WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 28 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Cloud computing (Ilustrasi/Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Alasan Pemerintah Australia Pindah ke Layanan Cloud?

by Admin 1 14/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) berbagi cerita mengenai alasan Pemerintah Negara Kanguru memilih pindah dari sistem tradisional ke layanan cloud. Dijelaskan bahwa beberapa penyebabnya, antara lain adanya kemudahan akses layanan.

Senior Director System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Matthew Rigther menjelaskan, layanan cloud mengizinkan pengembangan yang berkelanjutan. Penggunaan cloud juga memberikan adanya potensi penghematan anggaran, dan mengurangi usaha untuk pemeliharaan.

“Oleh karena itu perlu adanya pemahaman komprehensif atas sistem pengendalian internal dan operasional.”

Kemudian, memberikan kesempatan dan waktu yang lebih banyak bagi entitas untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan. Lalu meningkatkan kecepatan pelayanan melalui platform yang baru. Selanjutnya, kemampuan untuk mempertahankan kualitas walaupun ketika ada gangguan layanan listrik atau hardware lain yang mempengaruhi sistem.

“Misal karena pemadaman listrik dan lain-lain serta layanan cloud bisa menjadi solusi bagi entitas pemerintahan yang kecil yang memiliki dana yang terbatas,” ujar dia dalam Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.  

Acara dengan tema “Cloud Computing” ini merupakan program kerja sama ANAO dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan ini merupakan diskusi sesi kedua dari empat sesi yang direncanakan dalam workplan kerja sama bilateral BPK dan ANAO terkait bidang pengembangan kapasitas di bidang teknologi informasi pada 2022.  

Dia pun menyampaikan penjelasan tentang pengertian layanan cloud computing/software yang saat ini semakin banyak digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud. Seperti infrastructure as a service (IaaS), platform as a service (PaaS), dan software as a service (SaaS) yang memberikan kemudahan dan efektifitas yang jauh lebih baik dibanding sistem tradisional.

Selanjutnya, Rigther menjelaskan, mengenai beberapa risiko yang muncul dari cloud dan SaaS. Beberapa di antaranya yaitu, kehilangan kepemilikan secara fisik, terbatasnya kemampuan entitas untuk melakukan kontrol, dan sovereignty risk of data. Selanjutnya, kehilangan keterampilan internal pegawai, adanya potensi kehilangan kemampuan untuk audit yang efektif, dan entitas mungkin tidak merasa bertanggungjawab atas data.

Righter membahas mengenai kerangka, berbagai peraturan, dan kebijakan pemerintah Australia terkait dengan layanan cloud yang telah diterbitkan. Misalnya saja, Digital Transformation Agency telah mengeluarkan secure cloud policy.

Kemudian Australian Cyber Security Centre (ACSC) yang menyediakan berbagai petunjuk pelaksanaan implementasi layanan cloud kepada masyarakat. Lalu, kontrol minimal di pemerintahan dan pembuatan kebijakan, yaitu Protective Security Policy Framework (PSPF) Policy 7.

Menurut Righter, berbagai saran perlakuan akuntansi atas layanan cloud tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Australia dengan referensi dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Selain saran pencatatan akuntansi, dijelaskan pula berbagai petunjuk teknis terkait cloud, khususnya untuk konfigurasi atau perekayasaan SaaS.

Dalam pemeriksaan keuangan, ANAO mendasarkan pada Australia Standard Auditing (ASA) 315 dan 350. Standar ini mensyaratkan bahwa pemeriksa harus memahami dan menguji jenis kontrol yang relevan. Terutama untuk menguji lingkungan pengendalian operasional penyedia layanan cloud.

“Oleh karena itu perlu adanya pemahaman komprehensif atas sistem pengendalian internal dan operasional,” tambah dia. 

Gelar IT Knowledge Sharing Sesi Terakhir pada 2021, Ini yang Dibahas BPK-ANAO

Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja, lanjut Rigther, ANAO beberapa kali telah melakukan pemeriksaan kinerja yang terkait dengan cloud systems. Beberapa di antaranya, Unscheduled Taxation System Outages (20 Februari 2018), Shared Service Centre (9 November 2016), dan pemeriksaan kinerja atas Cyber Resilience (28 Juni 2018).

