WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 3 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Selalu Mengikuti Perkembangan Zaman

by Admin 1 28/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak zaman Orde Baru, Nizam Burhanuddin tahu persis perkembangan BPK dari masa ke masa. Nizam yang purnatugas pada 2019 dengan jabatan terakhir sebagai kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum), merupakan salah satu sosok yang ikut andil dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kepada Warta Pemeriksa, Nizam yang kini menjadi tenaga ahli Anggota V BPK, menceritakan perubahan serta perkembangan BPK dari sisi kelembagaan hingga pemeriksaan. Berikut petikan wawancara dengannya.

Pengalaman menarik apa yang didapat selama bekerja di BPK?

Tentu ada banyak pengalaman menarik, karena saya ikut dari generasi ke generasi. Setiap periode kepemimpinan mempunyai style berbeda-beda dalam menerjemahkan kewenangan BPK. Saya awal masuk di BPK saat era Pak Umar Wirahadikusumah. Itu masih masa Orde Baru. Salah satu hal yang menarik bagi saya adalah melihat bagaimana perkembangan BPK dari masa ke masa. Misalnya adalah saat lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di era pak Anwar Nasution sebagai ketua BPK.

Menurut saya, boleh dikatakan itu adalah suatu hal yang luar biasa dari karya beliau sebagai pucuk penanggung jawab di BPK karena melahirkan suatu BPK yang lebih sustainable. Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amendemen pun, waktu itu hanya ada satu ayat soal BPK, yaitu pasal 23 ayat 5. Pada masa Pak Anwar juga, UUD setelah amendemen ada penambahan menjadi tiga pasal dan dan tujuh ayat terkait dengan BPK, yaitu Pasal 23E (2 ayat), Pasal 23F (3 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat).

Nah, UU BPK itulah yang menjadi terjemahan dari UUD 1945 setelah amendemen. Jadi di era Reformasi, lahir suatu BPK yang lebih independen, mengembangkan profesionalisme, dan tentu saja berintegritas. Dengan lahirnya UU BPK, maka timbul pula hal-hal baru dalam hasil kerja. Kita sangat banyak melihat saat itu.

Ada audit investigatif yang beliau (pak Anwar) tangani sendiri dan pegawai-pegawai yang punya bakat di bidang tersebut diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan ilmunya di bidang audit investigatif. Termasuk saya waktu itu salah satunya ditugaskan, walaupun saat itu saya sedang bertugas sebagai penunjang di Biro Hukum. Jadi, waktu saya menjadi plt kepala Biro Hukum dan Humas dari Kabag Diklat, ditugaskan juga menjadi ketua tim dalam audit investigatif di Kementerian Kesehatan soal Proyek Kesehatan Provinsi (PHP) II.

Pemeriksaan itu cukup memberi arti bagi sejarah perkembangan audit investigatif di BPK. Apalagi, audit itu sesuai dengan harapan pimpinan ADB yang memberi bantuan di Departemen Kesehatan pada saat itu. Bantuan luar negeri diberikan kepada auditor BPK yang berminat untuk ikut mendalami audit investigatif.

Terkait hasil pemeriksaan PHP II, seperti apa hasil pemeriksaan BPK dan bagaimana respons yang didapat BPK?

 Pada intinya, hasil pemeriksaan BPK pada waktu itu mendapat perhatian. ADB menanyakan tentang seperti apa metode audit yang kita lakukan. Saat itu kami jelaskan bahwa pemeriksaan kita lakukan dengan menelaah dokumen, melakukan wawancara, hingga investigasi. Ada berita acara pemeriksaannya, lalu ditandatangani kedua belah pihak.

Kami juga melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam berita acara itu. Semua dokumen terkait pengeluaran bantuan juga kami konfirmasi ke orangnya. Tanda tangannya pun kami konfirmasi, apa betul ini tanda tangannya yang menerima biaya, honorarium, uang transportasi. Di situlah ditemukan ada yang sesuai dan ada yang mengaku bahwa itu bukan tanda tangannya. Bisa dibilang, pemeriksaan itu menjadi sebuah capaian di saat audit investigatif baru dimulai di BPK.

