WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 14 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuan BPK Periksa Keuangan Negara

by admin2 16/06/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan berbagai entitas negara. Pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab.

Seperti dikutip dari buku “Mengenal Lebih Dekat BPK”, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Apa Itu Hasil Pemeriksaan BPK?

Hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses penilaian terhadap kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data atau informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Proses ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Apa Kewajiban Pihak yang Diperiksa?

Dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan bersama objek yang diperiksa sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai rekomendasi.

Apabila pejabat tidak melaksanakan kewajiban ini, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 

BPK juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi ini kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

16/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kemenpora Perbaiki Pengelolaan Belanja Barang

by admin2 02/06/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Tahun 2023 hingga Triwulan III 2024 kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Laporan ini mencakup temuan atas sejumlah area yang dinilai masih memerlukan perbaikan.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada beberapa waktu lalu. 

Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi beberapa aspek dalam pengelolaan belanja barang yang perlu ditingkatkan. Beberapa di antaranya adalah pengelolaan bantuan pemerintah untuk kegiatan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN), pelaksanaan belanja sewa kendaraan, serta pengelolaan kegiatan pembinaan olahragawan nasional dalam program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON).

Sebelum laporan disampaikan, BPK telah meminta tanggapan dan rencana aksi dari pejabat terkait di Kemenpora atas temuan tersebut. “Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan komitmen pejabat terkait pada Kemenpora dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Akhsanul.

BPK juga mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi yang disampaikan, guna mendukung peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Di samping itu, peningkatan kualitas belanja barang dinilai penting untuk memperkuat efektivitas program-program pembinaan pemuda dan olahraga yang dijalankan Kemenpora.

“Semoga hasil pemeriksaan ini bermanfaat dalam meningkatkan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Kemenpora,” ujar Akhsanul Khaq.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III BPK Dede Sukarjo, Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro, serta sejumlah pejabat struktural Kemenpora dan tim pemeriksa dari BPK.

02/06/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

Ditunjuk Jadi Pemeriksa Eksternal CTI-CFF, BPK Pastikan Audit dengan Standar Internasional

by admin2 11/04/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendapat kepercayaan dari lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal. Kepercayaan itu salah satunya kembali diberikan oleh lembaga Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF).

BPK ditunjuk umenjadi pemeriksa eksternal untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja dan manajemen tahun anggaran 2024 pada Sekretariat Regional CTI-CFF.

BPK akan melakukan pemeriksaan  dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sesuai dengan standar audit internasional.

Penunjukan BPK sebagai pemeriksa eksternal CTI-CFF berdasarkan persetujuan Ketua Committee of Senior Officials (CSO) CTI-CFF, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Eksekutif Sekretariat Regional CTI- CFF Frank Keith Griffin, kepada Ketua BPK Isma Yatun pada 24 Maret 2025.

Penunjukan ini mencerminkan pengakuan komunitas global terhadap kapabilitas BPK dalam mendorong tata kelola dan kinerja organisasi internasional.

BPK telah berperan sebagai pemeriksa Laporan Keuangan CTI-CFF sejak tahun 2023. Kepercayaan yang diberikan oleh CTI-CFF kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan manajemen semakin memperkuat posisi BPK di kancah internasional.

Sekretariat Regional CTI-CFF menyampaikan apresiasi atas kesediaan BPK sebagai pemeriksa eksternal. Mereka percaya bahwa kerja sama dengan BPK akan memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat tata kelola dan kinerja organisasi.

Penunjukan BPK menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola CTI- CFF, sekaligus memperkokoh peran Indonesia dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Sebagai informasi, CTI-CFF adalah inisiatif kemitraan multilateral enam negara di kawasan Segitiga Terumbu Karang, yaitu Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor-Leste, yang bekerja sama untuk melestarikan sumber daya laut dan pesisir dengan mengatasi isu-isu penting seperti ketahanan pangan, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati laut.

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal OPCW
11/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

LHP DTT Kepatuhan atas Pendapatan, Biaya, dan Investasi BUMN

by Ratna Darmayanti 07/04/2025
written by Ratna Darmayanti

Pada Semester I Tahun 2024, BPK melakukan pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN terhadap 22 obrik BUMN/anak perusahaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya, dan investasi BUMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 19 obrik dan tidak sesuai dengan kriteria pada 3 obrik.

