WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 11 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Permasalahan dalam Proyek Unitisasi Jambaran Tiung Biru

by Admin 29/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang terkait dengan tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas pengembangan lapangan gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Lapangan Gas Unitisasi JTB yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ini adalah penggabungan Lapangan Jambaran yang terdapat pada Wilayah Kerja (WK) Cepu dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) operator ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) dan Lapangan Tiung Biru yang terdapat pada WK Nusantara dengan KKKS operator PT Pertamina Eksplorasi Produksi (PT Pertamina EP).

PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), yang merupakan pemilik partisipasi (participating interest) 45 persen pada WK Cepu, ditunjuk sebagai Operator Lapangan Gas Unitisasi JTB sejak ditandatanganinya Head of Agreement antara EMCL, PT PEPC, dan PT Pertamina EP tentang Unitisasi Lapangan JTB pada 17 Agustus 2011. Pada tanggal 20 September 2022, SKK Migas dan PT PEPC telah berhasil melakukan kegiatan on stream gas pada Lapangan Gas Unitisasi JTB dan sampai dengan tanggal 18 November 2022 telah dilakukan lifting gas sebesar 1.391,71 Million Standard Cubic Feet (MMSCF).

Pada semester I tahun 2023, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), KKKS PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), dan instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Pengembangan lapangan gas dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 4 yakni infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya KP kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7, terutama target 7.1, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan yaitu hasil pekerjaan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Gas Processing Facility (GPF) yang dilaksanakan oleh Konsorsium RJJ belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.

Hal itu seperti terdapat pengurangan lingkup pekerjaan dan deviasi spesifikasi teknis hasil pekerjaan yang belum ditetapkan sebagai contract change order (CCO) pengurang nilai kontrak EPCC GPF sebesar 6,99 juta dolar AS. Kemudian, volume item pekerjaan terpasang yang kurang dari dokumen pendukung pembayaran sebesar 2,53 juta dolar AS.

Selain itu, terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi atas hasil pekerjaan EPCC GPF yang tidak sesuai lingkup pekerjaan minimal sebesar 9,52 juta dolar AS (6,99 juta dolar AS+ 2,53 juta dolar AS).

Kemudian, terdapat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF berpotensi tidak menambah bagi hasil bagian negara sebesar 82,79 juta dolar AS dan negara kehilangan potensi pendapatan dari gas yang tidak dapat dijual untuk periode 20 September-18 November 2022 karena belum selesainya seluruh GPF minimal sebesar 5,84 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan Kepala Unit Percepatan Proyek (UPP) JTB SKK Migas berkoordinasi dengan Direktur Utama PT PEPC untuk menetapkan CCO EPCC GPF minimal sebesar 6,99 juta dolar AS dan memperhitungkannya sebagai pengurang nilai amendemen kontrak, mengenakan denda keterlambatan kepada Konsorsium RJJ sebesar 82,79 juta dolar AS, dan segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF.

Kemudian, Kepala Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara SKK Migas untuk tidak memperhitungkan biaya item pekerjaan yang kurang terpasang dalam close out Authorization for Expenditure (AFE) GPF minimal sebesar 2,53 juta dolar AS, dan memperhitungkan denda keterlambatan sebagai pengurang nilai proyek pada proses close out AFE GPF.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB mengungkapkan 4 temuan yang memuat 7 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1 kelemahan SPI dan 6 ketidakpatuhan sebesar Rp40,65 miliar dan 103,37 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp1,59 triliun.

29/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Operasi SAR Basarnas Belum Efektif, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 28/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.

Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. Pada Kamis (22/2/2024), BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja tersebut kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Kusworo, di Jakarta.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan LHP menyampaikan bahwa Basarnas telah melakukan sejumlah upaya dan capaian dalam penyelenggaran operasi pencarian dan pertolongan. “Namun, masih terdapat area-area yang belum efektif yang masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Nyoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Nyoman, SDM pada Basarnas belum sepenuhnya mendukung efektivitas pencarian dan pertolongan, terutama penempatan rescuer belum berdasarkan kebutuhan satker serta kompetensinya yang harus ditingkatkan sesuai standar, dan program pengembangan kompetensi belum memadai.

“Hal ini mengakibatkan beban kerja dan pelayanan pencarian dan pertolongan yang belum merata. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata Nyoman.