Righter juga menyampaikan tiga studi kasus cloud computing yang telah dilakukan ANAO. Kasus itu juga melibatkan tim SADA dalam pelaksanaan pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan maupun kinerja.

14/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Tangkapan gambar penyelenggaraan Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK ‘Tengok’ ANAO Soal Cloud Computing

by Admin 1 13/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman dan lessons learned dari Australian National Audit Office (ANAO). Kali ini, terkait dengan pemeriksaan atas infrastruktur cloud computing yang digunakan Pemerintah Negara Kanguru.

Termasuk di dalamnya mengenai skema pemanfaatan cloud computing di instansi pemerintah beserta regulasi pendukung dan standar yang harus dipenuhi oleh penyedia cloud computing bagi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat membantu BPK memperoleh pemahaman lebih komprehensif untuk melakukan pemeriksaan serupa pada masa mendatang.

“Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud.”

Apalagi, BPK belum memiliki pengalaman dalam menggunakan cloud computing maupun melakukan pemeriksaan atas cloud computing. Hal itu diwujudkan dalam Information Technology Audit (IT Audit) Knowledge Transfer sesi II tahun 2022, yang digelar secara virtual, beberapa waktu lalu.

Kegiatan bertema “Cloud Computing” ini merupakan diskusi sesi kedua dari empat sesi yang direncanakan dalam workplan kerja sama bilateral dua lembaga terkait bidang pengembangan kapasitas di bidang teknologi informasi pada 2022.

Tujuan penyelenggaraan diskusi sesi kedua ini adalah saling berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman di antara dua institusi. Khususnya yang berfokus kepada pendekatan audit kontemporer terkait muncul dan semakin berkembangnya penggunaan layanan cloud sebagai penyimpan data oleh entitas pengguna.

Kemudian mengenai pendekatan yang diadopsi organisasi pemeriksa dalam mengaudit layanan tersebut guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan kepatuhan. Termasuk risiko yang diidentifikasi, temuan utama, beserta rekomendasi yang muncul dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Kegiatan diskusi dimoderatori oleh Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Sementara itu sambutan pembukaan disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Informasi BPK, Pranoto. Lalu dilanjutkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti  dan Senior Executive Director of System Assurance and Data Analysis Branch (SADA) ANAO, Lesa Craswell.

Hadir menjadi narasumber yaitu Senior Director SADA grup, Matthew Rigther yang dilanjutkan oleh Lesa Craswell. Sebagai tindak lanjut atas diskusi tersebut, akan diadakan kembali IT knowledge sharing sesi ketiga BPK dan ANAO dengan topik dan waktu yang akan disepakati oleh dua institusi.

BPK Sampaikan Pengembangan EA kepada ANAO

Dalam paparannya, Righter menekankan penjelasannya atas beberapa hal. Misalnya saja pengertian layanan cloud computing/software dan berbagai alasan pemerintah menggunakan layanan cloud computing/software. Kemudian risiko yang dihadapi pemerintah terkait layanan tersebut. Serta kebijakan audit untuk cloud computing dan bagaimana mengontrol layanan penyedia jasa cloud dan pembahasan studi kasus terkait cloud computing auditing.

Righter mengawali paparan dengan menyampaikan penjelasan tentang pengertian layanan cloud computing/software yang saat ini semakin banyak digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Saat ini terjadi perubahan dari penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data secara tradisional menuju layanan cloud. Seperti infrastructure as a service (IaaS), platform as a service (PaaS), dan software as a service (SaaS) yang memberikan kemudahan dan efektifitas yang jauh lebih baik dibanding sistem tradisional.

13/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Soal Makin Variatif, TTS Warta Pemeriksa Digital Diminati Berbagai Kalangan

by Achmad Anshari 13/06/2022
written by Achmad Anshari

Soal TTS Warta Pemeriksa Digital semakin variatif. Tak hanya terkait hasil pemeriksaan BPK, soal-soal pun diwarnai dengan pertanyaan seputar pengetahuan umum.