07/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaInfografikSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK atas Revitalisasi BUMN 

by Admin 02/04/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2024 melakukan pemeriksaan kepatuhan atas restrukturisasi/revitalisasi BUMN titip kelola, pengelolaan Non-Performing Loan (NPL), dan kegiatan investasi (special situation fund) tahun 2020–semester I 2023 pada PT PPA dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan restrukturisasi/revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

02/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiInfografikReviews

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Libur dan WFA

by Admin 25/03/2025
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Sebelum memasuki periode libur panjang Idul Fitri 2025, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pegawai demi memastikan keamanan sarana dan prasarana kantor. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan.

25/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terima LKPP Unaudited, BPK Fokuskan Pemeriksaan pada Sejumlah Aspek

by admin2 24/03/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 (unaudited) dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK pada Jumat (21/3/2025). Ada beberapa aspek yang akan menjadi fokus BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024.

Pemeriksaan BPK akan difokuskan pada akurasi penyajian saldo akun LKPP; akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan mandatory spending bidang pendidikan; keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Selain itu, BPK fokus melakukan penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen.

LKPP Unaudited diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua BPK, Isma Yatun.

Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan tersendiri, berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas. 

BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik.

Dalam menghadapi tantangan di masa transisi, BPK juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah yang melakukan mitigasi risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024

yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi, serta menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai. 

Sesuai ketentuan PMK tersebut, pengalihan status penggunaan BMN dilakukan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024 selesai dilakukan.

“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” ujar Ketua BPK dalam sambutannya.

BPK juga akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Reviu ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal Pemerintah Pusat, mengacu pada standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 dan IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, serta praktik terbaik yang berlaku secara global. 

Reviu Transparansi Fiskal merupakan wujud nyata komitmen BPK dalam menerapkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh INTOSAI P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yakni untuk mampu memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan warga negara.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, menyampaikan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit). Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPK dalam penerapan Risk-Based Audit pada pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024, antara lain, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2024; dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2024, termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme RPATA.

Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara Pemerintah dan BPK dapat terus terjaga dengan baik. Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan secara aktif memantau penyelesaiannya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh.

24/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

LHP Keuangan atas PT Jakarta Propertindo (PT JAKPRO) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023 (Konsolidasian)

by Ratna Darmayanti 21/03/2025
written by Ratna Darmayanti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan PT Jakpro (Perseroda) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023 (Konsolidasian). Adapun permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut, antara lain adalah pengelolaan aset tetap dan properti investasi belum memadai.

21/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IHPS I 2024Infografik

LHP DTT Kepatuhan atas Pengelolaan Investasi Non Permanen Pemerintah TA 2020 s.d. 2023

by Ratna Darmayanti 14/03/2025
written by Ratna Darmayanti

BPK melaksanakan pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah tahun 2020 s.d. 2023 pada Semester I Tahun 2024. Adapun entitas yang diperiksa adalah Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi non permanen pemerintah tersebut telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

14/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Religiositas dalam Mengawal Nilai Dasar BPK

by admin2 13/03/2025
written by admin2

Oleh: Mokhamad Meydiansyah Ashari, Pemeriksa pada Ditjen PKN dan Organisasi Internasional BPK

Pernahkah kita bertanya, bagaimana nilai-nilai agama yang kita anut bisa membantu kita bekerja lebih baik? Terutama, bagi kita yang bekerja di lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi keuangan negara. Sebagai bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai-nilai keagamaan memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari, termasuk dalam dunia kerja.

Momentum peringatan hari jadi BPK yang ke-78 pada 1 Januari lalu menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi. Selama 78 tahun, BPK telah menjalankan amanah konstitusi sebagai penjaga keuangan negara dengan berbagai tantangan yang dihadapi. Nilai-nilai keagamaan telah menjadi fondasi moral yang memperkuat lembaga ini dalam menghadapi dinamika perubahan zaman.

Beberapa penelitian menyatakan bahwa keyakinan agama memang mempengaruhi cara kita bekerja dan hasil yang kita capai (Fernando & Jackson, 2006; Houston & Cartwright, 2007; Ongaro & Tantardini, 2024). Di Indonesia, di mana agama menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, penting bagi kita untuk melihat bagaimana nilai-nilai keagamaan dapat memperkuat kinerja lembaga negara seperti BPK.

Ajaran agama yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan kebaikan kepada sesama sebenarnya sangat selaras dengan tugas BPK sebagai penjaga keuangan negara. Kajian akademis menunjukkan bahwa orang yang memegang teguh nilai agama cenderung lebih baik dalam membuat keputusan yang etis di tempat kerja (Fernando & Jackson, 2006). Religiositas juga dapat memperkuat tiga nilai inti BPK: independensi, integritas, dan profesionalisme. Adapun penerapan nilai agama dalam mendukung ketiga hal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut.

