WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 2 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Modus Operandi Kejahatan Perbankan yang Berhasil Diendus BPK

by Admin 1 07/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah kecurangan di sektor perbankan. Kejahatan dalam industri keuangan tersebut memiliki berbagai macam modus operandi.

Hal itu menjadi topik bahasan Knowledge Sharing Session (KSS) yang digelar Auditorat Utama Investigasi (AUI) bersama Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK pada Jumat (6/8). Dengan mengusung tema “Modus Operandi Kejahatan Perbankan: Tinjauan dalam Pemeriksaan”, forum tersebut berupaya membagikan pengalaman dan pengetahuan terkait modus operandi kejahatan perbankan termasuk di bank BUMN atau BUMD.

Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan (IKND) AUI BPK Hasby Ashidiqi membagikan sejumlah modus operandi dalam kejahatan perbankan agar bisa diwaspadai oleh pemeriksa. “Kasus yang ada berkaitan dengan kas, efek-efek, kredit yang diberikan, tabungan, dan deposito berjangka,” ungkapnya.

Untuk kasus terkait kas, Hasby mengisahkan terdapat modus pengambilan uang di ruang khazanah bank dan setoran tunai tanpa ada fisik uang. Menurut Hasby, kasus seperti ini terjadi di cabang terpencil. Dalam kasus itu, peran kepala cabang juga sangat menentukan.

Dia menyampaikan, dalam operasional perbankan, uang disimpan dalam khazanah untuk kas harian dan kas besar. Kasus ini terjadi di khazanah kecil atau tempat penyimpanan uang harian bank.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengambilan uang di khazanah harus disertai surat permohonan, berita serah terima, dan disetujui oleh kepala cabang. “Selain itu, setiap hari harus ada cek fisik atau stock opname setiap pagi dan sore. Itu wajib dalam prosedur,” ungkapnya.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut, kepala cabang memerintahkan account officer untuk mengambil uang di khazanah tanpa ada surat permohonan. Ada pula kepala cabang yang memerintahkan head teller untuk melakukan setoran tunai ke rekening kepala cabang dan saudara-saudaranya. “Yang namanya setoran tunai kan harusnya ada fisik uangnya. Nah, ini tidak ada,” ungkapnya.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya stock opname persediaan uang bank setiap dua kali sehari. Laporan tersebut tidak disampaikan secara tertib ke cabang utama atau pusat.

Kasus tersebut, ujar Hasby, kemudian terungkap ketika kepala cabang diganti. Kepala cabang yang menggantikan kemudian melakukan stock opname dan diketahui ada kehilangan senilai beberapa miliar. “Akhirnya ini masuk ke proses hukum,” ungkapnya.

Modus lain terkait kas yang diungkapkan Hasby adalah pengambilan uang mesin ATM oleh petugas koordinator area. Selain itu, modus kejahatan lain melalui efek antara lain investasi pada medium term notes (MTN) dengan mengubah pedoman yang kemudian kerugiannya ditutupi dengan rekayasa investasi reksa dana.

Hasby juga membagikan sejumlah modus kejahatan perbankan dalam pemberian kredit kepada debitur. Dia mengungkapkan, kredit topengan atau pemberian kredit dengan menggunakan nama orang lain sebagai debitur adalah satu modus yang kerap muncul. Selain itu, ada pula modus pemberian kredit modal kerja standby loan kepada debitur yang bukan pelaksana pekerjaan proyek dan proses pemberian kreditnya tidak sesuai pedoman.

Hal lainnya, adanya persekongkolan oknum pejabat bank, debitur, dan makelar untuk menggunakan deposito milik orang sebagai agunan. Kemudian dalam pelaksanaan kredit, deposito tersebut dicairkan.

Sementara itu, modus kejahatan perbankan melalui tabungan dan deposito antara lain dilakukan dengan penerbitan dan aktivasi ATM tanpa sepengetahuan nasabah. Ada pula penarikan rekening nasabah/pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan penawaran program tabungan/deposito di luar program resmi bank yang kemudian dana nasabah tersebut justru ditarik oleh oknum pejabat bank.

