WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 23 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang

by Admin 13/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2023 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan itu terkait kerusakan lingkungan pada areal bekas tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

“Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas 432.697,66 hektare,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Menteri LHK diminta berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya
pemulihan kerusakan lingkungan.

Temuan BPK lainnya adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, seperti terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan
persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengungkapkan 8
temuan yang memuat 11 permasalahan, meliputi 5 kelemahan SPI dan 6 permasalahan ketidakpatuhan.

13/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Penelaahan Sejawat Ungkap Standar Tinggi BPK dan Rekomendasi Penguatan Kinerja

by Admin 12/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Penelaahan Sejawat atau Peer Review terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung dan juga telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Penelaahan sejawat mengungkapkan bahwa BPK telah menetapkan standar tinggi di tiga area yang diperiksa dan terdapat sejumlah rekomendasi untuk penguata BPK.

Peer Review tersebut dimulai pada Juli 2023 dengan adanya MoU yang ditandatangani BPK, SAI Jerman, SAI Austria, dan SAI Swiss. Kemudian, tahap penelaahan awal dilakukan dari September 2023 hingga Desember 2023. Selanjutnya, selama dua pekan yakni Mei 2024, tim Peer Review mengunjungi Jakarta untuk melakukan pekerjaan lapangan. 

Terdapat tiga area yang diperiksa yakni Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Manajemen Etika dan Integritas, serta Teknologi Informasi.  Hasil penelaahan menunjukkan, secara keseluruhan, BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal, terutama pada bidang yang ditelaah yaitu SDM, Manajemen Etika dan Integritas, dan Teknologi Informasi. Namun, Peer Review juga menemukan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut.

Terkait Manajemen SDM, tim Peer Review menyampaikan bahwa SDM sangat penting untuk pemenuhan tugas yang efektif dan efisien dalam organisasi mana pun. Oleh karena itu, SDM merupakan aspek krusial bagi BPK. 

Per tanggal 30 April 2024, BPK telah mempekerjakan 8.517 orang pegawai dan mengelola SDM dengan baik dan profesional. Akan tetapi, BPK juga menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya manusia untuk menjalankan mandat dan mencapai tujuannya. 

Tim Peer Review menyampaikan, dalam menghadapi tantangan tersebut, BPK perlu menyempurnakan sistem perekrutannya, distribusi pegawai senior-junior pada unit kerja, implementasi mutasi pegawai, pengembangan kapasitas, sarana komunikasi kedinasan, keterlibatan proaktif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang SDM, pemberian penghargaan dan apresiasi, serta asesmen kebutuhan SDM.

Per tanggal 30 April 2024, jumlah formasi pegawai BPK untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 adalah 14.234 (terdiri dari 9.348 pemeriksa). Jumlah pemeriksa yang ada saat ini adalah 5.614 orang. 

Mengenai Etika dan Integritas,  tim penelaah menyatakan, BPK memiliki rekam jejak yang panjang untuk menjaga nilai-nilai dasarnya. BPK juga telah mengembangkan berbagai instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. 

Instrumen-instrumen tersebut antara lain penetapan Kode Etik pada tahun 2007, penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) pada tahun 2011, penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2014, dan beberapa asesmen yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Sejak tahun 2018, BPK telah berupaya mengoordinasikan berbagai instrumen Manajemen Integritas dalam satu kerangka kerja.

Pada tahun 2020, upaya ini menjadi bagian dari Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024. Pada tahun 2022, sebuah kerangka konseptual manajemen integritas dikembangkan dan disetujui pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024, kerangka konseptual ini ditetapkan sebagai Kerangka Kerja Manajemen Integritas (KKMI) oleh BPK.

Tim Penelaahan Sejawat mengakui bahwa Manajemen Etika dan Integritas BPK telah dibangun dengan baik. BPK juga sepenuhnya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Penelaahan Sejawat pada periode-periode sebelumnya. BPK secara keseluruhan memenuhi kriteria tentang Etika yang ada dalam Kerangka Kerja Pengukuran Kinerja untuk SAI (Performance Measurement Framework for Supreme Audit Institutions/SAI PMF). 