Hal tersebut beriringan dengan semakin beragamnya peserta yang ikut berpartisipasi. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, tak hanya dari kalangan ASN, mahasiswa, pelajar, dan guru, TTS Warta Pemeriksa Digital juga diikuti oleh pegawai swasta, honorer, pensiunan, pengusaha, bahkan ibu rumah tangga. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi tim redaksi, yang perlu memformulasikan soal-soal yang tepat dan dapat mengakomodir beragam kalangan.

Pengundian TTS Warta Pemeriksa edisi ke-8 (Mei 2022) telah dilaksanakan pada Rabu (8/6/22). Berdasarkan hasil pengundian, diperoleh 5 orang pemenang yang terdiri atas ASN, umum, dan pelajar/mahasiswa.

Kelima pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Digital edisi ke-8 tersebut adalah Magdalena Jamlean, Rizadi Edo Putra, Risa Meyleni, Nella Aprillia Puspitasari, dan Iis Istriani Budiman.

TTS Warta Pemeriksa 13 Juni – 3 Juli 2022

Redaksi Warta Pemeriksa Digital mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang, dan juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh partisipan. Bagi yang belum beruntung, jangan menyerah dan terus ikuti kuis TTS edisi selanjutnya.

13/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, BPK Temukan Pemborosan Kartu Prakerja Rp 390,32 Miliar

by Admin 1 10/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Program Perlinsos di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun anggaran 2021. Salah satu temuan itu adalah mengenai pemborosan program Kartu Prakerja.

“Rekomendasi selanjutnya adalah memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.”

Pemeriksaan BPK menemukan bahwa terdapat 165.544 peserta kartu prakerja dengan nilai bantuan sebesar Rp390,32 miliar masuk daftar blacklist setelah penetapan sebagai peserta kartu prakerja. “Akibatnya, terdapat pemborosan program kartu prakerja sebesar Rp390,32 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.

Selain soal pemborosan, temuan BPK juga mengungkapkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran. Hal tersebut terjadi karena bantuan diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,50 juta.

Selain itu, data 42 peserta kartu prakerja diragukan kebenarannya karena kartu tanda penduduk (KTP) tidak valid. Akibatnya, bantuan program kartu prakerja terindikasi tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan sebanyak 119.494 peserta dengan nilai bantuan sebesar Rp289,85 miliar.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rekomendasi pertama, Menko Perekonomian agar memerintahkan direktur eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) untuk mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima kartu prakerja setelah data blacklist atau update blacklist yang diterima sebesar Rp390,32 miliar.

BPK Ungkap Permasalahan dalam Penyaluran Dana Kartu Prakerja

Rekomendasi selanjutnya adalah memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja dan memerintahkan direktur eksekutif MPPKP untuk memproses 42 peserta atas terjadinya ketidakvalidan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.

10/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pemberian bantuan (Sumber: Youtube Kemensos).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data Bansos Harus Diperbaiki, Berikut Alasannya

by Admin 1 09/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki dan melakukan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perbaikan data perlu dilakukan agar penyaluran PKH atau bansos lebih tepat sasaran.

“Terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.”

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang dilakukan BPK atas program Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun anggaran 2021, BPK menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki oleh Kemensos. Seperti disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menemukan bahwa penetapan dan penyaluran bansos PKH dan Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6,93 triliun.

Hal tersebut terjadi karena Perlinsos disalurkan kepada KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Selain itu, karena ada KPM yang bermasalah pada tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada tahun 2021. Kemudian KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.

Akibat permasalahan itu, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Selain soal penyaluran yang tak sesuai ketentuan, pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun.

Akibatnya, terdapat penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.

Atas sejumlah permasalahan itu, BPK merekomendasikan sekretaris jenderal untuk memerintahkan kepala Pusdatin Kesos melakukan perbaikan dan validasi data KPM sesuai ketentuan yang berdampak pada penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun. Kemudian menginstruksikan inspektur jenderal untuk melakukan pengujian terhadap hasil penelitian PPK Bansos PKH dan PPK Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III terkait KPM PKH, Sembako/BPNT, dan BST yang terindikasi tersalur bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun.