Menurut bapak, bagaimana perkembangan BPK dari masa ke masa?

Setiap masa kepemimpinan ingin menjadikan BPK menjadi lebih baik. Ada penekanan-penekanan terkait hal apa yang harus diprioritaskan, mana yang menjadi prioritas kedua, ketiga, dan sebagainya. Saya melihat, dari masing-masing periode, hal yang diprioritaskan itu adalah sesuatu hal yang baik semua.

Pada era Pak Anwar Nasution, misalnya, beliau ingin bagaimana BPK itu diperhatikan oleh orang luar, oleh stakeholder, karena kerjanya, karena prestasinya yang terkait dengan penyelamatan keuangan negara. Lalu, di era Pak Hadi Purnomo, beliau gencar melakukan pendekatan persuasif kepada penegak hukum, kepada stakeholder dengan memperbanyak MoU supaya hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti. Metode pemeriksaan juga ditingkatkan dengan penggunaan e-audit.

Pada intinya, setiap generasi kepemimpinan itu ada prioritas-prioritas tersendiri, mana yang menjadi hal utama bagi mereka sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman saat itu. Jadi, BPK selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Apa harapan bapak kepada BPK dan pesan apa yang ingin disampaikan kepada para pegawai BPK?

Tentu harapannya BPK secara kualitas akan lebih meningkat mengingat tantangan persoalan audit juga meningkat. Nilai atau jumlah APBN makin tinggi. Bagi para pegawai, saya berpesan untuk menyenangi pekerjaan yang ditugaskan para pimpinan kepada kita. Sebab, dengan menyenangi pekerjaan, kita bisa maksimal dalam bekerja sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.

28/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa itu Jabatan Fungsional di BPK? Ini Penjelasannya

by Admin 1 27/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, JF Pemeriksa merupakan jabatan fungsional yang sifatnya tertutup karena hanya diimplementasikan di BPK selaku instansi pembina. “Sedangkan 13 JF lainnya merupakan jabatan fungsional yang sifatnya terbuka karena dapat diimplementasikan di berbagai instansi/kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) yang sama,” kata Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dasar hukum implementasi JF Pemeriksa di BPK adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan JF lainnya berdasarkan Surat Keputusan Sekjen Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa dan Peraturan Sekjen Nomor 80 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan. Dadang menjelaskan, implementasi jenis jabatan fungsional pada masing masing kementerian lembaga berbeda-beda sesuai dengan tusi kementerian/lembaga.

Namun, setiap kementerian/lembaga pada umumnya mengimplementasikan jenis JF yang sifat tusinya generik, yaitu Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN, Pranata Keuangan (PK) APBN, Arsiparis, Anggaran, Pranata Komputer, Pranata Humas, dan Analis SDM Aparatur/Analis Kepegawaian, karena tusi pada JF tersebut pada umumnya ada di setiap kementerian. Untuk mendapatkan jabatan fungsional, pegawai dapat memilih jalur karier ke jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya yang selaras dengan jenis JF-nya.

Mekanisme pengangkatan dalam JF telah diatur sesuai Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Pertama, melalui Pengangkatan Pertama Kali (PPK). Kemudian, dilanjutkan dengan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Menurut Dadang, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya.

Dadang berharap Jabatan Fungsional di BPK menjadi salah satu pilihan karier pegawai ke arah yang lebih dinamis dan profesional dalam mendukung kontribusi kinerja organisasi. Hal ini merupakan implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan didukung dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 20219 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

27/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Persidangan (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Jadi Pemberi Keterangan Ahli, Ini Syarat yang Perlu Dimiliki Pemeriksa BPK

by Admin 1 26/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum terkait perkara yang menyebabkan kerugian negara. BPK memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara dan memberikan keterangan ahli, baik dalam proses penyidikan maupun di ranah persidangan.

Kepala Subauditorat Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat BPK Andi Rahmad Zubaidi mengatakan, pemberian keterangan ahli dari BPK diperlukan penyidik untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara serta nilai kerugian tersebut. Andi mengatakan, pemilihan pemeriksa untuk mewakili BPK dalam memberikan keterangan ahli di persidangan diusulkan secara berjenjang.