Plt Kasubaud VII.D.I BPK Bagas Khoiruddin menyampaikan, penentuan sampel sangat penting dalam pemeriksaan di sektor perbankan. Menurutnya, dengan penentuan sampel yang memadai, maka pemeriksaan bisa mengerucut ke arah yang memang terindikasi ada permasalahan.

Dalam forum tersebut, Bagas berbagi sejumlah red flag yang perlu dideteksi. Dia mencontohkan, adanya tunggakan, penurunan kolektibilitas, dan munculnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dalam waktu cepat dapat menjadi indikator yang perlu diwaspadai oleh pemeriksa.

“Kita bisa melakukan klastering dari sampel yang kita dapat. Kita kelompokkan mana debitur yang mengalami NPL dalam waktu cepat,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya, dari hasil pengelompokkan tersebut, ada kasus yang terjadi mengumpul dalam satu cabang atau bahkan satu unit bank. Pemeriksa juga bisa mengerucutkan kembali kredit bermasalah tersebut dengan mengelompokkannya berdasarkan pendamping debitur atau relationship manager (RM).

“Apakah dari RM itu memang ada banyak mengalami penurunan NPL apalagi terjadi dalam waktu yang sama dan terlihat nilai outstanding debiturnya cenderung sama, itu perlu kita waspadai,” ungkapnya.

Bagas mengungkapkan pernah menemukan adanya modus kredit topengan. Hal itu dilakukan oleh oknum kepala cabang sebuah bank untuk lebih cepat memenuhi target penyaluran kredit. Dia mengatakan, modus tersebut terjadi pada kredit bersubsidi. Dengan adanya tingkat bunga yang lebih rendah, kredit bersubsidi sangat diminati oleh pelaku usaha.

“Kalau dia bisa membuat kredit topengan dengan satu debitur Rp100 juta dan dia punya 400 debitur maka dia bisa mendapatkan Rp40 miliar dengan nilai bunga yang jauh berbeda apabila dia mendapatkan kredit yang sifatnya untuk segmen bisnis menengah,” ungkapnya.

07/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Harus Bermanfaat, Apa Artinya?

by Admin 1 06/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencoba untuk memastikan bahwa tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi entitas yang diperiksa. Hal ini sejalan dengan visi dan misi BPK, yaitu untuk melakukan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

“Berkualitas artinya melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar, dalam hal ini SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) dan ketentuan peraturan yang ada. Bermanfaat itu artinya selama proses pemeriksaan sudah ada interaksi dari kami yang memberikan manfaat kepada pihak yang diperiksa,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, untuk pemantauan tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan KN I memang menggunakan format yang dikeluarkan Kaditama Revbang. Hanya saja, ada penambahan satu kolom untuk mencatat dampak hasil pemeriksaan.

Dengan kolom ini maka akan terlihat dampak dari setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK itu seperti apa. Karena bisa saja jika kemudian entitas menolak rekomendasi yang disampaikan karena menganggap tidak ada memiliki dampak yang berarti.

“Kalau rekomendasi tidak ada dampak atau entitas menolak, berarti ada masalah. Bisa saja rekomedasinya tidak pas atau sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, atau rekomendasinya harus diperbaiki, atau ada kesalahan dari kita. Buat BPK pun ini jadi refleksi diri. Jangan BPK nantinya hanya mengeluarkan rekomendasi sebanyak-banyaknya tapi tidak ada dampak,” papar dia.

Novy menjelaskan, di lingkungan AKN I, sesuai arahan Anggota I, Hendra Susanto, komunikasi pemeriksaan harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan karena merupakan prinsip penting dalam standar pemeriksaan keuangan negara. Di standar itu dijelaskan bahwa setiap pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan khusus untuk BPK ada proses tindak lanjut.

Karenanya, tambahnya, BPK selalu membangun komunikasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan pihak yang diperiksa dan berdiskusi terkait pemeriksaan. Misalnya saja mereka mengalami kesulitan melakukan tindak lanjut karena ada kaitan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.

Untuk itu, BPK pun mencoba memfasilitasi untuk melakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak lain yang terkait. Di BPK pun disediakan forum resmi untuk berdiskusi mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (Pemutahiran Tindak Lanjut/PTL) yang digelar setiap semester.

