WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 3 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPD Bali Berharap Pemda Dapat Memberikan Dukungan Ini

by Admin 1 15/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BPD Bali menyatakan akan terus mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan kemandirian fiskal. Hal ini karena kemandirian fiskal daerah sangat berpengaruh terhadap perkembangan Bank BPD Bali.

“Kemandirian fiskal suatu daerah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi potensi bagi Bank BPD Bali untuk pengembangan dan pertumbuhan bisnis,” kata Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Menurut dia, kemandirian fiskal menandakan kemandirian daerah dalam membiayai daerahnya sendiri. Ini dilakukan melalui sumber pendapatan yang memadai dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Karenanya, Bank BPD Bali terus menjaga hubungan dengan pemda setempat. “Hubungan Bank BPD Bali dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali berjalan dengan baik melalui berbagai program sinergi yang dilakukan,” papar Nyoman Sudharma.

Dia pun berharap pemda dapat memberikan dukungan kepada Bank BPD Bali. Dukungan itu antara lain, penguatan permodalan melalui penyertaan modal daerah, peningkatan sinergi dua lembaga, dan kebijakan yang mendukung penguatan Bank BPD Bali.

Sebaliknya, kata dia, Bank BPD Bali juga terus mendukung pemda untuk dapat meningkatkan fiskal daerah. “Di samping itu diharapkan kontribusi Bank BPD Bali terhadap pembangunan daerah melalui deviden dapat terus ditingkatkan serta meningkatkan penyaluran dana CSR/TJSL yang tepat sasaran,” ujar dia.

Terkait kinerja, dia menyampaikan bahwa perkembangan kinerja Bank BPD Bali dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan positif. Sampai dengan posisi Mei 2021, pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) perusahaan lebih tinggi dari bank umum yang ada di Provinsi Bali.

Sampai dengan Juni 2021, pencapaian aset Bank BPD Bali sebesar Rp27.698 miliar. Sementara itu, dana pihak ketiga sebesar Rp23.534 miliar, kredit sebesar Rp19.651 miliar, dan laba sebesar Rp321 miliar.

Saat ini, kata Nyoman Sudharma, kapasitas fiskal daerah sangat dipengaruhi oleh pandemi. Ini mengingat pariwisata merupakan salah satu motor penggerak perekonomian di Bali dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Karenanya, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentunya berdampak terhadap pendapatan daerah dan perubahan tatanan sosial ekonomi masyarakat. Pemda pun melakukan recofusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Ini berpengaruh terhadap belanja pemda terhadap kegiatan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

“Untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah pada masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan menggali dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing dan pengembangan ekonomi kreatif,” ujar dia.

15/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Soal Rekomendasi Cut Loss Saham BPJS TK, Ini yang Sebenarnya Dimaksud BPK

by Admin 1 14/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cut loss/take profit saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sempat disalahartikan publik dan media. Terkesan seolah-olah BPK hanya meminta BPJS melakukan cut loss. Padahal, rekomendasi yang dimaksud BPK tidak demikian.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menegaskan, rekomendasi BPK yang pertama terkait cut loss/take profit adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss”. “Artinya, tidak serta merta melakukan cut loss atau take profit. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK, nilai unrealized loss yang cukup tinggi untuk saham disebabkan terdapat beberapa saham yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak segera diambil tindakan oleh manajemen. Hal ini menimbulkan kerugian yang semakin dalam. Sementara, panduan cut loss yang ada tidak tegas, sehingga menimbulkan kebingungan bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil keputusan atau tindakan.

Dalam praktik investasi, ujar Bambang, cut loss adalah hal yang wajar dilakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar. “Jadi di sini, BPK merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun terlebih dahulu aturan main (mekanisme) cut loss/take profit secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sebelum dilakukan cut loss/take profit,” katanya. 

Rekomendasi BPK selanjutnya adalah “memerintahkan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan”. Dengan kalimat yang digunakan dalam rekomendasi tersebut, maka BPK tidak serta merta memerintahkan take profit atau cut loss.

“Hal yang tepat dalam memahami rekomendasi tersebut adalah agar terlebih dahulu mempertimbangkan, tentunya sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bambang. 