Karena Alasan Ini Keluarga Miskin Kehilangan Kesempatan Dapat Bantuan

Selain itu, harus memastikan bahwa hasil penelitian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penggantian pengurus atas KPM PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Rekomendasi lainnya adalah menginstruksikan dirjen terkait untuk memerintahkan bank penyalur untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun atas saldo PKH KPM dan saldo bansos Sembako/BPNT dengan KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta menyampaikan salinan bukti setor tersebut kepada BPK.

09/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Sejumlah Temuan atas Dua Program Prioritas Nasional

by Admin 1 08/06/2022
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada DPR RI, beberapa waktu lalu. IHPS II 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai rencana kerja pemerintah tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran.”

Kedua pemeriksaan tematik tersebut adalah penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Ketua BPK Isma Yatun dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan.

“Pemeriksaan dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN. Dalam pemeriksaan tematik ini, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp20,23 triliun,” kata Isma Yatun.

Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap sejumlah permasalahan. Beberapa permasalahan itu, antara lain, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan insentif perpajakan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.

Sementara, hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain mengenai bantuan program Kartu Prakerja dan vaksin Covid-19.

Ini Persiapan AKN V BPK untuk Pemeriksaan Tematik Lokal 2021

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran. Hal ini karena bantuan itu diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta.

Sedangkan mengenai program vaksin Covid-19, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi dan atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat, dan mutakhir. Selain itu, juga kurang koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.

08/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Isi IHPS II 2021

by Admin 1 07/06/2022
written by Admin 1
Penyerahan IHPS oleh Ketua BPK Isma Yatun di Gedung DPR

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. IHPS II 2021 juga sudah diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.”

IHPS II 2021 yang merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Laporan ini juga mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021.

Permasalahan yang diungkapkan terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun. Kemudian 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Dalam permasalahan 3E, sebanyak 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK berupaya keras untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. “BPK dan DPR memiliki komitmen yang sama, yaitu setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara,” kata Ketua BPK.

BPK Terus Kawal Program PC-PEN

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut turut mengajak para anggota DPR untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara. “Ini agar pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

07/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Edisi Maret 2022
BeritaBPK Bekerja

Bagaimana Pengembangan Sistem QA di BPK?

by Admin 02/06/2022
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membagi pengalamannya terkait terkait quality assurance (QA) kepada Australian National Audit Office (ANAO). Kali ini, BPK berfokus kepada tantangan yang dihadapi selama proses pelaporan QA dan bagaimana menyikapi tantangan tersebut.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam Quality Assurance (QA) Discussion sesi IV dengan tema “Navigating the QA Reporting Process” yang dilaksanakan secara virtual, beberapa waktu lalu. Kegiatan hasil kerja sama dengan ANAO ini adalah kelanjutan dari diskusi tiga topik quality assurance sebelumnya pada 5 Mei, 28 Juni, dan 28 September 2021 yang merupakan implementasi kerja sama bilateral kedua institusi pada 2021-2022.

Kali ini, Kepala Bidang Penjaminan Keyakinan Mutu Pemeriksaan, Inspektorat Utama (Itama) BPK Prima Liza menyampaikan tiga pokok bahasan. Mulai dari pengembangan sistem QA di BPK, proses pelaporan hasil QA, dan beberapa isu terbaru yang perlu didiskusikan bersama. 

Menurut Prima, pengembangan sistem QA di BPK dimulai sejak 2009 dan dibagi menjadi tiga fase. Fase pertama yaitu periode 2009-2014. Pada periode ini, Itama melakukan reviu QA di level audit dan kelembagaan dengan memberikan rating kepada level prosedur audit. 