Tim peer review mendukung langkah-langkah yang telah diambil BPK untuk mengatasi tantangan terkini dalam Manajemen Integritasnya. Terkait penelaahan Teknologi Informasi (IT), secara keseluruhan Arsitektur TI serta Manajemen dan organisasi masa depannya telah disiapkan secara sistematis agar sesuai dengan kebutuhan TI BPK. BPK telah mengembangkan Rencana Induk TIK (RINTIK) yang ambisius selama periode strategi 2020-2024. 

BPK berhasil mencapai tujuan dengan menerapkan Tata Kelola TI, mendigitalkan proses bisnis utama, membangun lingkungan Big Data Analytics, dan mengadopsi pendekatan “digital by default“. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan pada beberapa area Teknologi Informasi BPK.

Proses bisnis utama BPK sebagian besar didukung dengan baik oleh teknologi informasi, dengan tingkat kesadaran TI di BPK yang sangat tinggi. Hal ini terutama karena beragamnya perangkat yang dikembangkan di BPK oleh Biro TI, serta keinginan untuk mengembangkan penggunaan TI yang tepat sebagai bagian dari strategi keseluruhan BPK. Tema TI telah terintegrasi secara menyeluruh di semua rencana strategis 2020-2024.

BPK telah mencapai tingkat kematangan yang tinggi di berbagai area yang direviu (Strategi TI, Arsitektur TI, dan lainnya). BPK sangat transparan dalam menangani masalah/tantangan TI dan terus berupaya meningkatkan lingkungan TI terutama di bidang keamanan dan analisis data. 

Namun, pengembangan atau peningkatan lingkungan TI di bidang lainnya, yaitu arsitektur, aplikasi bisnis, dan lainnya perlu juga diupayakan. Otomatisasi proses dan integrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem analisis data akan menjadi bagian dari Rencana Induk TIK berikutnya.

12/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

Hasil ‘Peer Review’: Sistem Pengendalian Internal BPK Gunakan Standar yang Tinggi

by Admin 07/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses peer review atau penelaahan sejawat tahun 2024 oleh tiga badan pemeriksa negara lain (Supreme Audit Instituion/SAI), yaitu German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Hasil peer review menunjukkan bahwa secara keseluruhan BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), terutama pada tiga area yang ditelaah.

Laporan hasil peer review telah disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun di Kantor BPK, Jakarta. Laporan itu selanjutnya disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“BPK akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan terus meningkatkan kualitas akuntabilitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menjaga profesionalisme sebagai lembaga pemeriksa,” kata Ketua BPK.

Kegiatan penelaahan sejawat dilakukan sejak Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024. Area yang ditelaah adalah Manajemen SDM (direviu oleh SAI Jerman), Manajemen Etika dan Integritas (direviu oleh SAI Austria), serta Teknologi Informasi (direviu oleh SAI Swiss).

“Penelaahan sejawat atau peer review ini sangat signifikan untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan meningkatkan kredibilitas BPK. Karena ketiga area tersebut penting bagi pengendalian mutu dan pengembangan kelembagaan yang kuat,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Peer review dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 33 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.

Sebagai bagian dalam rangkaian kegiatan penyampaian hasil peer review terhadap BPK, pada 6 Agustus 2024 telah dilakukan pertemuan antara Ketua BPK, Ketua SAI Jerman Kay Scheller, Ketua SAI Austria Dr. Margit Kraker, Ketua SAI Swiss Pascal Stirnimann, dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara.

Para Duta Besar dari negara sahabat dari Jerman, Austria, dan Swiss turut hadir dalam rangkaian ini yang merupakan bentuk penguatan hubungan kelembagaan maupun penguatan hubungan antarnegara.

Peer review yang dilakukan oleh BPK kali ini merupakan peer review yang kelima. Sebelumnya, BPK menjalani peer review oleh SAI Selandia Baru pada 2004, SAI Belanda pada 2009, SAI Polandia pada 2014, dan tim peer review gabungan dari SAI Polandia, Norwegia, dan Estonia pada tahun 2019.

