WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 3 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

DJPKNVI

BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

Anggota VI Imbau Kepala Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

by admin2 15/05/2025
written by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Fathan Subchi mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal itu disampaikan dalam sambutan pada Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, Anggota VI memaparkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas menjadi capaian yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran negara dan daerah benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan pembangunan yang ekonomis, efisien, dan efektif — demi kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI.

Anggota VI juga menyoroti tren penurunan jumlah pemda yang meraih opini WTP dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), dimana pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Anggota VI juga menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh sebagian pemda.

“Dalam periode 2020 hingga 14 Maret 2025, terdapat 285.387 rekomendasi yang dikeluarkan BPK kepada 263 pemerintah daerah di lingkungan Ditjen PKN VI,” jelas Anggota VI.

Dari jumlah tersebut, baru 154 pemda yang telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi di atas rata-rata nasional (75%). “Kami mengimbau kepala daerah dan jajaran terkait agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi,” tegas Anggota VI.

Anggota VI menekankan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK bersifat wajib dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat atau entitas yang diperiksa. Oleh karena itu, tindak lanjut yang cepat dan tepat merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Rekomendasi BPK bukan hanya formalitas. Ini bagian dari perbaikan sistem pengelolaan keuangan demi tercapainya tujuan pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Anggota VI.

15/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id