Permasalahan kedua, pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif dalam mendukung pencarian dan pertolongan, terutama pada komposisi regu siaga dan rescuer on call  tidak mewakili kemampuan kolektif, serta belum dibentuk sesuai analisis kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan.

“Berdasarkan permasalahan ini maka mengakibatkan waktu respons paling lama 25 menit belum sepenuhnya terpenuhi dan kegiatan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat dan tepat belum tercapai,” ujarnya.

Ketiga, Nyoman mengungkapkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif, karena dari 873 operasi atau 24,82 persennya tidak memenuhi standar waktu tempuh. Kemudian, sebanyak 377 operasi tidak dapat mengevakuasi seluruh korban dan belum dilakukan evaluasi secara rutin.

Permasalahan keempat, pembinaan potensi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Basarnas. Nyoman mengatakan, BPK merekomendasikan Kepala Basarnas untuk menyusun rencana pengembangan SDM yang memuat target dan program pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh personil rescuer jangka panjang.

Rekomendasi kedua, menyusun dan mentapkan perubahan Peraturan Basarnas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan memperhatikan formasi serta kompetensi rescuer pada masing-masing satker dan menetapkan metode siaga yang memadai.

Rekomendasi lainnya untuk Basarnas adalah menetapkan rencana nasional pencarian dan pertolongan. Kemudian, merevisi Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur kondisi di lapangan pada waktu pelaksanaan operasi. “Juga mengevaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan secara rutin.”

28/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Periksa Progress Infrastruktur,  Haerul Saleh Kunjungi IKN

by admin2 28/02/2024
written by admin2

Penajam Paser Utara – Dalam kunjungan lapangan, Anggota IV BPK, Haerul Saleh bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan supervisi dan meninjau progress pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (21/2).

Supervisi pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada  kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu sampel pemeriksaan adalah pada Progress Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN. Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan SPKN, harapan penugasan, dan Prosedur Pemeriksaan  yang telah ditetapkan.

Kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka Audit BPK tersebut diawali dari Balikpapan melewati jalan tol akses IKN menuju Jembatan Pulau Balang, hingga Bandara VVIP IKN Nusantara. Selanjutnya menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara dengan meninjau  Kantor Presiden dan lapangan upacara pada Kawasan Istana Kepresidenan, tower hunian ASN, dan dilanjutkan ke Bendungan Sepaku Semoi

28/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi audit (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023Sorotan

Kerugian Negara/Daerah Paling Banyak Terdapat di Pemda

by Admin 27/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Kerugian negara/daerah tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Kerugian negara/daerah tersebut terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Secara terperinci, kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemda sebesar Rp3.825,56 miliar (78,17%). Jumlah itu merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023.

Sedangkan total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD adalah, berturut-turut sebesar Rp1.032,15 miliar (21,09%), Rp16,43 miliar (0,34%), Rp8,39 miliar (0,17%) dan Rp11,34 miliar (0,23%).

Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2023 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp1.301,66 miliar (26,60%), pelunasan sebesar Rp1.775,76 miliar (36,28%), dan penghapusansebesar Rp90,90 miliar (1,86%). Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1.725,55 miliar (35,26%).

Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Lembaga/Badan Lainnya, dan BUMD masing-masing sebesar 72,52%, 63,03%, 19,12%, 18,12%, dan 32,99%.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” tulis BPK. 

27/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (8/12/2023). (Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Sejak 2005, BPK Hasilkan 697.383 Rekomendasi Senilai Rp313,98 Triliun

by Admin 26/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Tindak lanjut sangat penting dan menjadi wujud komitmen entitas dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara/daerah.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, ada sebanyak 697.383 rekomendasi yang diberikan BPK kepada entitas senilai Rp313,98 triliun sepanjang periode 2005-semester I 2023.

“Secara kumulatif sampai dengan semester I 2023, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2023 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp132,69 triliun, di antaranya sebesar Rp19,20 triliun atas hasil pemeriksaan periode RPJMN (2020-semester I 2023),” demikian dikutip dari IHPS I 2023.

Secara lebih terperinci, dari 697.383 rekomendasi, tindak lanjut oleh entitas yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 536.074  rekomendasi (76,9%) sebesar Rp153,71 triliun. Kemudian, belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 120.876 rekomendasi (17,3%) sebesar Rp114,51 triliun.

Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 33.059 rekomendasi (4,7%) sebesar Rp22,21 triliun. Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.374 rekomendasi (1,1%) sebesar Rp23,55 triliun.

Sebagai informasi, UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atasrekomendasi tersebut. 

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

BPK melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK.

Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

26/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK: Hasil Pemeriksaan Harus Berkualitas dan Bermanfaat

by Admin 23/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKPP/LKKL/LKBUN) untuk Tahun Anggaran 2023. Tujuan pemeriksaan itu yakni memberikan keyakinan memadai bahwa LKPP/LKKL/LKBUN bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan maupun kesalahan.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan, BPK dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal itu diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, kebermanfaatan diukur dari seberapa besar hasil pemeriksaan BPK dapat menambah keyakinan pemangku kepentingan atas LK pemerintah, dan seberapa besar hasil pemeriksaan BPK memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Hal itu dapat diperoleh dari penerapan pengendalian mutu yang memadai, termasuk penerapan kode etik pemeriksaan secara konsisten.

“BPK berupaya agar enam pilar standar pengendalian mutu dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan keyakinan bahwa pemeriksaan BPK telah mencapai standar kualitas yang ditetapkan,” ungkap Hendra dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP/LKKL/LKBUN di Kantor Pusat BPK, beberapa waktu lalu.

Enam pilar standar pengendalian mutu BPK itu antara lain tanggung jawab BPK terhadap mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia, kinerja pemeriksaan, dan pemantauan. Menurut Hendra, enam pilar pengendalian mutu tersebut tidak hanya berlaku pada tingkat kelembagaan tapi juga sangat penting diterapkan pada tingkat penugasan pemeriksaan khususnya dalam pemeriksaan kali ini yakni pemeriksaaan LKPP/LKKL/LKBUN.

“Saya meminta agar setiap tim pemeriksaan melaksanakan pengendalian mutu yang sesuai dengan standar,” ujarnya.

Dengan menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat, Hendra berharap dapat menjadi upaya pemulihan reputasi BPK. Dia mendorong agar setiap insan BPK secara serentak mengambil tanggung jawab pribadi dalam menegakkan nilai-nilai integritas, dan tidak hanya tergantung pada sistem.

Kemudian, seluruh pegawai BPK juga perlu terus berkolaborasi dengan pihak lain yang mau menjadi bagian dalam pemulihan reputasi BPK. “Mari kita semua ikut ambil bagian menjadi etalase kehumasan BPK untuk menyebarkan berita-berita baik tentang BPK,” ungkap Hendra.

Hendra juga menyampaikan pentingnya penguatan metodologi dan manajemen pemeriksaan. Hal itu yakni dengan meningkatkan efektivitas penerapan risk based audit, sehingga dapat meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, dengan tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

Kemudian, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIAP secara penuh untuk melakukan pengelolaan dan dokumentasi proses pemeriksaan. Hendra juga meminta untuk meningkatkan peran pemeriksa senior, dalam melakukan reviu berjenjang dan mengambil pertimbangan profesional terhadap penilaian risiko, respons terhadap risiko, dan perumusan simpulan pemeriksaan. Kemudian, menerapkan SA 600 secara lebih efektif, baik terhadap Tim Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK sendiri maupun oleh Akuntan Publik.

“Koordinasi dan komunikasi juga diperlukan antar-AKN dan unit pendukung lainnya. Mari kita rapatkan barisan untuk mewujudkan visi BPK menjadi lemabaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” ungkap Hendra.

23/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Pengelolaan Tambang Minerba, Ini yang Perlu Diperbaiki

by Admin 22/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria. Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan
umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal ini mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

Selain itu, BPK mengungkapkan, perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PT FI tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu yakni laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PT FI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PT FI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk
dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PT FI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar 501,94 juta dolar AS. Hal ini mengakibatkan Negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PT FI sebesar 501,94 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM menginstuksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda dan selanjutnya menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta segera menyampaikan penetapan denda administratifnya kepada PT FI dan menyetorkan ke kas negara.

Kemudian, terdapat temuan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian minimal sebesar 100,07 juta dolar AS belum ditempatkan pada rekening bersama oleh 12 perusahaan dengan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian per semester I 2022 di bawah 75 perusahaan. Akibatnya, potensi penerimaan kas negara atas jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian minimal sebesar 100,07 juta dolar AS tidak dapat direalisasikan.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melakukan perhitungan kembali dan menempatkan jaminan kesungguhan serta menyetorkan ke kas negara apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai persentase yang ditentukan.

