WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 8 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Rekomendasi yang Disampaikan BPK Selama Pandemi?

by Admin 1 15/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 58.442 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 atau selama pandemi Covid-19. Nilai rekomendasi yang diberikan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp21,80 triliun.

Seperti disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021, rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-semester I 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp7,13 triliun. Secara persentase, rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti tersebut mencapai 32,7 persen.

Berikut perincian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi sepanjang periode 2020-Semester I 2021:  

● Telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 21.942 rekomendasi (37,5%) sebesar Rp4,41 triliun.

● Belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 23.445 rekomendasi (40,1%) sebesar Rp6,67 triliun.

● Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 13.048 rekomendasi (22,3%) sebesar Rp10,72 triliun.

● Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7 rekomendasi (0,1%) sebesar Rp203,65 juta.

Seperti diketahui, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan secara tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana. BPK melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk menentukan bahwa pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan entitas yang bersangkutan.

15/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

56,8% Peserta Tahu Info TTS Warta Pemeriksa dari Instagram

by Achmad Anshari 14/03/2022
written by Achmad Anshari

Kuis TTS Warta Pemeriksa edisi ke-5 (Februari 2022) telah selesai diselenggarakan. Berdasarkan hasil pengundian, diperoleh 5 orang pemenang yang terdiri atas ASN, umum, dan pelajar/mahasiswa. Dari total 44 peserta, sebanyak 56,8% peserta (25 orang) ternyata mengetahui informasi mengenai kuis TTS melalui instagram resmi BPK RI, yakni @bpkriofficial. Hal tersebut menunjukkan bahwa persebaran informasi melalui instagram sebagai platform media sosial masih sangat efektif.  

Kelima pemenang kuis TTS website Warta Pemeriksa edisi ke-5 tersebut adalah Mimi Sakiyana Natsir, Muhammad Tamlikha, Christian Jeremia Gultom, Yolana Fitria, dan Dewi Putri Hijau Panjaitan.

TTS Warta Pemeriksa 14 Maret – 3 April 2022
TTS Periode 6/Maret 2022

Redaksi website Warta Pemeriksa mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang, dan juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh partisipan. Sampai jumpa di kuis TTS edisi selanjutnya.

14/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Harapan untuk Website Warta Pemeriksa

by Achmad Anshari 14/03/2022
written by Achmad Anshari

“Semoga situs Warta Pemeriksa ke depannya makin bersinar dan bersinergi dalam menyajikan berita, aktivitas, dan hal-hal positif lainnya.”

Itu kutipan salah satu saran dari pembaca setia website Warta Pemeriksa dalam survei pembaca Website Warta Pemeriksa 2022. Survei yang diselenggarakan sejak 7 Februari hingga 1 Maret 2022 ini diikuti oleh 79 responden. Berdasarkan latar belakang pekerjaan, responden terdiri atas PNS, CPNS, dosen, enterpreneur, freelancer, guru, ibu rumah tangga, jurnalis, karyawan swasta, mahasiswa, pengusaha muda, penyuluh antikorupsi, wiraswasta, dan pegawai BUMN bidang konstruksi.

Dari 79 responden tersebut dipilih 10 responden dengan saran terbaik yang akan mendapatkan kenang-kenangan berupa voucher e-wallet dari panitia.

Redaksi Website Warta Pemeriksa mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh responden yang telah meluangkan waktunya dalam pengisian survei. Semoga di masa mendatang website Warta Pemeriksa semakin cergas dan selalu terdepan dalam menyajikan informasi-informasi terkait BPK, tentunya sesuai harapan para pembacanya.   

Daftar nama responden dengan saran terbaik yang berhak mendapatkan hadiah dari redaksi.