Fase kedua yaitu pada 2015-2021. Periode ini seiring dengan reorganisasi Itama dan diimplementasikan pula QAFa, QAPA, dan QASPA. Pada periode ini diperkenalkan laporan hasil konsolidasi QA dan implementasi rating di level laporan pemeriksaan. Diterbitkan pula laporan QA secara lebih strategis dalam konteks BPK wide dan dicetuskannya enam pilar dalam quality control. 

“Fase ketiga dimulai pada 2021 dan ditandai dengan Itama mengimplementasikan engagement quality review dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu,” kata dia. 

Prima juga memaparkan mengenai proses pelaporan hasil QA. Laporan reviu QA yang telah dibuat oleh BPK meliputi laporan reviu QA di level audit unit dan laporan konsolidasi di level organisasi BPK. Terdapat dua jalur komunikasi pelaporan, yaitu laporan tertulis dan diseminasi melalui rapat-rapat  BPK misalnya eselon 1 dan rapat koordinasi. 

Pada bagian akhir, Prima menyampaikan beberapa tantangan dalam proses pembuatan laporan QA dan komunikasi hasil reviu. Tantangan itu antara lain, penyampaian temuan reviu QA yang perlu penyempurnaan. “Kemudian tantangan dalam pembuatan rekomendasi yang baik, pelaksanaan tindak lajut hasil reviu QA, dan wacana menjadikan laporan QA sebagai indikator kinerja dari auditor atau unit kerja audit,” ungkap dia. 

02/06/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Rekomendasi BPK untuk Proyek FIP Jilid II?

by Admin 31/05/2022
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Program Investasi Kehutanan atau Forest Investment Program (FIP) yang dijalankan Pemerintah Indonesia tak hanya mendapat dukungan dari Asian Development Bank (ADB). Program ini juga mendapat dukungan dana hibah dari Danish International Development Agency (DANIDA) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)/World Bank untuk proyek FIP Jilid II.

Beberapa rekomendasi tersebut adalah menyusun rencana aksi dalam rangka mempercepat penyerapan sisa dana hibah yang bersumber dari DANIDA pada TA 2018. Kemudian, melakukan koordinasi dengan World Bank dalam rangka mengesahkan Project Operational Manual (POM). Hal ini sebagai bentuk kedua belah pihak menerima kesepakatan  serta menyusun pedoman rinci (sub manual). Antara lain, bentuk dukungan teknis dari Project Management Unit (PMU), Supporting Unit (SU), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta hibah ke masyarakat.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan bertujuan khusus berupa Project Sources and Uses of Funds, Project Uses of Funds by Category untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020.

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, total dana hibah yang diberikan DANIDA dan IBRD/Bank Dunia mencapai 22,42 juta dolar AS. Dari total dana hibah tersebut, telah dilakukan penarikan dana selama 4 tahun proyek FIP II yang berjalan hingga 31 Desember 2020 sebesar 57,90 persen. Adapun realisasi penggunaan dana hibah berdasarkan laporan audited sebesar 56,76 persen.

“Menurut opini BPK, laporan keuangan bertujuan khusus itu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, sesuai dengan kerangka pelaporan di dalam Project Operations Manual terkait,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan FIP II. Pemeriksaan itu dilakukan pada 26 April-11 Juni 2021.

BPK pun melakukan pengajian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.

“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK tidak menemukan adanya kelemahan yang signifikan yang dapat dilaporkan berkaitan dengan pengujian sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporannya.

KLHK dalam laporan keuangan yang disampaikan menyatakan, deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia masih menjadi masalah. Meskipun sebelumnya pernah mengalami penurunan yang signifikan dari 3,4 juta hektare per tahun menjadi 0,92 juta hektare per tahun pada periode 1998-2013.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia mengembangkan pengelolaan hutan terdesentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini menyatakan bahwa pengelolaan hutan yang efektif diselenggarakan pada tingkat tapak berupa unit-unit pengelolaan hutan yang disebut kesatuan pengelolaan hutan atau KPH.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi pada unit-unit KPH terdesentralisasi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan pengelolaan hutan konservasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pelaksanaan kegiatan FIP II merupakan program nasional yang bersifat lintas direktorat di KLHK. Program ini melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam pengelolaannya, baik di tingkat pusat maupun di daerah, khususnya di 10 KPH.