Ia menambahkan, BPK dalam LHP juga telah memuat secara terperinci mengenai kriteria-kriteria cut loss, take profit, saham dalam pengawasan khusus, dan lainnya. Pertimbangan tersebut tentunya harus didasarkan pada ketentuan menghindari kerugian yang lebih besar atau memperkecil risiko kerugian, sehingga dana investasi BPJS Ketenagakerjaan akan lebih optimal memberikan manfaat bagi peserta.

Jika dalam perkembangan selanjutnya ternyata saham-saham tersebut mengalami perbaikan, nilainya terpulihkan, atau dapat memberikan hasil investasi yang optimal bagi BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja manajemen BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan kebijakan cut loss atau take profit. Kebijakan tersebut tentunya harus didasari oleh analisis dan perhitungan manajemen risiko yang memadai.

Bambang menekankan, rekomendasi BPK terkait cut loss/take profit harus dipahami dan dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan rekomendasi lainnya. Hal itu didasari pertimbangan bahwa, meskipun BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya melakukan cut loss, tidak serta merta akan menyelesaikan masalah unrealized loss jika tidak tidak disertai dengan perbaikan tata kelola seperti kebijakan perencanaan penempatan dana (SAA, TAA), sistem trading saham atau reksadana, dan sebagainya.

Hal itu karena jika tidak dilakukan perbaikan tata kelola secara komprehensif, maka sangat mungkin penempatan investasi yang baru menimbulkan unrealized loss baru. Oleh karena itu, tegas dia, BPK tidak hanya memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan cut loss semata, tetapi rekomendasi yang komprehensif dan konstruktif terkait tata kelola investasi.

“Hal itu sesuai dengan SPKN PSP 300 yang menyebutkan bahwa rekomendasi pemeriksaan harus bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan,” kata Bambang.

14/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPD Bali Dukung Kemandirian Fiskal Pemda

by Admin 1 13/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah menjadi salah satu cara Bank BPD Bali untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) setempat mewujudkan kemandirian fiskal. Cara lainnya, yaitu dengan meningkatkan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

“Selain itu Bank BPD Bali terus meningkatkan sinergi dengan BUMD, LPD, bumdes, koperasi, dan BPR melalui dukungan pengembangan digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat,” ujar Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dia menjelaskan, kemandirian fiskal daerah sangat berpengaruh terhadap perkembangan Bank BPD Bali. Kemandirian fiskal menandakan kemandirian daerah dalam membiayai daerahnya sendiri. Ini dilakukan melalui sumber pendapatan yang memadai dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Selain itu, tambah dia, kemandirian fiskal suatu daerah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi potensi bagi Bank BPD Bali untuk pengembangan dan pertumbuhan bisnis. Karenanya, Bank BPD Bali terus menjaga hubungan dengan pemda setempat.

“Hubungan Bank BPD Bali dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali berjalan dengan baik melalui berbagai program sinergi yang dilakukan,” papar Nyoman Sudharma.

Program itu, kata dia, antara lain percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui elektronifikasi pengelolaan kas daerah dan penerimaan daerah. Kemudian, meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah melalui pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

Nyoman Sudharma menjelaskan, dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, Bank BPD Bali memiliki peran strategis. Misalnya saja untuk memberikan layanan kepada pemda terkait pengelolaan kas dan penerimaan daerah serta pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

Beberapa program yang telah dilakukan Bank BPD Bali dalam mendorong kamandirian fiskal daerah melalui elektronifikasi pengelolaan kas dan penerimaan daerah, yaitu SP2D/Kasda Online, CMS (cash management system), dan penerimaan pajak serta retribusi daerah.

Sementara itu, program untuk pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, yaitu pembiayaan kepada sektor prioritas pemerintah, melaksanakan kerja sama pemasaran collecting KUR dan kredit UMKM dengan klaster-klaster, dan digitalisasi proses bisnis penyaluran kredit/pembiayaan untuk penyaluran yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung transformasi digital UMKM.

Selain itu, tambah dia, juga memanfaatkan website kurbali.com untuk percepatan layanan UMKM dengan pengajuan KUR secara daring, melaksanakan pelatihan kepada pelaku UMKM, dan melaksanakan pemasaran serta pameran UMKM bekerja sama dengan pemda.

