WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bpkbekerja

BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

Anggota VI Imbau Kepala Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

by admin2 15/05/2025
written by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Fathan Subchi mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal itu disampaikan dalam sambutan pada Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, Anggota VI memaparkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas menjadi capaian yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran negara dan daerah benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan pembangunan yang ekonomis, efisien, dan efektif — demi kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI.

Anggota VI juga menyoroti tren penurunan jumlah pemda yang meraih opini WTP dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), dimana pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Anggota VI juga menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh sebagian pemda.

“Dalam periode 2020 hingga 14 Maret 2025, terdapat 285.387 rekomendasi yang dikeluarkan BPK kepada 263 pemerintah daerah di lingkungan Ditjen PKN VI,” jelas Anggota VI.

Dari jumlah tersebut, baru 154 pemda yang telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi di atas rata-rata nasional (75%). “Kami mengimbau kepala daerah dan jajaran terkait agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi,” tegas Anggota VI.

Anggota VI menekankan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK bersifat wajib dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat atau entitas yang diperiksa. Oleh karena itu, tindak lanjut yang cepat dan tepat merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Rekomendasi BPK bukan hanya formalitas. Ini bagian dari perbaikan sistem pengelolaan keuangan demi tercapainya tujuan pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Anggota VI.

15/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK BekerjaSuara Publik

Statistik vs Risk Based Audit, Mana yang Lebih Efektif?

by admin2 06/05/2025
written by admin2

Oleh:  Rakhmat Alfian, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Dalam audit, salah satu keputusan paling penting yang harus diambil auditor adalah bagaimana ia mengambil sampel. Pilihan ini menentukan fokus audit serta alokasi waktu dan sumber daya tim. Dua pendekatan yang sering digunakan dalam mengambil sampel adalah dengan metode sampling statistik dan dengan metode Risk-Based Audit (RBA). Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada konteks dan tujuan pemeriksaan yang dilakukan.

Sampling statistik menggunakan teknik probabilitas untuk menentukan sampel yang dianggap mewakili keseluruhan populasi. Auditor menggunakan formula statistik untuk memastikan bahwa sampel yang diambil cukup valid sehingga hasilnya dapat mewakili seluruh populasi. Dengan pendekatan ini, auditor dapat menghindari bias subjektif dalam pemilihan sampel dan memastikan bahwa setiap elemen dalam populasi memiliki peluang yang sama untuk terpilih.

Namun, sampling statistik cenderung kurang efektif dalam mendeteksi pola kecurangan. Misalnya, jika ada indikasi penyimpangan dalam transaksi pada akun atau kondisi tertentu, metode ini tidak secara otomatis mengarahkan auditor untuk fokus pada area tersebut. Akibatnya, potensi masalah yang sebenarnya signifikan bisa saja terlewat dalam pemeriksaan karena tidak masuk ke dalam transaksi yang dipilih untuk menjadi sampel.

Sebaliknya, RBA bersifat lebih fleksibel karena mengandalkan analisis risiko yang dapat dikembangkan, tidak hanya berdasarkan angka. Auditor dapat mengidentifikasi area yang paling rentan terhadap penyimpangan berdasarkan berbagai faktor, diantaranya seperti pola belanja yang tidak wajar, perubahan kebijakan yang signifikan, atau tren kecurangan di masa lalu. Dengan demikian, auditor bisa lebih proaktif dalam mendeteksi risiko yang mempertimbangkan konteks dan dinamika di lapangan.

Meskipun lebih efisien dalam mengungkap permasalahan signifikan, RBA memiliki tantangan tersendiri. Keberhasilannya sangat bergantung pada keahlian auditor dalam menilai risiko dan menganalisis data dari berbagai sumber. Jika analisisnya dangkal atau hanya mengandalkan intuisi tanpa dukungan analisis data yang kuat, hasilnya tentu menjadi kurang tepat dan optimal.

Pertanyaannya kemudian, metode mana yang lebih efektif?

Di era keterbukaan informasi, data terkait pengelolaan keuangan negara, mulai dari data perencanaan seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), data rencana umum pengadaan, hingga data pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, seperti laporan keuangan pemerintah dan hasil pemeriksaan yang dapat diakses oleh publik. Juga data lain seperti statistik suatu daerah yang dapat diakses melalui website Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini memberikan auditor sumber data yang kaya untuk mengidentifikasi potensi risiko. Seluruh data ini, jika dianalisis dengan tepat maka dapat memberikan insight yang dapat saling terhubung untuk mengidentifikasi risiko pemeriksaan. 

Berikut ini sebuah ilustrasi bagaimana hal tersebut dapat dilakukan:

  • Berdasarkan data statistik BPS Kabupaten XYZ dalam tiga tahun terakhir ketimpangan ekonomi yang tinggi terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten XYZ belum berhasil mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Dari data realisasi keuangan pada laporan keuangan selama lima tahun, terlihat adanya anggaran yang terus meningkat di Dinas ABC Kabupaten XYZ yang signifikan, namun peningkatan anggaran tersebut tidak diikuti dengan peningkatan signifikan dalam nilai Aset Tetap yang dimiliki.
  • Berdasarkan data dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) teridentifikasi adanya kegiatan yang berulang setiap tahun, terutama pada program-program dengan rincian kegiatan yang didominasi oleh perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor, tanpa disertai output yang berdampak langsung bagi masyarakat.
  • Dari hasil pemantauan dokumen kontrak dan progres pengadaan yang tercatat di portal LPSE, ditemukan pola keterlambatan penyelesaian proyek dan perubahan kontrak yang berulang pada dengan PT XXX. Padahal PT XXX tersebut pernah masuk daftar hitam yang dipublikasikan oleh Platform Pengadaan Nasional (INAPROC).
  • Dari artikel-artikel media dan unggahan media sosial, terdapat banyak keluhan publik mengenai program kegiatan yang tidak berjalan dengan semestinya. 
  • Analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya lonjakan harta kekayaan Kepala Dinas, Bendahara, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sebanding dengan profil penghasilan normal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Data kepegawaian menunjukkan bahwa Kepala Dinas, Bendahara dan PPK telah menjabat bersama selama enam tahun, dan sebelumnya juga pernah bersama di posisi yang sama saat bertugas  di dinas lain.

