WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

bpjs

BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

Pengelolaan Iuran BPJS Perlu Diperbaiki

by Admin 26/09/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Nasional dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat tahun 2021-semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan,
iuran, dan belanja manfaat pada BPJS Kesehatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki BPJS saat melakukan pemeriksaan. Permasalahan itu, antara lain, pengelolaan kepesertaan dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belum sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kelebihan penerimaan iuran PBI JK sebesar Rp458,86 miliar.

Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun mekanisme koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemutakhiran dan proses terwujudnya satu data kepesertaan JKN.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK yaitu Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan
Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan Kelas III (PBPU dan BP Kelas III) dibayar oleh peserta dan juga mendapat bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apabila peserta menunggak iuran yang menjadi kewajibannya, maka peserta diberhentikan sementara keaktifannya.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan tetap melakukan penagihan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas peserta PBPU dan BP Kelas III yang sedang diberhentikan sementara keaktifannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan iuran atas tunggakan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III tahun 2020-Juni 2023 membebani pemerintah sebesar Rp903,02 miliar.

BPK merekomendasikan agar Direktur Utama BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelesaikan kelebihan penerimaan bantuan iuran atas peserta tertunggak dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, iuran dan belanja manfaat tahun 2021 s.d. semester I tahun 2023 pada BPJS Kesehatan mengungkapkan 18 temuan yang memuat 35 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 19 kelemahan SPI dan 16 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp2,02 triliun.

26/09/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id