BPK akan memprioritaskan pemeriksa yang memiliki penguasaan terhadap kasus tersebut. Menurut Andi, apabila menugaskan orang yang tidak memahami perkara atau kasus secara baik justru akan susah mempertahankan argumen di persidangan.

“Karena nanti dalam persidangan yang ditanyakan pasti seputar kasus itu dan bagaimana BPK menetapkan angka kerugian negara itu,” kata Andi.

Selain orang yang sangat menguasai kasus tersebut, BPK juga mempertimbangkan pemeriksa yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Andi menyampaikan, dalam sebuah tim bisa jadi ada pemeriksa yang memiliki penguasaan kasus yang baik, tapi kemampuan komunikasinya tidak sebaik yang lain.

Padahal, dia menggambarkan, Ahli yang dikirimkan BPK itu nantinya akan duduk di persidangan tanpa dibantu siapapun. Selain itu harus menerangkan hal yang ditanyakan para pihak terkait, seperti hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, bahkan terdakwa.

“Sebaiknya pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab BPK dan membuat hakim yakin. Makanya kemampuan komunikasi menjadi penting untuk menyampaikan hal yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan dan menjadi dimengerti orang lain,” kata Andi.

Selain itu, ujar Andi, Ahli yang ditunjuk BPK harus memiliki ketahanan psikologis. Andi mengatakan, menjadi Ahli di persidangan memiliki tantangan karena ada banyak konsekuensi hukum yang membayangi. Apabila Ahli itu salah berbicara, bisa jadi dianggap melakukan sumpah palsu, memberikan keterangan palsu di persidangan, atau bisa dianggap melecehkan majelis pengadilan.

“Apalagi Ahli yang ditunjuk itu harus mempertahankan laporan BPK yang pasti akan dibantah oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Untuk menahan beban itu makanya dibutuhkan kekuatan psikologis,” ujar Andi.

Andi mengatakan, setiap laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHP PKN) terbit, maka AUI akan menunjuk pemeriksa yang akan menjadi Pemberi Keterangan Ahli. Pemeriksa itu kemudian dilatih dalam suatu simulasi persidangan.

“Jadi kita akan berlatih dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Ahli yang ditunjuk tersebut sehingga dapat memperkuat dia jelang persidangan sesungguhnya,” kata Andi.

Pelatihan itu antara lain untuk mengasah pemilihan kata yang tepat atau menghadapi situasi yang mencekam. Andi mengatakan, hal ini dilakukan bergiliran dan diharapkan semua pemeriksa AUI dapat memberikan keterangan ahli di persidangan.

26/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemenang TTS edisi 2
BeritaSLIDER

Ada Pelajar di Pemenang TTS Edisi 2

by Achmad Anshari 25/10/2021
written by Achmad Anshari

Pemenang kuis Teka Teki Silang (TTS) digital edisi kedua ini salah satunya berprofesi sebagai pelajar. Dari lima pemenang hasil pengundian, tiga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, dan satu berprofesi sebagai pegawai BUMN/BUMD. Kelima pemenang ini adalah:

  • Dian Sukma Pratiwi dari Mojokerto
  • Novandra Erick Sunariyo dari Banyumas
  • Mifthahul Husna dari Bekasi
  • Ari K dari Demak
  • Warta Br Ginting dari Bekasi

Pemilihan pemenang dilakukan pada 22 Oktober 2021 dengan pengundian menggunakan WinnerPicker-master, yang disertai dengan cek ulang jawaban. Kelima pemenang berhasil menjawab seluruh pertanyaan di TTS yang jawabannya bersumber dari pemberitaan Warta Pemeriksa Digital.

Pada TTS edisi kedua ini, Redaksi menerima 103 jawaban TTS yang pengirimnya berasal dari berbagai profesi, di antaranya 56% berprofesi sebagai ASN. Jumlah ini meningkat dari peserta TTS edisi pertama. Dari data yang dikirimkan oleh peserta, mayoritas mengetahui kuis ini dari Instagram resmi BPK RI dan Warta Pemeriksa Digital. Data menunjukkan, pengirim jawaban TTS antara lain berasal dari Aceh, Deli Serdang, Surakarta, Padang Panjang, Banjarbaru, Malang, Jambi, dan Pacitan.