“Saat ini kami sedang memfasilitasi antara Basarnas, badan pengelola Kemayoran, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah gedung dan sebagainya dan tetap berkomunikasi dengan AKN III sebagai pemeriksa BLU PPK Kemayoran dan AKN II sebagai pemeriksa Kementerian Keuangan. Itu upaya yang kami lakukan supaya memastikan entitas menjalankan rekomendasi,” ungkap dia.

Melalui kolom tambahan, Novy mengatakan, interaksi pemeriksa dan entitas pada saat pemantauan tidak lanjut hasil pemeriksaan menjadi semakin bagus. Dengan cara ini juga entitas bisa menjadi lebih terbuka karena merasakan langsung dampak dari rekomendasi yang disampaikan.

Bahkan dalam beberapa kasus, penyelesaian dari masalah yang ditemukan BPK sudah diselesaikan pada saat pemeriksaan masih berjalan. Sebagai contoh pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pembangunan gedung Sekretariat ASEAN.

Menurutnya, BPK menemukan permasalahan pada saat proses pemeriksaan. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan permasalah itu langsung ditindaklanjuti oleh Kemenlu sehingga tidak lagi jadi temuan BPK. “Oleh kami, dalam laporan hal itu ditulis khusus,” ungkap dia.

Melakukan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat disebut Novy menjadi salah satu hal yang akan terus dijalankan BPK, khususnya AKN I, ke depannya. Karena ini bisa menjadi cara yang efektif untuk mendorong entitas untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan. 

“Kalau begini tidak perlu itu entitas dikejar-kejar untuk menyelesaikan rekomendasi. Malah mereka dengan senang hati akan menyelesaikannya,” tegas Novy.

06/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

BPK Ungkap Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp52,87 Triliun

by Admin 1 03/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Utama Investigasi (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan 270 laporan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp52,87 triliun selama periode 2017–2021. Selama periode tersebut, AUI juga telah melakukan 274 pemberian keterangan ahli (PKA) di persidangan berdasarkan laporan PKN yang telah diterbitkan.

“Sejauh ini, kerugian negara/daerah yang telah dihitung BPK sebagian besar merupakan kerugian negara/daerah yang terjadi pada BUMN/BUMD,” kata Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.  

Hery memerinci, total kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan permintaan PKN kepada BPK untuk APBN sebesar Rp4,97 triliun. Kemudian, APBD sebesar Rp1,05 triliun. Adapun kerugian negara BUMN/BUMD mencapai Rp46,84 triliun. “Kerugian negara yang terbesar ada di sektor asuransi dan dana pensiun,” katanya.

Sebagai informasi, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PKN atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri, menemukan adanya kerugian negara Rp22,78 triliun. Lalu, dalam LHP PKN atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp16,80 triliun.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp599,42 miliar diungkap BPK dalam LHP PKN atas Penempatan Investasi Saham oleh Dana Pensiun Pertamina. Menurut Hery, pencapaian terbesar BPK terkait PKN adalah ketika hasil PKN dimanfaatkan instansi yang berwenang dalam proses hukum atas tindak pidana korupsi dan dapat membantu meyakinkan hakim dalam memutuskan kasus tersebut.

Dari sebanyak 270 laporan PKN yang telah disampaikan AUI hingga akhir Juni 2021, sebanyak 55 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 215 kasus sudah dinyatakan P­21 (berkas penyidikan sudah lengkap). “Selain itu, hasil PKN tersebut juga digunakan dalam pemberian keterangan ahli di persidangan (PKA) dimana sampai dengan akhir Juni 2021 seluruh keterangan ahli di persidangan (274 PKA) telah digunakan dalam tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh JPU di persidangan,” ujar Hery.

03/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Alasan BPK Dorong Entitas Tindaklanjuti Rekomendasi Tepat Waktu

by Admin 1 02/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas di lingkungan AKN IV. Isma Yatun menyatakan, BPK pun akan terus mendorong agar entitas dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu. Sebab, tindak lanjut rekomendasi merupakan muruah BPK.

Isma Yatun memaparkan, tingkat TLRHP entitas di lingkungan AKN IV mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), rata-rata tingkat penyelesaian TLRHP pada 2018 sebesar 63,86 persen. Kemudian, meningkat lagi menjadi 66,79 persen pada 2019 dan menjadi 69,29 persen pada 2020.  