1.            Teguh Ginanjar – 08562491XXXX

2.            Nurul Mutiara Riski Amalia – 08773892XXXX

3.            Puteri – 08111016XXXX

4.            Magdalena Jamlean – 08964673XXXX

5.            Pealita Vanristi – 08217759XXXX

6.            Ainal Iqram – 08781231XXXX

7.            Nur Azizah Zatmedika – 08576440XXXX

8.            Kurnia Purnama Ayu – 08228006XXXX

9.            Aditya Wayu D. – 08131543XXXX

10.          Mira Damayanti – 08785411XXXX

Para responden terpilih silakan menghubungi redaksi di 0812 80 60 60 47.

14/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Rekomendasi BPK Agar Program Padat Karya Lebih Efektif?

by Admin 1 14/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah melibatkan masyarakat dalam pekerjaan infrastruktur secara padat karya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal implementasi atas program tersebut. BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021 menyampaikan, Pemprov Sulawesi Utara telah menjalankan program padat karya tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina tentang Mekanisme Padat Karya pada masa Pandemi Covid-19. Sebagian jenis pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana pinjaman PEN Daerah dan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah dilaksanakan secara padat karya.

Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar program padat karya bisa berjalan lebih efektif. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Utara masih kurang efektif dalam memberdayakan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah permasalahan. Pertama, Pemprov Sulawesi Utara belum menerbitkan regulasi terkait dengan penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Baik yang berlaku di lingkungan internal Pemprov Sulawesi Utara maupun yang berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

“Sehingga berpotensi tidak mendukung pencapaian tujuan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja secara optimal dan berkesinambungan,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2021.

SIPTL Mudahkan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi

Permasalahan selanjutnya, belum terdapat monitoring dan evaluasi atas penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Akibatnya, jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan tenaga kerja pada paket pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya, baik yang dilaksanakan oleh  dinas PUPR daerah maupun pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara, tidak dapat terpantau dan tidak dapat segera ditangani.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. BPK merekomendasikan Pemprov Sulawesi Utara untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Kemudian selanjutnya menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota.

Rekomendasi lainnya, menerbitkan regulasi terkait monev penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Selanjutnya, menyosialisasikan regulasi tersebut secara berjenjang kepada seluruh pelaksana dan pemerintah kabupaten/kota, serta melaksanakan monev sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

14/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sustainable Development Goals (SDGs)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Cara BPK Dukung Implementasi SDGs

by Admin 1 11/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkontribusi secara luas terhadap program SDGs di Indonesia.  Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, kontribusi itu tak hanya dilakukan melalui pemeriksaan yang secara khusus menelisik program SDGs. Akan tetapi juga melalui pemeriksaan yang rutin dilakukan.

Secara teknis pemeriksaan, ujar Edward, INTOSAI memang menekankan pendekatan dengan pemeriksaan kinerja. Kendati demikian, menurut Edward, secara luas BPK telah berkontribusi melalui berbagai jenis pemeriksaan yang ada.

Dia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yang rutin dilaksanakan BPK adalah salah satu upaya mendukung implementasi tujuan ke-16 SDGs. Terutama terkait pengembangan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkatan.

Edward mengatakan, secara global, pimpinan BPK juga aktif menginformasikan capaian-capaian yang telah dilakukan BPK dalam pelaksanaan SDGs di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi SAI lainnya.

Tak hanya itu, BPK juga aktif dalam INTOSAI Development Initiative (IDI). Dalam kesempatan itu, BPK terlibat dalam pemeriksaan bersama terkait SDGs serta pengembangan kapasitas dengan pertukaran informasi maupun pengalaman.

Secara internal, BPK juga berupaya memberikan contoh dengan membuat sustainability report. Dalam laporan tersebut, BPK pun mencoba menunjukkan sejumlah langkah pencapaian SDGs, seperti pengurangan penggunaan kertas di kantor. Selain itu, BPK juga menyoroti isu kesetaraan gender dalam lingkungan kerja dan aspek perekonomian.