Pemenang dapat menghubungi tim redaksi di nomor 081280606047 untuk proses pengiriman hadiah masing-masing Rp250.000 dalam bentuk E-Wallet. Selamat untuk para pemenang dan nantikan TTS edisi tiga di website wartapemeriksa.bpk.go.id.  

25/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Empat Hal yang Disampaikan ANAO kepada BPK Terkait QA

by Admin 1 25/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) berbagi pengalaman terkait dengan quality assurance/QA (penjaminan mutu). Hal itu dilakukan melalui QA discussion sesi III yang digelar bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tema yang diangkat kali ini yaitu “Contemporary quality approaches: Risk-based file selection and review” dan dilaksanakan secara virtual pada Selasa (28/9).

Paparan dari ANAO disampaikan oleh Executive Director of Professional Services and Relationships Group (PSRG) ANAO, Clea Lewis dan Senior Director of Professional Services and Relationships Group (PSRG) Amelia Pomery. Ada beberapa hal yang mereka sampaikan pada kesempatan itu.

Pertama, overview prinsip-prinsip International Standard on Quality Management 1 (ISQM1) dalam pelaksanaan penjaminan mutu pemeriksaan di ANAO. Ini meliputi definisi, prinsip dasar, dan berbagai penjaminan mutu yang disyaratkan dalam ISQM1. Kemudian bagaimana standar tersebut dimasukkan ke dalam Australian Auditing Standard on Quality Control 1 (ASQC1) yang dijadikan dasar bagi ANAO untuk merancang dan membuat kerangka penjaminan mutu pemeriksaan.

Kedua, quality framework and plan yang diterapkan di ANAO dalam semua jenis penjaminan mutu yang dilakukan. Yaitu penjaminan mutu dalam in-house audit cold QA, contracted audit cold QA, in house audits The Australian Securities and Investment Commision (ASIC) QA, dan real-time review hot QA.

Ketiga, kebijakan ANAO terkait reviu penjaminan mutu pemeriksaan dan implementasi pendekatan berbasis risiko dalam pemilihan file/dokumen audit yang akan direviu tim berdasarkan kebijakan ANAO. Keempat, pengalaman ANAO terkait implementasi pendekatan berbasis risiko yang dilakukan dalam proses reviu atas dokumen yang telah dipilih.

Pemaparan berupa penjelasan terkait berbagai hal dan studi kasus yang ditemui dalam pelaksanaan penjaminan mutu. ANAO juga memberikan berbagai contoh format kertas kerja pemeriksaan penjaminan mutu yang selama ini digunakan untuk dapat dijadikan referensi bagi reviewer BPK.

QA discussion sesi III merupakan kelanjutan dari diskusi topik quality assurance yang digelar sebelumnya pada 5 Mei dan 28 Juni 2021. Rangkaian ini merupakan implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada 2021.

Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Khususnya terkait pelaksanaan reviu untuk menjamin mutu pemeriksaan dan implementasi International Standard on Quality Management 1 (ISQM1) di ANAO. Ada dua aspek penting pelaksanaan reviu yang dibahas, yaitu risk-based file selection dan risk-based file review.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara sambutan pembukaan disampaikan oleh Inspektur Penjaminan Keyakinan Mutu Pemeriksaan, Rita Amelia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional, Selvia Vivi Devianti, dan Clea Lewis.

Sebagai tindak lanjut atas diskusi sesi III, BPK dan ANAO akan kembali menyelenggarakan diskusi mengenai quality assurance sesi IV. Diskusi itu akan fokus terhadap keterlibatan, komunikasi, dan pelaporan hasil penjaminan mutu yang lakukan oleh reviewer untuk mendorong peningkatan kualitas hasil pemeriksaan organisasi.

25/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
CSFA (Sumber: ipkn.or.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran IPKN Terkait Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 22/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak akhir 2019 telah menggagas program sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA). Penyelenggaraan sertifikasi dilakukan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, sertifikasi CSFA nantinya juga akan terbuka untuk pihak eksternal. Gunarwanto mengatakan, perluasan CSFA salah satunya akan dilakukan oleh Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPKN mengatakan, hal itu sesuai dengan salah satu dari tujuh program umum IPKN yang ditetapkan dalam Kongres I pada Juni 2021. Program umum yang dimaksud adalah “Menjamin Mutu Profesionalisme Pemeriksa Keuangan Negara”.