“Akan tetapi, saya juga gemas dengan lambatnya tindak lanjut dari entitas, apalagi ketika saya meneliti usulan status 4. Selama ini entitas ngapain saja kok ada rekomendasi yang sejak tahun 2004 belum ditindaklanjuti,” ujar Isma Yatun kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Wanita kelahiran Palembang itu mengatakan, ada beberapa rekomendasi BPK yang diusulkan menjadi status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah) karena tindak lanjut rekomendasinya sudah tidak relevan dengan sejumlah alasan. Alasan itu, antara lain, karena organisasi telah dilikuidasi, peraturan perundang-undangan sudah berubah, pejabat sudah pensiun atau meninggal.

“Kalau rekomendasi ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari, maka rekomendasi tersebut harusnya masih relevan, namun karena sudah terlewat lebih dari lima tahun atau bahkan 10 tahun, maka rekomendasinya menjadi tidak relevan,” ujar Isma Yatun.

Kewajiban pejabat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Isma Yatun mengatakan, jika ada rekomendasi yang tidak segera diselesaikan oleh pihak entitas, bahkan sampai bertahun-tahun dan akhirnya diusulkan menjadi status 4, hal tersebut dapat mengganggu muruah BPK. “Kita sudah susah payah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, namun sepertinya rekomendasi kita tidak diindahkan atau hanya dilecehkan oleh pihak entitas dan kita diam saja. Untuk ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Isma Yatun.

02/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK-ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

­Berbagi Pengalaman Soal e-Government, Ini yang Dibahas BPK-ANAO

by Admin 1 01/12/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbagi pengalaman mengenai penerapan e-government di Indonesia kepada Australian National Audit Office (ANAO). Pengalaman tersebut khususnya terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas perencanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Ketua Tim Pemeriksaan Kinerja atas Kebijakan e-Government tahun 2018, Cipto Nugroho menjelaskan, hasil pemeriksaan pada 2018 meliputi overview e-government yang diimplementasikan oleh pemerintah pusat di Indonesia. Kemudian proses pemeriksaaan BPK atas e-government dan temuan signifikan beserta rekomendasi yang diberikan oleh tim terkait temuan tersebut.

Disampaikan, pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas perencanaan e-government. Dengan ruang lingkup meliputi rencana strategis perencanaan, kebijakan koordinasi, kebijakan sumber daya, dan pencapaian target perencanaan dua entitas yang diperiksa, yaitu Kemenpan RB dan Kominfo.

Hal tersebut disampaikan dalam information technology knowledge sharing sesi III yang digelar secara virtual, Selasa (5/10). Kali ini, tema yang diangkat yaitu “The Role of The SAI in Auditing the Implementation of E-Government”. Ini merupakan kelanjutan program sebelumnya yang dilakukan pada Mei dan Juni 2021 sebagai implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada 2021.

Tujuan penyelenggaraan diskusi adalah saling berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman. Ini terkait pendekatan dan hasil pemeriksaan BPK dan ANAO dalam perannya memberikan jaminan kepada parlemen atas ketahanan dunia maya (cyber resilience) pemerintah. Fokus diskusi terpusat pada pemeriksaan atas implementasi sistem yang mendukung transformasi digital pemerintahan dan implementasi atas inisiatif e-government dua negara.

Termasuk tantangan yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan serta lessons learned yang dapat diambil sebagai referensi pemeriksaan mendatang. Kegiatan knowledge sharing dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage.  Sementara itu sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti dan Executive Director of System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Lesa Craswell.

Dalam sambutannya, Selvia Vivi menyampaikan bahwa Indonesia telah memulai pengembangan e-government pada 2003 melalui Instruksi Presiden No 3 tahun 2003. Setelah hampir 20 tahun berjalan, implementasi e-government di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan untuk menjadi suatu sistem yang andal dan dapat diimplementasikan pemerintah pusat dan daerah. Karenanya pada 2018 BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas perencanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kemenkominfo dan Kemenpan RB. 