Ajaran agama mendorong kita untuk bersikap adil dan tidak memihak. Nilai agama bisa memotivasi seseorang untuk tetap teguh pada prinsip kebenaran dan tidak mudah dipengaruhi pihak lain (Al-Quran 5:8). Hal ini sangat penting bagi pemeriksa BPK yang harus bekerja secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Nilai kejujuran yang diajarkan dalam agama sangat mendukung integritas dalam bekerja. Fernando dan Jackson (2006) menemukan bahwa orang yang taat beragama lebih sadar akan pentingnya berperilaku etis. Dalam praktik pemeriksaan, religiositas akan terlihat dari bagaimana seorang pemeriksa menolak segala bentuk suap atau gratifikasi, bersikap objektif dalam menilai temuan audit, dan berani melaporkan penyimpangan tanpa takut akan konsekuensi. Inilah bentuk konkret dari pengamalan nilai-nilai agama yang jauh lebih bermakna daripada sekadar mengikuti ritual atau menampilkan simbol keagamaan. Kesadaran bahwa setiap tindakan profesional akan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan, akan mendorong pemeriksa untuk selalu menjunjung tinggi standar etika tertinggi dalam setiap aspek pekerjaannya.

Ajaran agama yang mendorong kita untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan yang terbaik sangat mendukung profesionalisme. Houston dan Cartwright (2007) menunjukkan bahwa spiritualitas membangun etika kerja yang positif. Kesadaran spiritual membuat kita lebih memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku. Nilai-nilai keagamaan juga membantu kita dalam hal akuntabilitas atau pertanggungjawaban. Ajaran agama mengajarkan kita untuk teliti dan menyeluruh dalam bekerja. Hal ini merupakan kualitas yang sangat penting dalam penugasan audit. Kesadaran bahwa Tuhan selalu mengawasi membuat kita lebih bertanggung jawab dalam bekerja.

Kegiatan kajian Islam mingguan yang diselenggarakan BPK adalah contoh nyata bagaimana lembaga ini memberi ruang bagi nilai-nilai keagamaan untuk tumbuh di lingkungan kerja. Melalui kajian tersebut, nilai-nilai Islam seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab terus dipupuk dan diperkuat di kalangan pegawai.

Pada bulan Ramadan, kita memiliki kesempatan istimewa untuk melihat bagaimana nilai-nilai keagamaan dapat diterapkan dalam pekerjaan. Ramadan mengajarkan disiplin diri, empati, dan pembaruan komitmen untuk berperilaku etis, hal-hal yang sangat penting untuk keunggulan profesional di BPK. Kajian Islam mingguan di BPK yang akan semakin intensif di saat Ramadan menjadi wadah yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai tersebut. Dengan usia BPK yang kini menginjak 78 tahun, momen Ramadan dan kegiatan keagamaan lainnya menjadi kesempatan untuk memperbarui komitmen dalam menjalankan amanah konstitusi dengan lebih baik lagi. Ramadan memberikan bukan hanya waktu untuk pembaruan spiritual tetapi kesempatan untuk memperkuat keselarasan antara nilai-nilai keagamaan dan keunggulan profesional yang mendefinisikan peran BPK dalam tata kelola Indonesia.

Perlu ditekankan bahwa pada akhirnya, religiositas yang bermakna tidak hanya terwujud dalam simbol atau ritual keagamaan semata, tetapi harus tergambar dalam praktik nyata penegakan nilai-nilai dasar BPK, terutama dalam kegiatan pemeriksaan. Kesalehan ritual perlu diterjemahkan menjadi kesalehan dalam profesionalisme yang terlihat dalam setiap langkah pemeriksaan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil audit. Ketika seorang pemeriksa menjalankan tugasnya dengan penuh ketelitian, kejujuran, dan keadilan, itulah bentuk nyata dari penghayatan dasar-dasar keagamaan dalam pekerjaan, selaras dengan nilai dasar BPK.

Referensi

Al-Quran. (n.d.). Al-Maidah 5:8. Diakses dari https://quran.com/al-maidah/8

Fernando, M., & Jackson, B. (2006). The influence of religion-based workplace spirituality on business leaders’ decision-making: An inter-faith study. Journal of Management & Organization, 12(1), 23-39.

Houston, D. J., & Cartwright, K. E. (2007). Spirituality and public service. Public Administration Review, 67(1), 88-102.

Ongaro, E., & Tantardini, M. (2024). Religion, spirituality, faith and public administration: A literature review and outlook. Public Policy and Administration, 39(4), 531-555.

13/03/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id