Selain itu, BPK mengungkapkan, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada Ditjen Minerba belum sesuai ketentuan. Hal itu antara lain nilai penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kurang dilaporkan sebesar Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS serta jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang belum ditempatkan, telah kedaluwarsa, dan bukti penempatan jaminan tidak dalam penguasaan total sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan sebesar
Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS. Selain itu, negara tidak memiliki kepastian dana jaminan dari pemegang izin pertambangan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta berpotensi
menanggung kerusakan lingkungan sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstuksikan Dirjen Minerba supaya melakukan perhitungan ulang terkait
pencatatan nilai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta menetapkan dan menagihkan perusahaan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS. Kemudian, menginventarisasi kekurangan dan memastikan penguasaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara mengungkapkan 25 temuan yang memuat 48 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 24 kelemahan SPI dan 24 ketidakpatuhan sebesar Rp1,51 triliun dan 116,53 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp3,26 triliun.

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pemeriksaan Laporan Keuangan: Tidak Cukup Sekadar Analisis Dokumen

by admin2 22/02/2024
written by admin2

Oleh: Meri Oktorita, Pranata Hubungan Masyarakat Muda pada BPK Perwakilan Prov. Sumatera Barat

Laporan keuangan pemerintah daerah menggambarkan kondisi keuangan dan memberikan ukuran kinerja sebuah pemerintah daerah. Ini bisa menunjukkan apakah keuangan pemerintah daerah tersebut berada dalam keadaan yang sehat atau tidak. Laporan keuangan juga merupakan cara bagi pemerintah daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dipercayakan kepada mereka.

Untuk menjamin tercapainya good government dan clean government, pemeriksaan terhadap keuangan negara yang meliputi evaluasi terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan diperlukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Di antara ketiga jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan BPK, pemeriksaan laporan keuangan merupakan jenis pemeriksaan yang bersifat mandatory, sehingga harus dilaksanakan secara teratur setiap tahun di setiap pemerintah daerah. Karena pemeriksaan ini menghasilkan opini, maka pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah, media, dan masyarakat dibandingkan dengan jenis pemeriksaan lainnya. Bagi pemerintah daerah, opini yang diberikan oleh BPK merupakan evaluasi atas kinerja mereka selama satu tahun anggaran.

Namun, apakah yang terbayang bagi anda ketika mendengar Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Mungkin anda akan mengatakan bahwa memeriksa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan prosedur yang biasa dilakukan yaitu tracing dan vouching. Anda mungkin telah sering mendengar istilah tersebut. Sebelum ke pembahasan selanjutnya, ada baiknya kita singgung sedikit definisi tracing dan vouching. Prosedur tracing, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti transaksi ke bukti pembukuan. Prosedur vouching, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti pembukuan ke bukti transaksi. Kedua teknik tersebut bermuara pada jurnal koreksi.

Namun, hal tersebut merupakan bagian kecil dari pemeriksaan laporan keuangan. Selain teknik pemeriksaan di atas ada tahapan pemeriksaan yang harus pemeriksa lalui ketika melakukan pemeriksaan. Untuk tidak berlama-lama mari kita bahas secara mendetil.

Pemeriksaan laporan keuangan, hasil akhirnya berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan Laporan Keuangan biasanya diawali dengan pemahaman entitas yang diperiksa. Adapun pemahaman entitas dapat dilakukan dengan mewawancarai auditee, menyebar kuisioner, atau dengan membaca produk hukum yang dihasilkan oleh entitas tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Produk Hukum Daerah antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya kita dapat memasuki tahapan berikutnya memeriksa SPJ entitas yang diperiksa. Selain menggunakan Teknik Sampling, Profesional Judgement juga sangat dibutuhkan dalam melihat sampel SPJ karena tidak mungkin kita memeriksa populasi dalam waktu lebih kurang satu bulan.