07/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Nyoman Adhi Suryadnyana.
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Hilangkan Ego Sektoral dalam Melindungi Pekerja Migran

by Admin 06/08/2024
written by Admin

JAKARTA — Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Karena perlindungan PMI membutuhkan kerja sama antarsektor, K/L harus bisa meredam ego sektoral.

“Terkait hal ini, BPK berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Nyoman Adhi, Senin (5/8/2024).

Nyoman menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Menurut Nyoman, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam program perlindungan terhadap PMI. Namun, hal utama yang perlu dilakukan adalah bahwa pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Nyoman menambahkan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas perlindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” kata Nyoman.

06/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Hasil Peer Review Terhadap BPK akan Segera Diumumkan, Ini Dasar Aturannya

by Admin 05/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dengan menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan itu, BPK turut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses tersebut dikenal dengan istilah peer review.

BPK baru saja selesai menjalani peer review yang dilaksanakan oleh SAI Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei 2024 dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dasar pelaksanaan peer review berasal dari mandat pembentukan BPK dalam Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang sehat dan memberikan status independen kepada BPK dalam pernyataan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Pernyataan dalam pasal 23E paragraf (1) UUD 1945 tersebut menegaskan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution (SAI) di Indonesia.

Kemudian, Pasal 33 paragraf (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa, “Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”.

Selanjutnya, pada paragraf 49 tentang Pengendalian Mutu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dinyatakan bahwa, “Untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mutlak diperlukan standar pengendalian mutu. Sistem pengendalian mutu BPK harus sesuai dengan standar pengendalian mutu supaya kualitas pemeriksaan yang dilakukan tetap terjaga.

Sistem pengendalian mutu harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti supervisi, review berjenjang, monitoring, dan konsultasi selama proses pemeriksaan. Sistem pengendalian mutu BPK ditelaah secara internal dan juga oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, yaitu International Organization of Supreme Audit Institutions atau INTOSAI.”

Untuk memenuhi harapan publik dan sesuai dengan peraturan perundangan di atas, BPK telah membuat suatu Sistem Pengendalian Mutu, di antaranya dengan telah dilakukannya peer review oleh tiga Supreme Audit Institutions (SAI), yaitu Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014, Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009 dan the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review, yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
InfografikSLIDER

Sekilas Tentang Peer Review BPK

by Ratna Darmayanti 05/08/2024
written by Ratna Darmayanti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dengan memastikan kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu, BPK juga mendapatkan penilaian dari lembaga pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI). Proses ini dikenal dengan sebutan peer review. Saat ini, BPK sedang menjalani proses peer review yang dilakukan oleh SAI dari Jerman, Swiss, dan Austria.

05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita Video

Apresiasi Kinerja BPK, Gubernur Sulut Ungkap Pemda Kini Lebih Percaya Diri Jalankan Program

by Ratna Darmayanti 05/08/2024
written by Ratna Darmayanti
05/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita Video

Peran Penting BPK Menurut Rektor UI: Fungsi Pemeriksaan BPK Berperan Meningkatkan Daya Saing Negara

by Ratna Darmayanti 04/08/2024
written by Ratna Darmayanti
04/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita Video

Pendapat Menteri PUPR tentang BPK: BPK Semakin Transparan dan Profesional

by Ratna Darmayanti 04/08/2024
written by Ratna Darmayanti
04/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Pimpin Penyusunan Riset “Remote Audit”

by Admin 02/08/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memimpin penyusunan riset tentang Remote Audit for SAI’s: Future and Challenges untuk komunitas lembaga pemeriksa (SAI) di Asia (ASOSAI). Penyusunan riset sudah dilaksanakan sejak 2022. Adapun untuk pertemuan terakhir yang bertujuan menyetujui riset tersebut, BPK menggelar wrap up meeting pada 23-24 Juli 2024 di Bali.

02/08/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id