Sementara Lesa Craswell menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan penggunaan teknologi informasi yang masif telah mengubah cara berkerja dan berinteraksi. Ketergantungan pada sistem TI semakin tinggi. Tuntutan publik untuk mendapatkan layanan yang baik, cepat, aman dan transparan pun meningkat.

Oleh karenanya transformasi digital adalah langkah penting dan strategis menjawab kebutuhan tersebut. Tidak hanya di sektor swasta, namun juga sektor publik. Dalam upaya meningkatkan ektifitas layanan publik, satu hal yang dilakukan adalah implementasi e-government.

Dijelaskan, ANAO dan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan memiliki peran yang sama untuk terus menangani perubahan dalam entitas sektor publik tersebut. Lesa menambahkan bahwa ANAO telah melakukan serangkaian audit dengan fokus pada transformasi digital, manajemen strategi, dan operasional cybersecurity yang dimulai pada 2015. 

Paparan lebih detail dari ANAO disampaikan oleh Acting Executive Director, Systems Assurance and Data Analysis Branch (SADA) Xiaoyan Lu dan Senior Director, Systems Assurance and Data Analysis Branch, ANAO Edwin Apoderado. Xiaoyan dan Edwin menyampaikan beberapa topik.

Pertama, e-government dan transformasi yang dilakukan oleh The Australian Public Service. Dijelaskan pula beberapa tonggak perubahan transformasi pada layanan publik di Australia yang dimulai pada 2010. Kemudian, pembentukan Digital Transformation Agency pada 2015 serta dilanjutkan penyusunan Digital Transformasi Agenda pada 2016 dan Establishment of Cyber Security Unit pada 2017.

Kedua, pemeriksaan e-government yang dilakukan oleh ANAO beserta hasil-hasil temuan pemeriksaan yang diperoleh. Saat ini, terdapat 84 high cost IT project yang diberada di bawah Pemerintah Australia yang menjadi fokus dalam pemeriksaan ANAO karena memiliki nilai yang sangat besar, vital, dan sangat strategis. Terdapat setidaknya 7 contoh pemeriksaan e-government yang pernah dilakukan ANAO.

Pemeriksaan itu meliputi cybersecurity audits, records management in health, myGov Digital Services, costs and benefits of the reinventing the Australian Tax Office (ATO) program, administration of medicare electronic claiming arrangements, shared services, dan IT outages at the ATO.  Ketiga, studi kasus dalam pelaksanaan pemeriksaan program eCensus. Keempat adalah penjelasan mengenai pemeriksaan e-government lainnya yang pernah dilakukan oleh ANAO dan lessons learned yang diperoleh.

01/12/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Kata BPK Soal Diplomasi Vaksin Kemenlu?

by Admin 1 30/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Novy Gregory Antonius Pelenkahu mengapresiasi apa yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Apresiasi tersebut terkait kebijakan Kemenlu yang melakukan diplomasi vaksin.

Dia menjelaskan, pandemi yang berjalan hampir dua tahun ini membuat Kemenlu kesulitan untuk mencapai target diplomasi ekonomi yang ditentukan. Alasannya, pandemi membuat perekonomian menurun dan pariwisata ditutup.

Padahal, diplomasi ekonomi merupakan satu di antara lima program prioritas Kemenlu. Novy menjelaskan, ada lima hal yang menjadi prioritas 4+1 yang tercantum di dalam rencana strategis Kemenlu. Lima prioritas itu yakni penguatan diplomasi ekonomi, diplomasi perlindungan, diplomasi kedaulatan, peningkatan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia, serta terkait infrastruktur diplomasi.

Saat ini, kata Novy, BPK sedang melakukan pemeriksaan kinerja yang terkait dengan diplomasi ekonomi. Meskipun begitu, pemeriksaan yang dilakukan nantinya tetap memperhatikan empat prioritas lain.

Novy memberikan sedikit penjelasan mengenai diplomasi ekonomi yang salah satu ujung tombaknya merupakan Kemenlu. Dijelaskan, diplomasi ekonomi menjadi menjadi penekanan dari Pemerintah Joko Widodo sejak 2014 dan 2019.

