutama target 7.1 (Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern). 

27/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Kerugian Negara/Daerah pada 2005-Semester I 2023?

by Admin 1 21/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya rutin melakukan pemeriksaan. BPK turut memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. “Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, lembaga/badan lainnya, dan BUMD,” tulis BPK dalam IHPS I 2023.

Kawal RPJMN dan Pencapaian SDGs, BPK Sampaikan IHPS I 2023 ke Presiden

Dari jumlah kerugian tersebut, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Ini merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4.893,87 miliar.

Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, lembaga/badan lainnya, dan BUMD adalah berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).

Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusan sebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).

Serahkan IHPS I 2023, BPK Ungkap 9.261 Temuan Senilai Rp18,19 Triliun

Secara terperinci tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

21/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi, BPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 132,69 Triliun

by Admin 1 19/12/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Dari hasil pemantauan tersebut, BPK telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp132,69 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Ini Rekomendasi BPK untuk Atasi Persoalan Sampah di Daerah

Jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil rekomendasi BPK atas pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan. “Dari jumlah Rp132,69 triliun, sebesar Rp19,20 triliun merupakan hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023,” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Untuk memantau tindak lanjut rekomendasi, BPK sejak 6 Januari 2017 secara bertahap telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan TLRHP BPK (SIPTL). Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Bagi BPK, aplikasi SIPTL ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan status rekomendasi. Selain itu, penggunaan aplikasi SIPTL ini dapat menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat, dan informatif.

Sepanjang periode 2005-semester I 2023, BPK telah menyampaikan 697.383 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp313,98 triliun. Dari jumlah tersebut, tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074 rekomendasi (76,9 persen) sebesar Rp153,71 triliun.

Otorita IKN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pemeriksaan BPK

Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3 persen) sebesar Rp114,51 triliun. Belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7 persen) sebesar Rp22,21 triliun.

Adapun rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1 persen) sebesar Rp23,55 triliun.

19/12/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang Andal dan Berbasis Data
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal Kebijakan Ekonomi Biru
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Menteri KP: Ekonomi Biru Butuh Sistem Audit yang...

    14/08/2025
  • Opini BPK dan Makna Akuntabilitas

    13/08/2025
  • Anggota IV BPK: SAI Punya Peran Strategis Kawal...

    12/08/2025
  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id