Saat informasi tersebut dianalisis dan dikaitkan satu sama lain, secara otomatis akan muncul pertanyaan, “Apakah pengelolaan anggaran tidak efektif?”, “Apakah ada indikasi penyelewengan anggaran?”, “Apakah ada kelemahan kontrol memungkinkan terjadinya hal tersebut?”

Jika auditor dapat mengolah dan menghubungkan informasi seperti di atas, maka fokus pemeriksaan dapat lebih terarah kepada permasalahan signifikan. Namun, menghasilkan insight dari berbagai sumber data membutuhkan proses yang kompleks dan memakan waktu, terutama ketika volume data yang dianalisis semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru agar proses penilaian risiko menjadi cepat dan akurat.

AI dapat digunakan untuk mendukung RBA dengan menganalisis berbagai sumber data, mengenali pola yang mencurigakan, dan merekomendasikan area berisiko tinggi secara lebih akurat. Dengan algoritma yang tepat, AI dapat dilatih untuk mengenali pola risiko dari berbagai sumber data seperti perencanaan, laporan keuangan, pengadaan, atau LHKPN untuk memberikan insight sebelum audit dilakukan.

06/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, DJPKN VII BPK Luncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan

by admin2 16/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA– Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya melakukan transformasi digital dalam tugas pemeriksaan. Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan Sistem Elektronik Pengelolaan Pemeriksaan (SEPP) yang akan digunakan di lingkungan DJPKN VII.

“Saya memiliki komitmen untuk melakukan satu transformasi dalam pemeriksaan kita, bagaimana kita memiliki satu metodologi atau pendekatan yang efisien dan efektif dengan rekomendasi yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo di Kantor Pusat BPK, Selasa (18/3/2025).

Slamet Edy mengatakan, kerja pemeriksaan di DJPKN VII menghadapi tantangan antara lain dari jumlah entitas pemeriksaan yang relatif besar. DJPKN VII bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap BUMN beserta anak dan cucu usahanya. Tak hanya itu, DJPKN VII juga memeriksa KKKS di bawah SKK Migas yang berjumlah sekitar 100 perusahaan.

Slamet Edy menekankan, tantangan itu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara tradisional. “Tidak mungkin kita menggunakan cara manual. Kita harus masuk ke area teknologi,” ujar Slamet Edy.

Sehingga, DJPKN VII pun memutuskan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola berbasis teknologi. Salah satunya dibantu dengan kehadiran SEPP yang baru diluncurkan.

Slamet menjelaskan, hal ini berdampak pada durasi waktu pemeriksaan yang bisa menjadi lebih pendek. Slamet mencontohkan, pemeriksaan yang sebelumnya butuh waktu 100 hari kini bisa menjadi hanya 60 hari.

Begitu juga dengan sampling pemeriksaan yang kini bisa lebih besar dibanding sebelumnya.

Slamet mengatakan, SEPP juga telah dihubungkan dengan BPK Big Data Analytics atau BIDICS. Sehingga, pemeriksa dapat memiliki hipotesis masalah dari data yang sudah terkumpul sebelumnya.

“Jadi bukan kita masuk, tapi tidak tahu periksa apa. Pokoknya masuk dulu. Kita tidak bisa begitu,” kata Slamet Edy.

Aplikasi ini juga akan membantu menjaga ketepatan waktu dalam proses pemeriksaan. Ketua tim pemeriksaan maupun pengendali teknis dapat memantau progres yang tengah berjalan.

Dengan cara ini, Slamet Edy berharap bisa terjadi peningkatan tanggung jawab, akuntabilitas, sekaligus fairness dalam kegiatan pemeriksaan. “Fair-nya apa? Yang bekerja mendapatkan reward yang tidak bekerja mendapatkan punishment,” ungkap Slamet Edy.

Slamet Edy menegaskan, tata kelola pemeriksaan ini menjadi fokusnya untuk terus diperbaiki. Hal ini juga menjadi bagian dari program transformasi kelembagaan yang coba diperbaiki secara terus menerus.

Slamet menekankan, hal itu kemudian diikat dalam nilai-nilai budaya kerja. Di luar nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme, terdapat tambahan satu nilai yakni punctuality.

“Punctuality itu artinya ketepatan waktu. Sehingga akan ada efisiensi karena kita punya komitmen terhadap waktu,” kata Slamet Edy.

https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=59344
16/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK: Masih ada Kerugian Negara di Kemenkes yang Belum Ditindaklanjuti

by admin2 21/06/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2023, masih ada sisa kerugian negara yang harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023.  BPK mencatat bahwa hasil penyelesaian ganti kerugian negara per semester II tahun 2023, menunjukkan posisi kerugian negara, baik yang telah ditetapkan, masih proses penetapan maupun informasi, sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 374 kasus senilai Rp26,02 miliar. Dari 374 kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp 5,04 miliar, dan telah diselesaikan sebanyak 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.

“Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan 31 Desember 2023 adalah senilai Rp14,59 miliar,” ungkapnya. 

Hal tersebut disampaikan Pius dalam acara penyerahan LHP LK Kemenkes Tahun 2023 di Jakarta (20/6). Lebih lanjut Pius meminta Kemenkes segera menyelesaikan kasus kerugian negara yang masih berupa informasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

21/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id