13/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ajak Lembaga Pemeriksa di ASEAN Tingkatkan Kapasitas

by Admin 1 12/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Sekretariat Organisasi Lembaga Pemeriksa Negara Anggota ASEAN atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI), memfasilitasi dan menghadiri the 6th ASEANSAI Senior Officials’ Meeting (SOM) yang digelar secara virtual pada 28 dan 29 Juli 2021. Pertemuan ini membahas isu-isu strategis seputar keberlangsungan dan tata kelola ASEANSAI.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif memimpin pertemuan sebagai Kepala Sekretariat ASEANSAI. Bahtiar Arif menyampaikan, dalam situasi pandemi seperti yang berlangsung saat ini, ASEANSAI perlu beradaptasi dan tetap berkomitmen dalam memfasilitasi anggotanya untuk tetap meningkatkan kapasitas secara kelembagaan maupun secara institusional. Dukungan dari para anggota dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan ASEANSAI.

Bahtiar juga berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan konstruktif yang dapat membawa ASEANSAI ke level pendewasaan sebagai organisasi. Kegiatan SOM diawali dengan rapat persiapan pada 27 Juli, dilanjutkan dengan SOM pada 28-29 Juli. Pada 29 Juli juga dilaksanakan kegiatan pre-handover ASEANSAI Chairmanship. Sekitar 67 peserta dari 10 anggota ASEANSAI menghadiri pertemuan yang masing-masing dipimpin oleh pejabat senior SAI.

Dalam kegiatan SOM, BPK turut mempresentasikan hasil dari analisis studi ASEANSAI Task Force on Legal Capacity (TFALC), proposed agenda untuk the 6th ASEANSAI Summit, financial statement ASEANSAI, dan proposed budget untuk kegiatan 2022-2023.

Selain dihadiri Sekretaris Jenderal BPK, pertemuan ini dihadiri perwakilan dari satuan kerja di lingkungan BPK, di antaranya Auditorat Utama Investigasi, Direktorat Utama (Ditama) Binbangkum, Ditama Revbang, serta tim sekretariat dari Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.

Pertemuan ini menyepakati beberapa hal untuk ditindaklanjuti. Berikut adalah kesepakatan tersebut:

1. Revisi aturan dan prosedur (ASEANSAI rules and procedures), rencana strategis (strategic plan 2022-2025), TOR Knowledge Sharing Committee, dan Committees’ Work Plan akan disesuaikan berdasarkan masukan peserta SOM dan akan disirkulasi ke seluruh anggota dua pecan setelah SOM.

2. ASEANSAI telah memiliki kapasitas legal, sehingga tidak perlu mengamandemen “ASEANSAI Agreement”.

3. The 6th ASEANSAI Summit akan diselenggarakan secara virtual pada 2 November 2021 dengan Sekretariat bersama Executive Committee bekerja sama dalam persiapan penyelenggaraan kegiatan ini.

4. Kesepakatan peserta atas penunjukan ASEANSAI Committees 2022-2023, proposed budget untuk kegiatan ASEANSAI 2022-2023, serta penunjukan Auditor ASEANSAI untuk financial statement 2020-2021 akan dibawa ke the 6th summit untuk memperoleh persetujuan assembly.

12/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Ketenagakerjaan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

by Admin 1 11/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jamininan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan investasi dan operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang perlu secepatnya diperbaiki agar pengelolaan investasi lebih optimal.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menyampaikan, terdapat tiga temuan pemeriksaan yang terkait langsung dengan investasi. “Temuan pemeriksaan ini perlu segera dilakukan perbaikan agar pengelolaan investasi lebih optimal,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Temuan pertama, kata Bambang, tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Permasalahan ketiga, pedoman Investment Crisis Protokol (ICP) BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ICP belum efektif berfungsi sebagai early warning system. “Hal ini dapat menimbulkan keterlambatan pengambilan tindakan di situasi krisis yang berdampak pada penurunan nilai investasi serta kemampuan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kewajiban dana amanat peserta,” ujar dia.

Terkait tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memadai, BPK menemukan permasalahan berkaitan dengan investasi saham dan reksadana, serta beberapa hal lainnya. Dalam hal investasi saham, BPK menemukan masih terdapat saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi 10 persen, namun belum diberlakukan kebijakan cut loss atas saham-saham tersebut.

Bambang mengungkapkan, terdapat enam saham yang tidak ditransaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir dan belum dilakukan take profit maupun cut loss pada saat harga saham-saham tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan. “Belum diatur secara tegas mekanisme penanganan saham dalam pengawasan khusus,” kata Bambang.