Pandemi tak Halangi BPK Periksa Implementasi SDGs

“Dengan pemeriksaannya, tentu BPK mendukung pemberantasan korupsi dan itu juga menjadi salah satu tujuan SDGs. Pemberantasan korupsi itu penting sekali karena artinya pemanfaatan anggaran pemerintah bisa lebih efektif dan produktif dalam melaksanakan program/kegiatan seperti pelayanan publik,” ujarnya.

Edward berharap, implementasi SDGs bisa terus tersosialisasi dan menjadi kesadaran dalam diri insan BPK. Menurut Edward, pemeriksaan SDGs baik dedicated dan embedded dapat berperan besar dalam mendorong capaian SDGs.

Dia menilai, pimpinan BPK telah memberikan arahan dan menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung SDGs sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Kita bisa melihat bagaimana kuatnya komitmen pimpinan. Tinggal saat ini bagaimana kita melaksanakan pemeriksaan dan bagaimana kita mengembangkannya,” ungkap Edward.

Selain itu, menurut Edward, isu localizing SDGs juga perlu diperkuat. Dia mengatakan, BPK dapat terus mendorong implementasi SDGs di level daerah. Sehingga, perwakilan BPK di daerah diharapkan dapat memiliki semangat SDGs yang tinggi dan dapat mengarahkan pemeriksaannya sesuai isu SDGs.

“Semakin banyak keterlibatan semakin baik dan semakin banyak orang yang aware terkait masalah SDGs. SDGs itu bukan hanya mengejar target 2030, tapi SDGs itu adalah upaya untuk membuat hidup kita, anak cucu kita, dan planet kita menjadi lebih baik,” ujar Edward.

11/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kawal Implementasi SDGs di Indonesia

by Admin 1 10/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Aspek pembangunan berkelanjutan turut menjadi perhatian supreme audit institution (SAI) di seluruh dunia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu SAI pun aktif mengawal implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Tanah Air.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan, pembangunan berkelanjutan menjadi isu penting karena kegiatan ekonomi memiliki implikasi terhadap lingkungan hidup dan sosial. Sehingga, dengan memperhatikan aspek tersebut maka kegiatan pembangunan dapat tetap menjaga keseimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Dulu, kita mengenal Millennium Development Goals (MDGs) dan kini menjadi SDGs dengan 17 tujuan,” ungkap Edward kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

SDGs menjadi tujuan bersama negara-negara di dunia untuk dicapai pada 2030. Implementasi SDGs di Indonesia pun dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan, yakni dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan adanya komitmen SDGs di antara negara-negara tersebut maka International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) menyebut, terdapat empat peran SAI. Pertama, melakukan penilaian atas kesiapan suatu negara untuk mengimplementasikan SDGs. Kedua, SAI melaksanakan pemeriksaan kinerja terhadap pelaksanaan program pemerintah yang memiliki aspek SDGs.

Ini Peran BPK Mengelola Pemeriksaan SDGs di Dunia

Kemudian, SAI juga melakukan penilaian dan mendukung implementasi tujuan ke-16, yaitu transparansi. Hal ini kaitannya dalam mewujudkan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan. Selain itu, SAI berperan memberikan contoh dalam menjalankan transparansi tata kelola organisasi.

Edward mengatakan, BPK pun telah menjalankan peran-peran tersebut guna mengawal implementasi SDGs. Pemeriksaan seperti terkait persiapan, kinerja aspek SDGs, VNR, dan lainnya. Peran BPK dijalankan melalui dua pendekatan. Sebagai lembaga pemeriksa eksternal, BPK melaksanakan pemeriksaan dedicated atau spesifik pada target pencapaian SDGs.

Contohnya, kata Edward, BPK pada tahun lalu melaksanakan pemeriksaan terhadap target 3.d SDGs, yakni memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko, dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.

Dia menjelaskan, ke depannya BPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian target 3.8, yakni mencapai cakupan kesehatan universal. Termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, serta terjangkau bagi semua orang.

Kemudian, ujar Edward, terdapat pendekatan kedua berupa pemeriksaan yang bersifat embedded atau berperspektif SDGs.  Dia mencontohkan, salah satu perwakilan BPK melakukan pemeriksaan untuk melihat bagaimana sebuah RPJMD mengintegrasikan isu SDGs di dalamnya.