“IPKN akan mengajak para anggota yang berasal dari luar BPK untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Seperti diketahui, IPKN tidak hanya menjadi wadah bagi pemeriksa BPK, tapi juga pihak-pihak lain yang berkecimpung di bidang pemeriksaan,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan demikian, uajr dia, para pemeriksa seperti auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bisa mengikuti sertifikasi CSFA.

“Kalau mereka punya sertifikasi itu, tentu menambah keyakinan bahwa mereka telah memiliki kemampaun untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Bisa memeriksa di pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN.”

“Mungkin seorang pemeriksa ahli memeriksa di suatu perusahaan swasta, tapi belum tentu punya kemampuan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Sertifikasi ini yang membuktikan. Sebab, CSFA ini salah satunya menguji pengetahuan dan penguasaan soal Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujar Gunarwanto.

22/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

by Admin 1 21/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BJB menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya saja instruksi untuk memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja. Serta melakukan penyusunan ketentuan yang terkait dalam proses perkreditan tersebut.

“Adapun untuk penyelesaian kredit tetap dilakukan sesuai action plan sampai dengan kredit tersebut lunas. Antara lain melalui penagihan, pelelangan agunan, maupun berkoordinasi dengan tim kurator,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy kepada Warta Pemeriksa.

Dia menjelaskan, BPK menyimpulkan BJB telah melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BUMD dan keputusan direksi atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material. Mulai dari kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit, beban operasional, investasi, dan pengembangan usaha pada Bank BJB.

Secara umum, jelas dia, rekomendasi yang disampaikan BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan Bank BJB adalah menginstruksikan bank untuk senantiasa mempedomani prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persetujuan pencairan kredit. Kemudian melakukan revisi pada pedoman agunan kredit dan mendorong upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Serta melakukan penyusunan mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan.

“Rekomendasi tersebut membantu kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, khususnya dalam proses kredit dan penyelamatan penyelesaian kredit. Sehingga pengelolaan bank dapat dilakukan dengan efektif,” ujar Yuddy.

Dia pun menanggapi temuan BPK terkait fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Bank BJB tentu melakukan evaluasi berdasarkan temuan yang diperoleh tersebut.

Hal itu akan menjadi perhatian bank, khususnya dalam penyaluran kredit. Baik melalui peningkatan kapasitas SDM dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Maupun implementasi sistem untuk membantu penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit Bank BJB.

Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja. Yang paling utama diperhatikan perusahaan, ujarnya, adalah kelayakan proyek yang dibiayai dan arus kas untuk sumber pembayarannya.

“Sedangkan untuk sektor yang diprioritaskan atau perlu mendapatkan perhatian lebih, kami pun memiliki portofolio guideline yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan ekspansi bisnis untuk melihat sektor prioritas/perlu diwaspadai dalam pemberian kredit,” papar Yuddy.

21/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto (Sumber: birokratmenulis.org)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Penjelasan Soal Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1 20/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kompetensi para pemeriksa. Peningkatan itu salah satunya dilakukan melalui sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA).

CSFA yang merupakan sertifikasi bagi pemeriksa keuangan negara tersebut telah digagas BPK sejak akhir 2019. Ke depannya, sertifikasi tersebut juga akan dibuka untuk pemeriksa di luar BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, seluruh pemeriksa BPK diharapkan sudah memiliki sertifikat CSFA pada Oktober 2021. “Sertifikasi ini menjadi semacam bukti bahwa seseorang pemeriksa memang memiliki kualitas dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan di dalam lingkup keuangan negara,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Penyelenggaraan CSFA merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan profesi pemeriksa keuangan negara di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan gelar profesi CSFA. Salah satu keistimewaan pemegang gelar CSFA adalah mempunyai hak untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan negara.