Permasalahan lain terkait dengan investasi saham adalah terjadinya selisih penilaian investasi (SPI) atau unrealized loss portofolio saham yang terus meningkat dari tahun 2018 hingga September 2020. 

Mengenai permasalahan investasi reksadana, kata Bambang, BPK masih menemukan bahwa investasi reksadana belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 28 reksadana mayoritas dengan 21 reksadana kepemilikan 100 persen yang dapat meningkatkan risiko investasi, terutama ketika terjadi ketidakstabilan pasar.

Berikut rekomendasi BPK terkait tata kelola investasi BPJS TK:

– Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

– Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan, antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG.

– Melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

– Menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG.

– Memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

11/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berikut Cara ANAO Pertahankan Keterlibatan dan Motivasi Pegawai Saat Pandemi

by Admin 1 08/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Seperti yang terjadi di Indonesia, Covid-19 juga telah berdampak signifikan pada cara kerja Australian National Audit Office (ANAO). Terkait dengan itu, ANAO pun menekankan pentingnya tingkat keterlibatan dan motivasi pegawai pada saat bekerja dari rumah (WFH) pada masa pandemi.

Group Executive Director Professional Services & Relationships Group ANAO Jane Meade menjelaskan, ketika Pemerintah Australia menerapkan kebijakan lockdown, sebagian besar staf ANAO juga bekerja dari jarak jauh sesuai dengan protokol pembatasan jarak sosial dari pemerintah dan peraturan tempat kerja. “Sementara staf ANAO bekerja dari rumah mereka masing-masing, sangat penting untuk mempertahankan tingkat keterlibatan dan motivasi mereka melalui pengembangan tim dan budaya organisasi yang kuat,” kata dia.

Hal tersebut disampaikan Jane dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2011. Acara hasil kerja sama ANAP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Jane menyampaikan bahwa di ANAO, para staf menerima pesan teks harian dan sarana komunikasi internal lainnya, seperti buletin untuk mengoptimalkan proses komunikasi. Produktivitas pegawai dikelola melalui manajer yang akan tetap berhubungan secara teratur dengan staf melalui pertemuan virtual dan pemantauan terhadap pekerjaaan yang dikirimkan.

Lebih lanjut, ujar Jane, ANAO mengakui bahwa pengaturan kerja yang fleksibel pada masa pandemi ini dapat memberikan peluang dan manfaat bagi pegawai, klien audit, dan bagi organisasi secara keseluruhan. 

Selain Jane, paparan dari ANAO juga disampaikan oleh Corporate Management Group Jacquie Walton, dan Senior Director, People Support Trish Mardiyants. Jacquie Walton menambahkan bahwa ANAO berfokus untuk dapat menyediakan opsi pengaturan kerja yang fleksibel bagi karyawan.

Ini sembari terus berusaha untuk dapat mempertahankan tanggung jawab organisasi dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. “Bagi ANAO sangatlah penting untuk dapat berfokus menilai dan mampu melihat pekerjaan yang dihasilkan oleh pegawai, bukan hanya kuantitas jam kerja,” ujar dia. 

Trish Mardiyants selaku senior director, People Support ANAO menambahkan, dalam rangka mendukung penerapan bekerja dari rumah, ANAO memberikan dukungan kepada para pegawainya. Hal itu antara lain dengan meminjamkan fasilitas kantor kepada pegawai, mulai dari kursi kerja sampai perangkat computer. Kemudian memberikan tips dalam rangka mendukung kondisi kerja yang berubah dan memberikan panduan dalam mempertahankan produktivitas, baik bagi pegawai, manajer, maupun pimpinan tinggi organisasi.

08/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Ini Pemenang Perdana TTS Warta Pemeriksa

by Achmad Anshari 07/10/2021
written by Achmad Anshari

Warta Pemeriksa Digital (WPD) sebagai media berbasis website milik BPK, pertama kalinya membuat kuis untuk para pembaca. Kuis berbentuk Teka Teki Silang (TTS) digital ini pertama kali tayang di website WPD pada 21 September 2021. Siapa pun bisa mengisi TTS  yang jawabannya bersumber dari pemberitaan WPD.