Bank Dunia dan DANIDA di bawah FIP Program-Promoting Sustainable Community-Based Natural Resource Management and Institutional Development (FIP II), mengalokasikan dana sebesar 22,42 juta dolar AS untuk mendukung program nasional perbaikan tata kelola hutan di 10 KPH. Proyek hibah bantuan luar negeri yang dikelola melalui APBN ini diluncurkan pada 3 Oktober 2016 dan berjangka waktu lima tahun hingga 2021.

31/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ini Opini BPK Atas Penggunaan Dana Hibah Program Investasi Kehutanan

by Admin 30/05/2022
written by Admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Indonesia mendapatkan dana hibah dari berbagai lembaga donor yang diperuntukkan bagi program di sejumlah sektor. Salah satu dana hibah itu berasal dari Asian Development Bank (ADB) yang digunakan untuk Forest Investment Program (FIP).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa negara turut mengawal dana hibah tersebut melalui pemeriksaan. Pemeriksaan yang sudah dilakukan, antara lain, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Proyek Community Focused Investments to Address Deforestation and Forest Degradation (Proyek FIP-I) Grant ADB Nomor 0501-INO Tahun 2020. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan dengan memperhatikan tiga hal.

Pertama, penilaian atas sistem pengendalian intern dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku umum berkaitan dengan pengeluaran dan transaksi lainnya. Kedua, penilaian atas kepatuhan pelaksanaan proyek dengan perjanjian hibah dan ketentuan yang ditetapkan oleh ADB. Ketiga, penilaian atas kecukupan bukti yang mendukung pelaksanaan prosedur pencairan dana.

Entitas yang diperiksa adalah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) sebagai executing agency proyek tersebut. Pemeriksaan itu telah dilakukan pada 17 Mei-18 Juni 2021. “Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disampaikan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” demikian disampaikan BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Proyek Community Focused Investments to Address Deforestation and Forest Degradation (Proyek FIP-I) Grant ADB Nomor 0501-INO Tahun 2020.

Adapun untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa Ditjen PSKL Kementerian LHK selaku Executing Agency telah menggunakan dana hibah Proyek FIP-I sesuai dengan ketentuan dalam Grant Agreement Nomor 0501-INO Section 4.02 dalam semua hal yang material.”

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan Ditjen PSKL KLHK, proyek ini dilatarbelakangi permasalahan deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut yang menyumbang hingga 15 persen emisi gas rumah kaca (GRK) secara global dan hingga 60 persen di Indonesia. Mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon hutan (REDD+) sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim.

Karena hutan mencakup 70 persen dari luas daratan Indonesia, Pemerintah Indonesia memberikan komitmen kontribusi yang ditentukan secara nasional (INDC-Indonesia’s Nationally Determined Contribution) untuk mengurangi emisi GRK. Indonesia berencana mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen dari anggaran APBN pada tahun 2030 dan sebesar 41 persen dengan dukungan anggaran internasional yang hal ini hanya dapat dicapai dengan melindungi hutan dari degradasi dan deforestasi (REDD+).

Proyek FIP-I ini merupakan bagian dari rencana investasi kehutanan Indonesia yang didukung Asian Development Bank (ADB) dalam mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan. Proyek ini berinvestasi dalam kegiatan REDD+ yang berfokus pada masyarakat, misalnya perencanaan penggunaan lahan berbasis masyarakat, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dan manajemen kebakaran hutan.

Melalui proyek ini, empat unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di dua kabupaten (Kapuas Hulu dan Sintang), Provinsi Kalimantan Barat kapasitasnya diperkuat. Penguatan kapasitas KPH, pemerintah kabupaten dan provinsi, antara lain diwujudkan dalam pemberian dukungan untuk menyelaraskan kebijakan subnasional untuk peningkatan cadangan karbon dengan kebijakan nasional dan pengaturan pembagian manfaat yang adil serta responsif gender.

30/05/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id