“Jadi, seseorang belum bisa menandatangani laporan hasil pemeriksaan kalau belum punya CSFA. Ini wacana yang sedang dikembangkan. Sertifikasi CSFA salah satunya menguji kemampuan dan penguasaan pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” katanya.

Seperti diketahui, salah satu kekhususan BPK adalah merupakan lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan.

20/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Persiapan AKN V BPK untuk Pemeriksaan Tematik Lokal 2021

by Admin 1 19/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai dengan renstra, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan tematik nasional, tematik lokal, dan tematik signifikan lainnya. Terkait dengan itu, Auditorat Keuangan Negara (AKN) V BPK melakukan beberapa kegiatan. Hal ini sebagai persiapan pemeriksaan tematik lokal 2021 dengan AKN V menjadi koordinator pelaksanaannya.

Pada tahun ini, pemeriksaan tematik lokal BPK mengusung dua tema. Dua tema tersebut “Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal” dan “Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal”.

Terkait dengan itu, kegiatan yang digelar oleh AKN V yakni, pertama workshop Persiapan Pemeriksaan Tematik Kinerja Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal yang digelar pada 27–28 Juli 2021. Kegiatan ini merupakan persiapan pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Workshop diselenggarakan dengan beberapa tujuan. Pertama, memperoleh informasi terkait dengan peran Kemendagri dalam mendorong pemda untuk mengoptimalkan PAD. Kedua, memperoleh informasi terkait dengan isu-isu permasalahan dalam desain desentralisasi/otonomi daerah, optimalisasi PAD, dan perubahan peraturan perundangan/kebijakan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketiga, memperoleh informasi terkait dengan hasil pelaksanaan reviu kemandirian fiskal daerah dan faktor-faktor yang dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Keempat, memperoleh informasi terkait dengan kebijakan dan upaya optimalisasi PAD serta hambatannya.

Kelima, mendiseminasi program pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah. Sehingga tim pemeriksa memperoleh pemahaman atas program pemeriksaan sebelum pemeriksaan pendahuluan. 

Output yang diharapkan adalah pemahaman para pemeriksa atas isu dan topik tersebut. Termasuk juga pemahaman terkait program pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemda dan Kemendagri dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Kegiatan kedua, yakni FGD Pelayanan Perizinan dalam Rangka Kemudahaan Berusaha pada 7-8 Juli 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi atas pentingnya penanaman modal atau investasi di daerah. Hal ini sesuai dengan Renstra BPK periode 2020-2024. Dikatakan bahwa BPK akan mengimplementasikan pemeriksaan tematik lokal untuk mengawal pembangunan dan isu strategis di tingkat daerah.

Tujuan penyelenggaraan FGD adalah untuk membahas isu-isu terkait dengan pelayanan perizinan, penanaman modal, investasi, dan ekosistem berusaha. Sehingga ada masukan bagi kelompok kerja pemeriksaan kinerja untuk merencanakan pemeriksaan. FGD ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari para tujuh kepala Perwakilan dan kepala Auditorat. Kemudian 78 peserta dari pokja dan tim pemeriksa.

Ketiga, workshop Persiapan Pemeriksaan Kinerja (Pendahuluan) Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada 29-30 Juli 2021. Kegiatan ini digelar untuk menyiapkan pemeriksaan pendahuluan agar mencapai tujuan yang diinginkan. Apalagi mengingat pemeriksaan tematik melibatkan seluruh Perwakilan BPK yang memerlukan keseragaman pemahaman.

Workshop antara lain diisi oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Perbantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta. Dia berbicara mengenai Peran Kemendagri Terkait dengan Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal.

Kegiatan terakhir, FGD Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha di Era UU Cipta Kerja Serta Proses Bisnis, Penerapan, dan Pengawasan OSS RBA di Daerah pada 23 Agustus 2021. Penyelenggaraan FGD ini untuk membahas kewenangan dan kendali serta hal yang harus dipersiapkan pemda pada era cipta kerja. Termasuk juga proses bisnis, penerapan, dan pengawasan penggunaan OSS RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di daerah sebagai masukan bagi kelompok kerja pemeriksaan kinerja.

Rangkaian kegiatan FGD antara lain meliputi pemaparan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi. Dia memaparkan tentang Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha di Era UU Cipta Kerja dan Proses Bisnis, penerapan dan pengawasan OSS RBA di daerah.