Edisi perdana TTS berlangsung hingga 4 Oktober 2021. Redaksi menerima 63 jawaban TTS yang pengirimnya berasal dari kalangan ASN, pelajar, pegawai swasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, serta pegawai BUMN dari berbagai kota di Indonesia. Data menunjukkan, pengirim jawaban TTS antara lain berasal dari Mamuju, Pacitan, Makassar, Medan, Pekanbaru, Jepara, Karanganyar, Payakumbuh, Lampung, Banyumas, dan Denpasar.

Pada Selasa 5 Oktober 2021, redaksi melakukan pemilihan untuk menentukan lima pemenang. Pemilihan pemenang dilakukan dengan undian menggunakan WinnerPicker-master, yang disertai dengan cek ulang jawaban. Hasilnya, inilah pemenang perdana TTS Warta Pemeriksa:

  • Rahmadhani Puspa Dewi
  • Burhanul Marogi
  • Muhammad Ali Ma’sum
  • Fitrah Qalbuadi
  • Bismi Atika

Pemenang dapat menghubungi tim redaksi di nomor 081280606047 untuk proses pengiriman hadiah masing-masing Rp250.000 dalam bentuk E-Wallet. Selamat untuk para pemenang dan nantikan TTS selanjutnya edisi Oktober 2021!

TTS Edisi 2/Oktober 2021

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana BPK Bantu Bank BJB Tindak Lanjuti Rekomendasi?

by Admin 1 07/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Bank BJB yang cukup baik dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK. Dia menyebut, tingkat penyelesaian TL atas LHP 2015, 100 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Kemudian, 23 dari 29 rekomendasi berstatus telah sesuai dan enam rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status belum sesuai. “Hal ini menunjukkan PT BPD Jabar Banten telah memberikan perhatian besar terhadap rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Untuk rekomendasi pada LHP 2021, lanjut Agus, 44 rekomendasi belum ditindaklanjuti karena kondisi pandemi. Hal tersebut pun terpengaruh kendala teknis dalam menyampaian dokumen tindak lanjut di SIPTL. 

“BPK mengalihkan metode penyampaian dokumen tindak lanjut secara manual kepada unggah dokumen pada SIPTL. SIPTL mengharuskan entitas, dalam hal ini PT BPD Jabar Banten, untuk diberikan akses ke SIPT berupa akses sebagai admin agar dapat mengunggah dokumen tindak lanjut. Kami telah melakukan koordinasi dengan admin SIPTL pusat untuk memberikan akses dan aplikasi yang akan digunakan oleh PT BPD Jabar Banten untuk  mengakses SIPTL,” jelas Agus.

Mengatasi hal itu, tambah dia, untuk sementara BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jawa Barat untuk membantu PT BPD Jabar Banten mengunggah dokumen TL. Akan tetapi, hal ini masih terkendala karena kondisi pandemi dan WFH (work from home) yang dijalankan oleh Pemda Jabar dan PT BPD Jabar Banten.

“Terhadap rekomendasi yang memerlukan komunikasi yang lebih intens, BPK Perwakilan Jawa Barat menggunakan jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham pengendali di BPD Jabar Banten,” kata Agus.

BPK Perwakilan Jawa Barat telah melakukan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

07/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Inisiatif BPK Terkait Cara Baru Bekerja pada Era Pandemi

by Admin 1 06/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif membahas empat isu utama terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap sumber daya manusia (SDM). Pertama, memahami dan mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap SDM di BPK.

Kedua, kata dia, strategi dan pendekatan untuk mempromosikan work/life balance. Ketiga pendekatan untuk pengelolaan kesejahteraan mental dan fisik pegawai. Keempat, penyediaan dukungan terhadap staf pada situasi pandemi Covid-19 dan pascapandemi.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar dalam Senior Management Dialogue Sesi III pada Selasa, 3 Agustus 2021. Acara hasil kerja sama BPK dan Australian National Audit Office (ANAO) itu diselenggarakan secara virtual dan mengusung topik “Memahami dan Menanggapi Dampak Covid-19 terhadap Aspek Sumber Daya Manusia pada SAI”. Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian  kegiatan Senior Management Dialogue Sesi I dan II yang telah digelar pada 10 Juni dan 30 Juli 2021 yang lalu.