Tak hanya itu, Edward menyampaikan, ada pula pemeriksaan yang dilaksanakan BPK memiliki substansi berkaitan dengan SDGs. Contohnya, BPK beberapa kali memeriksa isu ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, atau pariwisata berkelanjutan. Isu-isu tersebut berkaitan dengan indikator-indikator SDGs dan diharapkan dapat mendorong implementasi serta menciptakan awareness.

“Jadi, bagaimana BPK dengan mandat pemeriksaannya bisa mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan SDGs dari berbagai aspek mulai dari data, indikator, perencanaannya terintegrasi atau tidak, implementasi, dan monitoring pelaporannya,” ungkap Edward. 

10/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Pemerintah tidak Berpuas Diri Terkait Hal Ini

by Admin 1 09/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pemerintah agar tak berpuas diri dengan peningkatan penerimaan negara yang disebabkan melonjaknya harga berbagai komoditas energi. Sebab, kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu krisis energi dunia.

“Realisasi PNBP-SDA tahun 2021 memang mengalami peningkatan dan melebihi target yang ditetapkan. Namun hal ini lebih disebabkan karena melonjaknya harga berbagai komoditas energi di tataran global. Kenaikan harga komoditas energi dunia pada dasarnya dipicu oleh krisis energi yang dialami China, India, dan sebagian besar negara Eropa,” kata Isma dalam dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Krisis energi tersebut, ungkap dia, seharusnya menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan agar dapat mengelola sumber energi dan sumber daya alam lain dengan konsep berkelanjutan. Karena, jika tidak dikelola dengan baik, beban untuk menghadapi krisis pada masa depan akan jauh lebih besar dari pendapatan yang diterima saat ini.

Isma mencatat bahwa pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Pertama, melakukan perbaikan tata lelola pengelolaan PNBP melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Kedua, pemerintah melakukan upaya intensifikasi dengan mengkaji setiap potensi yang ada untuk memperoleh tambahan penerimaan negara.

BPK Minta KLHK Tindak Ratusan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Sedangkan untuk penerimaan negara yang masih berupa piutang dilakukan penagihan maupun penyelesaian piutang PNBP secara lebih efektif.  Hal tersebut termasuk penagihan piutang PNBP SDA yang dikategorikan macet untuk dialihkan ke panitia urusan piutang negara. Selain itu, penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi juga diperlukan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan penghitungan.

“Pemerintah harus beradaptasi di tengah cepatnya perkembangan TI agar tidak tertinggal. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membangun sistem informasi PNBP yang terintegrasi, seperti aplikasi e-PNBP yang terhubung dengan Kementerian Keuangan untuk aplikasi Simponi dan data ekspor pada Ditjen Bea Cukai serta dengan Kementerian Perdagangan,” ucap dia.

Ia menegaskan, perkembangan berbagai aspek kehidupan bernegara yang begitu cepat, menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan PNBP SDA. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, AKN IV berharap semua pihak bisa menganalisis kembali risiko-risiko yang terjadi atas pengendalian PNBP SDA.

09/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Penghitungan PNBP SDA Berisiko tak Akurat

by Admin 1 08/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengungkapkan adanya risiko ketidakakuratan dalam penghitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh wajib bayar. Sebab, beberapa jenis PNBP sumber daya alam (SDA), seperti PNBP di sektor pertambangan mineral dan batu bara menggunakan sistem self assessment.