Untuk urusan luar negeri, tugas ini diberikan kepada Kemenlu. Salah satu pelaksanaan diplomasi ekonomi yang dijalankan Kemenlu adalah dengan mengadakan festival Indonesia. Ini merupakan acara untuk mempromosikan produk Indonesia untuk mencari pembeli.

Karenanya, kata dia, ketika diplomasi ekonomi mengalami penurunan lantaran pandemi Covid-19, Kemenlu pun kemudian beralih ke diplomasi vaksin atau kesehatan. “Apakah itu termasuk diplomasi ekonomi atau tidak? Saya minta agar ini termasuk dalam hal yang kita periksa. Karena diplomasi ini, akan mempengaruhi perekonomian kita sangat luas,” ungkap Novy kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Indonesia, menurut dia, termasuk negara yang berhasil dalam proses vaksinasi. Ini lantaran pemerintah bisa mendapatkan vaksin dengan cepat dan dalam jumlah yang banyak. Padahal banyak negara lain yang masih kesulitan mendapatkan vaksin.  

Berdasarkan data BPK, Kemenlu, Kementerian BUMN, dan Kemenkeu sudah mengejar vaksin dengan lobi-lobi sejak awal pandemi atau sekitar Maret atau April 2020. “Jadi pada saat entry meeting, Kemenlu mengatakan bahwa diplomasi ekonomi itu tidak mencapai target dan beralih ke diplomasi vaksin. Jadi mereka minta itu ikut dinilai juga. Jadi jangan hanya semata dilihat diplomasi ekonominya saja dan kinerjanya dilihat jadi jelek,” ungkap dia.

30/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Mahasiswa Ini Menang Lagi di TTS BPK

by Achmad Anshari 29/11/2021
written by Achmad Anshari

Bismi Atika, mahasiswa asal Sumatera Utara, kembali menjadi salah satu pemenang kuis Teka Teki Silang (TTS) digital BPK edisi keempat yang diikuti oleh 103 peserta. Dalam kuis edisi ini, pemenang lainnya adalah Lita Deviana dan Rahma Fitri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mayang B. Andoeska seorang karyawan swasta, serta Yurni Anggraini yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tanga.

Pemilihan pemenang dengan undian menggunakan WinnerPicker-master yang memilih lima pemenang. Jawaban dari kelima pemenang ini telah melewati pengecekan ulang jawaban oleh tim redaksi Warta Pemeriksa. Kelima pemenang berhasil menjawab seluruh pertanyaan di TTS yang jawabannya bersumber dari pemberitaan Warta Pemeriksa Digital.

Pada kuis TTS edisi empat ini, peserta didominasi oleh ASN, dan diikuti oleh karyawan swasta, mahasiswa, pelajar, Ibu Rumah Tangga, CPNS, juga freelancer. Sama seperti edisi sebelumnya, redaksi melihat bahwa mayoritas peserta mengetahui kuis ini dari Instagram resmi BPK RI, website Warta Pemeriksa Digital, serta dari whatsapp group. Data menunjukkan, pengirim jawaban TTS tersebar di berbagai kota antara lain berasal dari Padang, Labuhanbatu, Jakarta, Bandung, Lampung, Pekanbaru, Ponorogo, Banjarbaru, Solo, Jambi, Makassar, Surabaya, Purbalingga, Bengkulu, serta Palangka Raya.

Bagi para pemenang TTS edisi 4, dapat menghubungi tim redaksi di nomor 081280606047 untuk proses pengiriman hadiah masing-masing Rp250.000 dalam bentuk E-Wallet.

Redaksi mengucapkan selamat untuk para pemenang. Bagi yang belum berpartisipasi, nantikan TTS edisi berikutnya di website wartapemeriksa.bpk.go.id. Ikuti berita-berita di website untuk mengetahui informasi tentang BPK, dan siapa tahu Anda beruntung di edisi TTS berikutnya!

—————————————————————————————–

Jawaban TTS periode 4:
PENDAPAT, FINANCE, ANAO, KERUGIAN, CUTLOSS, ADVERSE, INDIA, SOERASNO, KOMUNIKASI, WARTA

Detail Pemenang:

Lita Deviana 08534969XXXX
Rahma Fitri 08131072XXXX
Bismi Atika 08535936XXXX
Mayang B. Andoeska 08137811XXXX
Yurni anggraini 08129601XXXX

29/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Perkuat Penghitungan Kerugian Negara

by Admin 1 29/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad untuk terus meningkatkan peran terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Peningkatan peran ini salah satunya dilakukan dengan memperkuat kemampuan Auditorat Utama Investigasi (AUI) dalam melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).

Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK Hery Subowo menjelaskan, BPK sedang menjalankan inisiatif strategis mengenai peningkatan peran bpk dalam pemberantasan korupsi melalui pengembangan strategi pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara. Dia mengatakan, inisiatif strategis tersebut bertujuan mendorong terwujudnya visi BPK, yaitu, ‘Menjadi lembaga tepercaya dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara’.

Selain itu, tambahnya, juga untuk mewujudkan misi ketiga BPK, yaitu mendorong pencegahan korupsi dan menjadi role model bagi institusi lain. Untuk mencapai hal tersebut, kata Hery, ada beberapa strategi yang dijalankan.

Pertama adalah terkait peningkatan kapasitas pemeriksaan investigatif. Hery menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan membuat Investigative Quality Review System (INQURY) dan Case Tracking and Handling System (CaTcH).

“CaTcH merupakan sistem informasi yang dapat diakses oleh AUI maupun instansi yang berwenang untuk mengetahui perkembangan kasus yang dimintakan PKN­nya kepada BPK,” kata Hery saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Hery menambahkan, langkah lainnya adalah dengan melakukan penguatan pemeriksaan non­investigatif berbasis risiko fraud, pengembangan sistem pencegahan korupsi di BPK, dan penguatan sistem pencegahan korupsi di entitas. “Melalui IS (inisiatif strategis) tersebut, diharapkan AUI bisa meningkatkan kompetensi maupun sarana dan prasarana untuk dapat melaksanakan PKN secara lebih efektif dan efisien,” kata Hery.

Hery mengatakan, BPK juga terus berupaya meningkatkan respons atas permintaan PKN. Hal itu salah satunya dilakukan dengan membentuk Investigatif Audit Task Force (IATF) di BPK Perwakilan. IATF adalah Tim Adhoc Investigasi yang dibentuk di Perwakilan yang akan melaksanakan tugas PKN yang dilimpahkan dari AUI kepada Perwakilan.

IATF juga bertugas memberikan asistensi kepada tim pemeriksa dalam pemeriksaan non­investigatif berbasis risiko fraud. Menurut dia, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai BPK dari pembentukan Tim IATF. Pertama, meningkatkan kompetensi pemeriksa non­investigatif untuk mengidentifikasi dan menguji risiko fraud.

Kedua, meningkatkan kompetensi bidang investigasi di BPK. Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi yang berwenang. Yang terakhir adalah untuk meningkatkan sinergi antara AUI dan Perwakilan.

29/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

by Admin 1 26/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengejar target penyelesaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 90%. Untuk mengejar target itu, kementerian pun melakukan berbagai upaya.

Pertama, melakukan pemetaan rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan temuan, jenis/kelompok rekomendasi, lokasi, dan unit kerja yang harus menindaklanjuti. Kedua, melakukan koordinasi intensif dengan UE 1 atas hasil pemetaan rekomendasi. Ketiga, melakukan koordinasi intensif dengan K/L lain melalui APIP.

“Keempat, menginisiasi high level meeting antara Kemenkeu dengan BPK untuk penyelesaian rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) dan sulit ditindaklanjuti,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Awan menambahkan, sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kemenkeu juga memantau TLRHP BPK yang kewenangannya berada pada kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pemeriksaan LK BUN. Mekanisme pemantauannya dilakukan melalui rapat antar-K/L maupun dengan korespondensi melalui naskah dinas yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab bagian anggaran dengan mitra K/L yang bersangkutan.

“Berkat komitmen bersama untuk menuntaskan TLRHP BPK, kami antar-K/L terus bergandengan tangan sehingga telah terbangun sinergi yang baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi BPK yang berstatus belum ditindaklanjuti,” papar dia.