Menurut Setiawan (2005), sampling adalah proses pengambilan atau seleksi sejumlah n elemen atau objek dari populasi yang berukuran N. Biasanya, teknik yang digunakan pemeriksa adalah stratified random sampling, di mana populasi dibagi menjadi sub-populasi atau strata, dengan tujuan membentuk kelompok-kelompok yang homogen dalam hal nilai variabel tertentu. Dari setiap strata tersebut, sampel dipilih secara acak melalui proses simple random sampling.

Professional judgment adalah penggunaan pengetahuan dan pengalaman yang sesuai dalam bidang auditing, akuntansi, dan standar etika untuk membuat keputusan yang sesuai dalam berbagai situasi selama proses pemeriksaan. Ini melibatkan kemampuan personal yang mencakup kemampuan untuk membuat keputusan yang baik dalam konteks tertentu. Meskipun setiap pemeriksa dapat memiliki pendapat yang berbeda, pelatihan dan pengalaman bertujuan untuk menghasilkan konsistensi dalam penggunaan judgment. Kesesuaian judgment yang dilakukan oleh pemeriksa sangat memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan dan opini yang diberikan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi pemeriksa juga bergantung pada kemampuan pemeriksa untuk membuat judgment yang tepat dan akurat.

Disamping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 menyatakan bahwa Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. Waktu yang singkat dan personel yang terbatas, hal itulah yang mengobrak-abrik kemampuan pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya. Pemeriksa harus mengeluarkan berbagai keahlian dalam satu waktu.

Untuk memeriksa sebuah akun belanja modal seperti pembangunan jalan dan jembatan, pemeriksa harus melakukan Teknik Sampling dan Profesional Judgement untuk memilih sampel dari populasi paket pekerjaan. Kemudian dilanjutkan dengan cek fisik lapangan dengan menge-core jalanan yang dilakukan bersama tenaga ahli, disaksikan PPK/PPTK dan pihak ketiga. Hal tersebut mungkin bukan perkara mudah karena target waktu yang dikejar.

Teknik cek fisik lapangan juga sering dilakukan pada saat memeriksa aset seperti persediaan, rumah dinas dan kendaraan dinas. Biasanya dilakukan untuk melihat apakah aset yang dicatat sesuai spek dan jumlah dengan aset yang ada.

Contoh selanjutnya, ketika memeriksa belanja bantuan sosial (bansos) atau hibah. Selain melihat kelengkapan bukti audit, pemeriksa harus mengkonfirmasi kepada pihak yang menerima hibah atau bansos dan jika ada fisik yang dibangun maka harus dilakukan cek fisik apakah bangunan telah selesai sampai tahun anggaran berakhir.

Selain tahapan di atas, ada satu lagi teknik pemeriksaan yang sering dilakukan seorang pemeriksa yaitu wawancara. Wawancara adalah proses komunikasi dua arah antara dua atau lebih individu, di mana satu pihak (pewawancara) bertanya dan mendapatkan informasi dari pihak lain (responden atau narasumber) dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang suatu topik, memperoleh informasi spesifik, atau memecahkan masalah. Wawancara dapat dilakukan dalam berbagai konteks, baik formal maupun informal, dan dapat melibatkan berbagai jenis pertanyaan, mulai dari pertanyaan terbuka hingga pertanyaan tertutup, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan komunikasi.

Secara umum, proses wawancara melibatkan persiapan sebelumnya, yaitu merencanakan pertanyaan yang akan diajukan berdasarkan tujuan dan konteks wawancara, kemudian menyampaikan pertanyaan secara sistematis kepada narasumber, mendengarkan dengan saksama tanggapan narasumber, dan menggali lebih dalam jika diperlukan. Wawancara sering kali mencakup interaksi verbal, tetapi juga dapat melibatkan bahasa tubuh dan ekspresi non-verbal lainnya. Seorang pemeriksa akan mewawancarai pejabat terkait, misalnya bendahara untuk menilai apakah realisasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akhirnya, kita berharap pemerintah daerah yang good government dan clean government dapat terwujud dengan adanya Pemeriksaan Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilaksanakan setiap tahun, menuntut komitmen yang tinggi Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah. Semoga.

Referensi:

Jurnal

Budiman, Rizal Y., Sondakh, Julie J., Pontoh, Winston. 2015. Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Anggota Tim Yunior pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi , Vol. 10, No. 1.

Buku

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Nugraha, Setiawan. 2005. Teknik Sampling. Bogor: Departemen Pendidikan Nasional Inspektorat Jenderal.