Dalam pelaksanaannya, persiapan pemeriksaan tematik lokal tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan di lingkungan AKN V dan VI.

19/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kembali Gelar Pelatihan dengan ANAO, Ini 6 Poin Pembahasannya

by Admin 1 18/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) kembali menyelenggarakan Introduction to IT Audit Training Tahap II secara virtual, Senin (30/8). Kegiatan ini merupakan kelanjutan pelatihan sesi pertama yang telah diselenggarakan pada 16 Agustus lalu.

Narasumber ANAO pada sesi II ini masih sama dengan sesi I, yaitu Senior Director, Systems Assurance and Data Analysis Group (SADA) Edwin Apoderado dan Senior Director, Professional Services and Relationships Group Dale Stoddart. Sementara itu, moderator dilakukan oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage.

Kali ini, Dale dan Edwin memulai pemaparan overview IT audit process yang telah dibahas pada sesi pertama. Selanjutnya, mereka melakukan pembahasan yang berfokus pada proses penyusunan Information Technology General Control (ITGC) secara terperinci dan bagaimana keseluruhan operasi ITGCs secara efektif.

Terdapat enam subbahasan yang dipaparkan. Pertama design, implementation, and operating effectiveness. Bagian ini membahas ruang lingkup yang meliputi pemahaman dan mengevaluasi ITGCs entitas sebagai dasar penyusunan strategi dan langkah audit TI. Kedua, IT change management-controls and testing yang membahas evaluasi yang dilaksanakan terkait dengan manajemen perubahan teknologi informasi yang dilakukan oleh entitas. Pada bagian ini dijelaskan beberapa skenario kasus yang ditemukan dalam melakukan penilaian atas sistem informasi entitas dan respons auditor teknologi informasi (TI) terhadap berbagai skenario kasus tersebut.

Ketiga, access to program and data-controls and testing. Bagian ini menjelaskan bagaimana melakukan kontrol dan tes terhadap akses data dan program yang dilakukan entitas untuk menentukan sejauh mana sistem pengendalian internal entitas telah diterapkan. Kemudian apakah cukup efektif untuk meminimalisasi berbagai bentuk penyimpangan terhadap akses program dan data.

Keempat, program development-controls and testing. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana melakukan kontrol dan penilaian terhadap pengembangan program yang dilaksanakan oleh entitas. Kelima computer operations-controls and testing. Pada bagian ini ANAO menjelaskan pentingnya melakukan tes terhadap bagaimana entitas mengoperasikan komputer dan mengimplementasikan fungsi kontrol secara efektif.

Kenam, evaluate exceptions yang menjelaskan bagaimana auditor mengambil sikap jika terdapat beberapa pengecualian yang ada dalam program atau ITGCs entitas dan melakukan evaluasi atas pengecualian tersebut dengan melakukan root cause analysis. Dengan begitu mampu menemukan kesimpulan apakah pengecualian tersebut berdampak pada transaksi, control, dan laporan keuangan atau tidak.

Sebagai penutup, Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti berharap agar pelatihan ini tidak hanya memperluas wawasan dan pengetahuan para peserta dalam audit TI. Akan tetapi, pengetahuan yang diperoleh tersebut juga dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam penugasan pemeriksaan yang lebih berkualitas. Auditor juga diharapkan mendapatkan lesson learnt sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan pada masa mendatang.

Introduction to IT Audit Training Tahap II diselenggarakan untuk dapat memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit teknologi informasi (TI) guna mendukung audit laporan keuangan. Sedangkan expected output pelatihan ini yaitu meningkatnya wawasan pemeriksa BPK dalam pelaksanaan audit TI.

Tujuan selanjutnya yaitu untuk mendapatkan berbagai insight dan lesson learnt dari pengalaman ANAO untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan meningkatkan mutu hasil pemeriksaan BPK. Acara ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari para auditor dari unit kerja pemeriksaan kantor Pusat dan Perwakilan di seluruh Indonesia. Hadir juga Direktorat Litbang dan observer dari Badan Diklat PKN BPK.

18/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id