Pada paparannya Bahtiar Arif menyampaikan, tingginya jumlah kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan nasional yang menyarankan organisasi dan perusahaan untuk mengatur karyawannya bekerja secara jarak jauh dari rumah. Menanggapi kebijakan itu, BPK juga telah mengeluarkan beberapa inisiatif yang memungkinkan para pegawainya untuk bekerja dari rumah namun dapat tetap menjaga produktivitas.

Inisiatif bekerja dari rumah (WFH) saat ini menjadi alternatif pengaturan kerja untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 sekaligus memungkinkan pegawai tetap dapat memenuhi tugas dan pekerjaannya. WFH memiliki dampak yang menguntungkan bagi organisasi maupun pegawai.

“Namun demikian, mekanisme WFH juga memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan yang perlu diperhatikan dan direspons secara cermat oleh organisasi,” kata Bahtiar.

Dari pengalaman yang dihadapi BPK selama masa pandemi, dia menjelaskan bahwa BPK telah memulai beberapa inisiatif untuk dapat dilakukan sebagai cara baru dalam bekerja. Inisiatif itu antara lain pertama, jam kerja fleksibel dengan tujuan agar pegawai lebih nyaman dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan preferensi masing-masing.

Kedua, ruang kerja yang fleksibel dengan maksud agar karyawan lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan tugasnya. Ketiga, pencapaian kinerja pegawai dinilai/diukur dari output yang diselesaikan sesuai target yang disepakati dengan atasannya. Keempat, peningkatan intensitas penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pekerjaan pada masa pandemi yang telah mengubah ritme kerja dan sistem pemantauan kerja untuk menjaga performa kerja bagi organisasi.

06/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terkait Efektivitas Pengelolaan BJB Banten

by Admin 1 05/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha

Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459,00 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

Secara umum, kata dia, efektivitas pengelolaan Bank BJB memang cukup efektif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program Bank BJB dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kinerja terakhir kali yang dilakukan. Tentunya perlu di-update lagi karena sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Karena keterbatasan anggaran, kami belum sempat melakukan pemeriksaaan kinerja di BPD Jabar Banten,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Pewakilan Jawa Barat juga memberikan catatan penting selain rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP. Catatan penting itu adalah pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan penyertaan modal kepada PT BPD Jabar Banten. Alasannya, karena penyetoran modal tersebut dilaksanakan apabila harga saham pada penutupan hari bursa (harga pasar) saat dilakukan penyetoran modal minimal sama dengan harga yang ditetapkan pada RUPSLB pada 11 Desember 2018, yaitu senilai Rp1.900 per lembar saham.

Harga pasar saham PT BPD Jabar Banten sampai dengan akhir 2019 berada di bawah Rp1.900. Karenanya, pengefektifan setoran modal ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BPK pun, ujar Agus, merekomendasikan Direksi PT BPD Jabar Banten. Hal ini mengacu pada LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain, pertama menginstruksikan kepada para pimpinan divisi kredit agar menyusun dan menetapkan service level agreement (SLA) layanan pinjaman/kredit. Kedua, menginstruksikan pimpinan divisi bisnis dan pimpinan cabang agar mengoptimalkan pegawai yang mengelola bisnis kredit dalam menerapkan pedoman perkreditan dan SOP terkait perkreditan. Termasuk juga pegawai yang mengelola kredit bermasalah dalam menurunkan tingkat NP.

Ketiga, jelas dia, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian bonus yang in line dengan goal setting per individu. Keempat, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi yang spesifik (khusus pemda) serta menyediakan SDM dan sistem informasi dalam rangka mendukung kebijakan dan inistiatif strategis terkait penyaluran kredit belanja modal kepada pemda.

Sementara itu, kata Agus, pada Pemeriksaan Kepatuhan atan Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019-Semester I Tahun Buku 2020, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada direktur utama PT BPD Jabar Banten. Pertama, melalui direktur operasional menginstruksikan pemimpin divisi operasi mengusulkan revisi pedoman agunan kredit. Isinya, mengatur mekanisme untuk meyakini piutang sebagai agunan kredit lembaga pembiayaan tidak dijaminkan kepada pihak lain untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

Kedua, menginstruksikan direktur komersial dan UMKM serta pemimpin divisi PPK berkoordinasi dengan tim kurator PT RMI dan PT DU. Koordinasi itu untuk memperoleh penetapan hakim pengawas atas pembagian hasil lelang dan terkait upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Kemudian mengusulkan ketentuan internal terkait mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

05/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id