Dia pun mengapresiasi BPK yang telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada 2016 dan telah diuji coba pada masing-masing K/L. Berdasarkan pengalaman, kata dia, masih diperlukan optimalisasi pemanfaatannya untuk pemantauan TLRHP di Kemenkeu.

Optimalisasi itu antara lain update data TLRHP perlu ditingkatkan agar selalu relevan dan mutakhir. Ini sebagaimana hasil pembahasan TLRHP BPK pada tiap semester dan penerbitan LHP baru agar penyampaian dan penilaian tindak lanjut tidak dilakukan secara manual.

“Dengan langkah tersebut diharapkan pelaksanaan penilaian tindak lanjut rekomendasi oleh BPK dapat dilakukan secara realtime sehingga makin efisien. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi masih menjadi harapan besar bagi kami agar proses penyampaian tindak lanjut lebih efisien, cepat, tuntas, dan akurat,” papar Awan.

26/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Antara Kepercayaan dan WFH, Ini Cerita ANAO

by Admin 1 25/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) membagikan pengalamannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghadapi pandemi. Penyebaran Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap pola kerja supreme audit institution (SAI) di seluruh dunia. Australian National Audit Office (ANAO) adalah salah satu lembaga yang harus menyesuaikan lingkungan kerjanya dengan kondisi pandemi.

Group Executive Director, Professional Services and Relationship Group ANAO Jane Meade dalam wawancara dengan redaksi Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu, menyampaikan, pandemi Covid-19 mendorong adanya kepastian dalam pengaturan kerja secara fleksibel. Meade mengungkapkan, ANAO sejatinya sudah memiliki ketentuan mengenai pengaturan kerja fleksibel bahkan sebelum Covid-19.

Akan tetapi, hal itu masih kurang konsisten diterapkan di setiap bagian organisasi. Apabila seorang pegawai ingin bekerja dari rumah karena ada keperluan pribadi, izin itu sangat bergantung terhadap keputusan manajer. Sementara, pada saat itu (sebelum pandemi), banyak manajer yang masih skeptis dengan pola kerja jarak jauh tersebut.

“Karena manajer tidak melihat secara langsung sehingga tidak bisa memastikan stafnya mengerjakan pekerjaan atau tidak. Kepercayaan saat itu masih menjadi tantangan,” ungkapnya.

Kemudian, setelah mengalami periode bekerja dari rumah pada tahun lalu, ternyata pegawai bisa tetap produktif. Dari hal itu, ANAO merasa perlu untuk lebih konsisten menciptakan ketentuan fleksibilitas kerja.

“Ada aturan yang jelas bagaimana cara mendapatkan jam kerja fleksibel. Sehingga, pegawai bisa menentukan mungkin bekerja dari rumah sehari dalam sepekan atau setengah hari dalam sepekan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil survei internal, pekerja juga merasa lebih bahagia dengan pengaturan kerja fleksibel tersebut. Selain itu, ANAO pun diuntungkan karena banyak hal positif yang kemudian bisa diraih ketika pegawai bekerja dengan optimal.

“Saya kira itu manfaat karena terkadang ada orang yang bisa lebih produktif ketika bekerja dari rumah. Karena mereka tidak menemukan gangguan yang mungkin saja justru muncul ketika bekerja di kantor,” ujarnya.

Senior Executive Director, Corporate Management Group ANAO Jacquie Walton kepada Warta Pemeriksa menyampaikan pola kerja di ANAO banyak berubah setelah adanya pandemi. Dalam kondisi lockdown, komunikasi sangat mengandalkan teknologi digital. Pertemuan dilaksanakan secara virtual. Para manajer pun mengatur cara untuk menjaga kinerja staf atau anggota timnya.

Walton mengatakan, ANAO berupaya memperhatikan isu kesehatan mental pegawai dalam menghadapi pandemi. Salah satu hal yang diterapkan adalah mendorong para manajer untuk terus terhubung dengan anggota timnya.

“Jadi kita berupaya untuk tetap mengadakan hubungan sosial seperti menggelar pertemuan tim di pagi hari secara virtual. Kita juga mengimbau kepada pegawai walaupun bekerja di rumah jangan duduk di meja berjam-jam dalam sehari. Ambil jeda, istirahat dan menjauh dari laptop,” ungkapnya.

25/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id