Isma menjelaskan, dengan sistem tersebut, maka wajib bayar menghitung sendiri besaran PNBP terutang berdasarkan tarif dan jenis PNBP sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.  “Risiko yang muncul dari sistem ini adalah wajib bayar tidak akurat dalam menghitung kewajiban pembayaran PNBP. PNBP yang dibayarkan tidak sesuai dengan hak negara yang seharusnya diterima,” kata Isma dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2021 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menguji Konsistensi DJP terhadap Wajib Pajak

Isma menambahkan, lini pertama dalam sistem pengelolaan PNBP adalah monitoring dan verifikasi oleh instansi pengelola PNBP terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP. Sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP dinyatakan bahwa instansi pengelola dan mitra instansi pengelola PNBP wajib melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP. Namun demikian, kegiatan tersebut kerap tidak dilakukan secara memadai, sehingga masih ada risiko ketidakakuratan perhitungan kewajiban PNBP.

Isma menekankan bahwa pemanfaatan atas SDA telah diatur sebagai regulasi yang diterbitkan pemerintah. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan penggunaan dan pemanfaatan SDA yang dilakukan tanpa izin di bidang pertambangan dan kehutanan. Dampaknya yaitu negara kehilangan potensi PNBP dan terjadinya kerusakan lingkungan.

Hal selanjutnya yang juga perlu dibenahi adalah sistem informasi dan pelaporan PNBP yang belum memadai. Untuk optimalisasi PNBP, pemerintah telah menyusun aplikasi e-PNBP yang terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain yang telah ada sebelumnya.

Aplikasi ini akan memudahkan wajib bayar dalam memenuhi kewajibannya menghitung, melaporkan, dan menyetor PNBP. “Sayangnya masih ditemukan beberapa kelemahan dalam aplikasi tersebut sehingga membuat negara kehilangan potensi PNBP dengan jumlah yang cukup signifikan.”

08/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Saran BPK ke Menkumham Terkait Poltekip dan Poltekim

by Admin 1 07/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mempertimbangkan melakukan restrukturisasi atas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Rekomendasi ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pendidikan Tinggi Vokasi pada Poltekip dan Poltekim Kemenkumham. 

Pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada semester II 2021. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK Hendra Susanto mengapresiasi Kemenkumham karena berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh lulusan Poltekip dan Poltekim seluruhnya diserap oleh Kemenkumham.

Selain itu, Poltekip dan Poltekim telah menerapkan model perkuliahan student center learning (SCL) dengan menggunakan modul/bahan ajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun demikian, model kelembagaan dengan dua politeknik, kurikulum, dan sarana dan prasarana yang belum memadai, serta dosen dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar, menghambat efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi. 

“Atas kelemahan penyelenggaraan pendidikan vokasi ini, BPK memberikan rekomendasi strategis agar menteri hukum dan HAM mempertimbangkan restrukturisasi Poltekip dan Poltekim menjadi satu Politeknik Kementerian Hukum dan HAM,” kata Hendra dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, beberapa waktu lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan pada semester II tahun 2021, yaitu LHP PDTT atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal pada tiga Kanwil Kemenkumham. 

Berdasarkan hasil PDTT yang telah dilakukan, BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Hal ini antara lain terdapat realisasi belanja sewa yang tidak ekonomis dan memboroskan keuangan negara. 

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan peralatan, pembangunan gedung kantor dan pembangunan lapas. “Atas masalah ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara.”

07/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sentuh Semua Aspek

by Admin 1 04/03/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran penting dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menurut Menteri KHLK Siti Nurbaya Bakar, kementeriannya berperan dalam 17 tujuan yang ada di SDGs.

Siti menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang dijalankan pemerintah juga menyasar pembangunan ekonomi. Dari aspek ruang/spasial, misalnya, kawasan hutan Indonesia menyediakan ruang untuk berbagai aktivitas ekonomi dalam kaitannya dengan pengurangan kemiskinan, kelaparan, kesenjangan kepemilikan lahan, ruang infrastruktur, ekowisata, pertanian dan energi.

Kepada Warta Pemeriksa, Siti memaparkan program-program dan target yang ingin dicapai terkait SDGs. Berikut hasil wawancaranya.  

Seperti apa keterlibatan Indonesia dalam implementasi Agenda 2030 mengenai “Sustainable Development and Promoting Good Governance and Accountability”?

Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menyepakati penerapan TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)/SDGs berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan TPB/SDGs melalui berbagai kegiatan. Dalam masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan saat ini RPJMN 2020-2024, filosofi tersebut semakin ditekankan kembali melalui visi-misi Bapak Presiden yang diamanahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal pencapaiannya, khususnya terkait pilar lingkungan.

Tata kelola yang baik (good governance and accountability), merupakan kunci dari pencapaian SDGs ini. SDGs merupakan komitmen masyarakat internasional, tonggak baru pembangunan negara-negara, meneruskan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs). Indonesia termasuk negara yang aktif dan selalu komitmen dalam pencapaian SDGs. Setiap dua tahun sekali Indonesia selalu menyampaikan Voluntary National Report (VNR). Prinsip-prinsip dari SDGs sangat sejalan dengan arah pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Apa saja sasaran yang ingin dicapai Indonesia dalam program ini terkait dengan lingkungan hidup?

Sejalan dengan tujuan pada pilar lingkungan SDGs, pembangunan lingkungan hidup di Indonesia sepenuhnya diarahkan untuk mencapai goals terkait seperti pengendalian perubahan iklim, kelestarian ekosistem daratan, termasuk ekosistem pesisir dan laut. Ketahanan sumber daya air, energi bersih yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup yang mencakup air, udara, tutupan hutan dan lahan, gambut mangrove dan laut.

Peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2020-2024 dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan dapat dijadikan sebagai pilar utama dalam pencapaian TPB/SDGs di Indonesia. Peran-peran itu di antaranya adalah sebagai entry point utama dalam penentuan penataan ruang wilayah Indonesia, aset terbesar nasional, bagian penting dari pembangunan rendah karbon, penyokong ketahanan air, pangan dan energi, habitat keanekaragaman hayati, sarana dalam pengentasan kemiskinan, dan aset publik internasional.

Kementerian LHK Dapat WTP, Ini Beberapa Catatan BPK

Hal apa saja yang menjadi penekanan pemerintah?

Dalam pendekatan lansekap, kinerja pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia harus menyentuh setiap aspek pembangunan. Sumber daya hutan sebagai satu kesatuan ekosistem merupakan bagian (sub-sistem) yang tidak terpisahkan dari ekosistem yang lebih besar, yaitu ekosistem bentang alam ekologis (ecological landscape), yang berfungsi sebagai satu kesatuan analisis dalam perencanaan pengelolaan

Dari aspek ruang/spasial, kawasan hutan Indonesia menyediakan ruang untuk berbagai aktivitas ekonomi dalam kaitannya dengan pengurangan kemiskinan, kelaparan, kesenjangan kepemilikan lahan, ruang infrastruktur, ekowisata, pertanian dan energi. Dari aspek fungsi, kawasan hutan juga memberikan hasil, baik kayu maupun non-kayu, energi, pangan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian erosi, penyerapan karbon, siklus air, dan jasa lingkungan lainnya.

Bagaimana Ibu melihat peran dan kontribusi BPK dalam mengawal pencapaian SDGs di Tanah Air?

Tentunya sangat berperan. Karena terkait dengan pilar tata kelola, yaitu pencapaian goals 16. Goals ini bisa menjadi payung untuk menjamin keberlangsungan goals lainnya agar berjalan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan tata kelola yang berlaku. Berbagai kegiatan dalam kerangka pencapaian SDGs, khususnya oleh pemerintah dan atau lembaga publik lainnya, diarahkan untuk menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

04/03/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta dari 14 Negara
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR SDGs Indonesia
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • BPK Gelar Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Diikuti Peserta...

    05/08/2025
  • BPK Memulai Audit Belanja Pilkada Serentak 2024

    04/08/2025
  • BPK: Tugas Diplomasi Harus Diiringi Akuntabilitas Keuangan

    01/08/2025
  • BPK Sampaikan Reviu dan Masukan Strategis untuk VNR...

    31/07/2025
  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id