Internet

https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-pgp-asesor/ch03/3-wawancara.html, diakses tanggal 9 Februari 2024

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi artificial intelligence
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengungkap Peluang AI dalam Membantu Pemeriksaan BPK

by Admin 21/02/2024
written by Admin

Pemanfaatan Artificial Intelligence dinilai sangat berpotensi untuk diterapkan di BPK. AI bisa diterapkan guna menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan dalam artikel yang ditulis oleh Kepala Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Biro TI BPK Pingky Dezar Zulkarnain dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro TI Nia Angga Ratnafiri Mashuri.

“Seperti halnya manusia yang berkembang mulai dari bayi, balita, remaja, sampai dewasa, AI juga mengalami perkembangan secara bertahap dari yang paling sederhana sampai yang kompleks,” ungkap penulis di artikel tersebut.

AI dapat dikembangkan melalui cara yang paling sederhana dengan pendekatan Rule-Based, atau cara yang rumit dengan pendekatan Machine Learning. Dengan adanya pendekatan tersebut, maka BPK dapat mengembangkan AI yang sesuai kebutuhan.

Lantas, bagaimanakah implementasi AI dalam konteks pemeriksaan BPK? AI memberikan peluang yang cukup banyak untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis di BPK dalam bidang pemeriksaan, yang telah diwujudkan melalui pengembangan Big Data Analytics (BIDICS) BPK.

Melalui penerapan rule-based, BIDICS mampu menyajikan daftar anomali pada pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melalui penerapan Text Mining, BIDICS juga mampu melakukan klusterisasi untuk menunjukan tingkat kemiripan judul kontrak yang mengindikasikan adanya pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, dengan menerapkan konsep Association Rule, BIDICS dapat mengidentifikasi sekelompok perusahaan yang sering secara bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana ini merupakan petunjuk adanya kemungkinan bid-rigging. Pemanfaatan informasi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh pemeriksa.

Kemudian, AI juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pemeriksa tidak hanya untuk menetapkan ukuran sampel, namun juga memilih sampel yang representatif. AI juga bisa membantu pemeriksa untuk melakukan penilaian atas tingkat kerusakan gedung dan bangunan.

Dengan tersedianya ribuan data dan pengalaman pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat yang dapat digali polanya, maka BPK bisa saja suatu saat nanti menerapkan AI dan otomasi yang disebut Intelligence Process Automation (IPA) dalam bentuk Sistem Rekomendasi Opini. Dengan dukungan aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) yang juga sudah terintegrasi dengan platform BIDICS, hal ini menjadi tantangan bagi para penikmat AI, otomasi, dan data science di BPK untuk mewujudkan BPK sebagai Data-Driven organization.

Dengan demikian, menurut Pingky dan Nia, AI merupakan sebuah alat ampuh yang dapat mencapai kemampuan luar biasa. Namun, potensi sebenarnya justru terletak pada kemampuan manusia untuk memanfaatkannya dengan bijak dengan tidak melebih-lebihkannya dan juga tidak meremehkan potensinya untuk mengubah budaya kerja di BPK.

21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Ini Dukungan BPK untuk Visi Indonesia Emas 2045

by admin2 21/02/2024
written by admin2

Perwujudan gagasan ideal dalam Visi Indonesia Emas 2045 tidak dapat dipisahkan dari dukungan sumber daya yang dimiliki dalam tata kelola keuangan negara. TNI AL sebagai lembaga pengelola keuangan negara, dan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai cita-cita besar di 2045 tersebut. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan hal itu dalam kuliah umum kepada taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL), di Surabaya (19/2). 

Melalui materi yang berjudul “Membangun Organisasi yang Transparan dan Akuntabel dalam rangka Mewujudkan AL yang Disegani di Kawasan”, Nyoman berpesan kepada taruna dan taruni AAL, “Sebagai calon pemimpin-pemimpin di masa depan, taruna AAL harus memiliki pemahaman terkait dengan bagaimana mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat yang terbesar untuk rakyat”.


21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu Strategis Pengawasan Sektor Publik
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi di KPK
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Di Forum ANAO, Ketua BPK Angkat Tiga Isu...

    11/08/2025
  • Soroti Penurunan IPAK, BPK Periksa Strategi Pencegahan Korupsi...

    08/08/2025
  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id