JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan pemerintah pusat terhadap 6 objek pemeriksaan pada 5 K/L. Salah satu objek pemeriksaan mengenai pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan perizinan mineral dan batubara (minerba). Hasil pemeriksaan yang telah dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 ini memuat 10 temuan dan 25 rekomendasi.
infografis
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengendalian illegal fishing tahun 2017-semester I 2020 dilaksanakan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara. Terdapat 12 temuan dan 28 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK terkait pengendalian illegal fishing. BPK menyatakan, pemerintah melalui KKP dapat meningkatkan efektivitas pengendalian illegal fishing apabila memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam IHPS II 2020, salah satu kelemahan itu adalah kerja sama pengendalian illegal fishing belum dilaksanakan secara komprehensif.
PDTT atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 K/L. PDTT salah satunya dilakukan pada Kementerian Pertanian mengenai Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020. Hasil pemeriksaan juga telah dimuat dalam IHPS II 2020.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan tahun 2018-semester I 2020 dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan permasalahan signifikan yang ditemukan BPK berdampak terhadap keberhasilan usaha program penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan. Salah satu temuan BPK adalah kebijakan/regulasi pemerintahan belum mendukung penyediaan rusun. Hasil pemeriksaan ini telah dimuat dalam IHPS II 2020.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja modal TA 2019 dan 2020 (sd triwulan III) pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan BPK adalah perhitungan analisis harga satuan (AHS) tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum TA 2016-semester I 2018 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta (Pusat) dan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan sehubungan dengan sedang dilaksanakannya upaya pengendalian pencemaran di DAS Citarum, khususnya setelah pemerintah membentuk tim Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum.
Dari pemeriksaan itu, didapat beberapa kesimpulan. Pertama, pengelolaan pengendalian pencemaran di DAS Citarum belum sepenuhnya efektif dalam melakukan pengendalian pencemaran DAS Citarum sesuai kewenangannya. Kedua, belum sepenuhnya efektif dalam memperbaiki kualitas DAS Citarum melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kualitas air Sungai Citarum sesuai rentang kelas air yang ditetapkan.
Sementara itu, temuan signifikan yang didapatkan yakni, pertama, kegiatan pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum didasarkan pada perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Kedua, peran antarsektor dalam pengelolaan DAS Citarum belum terkoordinasi dengan baik.
Ketiga, aktivitas pengendalian pencemaran air belum memadai untuk menjamin kualitas air berada pada rentang kelas air yang telah ditetapkan. Keempat, upaya pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum dimonitor dan dievaluasi secara berkesinambungan.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terkait dengan peningkatan perencanaan, rekomendasi yang diberikan yaitu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk menyusun perencanaan pengendalian pencemaran secara terpadu dalam program Citarum Harum.
Kemudian, rekomendasi terkait peningkatan peran antarsektor yaitu berkoordinasi dengan gubernur Jawa Barat untuk mensinergikan program/kegiatan dari forum yang sudah ada untuk mendukung gerakan Citarum Harum dalam bentuk rencana aksi. Terkait dengan peningkatan aktivitas pengendalian pencemaran air, BPK merekomendasikan, pertama, agar melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik dengan memanfaatkan sumber dana APBN/APBD maupun non APBN/APBD.
Kedua, berkoordinasi dengan gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka percepatan penetapan peraturan jabatan fungsional PPLHD di masing-masing daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, gubernur Jawa Barat, bupati Purwakarta, bupati Cianjur, dan bupati Bandung Barat dan pelaksana operasional waduk dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal peternakan dengan memanfaatkan dana APBN/APBD.
Selanjutnya, terkait peningkatan monitoring dan evaluasi, BPK merekomendasikan agar berkoordinasi dengan menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku ketua Tim Pengarah Citarum Harum dan gubernur Jawa Barat selaku komandan Satgas Citarum Harum untuk menyusun mekanisme pemantauan dan evaluasi terpadu atas kegiatan pengendalian pencemaran DAS Citarum serta instrumen untuk mengukur pencapaian keberhasilan kegiatan tersebut.
Sumber: LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Pencemaran DAS Citarum TA 2016-Semester I 2018.